1,720,958 research outputs found
Proses Terjadinya Akad dalam Transaksi
Transaksi yang dilakukan antar manusia selalu membawa perubahan dari waktu ke waktu. Hal ini memunculkan bentuk transaksi yang belum ada sebelumnya, bahkan bisa memberi kemudahan bagi tiap orang yang melakukan transaksi. Perkembangan yang signifikan ini harus bisa diiringi dengan pemahaman yang baik mengenai proses terjadinya transaksi dengan melihat akar terbentuknya akad, apakah sudah sesuai dengan aturan yang disyariatkan atau belum.
Artikel ini membahas mengenai proses terjadinya akad dalam transaksi muamalah dengan memaparkan syarat dan rukun yang harus terpenuhi. rukun akad menurut mayoritas ulama terdiri dari tiga hal, yaitu orang yang berakad, objek akad dan ṣigah. Adapun syarat akad dibedakan menjadi empat macam, yaitu: syarat terbentuknya akad (syurūṭ al-in’iqād), syarat keabsahan akad (syurūṭ al-ṣiḥaḥ), syarat berlakunya akibat hukum akad (syurūṭ al-nafadz) dan syarat mengikatnya akad (syurūṭ al-luzūm)
Optimalisasi Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Indonesia: Studi Komparatif antara Litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR)
Konflik merupakan bagian tak terhindarkan dalam interaksi sosial manusia, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. Dalam hukum Islam, penyelesaian konflik menekankan pentingnya musyawarah dan keadilan sebagai prinsip utama dalam mencapai perdamaian. Indonesia sendiri memiliki dua mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu litigasi melalui pengadilan dan non-litigasi melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Kendati litigasi sering dianggap memiliki kekuatan hukum yang mengikat, mekanisme ini memiliki kendala seperti biaya tinggi dan proses yang panjang. Oleh karena itu, ADR menjadi solusi yang semakin relevan dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam sektor bisnis yang membutuhkan efisiensi waktu dan biaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penyelesaian sengketa dalam hukum Islam, memahami implementasi manajemen konflik dalam dunia bisnis, serta mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa di ranah pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji berbagai teori penyebab konflik serta strategi penyelesaiannya dalam sistem hukum Indonesia. Data diperoleh dari studi literatur, wawancara dengan praktisi hukum, serta analisis terhadap regulasi dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menawarkan tiga mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa, yaitu as-sulhu (perdamaian), at-tahkim (arbitrase), dan al-qadha (peradilan). Ketiga mekanisme ini menekankan prinsip keadilan, musyawarah, dan keseimbangan dalam mengatasi perselisihan. Dalam konteks hukum Indonesia, ADR terbukti lebih fleksibel dan efisien dalam menangani konflik dibandingkan dengan litigasi, terutama dalam sengketa bisnis yang memerlukan penyelesaian cepat. Untuk itu, pengembangan sistem ADR yang lebih optimal, termasuk peningkatan literasi hukum dan dukungan regulasi, menjadi hal yang mendesak guna memastikan akses terhadap keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan
Investigating Al-Istihalah in the Provisions of Shariah Texts: A Study on Models of Transformation from Impure (Najis) to Pure (Halal) Substances, or Vice Versa
Abstract: This article discusses the models of Istihalah introduced by Islamic jurisprudential texts. The primary issue in the contemporary era revolves around the massive food industry, which necessitates the blending of various ingredients, resulting in the unclear status of the food as either halal or haram. Istihalah becomes a crucial key in the context of the food industry because it serves as both a method and a parameter for the transformation of the substance of an object, implying a change in the legal status of the object itself, either from halal to haram or vice versa. This research employs a textual and contextual approach to reconstruct Istihalah as presented in Islamic jurisprudential texts. From this study, three models of Istihalah are identified based on the nature of the substance's transformation, namely physical, chemical, and physical-chemical transformations. From the perspective of Islamic jurisprudential texts, physical transformation can occur in two patterns: (1) halal substances processed with a catalyst that is haram result in a halal product. An example of this is honey. (2) Haram (impure) substances processed with a halal catalyst transform into a halal product, such as quarantined carrion animals and tanned animal hides. Meanwhile, chemical transformation, as found in the texts, occurs in two patterns: (1) haram (impure) products processed with a halal catalyst transform into a halal product, as seen in the case of vinegar derived from fermented wine that has transformed. (2) Halal items processed with a halal facilitator change into a haram product, such as alcoholic beverages. Finally, physical-chemical transformation in Islamic jurisprudential texts takes place when raw impure materials are processed with a halal facilitator to become a halal finished product, as exemplified by products like milk from halal animals, the liver and spleen of halal animals, and musk oil (kasturi) extracted from deer.Abstrak: Artikel ini mengulas tentang model-model istihalah yang diperkenalkan oleh nash syariat. Problem utama pada era kontemporer adalah masifnya industri makanan yang mengharuskan percampuran berbagai bahan, yang mengakibatkan tidak jelasnya status makanan itu: halal atau haram. Dan istihalah menjadi kunci penting dalam konteks industri makanan karena sebagai metode dan juga parameter terhadap perubahan zat suatu benda yang berimplikasi pada perubahan status hukum benda yang bersangkutan, yaitu dari halal ke haram, atau sebaliknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan tekstual dan kontekstual dalam merekonstruksi istihalah yang tersaji dalam nash syariat. Dan dari penelitian ini ditemukan tiga model istihalah berdasarkan pada sifat perubahan pada benda, yaitu perubahan fisik, kimiawi, dan fisik-kimiawi. Dari sisi nash syariat, perubahan fisik dapat terjadi dengan dua pola, yaitu (1) bahan halal diproses dengan bahan katalisator yang haram menghasilkan produk halal. Contohnya adalah produk madu lebah. (2) bahan haram (najis) diproses dengan bahan katalisator yang halal berubah menjadi produk halal, contohnya binatang jalalah yang dikarantina dan kulit bangkai yang disamak. Sedangkan perubahan kimia, dalam nash detemukan dalam dua pola yaitu (1) produk yang haram (najis) diproses dengan katalisator yang halal berubah menjadi produk halal, seperti cuka yang berasal dari khamar yang berubah. (2) barang halal diproses dengan fasilitator yang halal berubah menjadi produk haram, contohnya produk khamar. Akhirnya, perubahan fiski-kimiawi dalam nash syariat, terjadi dengan pola barang baku haram diproses dengan fasilitator halal berubah menjadi barang jadi halal, contohnya produk susu binatang halal, hati dan limpa binatang halal, dan minyak misik (kasturi) dari rusa
Konflik: Teori dan Ragam Penyelesaiannya di Indonesia
Eksistensi manusia tidak lepas dari gesekan konflik dan sengketa dalam laku kehidupan. Tiap agama manapun tidak akan mengajarkan pada pengikutnya untuk saling bermusuhan dan melakukan aniaya, bahkan Islam sendiri mengajarkan sikap kasih sayang kepada makhluk di alam semesta. adanya lembaga dalam menengahi sengketa atau konflik bisa memberikan dampak positif bagi yang berperkara, akan tetapi bagaimana jika lembaga yang bertujuan untuk mendamaikan justru masih terkendala proses administrasi yang rumit dan waktu yang relative lama? Artikel ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan normative-deskriptif. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui teori konflik dan bagaimana ragam penyelesaiannya di Indonesia. Diketahui bahwa di Indonesia mengenal dua cara dalam menyelesaikan konflik atau sengketa, yaitu litigasi dan non litigasi. Namun ada cara yang lebih efektif dan efisien yaitu Small Claim Court (SCC) yang dianggap bisa memberikan harapan bagi para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan hasil yang cepat, murah, efisien dan memiliki putusan yang mengikat secara huku
Study the Philosophy of Islamic Law in Determination Percentage of Zakat Mal
Abstract: The issue of zakat in today's society is very complex and dynamic. Zakat, which is expected to be an instrument of economic empowerment of the people, must be able to explore its potential. One of the potentials of zakat that can be hope in the development of the Islamic economy is the determination of the percentage of zakat dynamically. This is interesting because the percentage of zakat is considered by some academics to be a fixed thing (tsubut) and cannot be changed, but is that true? And how is the actual determination of the percentage of zakat at the time of the prophet by looking at the socio-historical at that time? Then how is the percentage of zakat contextualized in the current era? This article is a normative-philosophical study, and it is library research using an Islamic legal philosophy approach to the percentage of zakat in this modern era. The result of this article is that the percentage of zakat is not standard (tsubut). Several narrations have implications for scholars' opinion that the percentage of zakat is seen from the masaqah in getting it and is evidence that zakat is dynamic. This is following al-Qarafi's opinion, namely by positioning the prophet Muhammad when setting the zakat percentage policy, not as a messenger of God but rather as a leader in regulating the policies of his people.Abstrak: Isu zakat dalam masyarakat saat ini sangat kompleks dan dinamis. Zakat yang diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat harus mampu menggali potensinya. Salah satu potensi zakat yang dapat diharapkan dalam pengembangan ekonomi Islam adalah penentuan persentase zakat secara dinamis. Hal ini menarik karena persentase zakat dianggap oleh sebagian akademisi sebagai hal yang tetap (tsubut) dan tidak dapat diubah, namun apakah itu benar? Dan bagaimana sebenarnya penentuan persentase zakat pada masa nabi dengan melihat sosio-historis pada saat itu? Lalu bagaimana konteks persentase zakat di era saat ini? Artikel ini merupakan kajian normatif-filosofis, dan merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan filsafat hukum Islam terhadap persentase zakat di era modern ini. Hasil dari pasal ini adalah prosentase zakat tidak baku (tsubut). Beberapa riwayat berimplikasi pada pendapat ulama bahwa persentase zakat dilihat dari masaqah yang mendapatkannya dan merupakan bukti bahwa zakat itu dinamis. Hal ini sesuai dengan pendapat al-Qarafi, yaitu dengan memposisikan Nabi Muhammad SAW dalam menetapkan kebijakan persentase zakat, bukan sebagai utusan Allah melainkan sebagai pemimpin dalam mengatur kebijakan umatnya
The Silent Tarekat in Islamic Law: Legal Consciousness and the Chishti Sufi Legacy of the Tablighi Jamaat
This article explores the silent legal and spiritual framework of the Tablighi Jamaat (TJ) in Indonesia, drawing on fieldwork, interviews, and textual analysis. While TJ does not claim to be a Sufi order (ṭarīqah), its practices suggest a reconfiguration of the Chishti-Ḥanafī legacy within a non-institutional framework. The study argues that TJ operates as a "silent tarekat", where fiqh is embodied through routines of taʿlīm, khurūj, and adab, rather than articulated through fatwā or formal legal discourse. The article traces how collective reasoning (mushāwarah), ethical discipline, and ritual repetition form an alternative legal consciousness that resists codification but remains deeply normative. Drawing from Talal Asad\u27s theory of discursive tradition and Ibn\u27 Arabi\u27s notion of \u27ilm al-aḥwāl, the paper shows how authority, legality, and spirituality are distributed through embodied discipline rather than textual claims. Contrasting with mainstream Islamic institutions in Indonesia like NU, Muhammadiyah, and MUI, which rely on fatwā issuance and formal jurisprudence, TJ emphasizes humility, action, and affective cohesion. The article concludes that TJ represents a post-ṭarīqah legal formation, silent, affective, and decentralized, redefining Islamic normativity through practice rather than proclamation.
Abstrak
Artikel ini menelusuri kerangka hukum dan spiritual Jamaah Tabligh (JT) di Indonesia yang bersifat diam-diam namun terstruktur, berdasarkan observasi lapangan, wawancara, dan kajian teks. Meskipun Jamaah Tabligh tidak mengklaim diri sebagai tarekat, namun praktiknya menunjukkan konfigurasi ulang warisan Chishti-Ḥanafī dalam bentuk non-institusional. Artikel membawa argumentasi bahwa JT berfungsi sebagai “silent tarekat,” yang mana hukum Islam (fiqh) diwujudkan melalui rutinitas ta’līm, khurūj, dan adab, bukan melalui fatwa atau diskursus hukum formal. Artikel ini mencoba melacak bagaimana musawarah, disiplin etis, dan pengulangan ritual membentuk kesadaran hukum alternatif yang tidak tersusun secara kodifikasi, namun tetap normatif. Mengacu pada teori tradisi diskursif Talal Asad dan konsep ‘ilm al-aḥwāl dari Ibn ʿArabi, tulisan ini menunjukkan bahwa otoritas, legalitas, dan spiritualitas dalam JT tersebar melalui disiplin tubuh, bukan klaim tekstual. Berbeda dengan arus utama lembaga Islam di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI yang bergantung pada fatwa dan fikih formal, Jamaah Tabligh menekankan kerendahan hati, amal, dan kohesi afektif. Artikel ini menyimpulkan bahwa Jamaah Tabligh merepresentasikan formasi hukum pasca-tarekat—diam, afektif, dan terdesentralisasi—yang menata ulang normativitas Islam melalui praktik, bukan pernyataan
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
- …
