AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
Not a member yet
    337 research outputs found

    The Life of the Terrorist Convicts’ Wives: Unequal Family Dynamics and Islamic Legal Frameworks

    Full text link
    This article discussed the lives of the wives of terrorist convicts, including their everyday lives, and the relationship between the wives and their husbands in the terrorist offenders’ families. This theme is important to be examined for the following reasons: Indonesia has experienced a series of bombing actions throughout the country, and the existing studies mainly describe the actors who are mostly men affiliated with radical groups. This article was written based on field research in six places in Indonesia, including Lamongan, Surabaya, Madiun, Bojonegoro (East Java), Surakarta (Central Java), and Yogyakarta. Data were collected using interviews, observations, and documentary studies. The results of this study revealed that the wives of terrorist offenders faced difficulties in their lives, such as economic difficulties as they became the main breadwinners for the family, and they faced stereotyping as the families of terrorist offenders. Furthermore, there were unequal relationships between the wives and the husbands; for instance, most of the wives did not know their husbands\u27 activities related to terrorist actions. This belief is supported by interpretations of Islamic law, which assert that men are leaders with full authority to manage their families and oversee their wives and children.   Abstrak: Artikel ini membahas tentang kehidupan istri narapidana teroris, termasuk kehidupan sehari-harinya, serta bagaimana hubungan istri dan suami dalam keluarga pelaku teroris. Tema ini penting untuk dikaji karena beberapa alasan berikut; Indonesia pernah mengalami serangkaian aksi pengeboman yang tersebar di beberapa wilayah di tanah air, dan kajian yang pernah dilakukan, terutama menggambarkan pelaku terorisme yang sebagian besar adalah laki-laki yang berafiliasi dengan kelompok radikal.  Artikel ini ditulis berdasarkan penelitian lapangan di enam wilayah di Indonesia meliputi, Lamongan, Surabaya, Madiun, Bojonegoro (Jawa Timur), Surakarta (Jawa Tengah), dan Yogyakarta. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode berikut ini; wawancara, observasi, dan studi dokumenter. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istri pelaku terorisme menghadapi kesulitan dalam hidupnya, seperti kesulitan ekonomi karena mereka menjadi pencari nafkah utama keluarga dan mendapat stereotip sebagai keluarga teroris. Selain itu, terdapat hubungan yang timpang antara istri dan suami, misalnya sebagian besar istri tidak mengetahui aktivitas suaminya terkait aksi teroris. Kondisi ini diperkuat dengan adanya justifikasi yang dirujuk dari ajaran Islam, yakni interpretasi terhadap hukum Islam yang menjelaskan laki-laki adalah pemimpin dan mempunyai otoritas penuh untuk mengelola keluarga dan mengontrol istri dan anak-anaknya.

    Assessing the Effectiveness of al-Qarḍ al-Ḥasan Financing  (A Case Study of Baitul Misykat Microfinance Institution in Aceh)

    Full text link
    Al-qarḍ al-ḥasan, a non-profit Islamic financing model, holds great potential in empowering marginalized communities. However, its practical implementation and long-term sustainability within Islamic microfinance institutions (IMFIs) remain limited in research, particularly in terms of integrating non-economic elements, such as spirituality. This study analyzes the effectiveness of al-qarḍ al-ḥasan financing implemented by Baitul Misykat in Aceh, with a focus on spiritual development as a key strategy for economic empowerment. Using a qualitative phenomenological case study approach, data were collected through in-depth interviews, field observations, and document analysis. Findings show that al-qarḍ al-ḥasan\u27s financing significantly contributes to the economic empowerment of small traders. Effectiveness is influenced by four interrelated factors: strict beneficiary selection, continuous business monitoring, innovative non-monetary repayment incentives, and integration of spiritual development programs. These elements foster borrower discipline, ethical conduct, and business sustainability. The involvement of government officials, religious leaders, and economists enhances institutional capacity and community confidence. This study introduces a novel perspective by demonstrating how spiritual mechanisms can be synergized with Islamic finance to shape ethical entrepreneurial behavior. It offers a scalable and replicable model for IMFIs, suggesting that integrating ethical-spiritual education into financial systems may support poverty alleviation and inclusive development strategies in Muslim-majority societies.   Abstrak Al-qarḍ al-ḥasan, sebagai model pembiayaan sosial, memiliki potensi besar dalam memberdayakan komunitas marjinal. Namun, implementasi praktis dan keberlanjutannya pada lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) masih minim kajian, terutama terkait integrasi aspek non-ekonomi seperti spiritualitas. Studi ini menganalisis efektivitas pembiayaan al-qarḍ al-ḥasan yang diterapkan oleh Baitul Misykat di Aceh, dengan fokus pada pengembangan spiritual sebagai strategi utama dalam pemberdayaan ekonomi. Menggunakan pendekatan studi kasus fenomenologis kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan al-qarḍ al-ḥasan secara signifikan berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi pedagang kecil. Efektivitasnya dipengaruhi oleh empat faktor yang saling berkaitan: seleksi penerima manfaat yang ketat, pengawasan usaha yang berkelanjutan, insentif pelunasan non-moneter yang inovatif, dan integrasi dengan program pengembangan spiritual. Unsur-unsur ini mendorong kedisiplinan, perilaku etis, dan keberlanjutan usaha. Keterlibatan pemerintah, tokoh agama, dan ekonom turut memperkuat kapasitas lembaga dan kepercayaan masyarakat. Studi ini menghadirkan pendekatan baru dengan menunjukkan bagaimana pembinaan spiritual dapat disinergikan dengan pembiayaan syariah untuk membentuk perilaku kewirausahaan yang etis. Temuan ini menawarkan model kebijakan yang dapat dikembangkan dan direplikasi oleh LKMS, serta menunjukkan bahwa integrasi pembinaan etika-spiritual dalam sistem keuangan dapat mendukung strategi pengentasan kemiskinan dan pembangunan inklusif di masyarakat  Muslim

    Evaluating the Influence of Doubt (Shubhah) in the Implementation of Hudud Penalties

    Full text link
    This study examines the contrasting approaches to enforcing ḥudūd punishments during the time of the Prophet Muhammad and his companions. While Quranic texts and hadiths advocate for strict application, historical practices often reflect a reluctance to implement such penalties. This research investigates and highlights the critical role of the legal maxim idrau al-ḥudūd bi-al-shubuhāt (averting hudud punishments in cases of doubt) in shaping the actions of the Prophet and his companions. The study also critically evaluates the emergence and development of this legal principle during the Tābi’ūn period, focusing on the influence of jurists from Kufa. Scholars such as Joseph Schacht and Maribel Fierro have argued that these jurists played a crucial role in formulating the maxim, particularly mitigating punishments for influential individuals. Using a historical-analytical approach, the study draws from primary Islamic legal sources, hadith collections, and juristic texts alongside modern scholarship. The findings demonstrate that the principle of doubt profoundly impacted the application of ḥudūd punishments and gained prominence during the Tābi’ūn period, primarily due to its strategic use by Kufa jurists to mitigate the severity of penalties in certain instances. Abstrak Penelitian ini mengkaji pendekatan yang berbeda dalam penerapan hukuman ḥudūd pada masa Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Meskipun ayat-ayat Al-Qur\u27an dan hadits menekankan penerapan ketat hukuman ilahi ini, riwayat alternatif dan praktik para sahabat menunjukkan kecenderungan untuk menghindari penerapan hukuman tersebut kapan pun memungkinkan. Penelitian ini menyelidiki ketegangan ini dan menyoroti peran penting kaidah hukum "idrau al-ḥudūd bi-al-shubuhāt" (menghindari hukuman hudud dalam kasus-kasus keraguan) dalam membentuk tindakan Nabi dan para sahabatnya. Studi ini juga secara kritis mengevaluasi kemunculan dan perkembangan kaidah hukum ini selama periode Tābi’ūn, dengan fokus pada pengaruh para ahli hukum Kufa. Para sarjana seperti Joseph Schacht dan Maribel Fierro berpendapat bahwa ahli hukum ini memainkan peran penting dalam merumuskan kaidah tersebut, khususnya dalam mengurangi hukuman bagi individu-individu berpengaruh. Dengan menganalisis konteks sejarah dan penerapan kaidah ini, penelitian ini menangani kesenjangan signifikan dalam literatur terkait evolusi prinsip keraguan dalam penerapan ḥudūd. Menggunakan pendekatan historis-analitis, penelitian ini menggunakan sumber-sumber hukum Islam primer, koleksi hadits, dan teks-teks yuridis bersama dengan kajian modern. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip keraguan sangat mempengaruhi penerapan hukuman ḥudūd dan memperoleh ketenaran selama periode Tābi’ūn, terutama karena penggunaannya yang strategis oleh para ahli hukum Kufa untuk mengurangi tingkat hukuman dalam beberapa kasus

    The Proliferation of Anomalous Digital Fatwas: A CriticalExamination of Jurisprudential Challenges and Societal Impactsin the Digital Age

    Full text link
    This paper investigates the emergence and proliferation of anomalous digital fatwas—online religious decrees that deviate from established Islamic legal principles, and their impacts on Islamicjurisprudence and social cohesion. It adopts a qualitative exploratory approach. It uses a systematicliterature review and case study analysis to examine the factors contributing to the rise of these fatwas and their implications for the Muslim community. Key findings reveal that digital platforms have transformed traditional religious authority structures, enabling the rapid and unvetted dissemination of religious verdicts. The analysis further highlights the role of external pressures, ideological biases, and limited jurisprudential oversight in exacerbating this problem. The paper proposes practical solutions, including enhanced digital literacy training for muftis, the establishment of formal regulatory frameworks for fatwa verification, and the promotion of collaborative scholarly deliberation. The implications of this research extend beyond academia to offer actionable strategies for religious institutions, policymakers, and community leaders seeking to foster social harmony in an increasingly interconnected digital landscape.   Abstrak Artikel ini mengkaji kemunculan dan proliferasi fatwa digital yang menyimpang—keputusankeagamaan online yang menyimpang dari prinsip-prinsip hukum Islam yang mapan—dan dampaknya terhadap yurisprudensi Islam dan kohesi sosial. Studi ini mengadopsi pendekatan eksplorasi kualitatif, memanfaatkan tinjauan literatur yang sistematis dan analisis studi kasus untuk menguji faktor-faktor yang berkontribusi terhadap maraknya fatwa-fatwa ini dan implikasinya bagi komunitas Muslim. Temuan-temuan utama mengungkapkan bahwa platform digital telah mengubah struktur otoritas keagamaan tradisional, memungkinkan penyebaran fatwa agama yang cepat dan tidak disaring. Analisis ini lebih lanjut menyoroti peran tekanan eksternal, bias ideologis, dan pengawasan yurisprudensi yang terbatas dalam memperburuk masalah. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, artikel ini mengusulkan solusi-solusi praktis, termasuk peningkatan pelatihan literasi digital bagi para mufti, pembentukan kerangka peraturan formal untuk verifikasi fatwa, dan promosi musyawarah ilmiah kolaboratif. Implikasi dari penelitian ini melampaui akademisi, menawarkan strategi yang dapat ditindaklanjuti bagi lembaga-lembaga keagamaan, pembuat kebijakan, dan pemimpin masyarakat yang berupaya untuk menumbuhkan harmonisasi sosial dalam lanskap digital yang semakin saling berhubungan

    Public Chaos: Alleged Fatwa on Boycotting and the Fear of Missing Out on Israeli Products in Indonesia

    Full text link
    The following text presents a synopsis of the abstract. As the conflict between Israel and Palestine intensifies, the Indonesian Ulama Council (MUI) has issued a fatwa that has generated controversy in various mass media, particularly on social media platforms. The objective of this study is to examine whether the "fatwa" issued by the Indonesian Ulama Council (MUI) constitutes a legitimate threat against Israeli products or a misinterpretation of the fatwa within the community. The research method employed is qualitative, with a descriptive-analytical approach. The secondary data set comprises social media platforms, including Instagram, Twitter, and YouTube, as well as websites relevant to the author\u27s research. The primary data was obtained through interviews with various stakeholders, including consumers, MUI members, pro-Palestinian activists, and digital communication experts. The results indicated that misinterpretations of the fatwa led to public disorder, characterized by ambiguity in public perception, social pressures encouraging boycott conformity, and exacerbated consumer confusion due to digital misinformation. This research highlights the importance of religious literacy and the need to establish information authority within the digital landscape. Abstrak Seiring memanasnya konflik antara Israel dan Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menuai kontroversi di berbagai media massa, khususnya media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut hanya sekadar ancaman bebas terhadap produk Israel atau merupakan kesalahpahaman terhadap fatwa tersebut di tengah masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis; data sekunder meliputi media sosial seperti Instagram, Twitter, YouTube, dan situs web yang terkait dengan penelitian penulis; dan data primer diperoleh melalui wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan, meliputi konsumen, anggota MUI, aktivis pro-Palestina, dan pakar komunikasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi kesalahpahaman mengenai fatwa yang menimbulkan kekacauan di ruang publik, yang berujung pada ambiguitas persepsi publik terhadap fatwa tersebut, tekanan sosial yang mendorong konformitas dalam aksi boikot, serta peran misinformasi digital yang memperparah kebingungan konsumen. Penelitian ini menyoroti pentingnya literasi agama dan penguatan otoritas informasi dalam konteks digital. 

    Women and the Transmission of the Quran: Marginalization, Legal Strategies, and Maqāṣid al-Sharī‘ah-Based Resolution

    Full text link
    The duty to maintain the authenticity of the Quran through verbal transmission is a collective obligation for every Muslim. However, several groups of Muslim scholars marginalize the role of women in the transmission of the Quran due to some fiqh rules. Various ethical-legal-formal rules governing women\u27s association in the public space have limited women\u27s access to the transmission process. This study explains the biographical evidence of women\u27s marginalization, the causal factors restricting women\u27s access to the transmission, and the implications and legal strategies women used to overcome these fiqh rules constraints. This is library research with a feminist approach and descriptive analysis. Data collection was carried out by observing literature through library research related to the role of women in the transmission of the Quran. This study showed women\u27s marginalization due to an understanding of gender-biased Islamic doctrines regarding seclusion, prohibitions on traveling and mixing with men (ikhtilāṭ), and the doctrine of women\u27s voices as awrah. Under these conditions, women develop some legal stratagems to break through these religious doctrines. This study recommends using the maqashid al-sharī\u27ah approach in resolving the problem of marginalization of women in the transmission of the Qur\u27an. Abstrak Kewajiban menjaga otentisitas Al-Qur’an melalui transmisi verbal merupakan kewajiban kolektif bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, peran perempuan dalam transmisi Al-Qur\u27an masih terpinggirkan karena adanya sejumlah pembatasan aturan fiqih yang yang membatasi akses perempuan dalam proses transmisi. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi bentuk-bentuk marginalisasi perempuan dalam transmisi Al-Qur’an, faktor-faktor penyebab, serta strategi hukum yang digunakan perempuan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Studi ini merupakan studi pustaka dengan pendekatan feminis. Pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan literatur melalui library research terkait peran perempuan dalam transmisi Al-Qur’an. Studi ini menunjukkan bahwa marginalisasi juru baca perempuan mewujud bentuk eksklusi nama-nama juru baca perempuan dari koleksi biografis juru baca Al-Qur’an dan mata rantai sanad Al-Qur’an, serta larangan perempuan untuk membaca Al-Qur’an di ruang publik. Marginalisasi terjadi akibat adanya sejumlah aturan fiqih yang membatasi pergaulan perempuan di ruang publik, seperti perintah pemingitan, larangan bepergian dan bercampur dengan laki-laki asing, serta stigma suara perempuan aurat. Meski demikian, pembatasan-pembatasan tersebut menginspirasi juru baca perempuan untuk mengembangkan strategi hukum guna mengatasi halangan-halangan normatif tersebut. Studi ini merekomendasikan penggunaan pendekatan maqashid al-shari’ah dalam menyelesaikan problem marginalisasi perempuan dalam transmisi Al-Qur’an. 

    The Principle of Proportionality in Armed Conflict under International Law and Islam

    Full text link
    Proportionality plays a critical role in limiting the harms caused by armed conflict, particularly those affecting civilians and public infrastructure. However, the implementation of this principle can be challenging due to the uncertainties in customary international law status. This leads to differences in legal interpretation and the lack of transparency in military decision-making. This study investigates the principle of proportionality in armed conflict, focusing on its interpretation and application in international law and Islamic jurisprudence. The research examines the similarities and differences between Islamic jurisprudence and international humanitarian law on targeting, use of force, and treatment of non-combatants and detainees. The paper uses normative legal research methodology to explore the legal foundations and practical implications of proportionality in armed conflict, comparing legal frameworks like the Geneva Conventions, Additional Protocols, the Rome Statute, and Islamic legal literature. The study reveals commonalities and differences between International Humanitarian Law and Islamic law. The findings highlight the crucial role in reducing the impact of armed conflicts on civilians and infrastructure. The study advocates for ongoing dialogue and cooperation to improve global adherence to proportionality in armed conflicts. Abstrak Prinsip proporsionalitas berperan penting dalam membatasi dampak yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata, khususnya terhadap warga sipil dan infrastruktur publik. Namun, penerapan prinsip ini menghadapi berbagai tantangan akibat ketidakpastian statusnya dalam hukum kebiasaan internasional. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam interpretasi hukum serta kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan militer. Penelitian ini mengkaji prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata, dengan fokus pada interpretasi dan penerapannya dalam hukum internasional dan yurisprudensi Islam. Selanjutnya, studi ini menganalisis persamaan dan perbedaan antara yurisprudensi Islam dan hukum humaniter internasional dalam hal penargetan, penggunaan kekuatan, serta perlakuan terhadap non-kombatan dan tahanan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengeksplorasi landasan hukum serta implikasi praktis dari prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata, melalui perbandingan berbagai kerangka hukum seperti Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan, Statuta Roma, dan literatur hukum Islam. Penelitian menunjukkan adanya titik temu dan perbedaan antara Hukum Humaniter Internasional dan hukum Islam. Temuan ini menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam mengurangi dampak konflik bersenjata terhadap warga sipil dan infrastruktur. Studi ini mendorong adanya dialog dan kerja sama berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan global terhadap prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata. 

    The Silent Tarekat in Islamic Law: Legal Consciousness and the Chishti Sufi Legacy of the Tablighi Jamaat

    Full text link
    This article explores the silent legal and spiritual framework of the Tablighi Jamaat (TJ) in Indonesia, drawing on fieldwork, interviews, and textual analysis. While TJ does not claim to be a Sufi order (ṭarīqah), its practices suggest a reconfiguration of the Chishti-Ḥanafī legacy within a non-institutional framework. The study argues that TJ operates as a "silent tarekat", where fiqh is embodied through routines of taʿlīm, khurūj, and adab, rather than articulated through fatwā or formal legal discourse. The article traces how collective reasoning (mushāwarah), ethical discipline, and ritual repetition form an alternative legal consciousness that resists codification but remains deeply normative. Drawing from Talal Asad\u27s theory of discursive tradition and Ibn\u27 Arabi\u27s notion of \u27ilm al-aḥwāl, the paper shows how authority, legality, and spirituality are distributed through embodied discipline rather than textual claims. Contrasting with mainstream Islamic institutions in Indonesia like NU, Muhammadiyah, and MUI, which rely on fatwā issuance and formal jurisprudence, TJ emphasizes humility, action, and affective cohesion. The article concludes that TJ represents a post-ṭarīqah legal formation, silent, affective, and decentralized, redefining Islamic normativity through practice rather than proclamation.   Abstrak Artikel ini menelusuri kerangka hukum dan spiritual Jamaah Tabligh (JT) di Indonesia yang bersifat diam-diam namun terstruktur, berdasarkan observasi lapangan, wawancara, dan kajian teks. Meskipun Jamaah Tabligh tidak mengklaim diri sebagai tarekat, namun praktiknya menunjukkan konfigurasi ulang warisan Chishti-Ḥanafī dalam bentuk non-institusional. Artikel membawa argumentasi bahwa JT berfungsi sebagai “silent tarekat,” yang mana hukum Islam (fiqh) diwujudkan melalui rutinitas ta’līm, khurūj, dan adab, bukan melalui fatwa atau diskursus hukum formal. Artikel ini mencoba melacak bagaimana musawarah, disiplin etis, dan pengulangan ritual membentuk kesadaran hukum alternatif yang tidak tersusun secara kodifikasi, namun tetap normatif. Mengacu pada teori tradisi diskursif Talal Asad dan konsep ‘ilm al-aḥwāl dari Ibn ʿArabi, tulisan ini menunjukkan bahwa otoritas, legalitas, dan spiritualitas dalam JT tersebar melalui disiplin tubuh, bukan klaim tekstual. Berbeda dengan arus utama lembaga Islam di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI yang bergantung pada fatwa dan fikih formal, Jamaah Tabligh menekankan kerendahan hati, amal, dan kohesi afektif. Artikel ini menyimpulkan bahwa Jamaah Tabligh merepresentasikan formasi hukum pasca-tarekat—diam, afektif, dan terdesentralisasi—yang menata ulang normativitas Islam melalui praktik, bukan pernyataan

    Sacralizing the Market? The Role of DSN–MUI in the Legal-Economic Legitimacy of Islamic Banking in Indonesia

    Full text link
    This study explores the complex interplay between religion and economic rationality in the legitimization of Indonesia’s Islamic banking industry. Focusing on the legal authority of the National Sharia Board–Indonesian Ulama Council (DSN–MUI), the research critically examines how fatwas and regulatory accommodations enable Islamic banks to replicate conventional banking practices in pursuit of accelerated growth. Using a qualitative documentary analysis of DSN–MUI fatwas and Indonesia’s banking regulations, the study finds that the DSN–MUI increasingly adopts an accommodative stance by employing istiḥsān bi al-ʿurf wa al-maṣlaḥah (juristic preference based on custom and public interest) to legitimize practices favorable to Islamic banks. While this approach facilitates rapid institutional development, it also raises concerns over the convergence between Islamic and conventional banking models, potentially diluting the normative distinctiveness of Islamic finance. These findings contribute to the broader discourse on Sharia governance, regulatory pragmatism, and the political economy of Islamic finance in Muslim-majority contexts. Abstrak Studi ini menganalisis keterkaitan antara dimensi keagamaan dan rasionalitas ekonomi dalam proses legitimasi industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan menitikberatkan pada peran otoritatif Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI), penelitian ini mengevaluasi secara kritis bagaimana fatwa dan kebijakan regulator digunakan untuk membenarkan praktik-praktik perbankan syariah yang menyerupai sistem konvensional demi mendorong pertumbuhan yang lebih cepat. Melalui analisis dokumen kualitatif terhadap fatwa DSN–MUI dan regulasi perbankan nasional, temuan menunjukkan bahwa DSN–MUI semakin menunjukkan pendekatan akomodatif dengan menggunakan istiḥsān bi al-ʿurf wa al-maṣlaḥah (preferensi hukum berdasarkan kebiasaan dan kemaslahatan) sebagai dasar legitimasi syariah terhadap kebijakan yang mendukung kepentingan bank syariah. Pendekatan ini memang mempercepat perkembangan industri, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran atas semakin hilangnya distingsi normatif antara bank syariah dan bank konvensional. Temuan ini memperkaya wacana kontemporer mengenai tata kelola syariah, kompromi regulatif, dan ekonomi politik keuangan Islam di negara mayoritas Muslim

    Implementing Islamic Law in Diaspora Naturalization: A Middle East, Southeast Asia, and West

    Full text link
    This study examines the implementation of Islamic law in diaspora naturalization, comparing dynamics across the Middle East, Southeast Asia, and the West. While naturalization has expanded globally due to economic integration, political participation, and security concerns, the role of Islamic law varies regionally. Using a qualitative comparative approach, this research analyzes policies in the three regions, supplemented by a Quantitative Systematic Literature Review (SLR) of Scopus-indexed journals under the PRISMA model. Findings reveal stark contrasts: In the Middle East, Islamic law is central to citizenship, particularly in religion-based status and family law, with deep integration into national legal systems. Southeast Asia adopts a more adaptive approach, prioritizing economic and skill-based naturalization while retaining Islamic principles in marriage and inheritance. Conversely, Western secular frameworks exclude formal recognition of Islamic law in naturalization, though diaspora communities often navigate dual legal realities. The study highlights how regional legal traditions, socio-political contexts, and migration policies shape these disparities. It concludes that Islamic law’s influence persists most strongly in the Middle East, remains contextually flexible in Southeast Asia, and operates informally in the West despite systemic secularization. These insights contribute to debates on religion, migration, and legal pluralism in global citizenship regimes.   Abstrak Penelitian ini mengkaji implementasi hukum Islam dalam naturalisasi diaspora dengan membandingkan dinamika di Timur Tengah, Asia Tenggara, dan Barat. Meskipun naturalisasi telah meluas secara global karena integrasi ekonomi, partisipasi politik, dan pertimbangan keamanan, peran hukum Islam bervariasi secara regional. Menggunakan pendekatan kualitatif komparatif, penelitian ini menganalisis kebijakan di ketiga wilayah, dilengkapi dengan Systematic Literature Review (SLR) kuantitatif terhadap jurnal terindeks Scopus menggunakan model PRISMA. Temuan mengungkap kontras yang tajam. Di Timur Tengah, hukum Islam menjadi sentral dalam kewarganegaraan, terutama menyangkut status berbasis agama dan hukum keluarga, dengan integrasi mendalam ke dalam sistem hukum nasional. Asia Tenggara mengadopsi pendekatan lebih adaptif, mengutamakan naturalisasi berbasis ekonomi dan keterampilan sambil mempertahankan prinsip Islam dalam perkawinan dan warisan. Sebaliknya, kerangka sekuler Barat tidak mengakui hukum Islam secara formal dalam naturalisasi, meskipun komunitas diaspora sering menghadapi realitas hukum ganda. Studi ini menyoroti bagaimana tradisi hukum regional, konteks sosio-politik, dan kebijakan migrasi membentuk disparitas ini. Disimpulkan bahwa pengaruh hukum Islam paling kuat di Timur Tengah, tetap fleksibel secara kontekstual di Asia Tenggara, dan beroperasi secara informal di Barat meski ada sekularisasi sistemik. Temuan ini berkontribusi pada debat tentang agama, migrasi, dan pluralisme hukum dalam rezim kewarganegaraan global

    240

    full texts

    337

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇