AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
Not a member yet
    337 research outputs found

    Menimbang Wacana Formalisasi Hukum Pidana Islam di Indonesia

    Full text link
    Abstract: The Possibility of an Islamic Criminal Law Formalization Discourse in Indonesia. In the discourse of law, criminal law is often viewed as a cruel and barbarian law. This view is based on an assumption that although the application of criminal law aims to restore social balance, it is undeniable that the application of the criminal contains elements of retaliation against the perpetrators of crime. This is reinforced by the severe punishment-oriented model of criminal deprivation of liberty in the form of imprisonment that dominates almost all penal systems of the nations of the world, including Indonesia. This paper proves that the Islamic criminal law legislation in the formalization of the State legislation has a positive contribution in a framework to enrich and bring together a form of awareness of the commitments of the nation and the state.Keywords: law, crime, Islam, formalization, IndonesiaAbstrak: Menimbang Wacana Formalisasi Hukum Pidana Islam di Indonesia. Dalam diskursus ilmu hukum, hukum pidana seringkali dipandang sebagai hukum barbarian yang kejam. Pandangan ini didasarkan pada sebuah asumsi bahwa meskipun penerapan pidana bertujuan untuk memulihkan keseimbangan sosial yang rusak, namun tidak dapat dimungkiri bahwa dalam penerapan pidananya terkandung unsur pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Hal ini diperkuat dengan masih massifnya model pemidanaan yang berorientasi pada pidana perampasan kemerdekaan berupa penjara yang mendominasi hampir seluruh sistem pemidanaan negara- negara dunia, termasuk Indonesia. Tulisan ini membuktikan bahwa legislasi hukum pidana Islam ke dalam formalisasi perundang-undangan Negara memiliki kontribusi positif dalam rangka memperkaya sekaligus merekatkan kembali sebagai bentuk penyadaran terhadap komitmen dalam berbangsa dan bernegara.Kata Kunci: hukum, pidana, Islam, formalisasi, IndonesiaDOI: 10.15408/ajis.v12i1.97

    Islamic Law in the Pancasila State

    Full text link
    Abstrak: Hukum Islam di Negara Pancasila. Menurut al-Mâwardî dan Ibn Taymiyyah, konsep asal penerapan hukum Islam terletak pada kemestian adanya negara Islam. Tetapi, kenyataannya konsep negara Islam itu sendiri bervariasi dari waktu ke waktu. Maka, konsep yang final dan nyata tidaklah jelas wujudnya. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa dalam praktiknya hukum Islam dapat diterapkan di manapun selaras dengan konteks sosio-kultural serta perkembangan dan kemajuan. Republik Indonesia adalah contoh yang baik bagaimana hukum Islam dapat diterapkan. Meski negara secara esensial tetap dalam kondisi sekuler, ide tentang penerapan syariah tidaklah secara ekstrem dilarang. Yang perlu dicatat adalah ide tersebut haruslah diperdebatkan dalam ranah publik, sehingga secara alamiah diketahui bahwa negara Pancasila memiliki batasnya sendiri untuk dapat mengakomodasi syariah di satu pihak, dan di pihak lain syariah sendiri merasakan keperluan adanya batasan tersebut dengan memperhatikan konteks Indonesia.Kata Kunci: Pancasila, khilâfah, sekuler, perdebatanAbstract: Islamic Law in the Pancasila State. According to al-Mâwardî and Ibn Taymiyyah the original concept of applying Islamic law lies on the existence of Islamic state. But, the concept of the Islamic state varies from time to time. Thus, the final and real concept always remains unclear. It can be said that in practical sense, Islamic law can be implemented anywhere in accordance with the socio-cultural context and its progress and development. The Republic of Indonesia is a good example of how shariah can be applied. Despite the State remaining relatively secular, in essence, the idea of the application of shariah is not strictly excluded. Nevertheless, these concepts should be debated in public until it is widely known that the Pancasila state is limited in accommodating shariah on the one hand and how shariah can be practised freely by the Indonesian Islamic society on the other.Keywords: Pancasila, khilâfah, secular, debateDOI: 10.15408/ajis.v12i1.97

    Implementation Issues with the 1974 Marriage Law and the 1991 Compilation of Islamic Laws

    Full text link
    Abstrak: Implementasi Isu Pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Diakui atau tidak, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam pada praktiknya telah memperhitungkan hukum Islam pada batas-batas atau bagian tertentu. Hal ini dikarenakan kedua perangkat hukum tersebut mengatakan bahwa sengketa  perkawinan di seluruh negeri harus diselesaikan oleh hakim Pengadilan Agama. Sejak hukum syariah dan fikih bertindak sebagai panduan bagi para hakim dalam perselisihan tersebut, keduanya dapat dikatakan berlaku dalam kerangka hukum Nasional. Namun pada implementasinya, kedua hukum tersebut masih memiliki kelemahan. Untuk mengatasi ini, adalah kebutuhan penting untuk mengadopsi hukum pelengkap, seperti Hukum Terapan pada Peradilan Agama, yang akan segera dibahas di parlemen.Kata Kunci: perkawinan, cerai gugat, cerai talak.Abstract: Implementation Issues with the 1974 Marriage Law and the 1991 Compilation of Islamic Laws. Whether we appreciate it or not, the 1974 Marriage Law and the 1991 Compilation of Islamic Laws (KHI) pertaining to marriage do take into account shariah (Islamic law) into some extent. This is because both bodies of laws say that marriage disputes throughout the country are to be resolved by Religious Court judges. Since shariah and fiqh act as a guide for these judges in such disputes, both can be said to be in effect within the framework of national law. However there are still have shortcomings when it comes to implementating both. In order to overcome these, there is a vital need to adopt a supplementary law, such as the Religious Judicature Material Act, which will soon be deliberated in parliament.Keywords: marriage, wife-initiated divorce, husband-initiated divorceDOI: 10.15408/ajis.v12i1.96

    Al-Bid‘ah versus al-Mashlahah al-Mursalah and al-Istihsân: Al-Syâthibî’s Legal Framework

    Full text link
    Abstrak: al-Bid‘ah versus al-Mashlahah al-Mursalah dan al-Istihsân: Kerangka Hukum al-Syâthibî. Tulisan ini mengkaji pandangan Abû Ishâq al-Shâthibî (w. 790/1388) tentang bidah versus al-mashlahah al-mursalah  dan al-istihsân. Karya al-Syâthibî tentang konsep bidah dalam kitabnya, al-I\u27tishâm, sebagai respons terhadap ulama di zamannya yang menganggap bahwa al-mashlahah al-mursalah dan al-istihsân sebagai bentuk inovasi (al-bid‘ah). Tulisan ini akan mengelaborasi signifikansi gagasan al-Syâthibî dalam isu bidah yang memformulasikan kerangka syariah berbasis teks dan rasio dengan non-syariah. Pembahasan tentang bidah sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip syariah akan dianalisis dengan prinsip legalitas al-mashlahah al-mursalah  dan al-istihsân sebagai bagian dari metodologi penggalian hukum setelah Alquran, Sunah, ijmak, dan qiyâs. Tulisan ini juga ingin menguraikan keunggulan al-Syâthibî dalam epistemologi hukum dibanding ulama lain yang membahas isu serupa.Kata Kunci: al-istihsân, bidah, al-mashlahah al-mursalah, faqîh, teori hukumAbstract: Al-Bid‘ah versus al-Mashlahah al-Mursalah and al-Istihsân: Al-Syâthibî’s Legal Framework. This paper discusses with the juridical basis of Abû Ishâq al-Shâthibi’s (d. 790/1388) argument against those who considered al-mashlahah al-mursalah  (public interest) and al-istihsân (juristic preference) to be forms of innovation. The present discussion will examine the efficacy of al-Syâthibî’s distinction between al-bid‘ah (innovation), which is foreign and even contradictory to the shariah and the validity of the legal principles of al-mashlahah al-mursalah  and al-istihsân as subsidiary, yet valid sources of law under the Quran, the Sunnah, ijmâ’, and qiyâs (ratio legis). In addition, it will be shown how al-Syâthibî’s epistemological reliance on legal theory distinguished him from jurists who shared quite different views on the same matter. In the concluding remarks, the relevance of this theory with contemporary Muslim society with respect to pursuing legal practices is underlined.Keywords: al-istihsân, al-bid‘ah, al-mashlahah al-mursalah, faqîh, legal theoriesDOI: 10.15408/ajis.v12i1.97

    Titik Kritis Penentuan Awal Puasa dan Hari Raya di Indonesia

    Full text link
    Abstract: The Critical Points of Determining the Fasting Month and  Feast Day in Indonesia. There are four major madzhab in determination the fasting month and feast day in Indonesia, namely: madzhab of ru’yah al-hilâl, madzhab of  hisâb wujûd al-hilâl, madzhab of imkân al-ru‘yah, and madzhab of global ru‘yah. The four madzhabs have different criteria in ascertaining the commencement of the fasting month and the celebration after fast (lebaran). When the position of the moon does not fulfill the criteria, then it is almost ascertainable by the differences that appear. However, if the position of the moon is under the horizon or passes a minimum limit, then the difference will not happen.Keywords: ru’yah al-hilâl, hisâb wujûd al-hilâl, imkân al-ru’yah, global ru’yah.Abstrak: Titik Kritis Penentuan Awal Puasa dan Hari Raya di Indonesia. Ada empat mazhab besar dalam penentuan puasa dan hari raya di Indonesia, yakni: mazhab rukyah hilal, mazhab hisab wujûd al-hilâl, mazhab imkân al-ru’yah, dan mazhab rukyah global. Keempat mazhab tersebut mempunyai kriteria yang berbeda-beda dalam memastikan saat mulai puasa dan berlebaran. Ketika keadaan hilal tidak memenuhi kriteria yang ada, maka hampir dapat dipastikan perbedaan akan muncul. Akan tetapi,  bila keadaan hilal sudah di bawah ufuk atau melampaui batas minimal imkân al-ru’yah, maka perbedaan tidak akan terjadi.Kata Kunci: ru’yah al-hilâl, hisâb wujûd al-hilâl, imkân al-ru’yah, rukyah  globalDOI: 10.15408/ajis.v12i1.98

    Paradigma Formalisasi Hukum Islam di Indonesia

    Full text link
    Abstract: Formalization of an Islamic Law Paradigm in Indonesia. Formalization of Islamic law in Indonesia in principle is an effort of transformation of substantive values of Islamic Law within the system of National law. Indonesia is a constitutional state, so the formalization of Islamic law must refer to the constitution of the state. Therefore, the transformative paradigm of the means of formalization of Islamic law within the constitutional system is an appropriate choice and provides for broader prospects. Thus, the formalization of Islamic law in formal symbolic manner, especially in an effort to establish an Indonesian Islamic State, will only undergo distortions and will not provide benefits for the Islamic community in Indonesia.Keywords: formalization, Islamic law, national constitutionAbstrak: Paradigma Formalisasi Hukum Islam di Indonesia. Formalisasi hukum Islam di Indonesia pada prinsipnya merupakan upaya transformasi nilai-nilai subtanstif hukum Islam dalam sistem hukum Nasional. Indonesia adalah negara hukum, sehingga formalisasi hukum Islam mesti mengacu pada hukum negara. Oleh karena itu, paradigma transformatif bagi upaya formalisasi hukum Islam dalam sistem hukum Nasional adalah pilihan yang tepat dan memberikan prospek yang lebih besar. Dengan demikian, formalisasi hukum Islam secara formal simbolik apalagi dengan upaya mendirikan negara Islam Indonesia, hanya akan mengalami distorsi dan tidak banyak memberikan kebaikan bagi umat Islam Indonesia.Kata Kunci: formalisasi, hukum Islam, hukum NasionalDOI: 10.15408/ajis.v12i1.98

    Integrasi Syariah dengan Tasawuf

    Full text link
    Abstract: Shariah Integration in Sufism. Islam is a religion that integrates Islamic principles and morals (sufism) on a basis of creed. For the prophet Rasulullah, this integration was reflected in his attitude which consistently obeyed the shariah in personal and social life (worship and mu‘âmalah). But on the other hand, he was a man who spent most nights with his head bowed, and shedding tears yearning for God. His heart is always connected with God. However, his loging for God gave birth to kindess to others forever with universal human value. The integration of both kindness and values can be apart, but it will continue to be championed by the Islamic scholars to draw closer together and re join in symphony. The Sunnah asserted only by intergrating both of them, joy of the world and the hereafter will materialise because they meet the needs of individual, social, and spiritual of human beings in an integrated manner.Keywords: âqîdah, shariah, fiqh, jurists, ihsân, sufism, the integrationAbstrak: Integrasi Syariah dengan Tasawuf. Islam  adalah agama yang memadukan syariah dan akhlak (tasawuf) di atas landasan akidah. Pada diri Rasulullah Saw. integrasi tersebut tercermin pada sikap beliau yang konsisten mematuhi syariah dalam kehidupan pribadi dan sosial (ibadah dan muamalah).  Sementara pada sisi lain, beliau adalah seorang yang melewati sebagian malamnya dengan rukuk dan sujud, serta tetes air mata kerinduan kepada Allah. Hati beliau senantiasa terpaut dengan Allah. Namun, kerinduan beliau kepada Allah melahirkan kebaikan kepada sesama tanpa mengenal musim dengan cita rasa kemanusiaan universal. Integrasi keduanya bisa merenggang, namun akan terus diperjuangkan oleh ulama hingga mendekat dan menyatu kembali secara simponi. Sunah Nabi menegaskan, hanya dengan memadukan keduanya, kebaikan dunia dan akhirat akan terwujud, karena keduanya memenuhi kebutuhan individu, sosial, dan spiritual manusia secara terpadu.Kata Kunci: akidah, syariah, fikih, fukaha, ihsân, tasawuf, integrasiDOI: 10.15408/ajis.v12i1.98

    240

    full texts

    337

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇