AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
Not a member yet
337 research outputs found
Sort by
Harm ‘Ḍarar’ In Polygamous Marriage: Analyzing The Legal Framework in Malaysia and Indonesia
While polygamous marriages in Southeast Asia have been studied through various lenses, significant research gaps persist in understanding these practices within the Malaysian and Indonesian contexts. This study comparatively investigates the interpretation of ‘ḍarar shar’ī’, a requirement to contract a polygamous marriage in Malaysia and Indonesia. The study utilized doctrinal study on relevant legislation and case law accompanied by semi-structured interviews. The findings from the doctrinal study are supported by information acquired through semi-structured interviews with Sharia court judges in Malaysia that were selected using a purposive approach. The secondary data were assembled using the library research approach and later analyzed using the thematic and content analysis approach. This study discovers that Malaysia and Indonesia have minor differences in deliberating the concept of harm attached to polygamy application. This is attributed to the different conditions for allowing polygamy in both jurisdictions. The study also discovers that, unlike the other conditions of polygamy, the Syariah court has no specific guidelines in deliberating on the possibility of ḍarar shar’ī before it can grant permission to allow for polygamous marriage.
Abstrak
Meskipun perkawinan poligami di Asia Tenggara telah dipelajari melalui berbagai sudut pandang, masih terdapat kesenjangan penelitian yang signifikan dalam memahami praktik-praktik ini dalam konteks Malaysia dan Indonesia. Artikel ini mengkaji secara komparatif tentang penafsiran ‘ḍarar syar’ī’ sebagai salah satu syarat untuk memasuki pernikahan poligami di Malaysia dan Indonesia dengan tujuan untuk membuat pedoman tentang penafsiran hukum atas konsep ‘ḍarar syar’ī’. Penelitian ini mengadopsi metode kualitatif yang memanfaatkan studi doktrinal dan wawancara semi terstruktur. Temuan dari studi doktrinal didukung oleh informasi yang diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan hakim pengadilan Syariah di Malaysia yang dipilih dengan menggunakan pendekatan purposive. Data sekunder dikumpulkan dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan dan kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan analisis tematik dan isi. Studi ini menemukan bahwa Malaysia dan Indonesia memiliki sedikit perbedaan dalam mempertimbangkan konsep kerugian yang melekat pada penerapan poligami. Hal ini disebabkan oleh kondisi yang berbeda untuk membolehkan poligami di kedua yurisdiksi. Studi ini juga menemukan bahwa tidak seperti kondisi poligami lainnya, pengadilan Syariah gagal dalam mempertimbangkan kemungkinan ‘ḍarar syar’ī’ sebelum dapat memberikan izin untuk mengizinkan pernikahan poligami
Interreligious Marriages: Can Couples in Interfaith Marriages Live a Happy Life?
This article posits that families of interfaith couples (Muslims and Christianity/Catholicism) can achieve a state of happiness. Research data were obtained through in-depth interviews with married couples comprising one Indonesian and a British partner, aged between 25 and 40 years, residing in Indonesia and the United Kingdom, and representing diverse religious and cultural backgrounds The study revealed that the Islamic concept of sakīnah family embodies a totality of mercy (raḥmah) and love (mawaddah) inherently present in each couple\u27s heart. The findings suggest that happiness in interreligious or interfaith marriages can be attributed to the profound love shared by the spouses. Love can develop and grow in a romantic, intimate, passionate, and committed relationship, provided there is a willingness to accept responsibility for maintaining it. Accordingly, these research findings may have implications for a new understanding of the sakīnah family, which, thus far, has been based upon the standard of couples having a common faith in a same-religion marriage. Nonetheless, further studies are needed to investigate whether couples in interfaith and interreligious marriages continue to lead happy lives in their old age.
Abstrak
Artikel ini menjelaskan bahwa keluarga pasangan beda agama (Muslim dan Kristen/Katolik) bisa mencapai kehidupan yang bahagia. Data penelitian diperoleh dari wawancara mendalam dengan pasangan dari latar belakang agama dan budaya yang berbeda berusia 25-40 tahun yang berasal dari Indonesia dan Inggris. Penelitian menemukan bahwa konsep keluarga sakinah dalam ajaran Islam adalah totalitas rahmat (raḥmah) atau cinta (mawaddah) yang ada dan melekat dalam hati setiap pasangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kebahagiaan dalam hubungan suami istri dalam perkawinan beda agama dapat ditemukan karena besarnya rasa cinta yang dimiliki oleh pasangan tersebut. Cinta dapat tumbuh dan berkembang dalam suatu hubungan yang bersifat romantis, intim, penuh gairah dan komitmen serta kesediaan menerima tanggung jawab untuk menjaga hubungan. Dengan demikian, temuan penelitian ini memiliki implikasi pada pemahaman baru tentang keluarga sakinah, yang, sejauh ini, telah didasarkan pada standar pasangan yang memiliki keyakinan yang sama dalam pernikahan sesama agama. Meskipun demikian, studi lebih lanjut di masa depan diperlukan untuk mengamati apakah pasangan pernikahan beda agama dan antaragama masih menjalani kehidupan yang bahagia di usia tua mereka?
Contemporary Fiqh in Indonesia: The Dynamics of Istinbat al-Aḥkām at Ma\u27had Aly Salafiyah Shafi\u27iyah Sukorejo Situbondo
Fatwas have so far been issued by religious institutions in Indonesia. Not many Islamic educational institutions based in pesantren perform istinbath al-ahkam in response to contemporary issues. Ma\u27had Aly Salafiyah Syafi\u27iyah Sukorejo Situbondo in East Java (Ma\u27had Aly Situbondo) is one of the Islamic educational institutions within the pesantren environment contributing to the formulation of fatwas. This research examines the istinbāṭ al-ahkām conducted by Ma\u27had Aly Situbondo using a field research method involving interviews with students and lecturers of Ma\u27had Aly Situbondo, as well as studying documents from the Tanwirul Afkar bulletin from 2020-2021. The bulletin contains a collection of findings from the Istinbāṭ al-Ahkām Ma\u27had Aly Situbondo addressing contemporary legal issues. The research findings explain that istinbāṭ al-ahkām at Ma\u27had Aly Situbondo uses qauli and manhaji approaches. The qauli approach combines texts from fiqh books with texts from the Qur\u27an and Hadith. In contrast, the manhaji approach involves exploring the principles of fiqh and usul al-fiqh (manhajiy school) based on public interest considerations. Abstrak: Fatwa selama ini disusun oleh lembaga keagamaan di Indonesia. Tidak banyak lembaga pendidikan Islam yang berbasis pada pesantren melakukan istinbāṭ al-aḥkām dalam merespons persoalan-persoalan kontemporer. Ma’had Aly Salafiyah Syafi\u27iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur (Ma’had Aly Situbondo) merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam di lingkungan pesantren yang berkontribusi pada penyusunan fatwa. Penelitian ini mengkaji istinbāṭ al-aḥkām yang dilakukan Ma’had Aly Situbondo dengan menggunakan metode field research yang digali dari wawancara kepada mahasiswa dan dosen Ma’had Aly Situbondo serta studi dokumen yang bersumber dari buletin Tanwirul Afkar tahun 2020-2021. Buletin tersebut berisi kumpulan hasil istinbāṭ al-aḥkām Ma’had Aly Situbondo dalam merespons problematika hukum kontemporer. Temuan penelitian menjelaskan bahwa istinbāṭ al-ahkām Ma’had Aly Situbondo dilakukan dengan pendekatan qawlī dan pendekatan manhajī. Pendekatan qawlī dilakukan dengan memadukan antara teks yang terdapat dalam kitab-kitab fikih dengan teks al-Qur’an dan hadis, sedangkan pendekatan manhajī dilakukan dengan menelusuri kaidah fikih dan ushul fikih yang berbasis pada kemaslahatan
Islamic Law and the Blasphemy Debate in Contemporary Indonesia
Blasphemy is a sensitive and complex issue in Indonesia, the largest Muslim-majority country in the world. This article examines the regulation of blasphemy, which often clashes with Indonesia\u27s social, cultural, and political dynamics. It evaluates the reconstruction of blasphemy laws through the lens of maqāṣid al-‘uqūbāt in Islamic law. The study concludes that reconstructing the blasphemy law is necessary as part of legal reform that aligns with Indonesia\u27s constitutional principles of the rule of law and democracy. This reconstruction should integrate Islamic legal principles based on maqāṣid al-‘uqūbāt in several key areas, including defining the legal subjects of blasphemy, providing clarification as part of the resolution process by considering shubhāt and al-dan ta\u27wīl, and developing mechanisms for resolving blasphemy cases. The urgency for reform arises from several critical factors: the ambiguous formulation of blasphemy norms, which significantly impacts court decisions; the absence of consistent justice-based law enforcement mechanisms; disparate treatment toward certain groups; and the tendency to generalize blasphemy cases as criminal acts due to a lack of alternative measures. These issues reflect legal uncertainty and the potential misuse of blasphemy laws for political purposes.AbstrakPenistaan agama merupakan isu yang sensitif dan kompleks di Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Artikel ini mengkaji pengaturan penodaan agama yang sering kali berbenturan dengan dinamika sosial, budaya, dan politik di Indonesia. Artikel ini mengevaluasi rekonstruksi hukum penodaan agama melalui lensa maqāṣid al-\u27uqūbāt dalam hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi undang-undang penodaan agama diperlukan sebagai bagian dari reformasi hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional Indonesia tentang negara hukum dan demokrasi. Rekonstruksi ini harus mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam berdasarkan maqāṣid al-\u27uqūbāt di beberapa bidang utama, termasuk mendefinisikan subjek hukum penodaan agama, memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelesaian dengan mempertimbangkan syubhat dan al-ta\u27wīl, dan mengembangkan mekanisme penyelesaian kasus penodaan agama. Urgensi reformasi muncul dari beberapa faktor kritis: rumusan norma penodaan agama yang ambigu, yang secara signifikan berdampak pada putusan pengadilan; ketiadaan mekanisme penegakan hukum yang berbasis keadilan yang konsisten; perlakuan yang tidak adil terhadap kelompok-kelompok tertentu; dan kecenderungan untuk menggeneralisasi kasus-kasus penodaan agama sebagai tindakan kriminal karena kurangnya upaya-upaya alternatif. Isu-isu ini mencerminkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan undang-undang penodaan agama untuk tujuan politik
The Role of Islamic Law, Constitution, and Culture in Democracy in the UAE and Indonesia
The study explores how Islamic law and local culture influence democracy in the United Arab Emirates (UAE) and Indonesia and how each country\u27s constitution facilitates the implementation of democracy based on Islamic principles. In the context of the UAE, Islamic law (sharia) is the primary source of law, while in Indonesia, Pancasila and the 1945 Constitution establish a more inclusive and pluralist legal framework, enabling the practice of Islamic law in a context that respects religious freedom. The research employs juridical legal research with historical, comparative, and Islamic legal approaches and will be analyzed with descriptive-analytical methods. The results showed the role of Islamic law, constitution, and culture in shaping democracy in the UAE and Indonesia through public policies and laws that accommodate the wider community\u27s interests. With its sharia law and authoritarian constitution, the UAE shows a democracy different from Indonesia, which implements an inclusive democracy based on Pancasila and the 1945 Constitution. Cultural factors also play a role, with the UAE influenced by the monarchy and ruling family loyalties, while Indonesia is influenced by ethnic and cultural diversity. Implementing Islamic democracy requires transforming power, inclusive dialogue, and balancing Islamic values and universal democracy. Abstrak: Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hukum Islam dan budaya lokal mempengaruhi demokrasi di Uni Emirat Arab (UEA) dan Indonesia serta bagaimana konstitusi masing-masing negara memfasilitasi penerapan demokrasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Dalam konteks UEA, hukum Islam (syariah) merupakan sumber hukum utama sedangkan di Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 membentuk kerangka hukum yang lebih inklusif dan pluralis. Hal ini memungkinkan penerapan hukum Islam dalam konteks yang menghormati kebebasan beragama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis dengan pendekatan sejarah, komparatif, dan hukum Islam yang dianalisis dengan metode deskriptif-analitis. Temuan penelitian menunjukkan peran hukum Islam, konstitusi, dan budaya dalam membentuk demokrasi di UEA dan Indonesia melalui kebijakan publik dan undang-undang yang mengakomodasi kepentingan masyarakat luas. UEA dengan hukum syariah dan konstitusi otoriternya menunjukkan demokrasi yang berbeda dengan Indonesia yang menerapkan demokrasi inklusif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Faktor budaya juga berperan, UEA dipengaruhi oleh monarki dan kesetiaan keluarga penguasa sedangkan Indonesia dipengaruhi oleh keragaman etnis dan budaya. Penerapan demokrasi Islam memerlukan transformasi kekuasaan, dialog inklusif, dan keseimbangan nilai-nilai Islam dan demokrasi universal
Guiding Fiqh Analysis of Crypto Assets: A Proposed Framework
The emergence of cryptocurrencies has brought about revolutionary changes in financial transactions, offering speed, cost-efficiency, and enhanced privacy without the involvement of traditional intermediaries. Despite these advantages, crypto assets pose several challenges from a fiqh perspective. Firstly, there are discrepancies among researchers attempting to define them. Secondly, technological complexities have led to misunderstandings of their concept. Thirdly, there is a general misconception about their similarity to Bitcoin. Fourthly, there is a notable dearth of comprehensive fiqh studies on the topic. Therefore, this study has adopted a qualitative method to address these four research gaps in extant literature. It has critically reviewed the literature to identify the issues and propose a definition of crypto assets and has categorized them into six types. Content analysis research method was used to develop a conceptual framework for the fiqh analysis of crypto assets. The framework is expected to equip Muslim researchers and jurists with processes, risk analysis methods, and benchmarks to objectively evaluate a given crypto asset. AbstrakKemunculan mata uang kripto telah membawa perubahan revolusioner dalam transaksi keuangan, dengan menawarkan kecepatan, efisiensi biaya, dan peningkatan privasi tanpa keterlibatan perantara tradisional. Terlepas dari kelebihan tersebut, aset kripto menimbulkan beberapa tantangan dari sudut pandang fiqh. Pertama, terdapat perbedaan di antara para peneliti yang mencoba mendefinisikannya. Kedua, kompleksitas teknologi telah menyebabkan kesalahpahaman terhadap konsep mereka. Ketiga, terdapat kesalahpahaman umum tentang kemiripannya dengan Bitcoin. Keempat, masih kurangnya kajian fiqih yang komprehensif mengenai topik ini. Karena itu, studi ini mengadopsi metode kualitatif untuk mengatasi empat kesenjangan penelitian dalam literatur yang ada. Studi ini telah meninjau literatur secara kritis untuk mengidentifikasi masalah dan mengusulkan definisi aset kripto dan mengategorikannya menjadi enam jenis. Metode penelitian analisis isi digunakan untuk mengembangkan kerangka konseptual analisis fiqih aset kripto. Kerangka kerja ini diharapkan dapat membekali proses, metode analisis risiko, dan tolok ukur kepada para peneliti dan ahli hukum Muslim untuk mengevaluasi aset kripto tertentu secara objektif
Balancing Orthodoxy and Flexibility: Substantive and Accommodative Approaches to Women’s Rights in Qaradawi\u27s Fiqh
The initiation of the minority fiqh concept for Muslims in countries with a non-Muslim majority is like a coin with two sides. On one side, it is seen as a threat to the established schools with their structured and well-defined methodologies, as it is often suspected of involving talfīq—combining opinions from various schools by selecting the most lenient fatwas. On the other hand, this concept represents an intellectual innovation aimed at helping minority Muslims remain committed to the principles of sharia amid a reality that does not fully support their religious practices. This paper critically investigates whether Qaraḍāwī adheres to a consistent methodology he designed, specifically whether he remains faithful to the principles he espouses or deviates by selectively borrowing opinions across schools. Taking some of his fatwas contained in his book entitled Fī Fiqh al-Aqalliyyāt al-Muslimah as the main object, this study argues that Qaraḍāwī, although, does talfīq in his fatwa by borrowing opinions from several ulama or schools, he consistently adheres to the methodology he established. This approach offers a legal framework that is accommodative yet rich in pragmatic nuances, resulting from a consistent synthesis of various opinions. Furthermore, on a broader scale, this concept provides a framework that balances flexibility with orthodoxy.AbstrakInisiasi gagasan fikih minoritas bagi umat Muslim di negara-negara dengan mayoritas non-Muslim ibarat koin dengan dua sisi. Di satu sisi, konsep ini dianggap sebagai ancaman bagi mazhab-mazhab yang memiliki struktur dan metodologi yang sudah mapan, karena kerap kali dicurigai mengandung unsur talfīq —menggabungkan pendapat dari berbagai mazhab dengan memilih fatwa yang paling ringan. Namun, di sisi lain, gagasan ini merupakan inovasi intelektual yang berupaya menjembatani Muslim minoritas agar tetap dapat berkomitmen pada prinsip-prinsip syariah di tengah realitas yang tidak sepenuhnya mendukung praktik keagamaan mereka. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis apakah Qaraḍāwī konsisten dalam menerapkan metodologi yang ia rumuskan sendiri, khususnya apakah ia tetap berpegang pada prinsip-prinsip fikih minoritasnya atau justru hanya mengambil dan meminjam pendapat dari berbagai mazhab. Dengan mengambil beberapa fatwa yang terdapat dalam bukunya, Fī Fiqh al-Aqalliyyāt al-Muslimah, sebagai objek utama, artikel ini menunjukkan bahwa meskipun Qaraḍāwī melakukan talfīq dengan meminjam pendapat dari berbagai ulama atau madzhab, dia tetap berpegang pada metodologi yang ia bangun. Pendekatan ini menawarkan panduan hukum yang akomodatif namun juga penuh dengan nuansa pragmatis sebagai hasil dari sintesis berbagai pendapat yang dilakukan secara konsisten. Selain itu, dalam lingkup yang lebih luas, konsep ini menawarkan sebuah kerangka yang dapat menyeimbangkan antara fleksibilitas dengan ortodoksi.
Istiḥsān-Based Waqf in The Carotai Tradition in Tanang River Community, Agam District, West Sumatera
The people of Nagari Sungai Tanang, Banuhampu District, have long performed waqf by raising fish in a large pond that the community calls Tabek Gadang. When the waqf fish are ready to be harvested, thousands of fishermen catch some of the fish several times, and the money from fishing can be used to finance mosques, prayer rooms, and other things. Some fish are sold to traders, and others are shared or fought over by the community. It is important to conduct this study to analyze Carotai Waqf in the Nagari Sungai Tanang community by exploring the values that the community considered in carrying out this tradition and how was istiḥsān view towards it, considering that this activity originated from land waqf in the form of Tabek Gadang, produced through the istiḥsān approach. A qualitative method with an ethnographic approach was used to answer the focus of this research. The result showed that people carried out Carotai Waqf to pass on the values of togetherness and kinship and to foster the nature of trust to the next generation. Even though in terms of general arguments, no one regulated or allowed it, turning to other arguments based on istiḥsān with ijmā’, this can be used to continue the tradition of Carotai Waqf.AbstrakMasyarakat Nagari Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu sudah lama melaksanakan wakaf dengan pemeliharaan ikan di sebuah kolam ikan besar yang oleh masyarakat disebut Tabek Gadang. Setelah ikan-ikan dari wakaf itu siap panen, sebagian dipancingkan beberapa kali pemancingan dengan ribuan para pemancing dan uang hasil pemancingan tersebut dapat dipergunakan untuk pembiayaan masjid, mushalla dan peruntukkan lain. Sebagian dijual kepada para pedagang, dan sebagian lain dicarotaikan atau diperebutkan oleh ribuan masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji tentang carotai wakaf pada masyarakat Nagari Sungai Tanang dengan mendalami nilai-nilai yang menjadi pertimbangan masyarakat melakukan budaya tersebut dan bagaimana pandangan istiḥsān mengingat ia berasal dari tanah wakaf berupa Tabek Gadang yang diproduktifkan. Metode kualitatif dengan pendekatan etnografi dipergunakan untuk menjawab fokus penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat melalukan carotai wakaf tersebut untuk mewariskan kepada generasi berikutnya nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan memupuk sifat amanah, meskipun dari segi dalil umum tidak ada yang mengatur dan membolehkannya. Akan tetapi, dengan beralihnya kepada dalil lain berdasarkan istiḥsān dengan ijmā’ dapat dijadikan pertimbangan untuk terus berlanjutnya budaya atau tradisi carotai wakaf ini
The State of Indonesia’s Marriage Law: 50 Years of Statutory and Judicial Reforms
Because of its entanglement with religious norms, Muslim family law reform is a sensitive issue. In Indonesia, the validity, rights, and responsibilities pertaining to Muslim marriage and divorce are regulated by the 1974 Marriage Law and the 1991 Compilation of Islamic Law. The 1974 Marriage Law is both general and pluralistic in character, since it introduced general reforms applying to all religions, while leaving other matters to the legal regimes attached to a person’s religion. Muslim family law norms, including several new reforms, were subsequently laid down in the 1991 Compilation of Islamic Law. After 1991, statutory reform of Muslim family law stalled, as differences in opinion between liberal and conservative Muslims proved unbridgeable. This paper argues that, despite these divisions, reform continued – not by actions of the legislative, but by actions of the courts. These actions take two forms: first, the form of court decisions, specifically “activist” judgments by the Supreme Court and judicial review decisions by the Constitutional Court; and second, the form of Supreme Court guidelines that following the introduction of the chamber system in 2011 are issued annually by means of Supreme Court Circulars. By reinterpreting family law norms in light of women’s and children’s rights, we will show how courts initiated significant non-statutory reforms of Muslim family law. Thus, exactly 50 years following the birth of the 1974 Marriage Law, we shed new light on the role of judicial institutions in reforming and reinterpreting Muslim family law in Indonesia. Abstrak:Reformasi hukum keluarga Islam selalu menjadi isu sensitif karena berkelindan dengan norma-norma agama. Di Indonesia, keabsahan, hak, dan tanggung jawab perkawinan dan perceraian diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 (UU Perkawinan 1974) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991. UU Perkawinan 1974 merupakan produk hukum yang umum dan plural. Artinya, UU Perkawinan 1974 memperkenalkan reformasi yang berlaku untuk semua agama, namun rezim hukum yang berlaku bergantung pada agama yang dianut. Norma hukum keluarga Islam, termasuk beberapa reformasi baru, kemudian ditetapkan dalam KHI. Setelah tahun 1991, reformasi hukum keluarga berjalan dengan lambat karena perbedaan pendapat antara kelompok Muslim liberal dan konservatif tidak dapat dijembatani dengan baik. Melalui artikel ini kami berargumentasi bahwa terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, reformasi hukum keluarga tetap berjalan – tidak melalui perubahan undang-undang melainkan melalui lembaga peradilan. Reformasi ini terjadi dalam dua bentuk: Pertama, dalam bentuk putusan pengadilan, terutama melalui putusan yang bernuansa “aktivisme” oleh Mahkamah Agung dan hasil uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua, melalui pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung setiap tahunnya, dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai implikasi dari pemberlakuan sistem kamar pada tahun 2011. Lembaga peradilan, melalui reinterpretasi terhadap norma hukum keluarga yang mengedepankan hak perempuan dan anak, telah menghasilkan reformasi hukum keluarga yang signifikan melalui mekanisme di luar perubahan UU Perkawinan. Dengan demikian, tepat 50 tahun sejak lahirnya UU Perkawinan 1974, artikel ini menyoroti peran lembaga yudikatif dalam mereformasi dan menafsirkan ulang hukum keluarga Islam di Indonesia
The Shared Values of Sharia Banking: Non-Muslims Under The Qanun on Islamic Financial Institutons in Aceh
The implementation of the Qanun No. 11/2018 on Sharia Financial Institutions (SFIs) has led all conventional banks to suspend their operation in Aceh. The Qanun has imposed Acehnese people to use sharia banking services. It raises the question of the extent non-Muslims accept the implementation of the Qanun on SFIs considering their civil rights and how they view the Qanun in terms of their religiosity, legal compliance, and motivation for submitting to it. This study aims to analyze the reasons why non-Muslims submit to and comply with the Qanun, as well as their experiences in receiving sharia banking services. This juridical and empirical legal research collected data from observation and in-depth interviews with nine respondents in several districts in Aceh and three people outside Aceh. It concludes that non-Muslims are generally in favor of the Qanun\u27s implementation. They do not mind utilizing sharia financial products and services, and the Qanun\u27s provisions do not restrict their access and interests. The administration of the banks can generally satisfy the legal requirements of offering sharia banking clients quality services irrespective of their religious background. All engagement elements are fulfilled under the civil law. The sharia banking principles has not only become shared values among different religious adherents in Aceh but also do not conflict with non-Muslim customers\u27 beliefs, religions, and rights in terms of the priniciple of equality before the law. Abstrak: Penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah menyebabkan seluruh bank konvensional menghentikan operasionalnya di Aceh. Qanun tersebut telah mewajibkan masyarakat Aceh untuk menggunakan layanan perbankan Syariah. Hal ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana non-Muslim menerima penerapan Qanun tentang LKS dengan mempertimbangkan hak-hak sipil mereka dan bagaimana mereka memandang Qanun dalam kaitannya dengan keberagamaan, kepatuhan hukum, dan motivasi untuk tunduk pada Qanun tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan non-Muslim tunduk dan patuh terhadap Qanun, serta pengalaman mereka dalam menerima layanan perbankan syariah. Penelitian hukum yuridis dan empiris ini mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara mendalam terhadap sembilan responden di beberapa kabupaten di Aceh dan tiga orang di luar Aceh. Laporan ini menyimpulkan bahwa non-Muslim pada umumnya mendukung penerapan Qanun tersebut. Mereka tidak keberatan memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah, serta akses dan kepentingan mereka tidak dibatasi oleh ketentuan Qanun. Secara umum, administrasi bank dapat memenuhi persyaratan hukum dalam menawarkan layanan berkualitas kepada klien perbankan syariah terlepas dari latar belakang agama mereka. Seluruh unsur perikatan dipenuhi berdasarkan perspektif hukum perdata. Prinsip perbankan syariah tidak hanya menjadi nilai bersama antar umat beragama di Aceh tetapi juga tidak bertentangan dengan keyakinan, agama, dan hak nasabah non-Muslim dalam prinsip kesetaraan di hadapan hukum.