AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
Not a member yet
    337 research outputs found

    The Debate Between Religious and Minangkabau Traditional Figures About Pagang Gadai (Pawn) Land in Agam Regency, West Sumatra, Indonesia

    Full text link
    This research aims to analyze the debate between religious and traditional figures over pagang gadai land in Agam Regency, West Sumatra, Indonesia. This research is essential for religious figures to consider the practice of pawning that the community has carried out to be usury. It employed qualitative methods with a case research approach and used the maṣlaḥah mursalah theory to analyze the data. The primary data were obtained from informants, including religious leaders and members of the Indonesian Ulama Council (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), and Muhammadiyah, as well as traditional figures comprising Kerapatan Adat Nagari (KAN) members. Some relevant books, literature, and journal articles were studied as secondary data. The study shows that the practice of pagang gadai is considered usury to religious figures but not traditional ones. Traditional figures view the practice of pagang gadai as belonging to bay’ al-wafā’, as it is a form of mutual assistance (ta’āwun) devoid of injustice but benefits both parties. The opinion of traditional figures on mutual assistance, based on the concept of benefit, is consistent with the maṣlaḥah mursalah theory that pagang gadai is valuable to society. Abstrak: Tujuan penelitian menganalisis perdebatan tokoh agama dan tokoh adat terkait pagang gadai tanah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Indonesia. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena praktek gadai yang selama ini dilakukan oleh masyarakat dianggap oleh para tokoh agama sebagai riba. Jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan teori maṣlaḥah mursalah digunakan untuk menganalisis data. Data primer diperoleh dari informan, yakni tokoh agama yang terdiri dari pimpinan dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, serta tokoh adat yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) sedangkan literatur buku dan artikel jurnal relevan dijadikan sumber sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pagang gadai dianggap riba oleh tokoh agama, namun tidak bagi tokoh adat. Tokoh adat memandang praktik pagang gadai termasuk dalam bay’ al-wafā’, karena merupakan bentuk gotong royong (ta’āwun) yang tidak mengandung unsur zalim namun menguntungkan kedua pihak yang mengambil manfaat darinya. Pendapat tokoh adat yang menitikberatkan pada konsep kemaslahatan, yakni tolong-menolong sejalan dengan teori maṣlaḥah mursalah bahwa pagang gadai dapat mewujudkan kemaslahatan di masyarakat

    Talfīq as A Method for Legal Solutions in Contemporary Islamic Law

    Full text link
    Talfīq, or the combination of various opinions of jurisprudence madhhab, is frequently used to arrive at solutions in Islamic law. It was used extensively in the tajdīd era, the early 20th century AD, namely through the Islamic law reforms in family and personal matters in most Muslim countries. The concept is controversial and not universally accepted by ulama. Most classical ulama opposed it, although most contemporary ulama believe that talfīq is acceptable as a method for legal solutions. This research investigated the reasons or factors for this disagreement by analyzing the related views of such ulama. The qualitative research used a literature review from classical and contemporary books about talfīq. This research concluded that although the classical ulama appeared to be grounded firmly in their opposition to the practice of talfīq, subsequent development of Islamic law showed practical consideration made inroads in accepting talfīq as a method for legal solution. This acceptance is made by putting conditions and controls on how and when talfīq can be used to solve modern Muslim legal problems. This modification ensures the traditionalists that the danger of talfīq, as previously envisaged, would be avoided Abstrak: Talfīq atau gabungan berbagai pendapat mazhab fikih merupakan metode yang sering digunakan untuk mencari solusi dalam hukum Islam. Hal ini digunakan secara luas pada zaman tajdīd, yaitu awal abad XX Masehi, melalui reformasi hukum Islam dalam masalah hukum privat dan keluarga di sebagian besar negara Muslim. Konsepnya kontroversial dan tidak disetujui secara universal oleh para sarjana. Mayoritas ulama Islam klasik telah menentangnya meskipun sebagian besar ulama kontemporer berpandangan bahwa talfīq dapat diterima sebagai metode penyelesaian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki alasan atau faktor ketidaksepakatan ini dengan melihat sampel dari pandangan terkait dari para ulama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan tinjauan pustaka. Data diperoleh dari buku-buku klasik dan kontemporer yang menulis tentang talfīq. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun para ulama klasik pada mulanya tampak berpijak kuat pada penentangan mereka terhadap praktik talfīq, perkembangan hukum Islam selanjutnya menunjukkan pertimbangan praktis yang membuat terobosan dalam menerima talfīq sebagai metode penyelesaian hukum. Penerimaan ini dilakukan dengan meletakkan kondisi dan kontrol tentang bagaimana dan kapan talfīq dapat digunakan dalam memberikan solusi atas masalah hukum Islam modern. Modifikasi ini memastikan kaum tradisionalis menghindari bahaya talfīq seperti yang dibayangkan sebelumnya.

    Tabot Ritual in Islamic Law: Philosophical Reflections on Sunni and Shiite Harmonization

    Full text link
    This study aims to analyze the philosophy of the Tabot ritual, commemorating the death of Ḥasan in the fields of Karbala, rooted in the traditions of Shia and Sunni, from the perspective of Islamic law. The Tabot ritual embodies noble Islamic values intertwined with local wisdom and cultural acculturation in Bengkulu society. This study employs a field research approach, collecting data through in-depth interviews and documentation with religious leaders, traditional leaders, community figures, and residents in Bengkulu. The findings reveal that the nine stages of the Tabot ritual—Mengambik Tanah, Duduk Penja, Menjara, Meradai, Arak Penja, Arak Serban, Gam, Arak Gedang, and Tabot Tebuang—are imbued with profound philosophical meanings in line with Islamic principles. These include the value of acculturation in Mengambik Tanah, self-purification in Duduk Penja, the spirit of Islamic brotherhood in Menjara, and self-reflection in Tabot Tebuang. From an Islamic legal perspective, the Tabot ritual illustrates a harmonious adaptation of ritual practices while adhering to respect and coexistence within Islamic teachings. The ritual’s symbolic modifications, such as removing elements deemed offensive to the Companions of the Prophet Muḥammad SAW, reflect a commitment to maintaining Islamic unity. Although originating from a Shiite tradition, the Tabot ritual has been contextualized and accepted broadly, including by Sunni communities, showcasing its alignment with Islamic jurisprudential values. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis filosofi Tabot sebagai ritual memperingati wafatnya Ḥasan di padang Karbala yang berakar pada tradisi Syiah dan Sunni dari sudut pandang hukum Islam. Ritual Tabot merupakan perwujudan nilai-nilai luhur Islam yang terjalin dengan kearifan lokal dan akulturasi budaya masyarakat Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan, yaitu pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi terhadap tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga di Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sembilan tahapan ritual Tabot—Mengambik Tanah, Duduk Penja, Menjara, Meradai, Arak Penja, Arak Serban, Gam, Arak Gedang, dan Tabot Tebuang—memiliki makna filosofis yang mendalam dan sejalan dengan prinsip Islam. Di antaranya adalah nilai akulturasi budaya dalam Mengambik Tanah, penyucian diri dalam Duduk Penja, semangat persaudaraan Islam dalam Menjara, dan refleksi diri dalam Tabot Tebuang. Dari sudut pandang hukum Islam, ritual Tabot menggambarkan adaptasi praktik ritual yang harmonis dengan tetap berpegang pada rasa hormat dan hidup berdampingan dalam ajaran Islam. Modifikasi simbolik ritual tersebut, seperti menghilangkan unsur-unsur yang dianggap menyinggung para Sahabat Nabi Muhammad SAW, mencerminkan komitmen untuk menjaga persatuan Islam. Meski berasal dari tradisi Syiah, ritual Tabot telah dikontekstualisasikan dan diterima secara luas, termasuk oleh komunitas Sunni, yang menunjukkan keselarasan dengan nilai-nilai yurisprudensi Islam

    The Quest for Third Gender Equality: Challenges and Implications for Islamic Law and Muslim Women\u27s Sustainability in Malaysia

    Full text link
    Fundamentally, men and women constitute the two primary gender binaries in the construction of human society. Khunthā, however, refers to individuals with anomalies. There are no specific exemptions regarding this group in the discourse of Islamic law. Recently, the third gender group has been advocating for equal rights with the binary gender group. Although the third gender is not recognized in Islam, efforts to acknowledge them have been increasing in certain Islamic nations, including Malaysia. They argue that they are assigned to an incorrect gender. Consequently, individuals transition to a different gender identity, such as trans-women or trans-men. The universalism of Western human rights serves as inspiration for the demand for third-gender rights, which opposes local religious and cultural norms. Additionally, this paper explores the implications of third-gender recognition on Muslim women and the sustainability of Islamic law in Malaysia. This qualitative study employs the library research process to collect relevant documentation to achieve the objective. Content analysis of the gathered material was conducted inductively to assess the implications of the third gender claim on Islamic law and women. According to the study\u27s findings, recognizing the third gender\u27s ambition for equality would lead to modifications in laws and the diminishment of women\u27s rights as they would have to share resources and benefits with biological males. AbstrakSecara fundamental, laki-laki dan perempuan membentuk dua biner gender utama dalam konstruksi masyarakat manusia. Khunthā, bagaimanapun, merujuk pada individu dengan anomali. Dalam diskursus hukum Islam, tidak ada pengecualian khusus mengenai kelompok ini. Baru-baru ini, kelompok gender ketiga telah mulai memperjuangkan kesetaraan hak dengan kelompok gender biner. Meskipun gender ketiga tidak diakui dalam Islam, upaya untuk mengakui mereka semakin meningkat di beberapa negara Islam termasuk Malaysia. Mereka berargumen bahwa mereka ditetapkan pada gender yang tidak sesuai. Akibatnya, individu bertransisi ke identitas gender yang berbeda, seperti trans-wanita atau trans-pria. Universalitas hak asasi manusia Barat menjadi inspirasi bagi tuntutan hak kelompok gender ketiga ini, yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya lokal. Artikel ini mengeksplorasi implikasi pengakuan gender ketiga terhadap perempuan Muslim dan keberlanjutan hukum Islam di Malaysia. Penelitian kualitatif ini menggunakan proses penelitian kepustakaan secara menyeluruh untuk mengumpulkan dokumentasi yang relevan guna mencapai tujuan tersebut. Analisis konten terhadap bahan yang dikumpulkan dilakukan secara induktif untuk menilai implikasi tuntutan gender ketiga terhadap hukum Islam dan perempuan. Berdasarkan temuan penelitian, pengakuan terhadap ambisi kesetaraan gender ketiga akan menyebabkan modifikasi dalam hukum dan pengurangan hak-hak perempuan karena mereka harus berbagi sumber daya dan manfaat dengan laki-laki biologis

    Pengulu Uten’s Forest Management in Central Aceh: A Perspective of Fiqh al-Bi\u27ah

    Full text link
    Indonesia\u27s legislation stipulates that forest management involves the active participation of indigenous communities, manifested in the form of pengulu uten in Central Aceh. However, it is essential to examine the degree to which the forest management model implemented by pengulu uten aligns with the principles of fiqh al-bī’ah in Islamic law. This study employs an empirical juridical approach with a qualitative methodology. The data was obtained through a literature review, focus group discussions, and interviews with reje kampung, pengulu uten, and other relevant stakeholders. The findings indicate that pengulu uten plays a significant role in forest management and supervision. They engage in community fostering, counseling, and socialization activities about protected forests, production forests, customary forests, and the utilization of forest resources. The existence of pengulu uten emerged long ago as customary institutions in forest management (in other Aceh regions called Pawang Glee), so in Aceh, their existence is strengthened in the Qanun of Central Aceh Regency No. 10/2002 concerning Gayo Customary Law. However, there may occasionally be inconsistencies in forest management process since the function of pengulu uten is not carried out synergistically with other forestry officials. In light of this, the forest management by pengulu uten is found to be in accordance with fiqh al-bī’ah principles. It includes the protection of nature as the essence of religion, the enhancement of faith through forest management, the responsibility of humans as Khalīfah to safeguard the environment, the practice of al-amr bi al-ma\u27rūf wa al-nahy ‘an al-munkar in forest management, and the maintenance of ecosystem equilibrium. Hence, this study emphasizes the significance of synergy among the government, pengulu uten, and the community in attaining sustainable forest management following the principles of fiqh al-bī’ah.  Abstrak: Peraturan perundang-undangan di Indonesia memandatkan pengelolaan hutan dengan melibatkan masyarakat Adat Aceh Tengah yang diwujudkan dalam bentuk pengulu uten. Maka, penting untuk mengkaji sejauh mana keserasian model pengelolaan hutan oleh pengulu uten dengan prinsip fiqh al-bī’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, FGD, dan wawancara dengan reje kampung, pengulu uten, dan stakeholders. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengulu uten memiliki peran signifikan dalam pengelolaan dan pengawasan hutan. Mereka melakukan kegiatan seperti membina, menyuluh, dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hutan lindung, hutan produksi, hutan adat, dan pemanfaatan sumber daya hutan. Eksistensi pengulu uten muncul sejak dulu sebagai lembaga adat dalam pengurusan hutan (di wilayah Aceh lainnya disebut Pawang Glee) sehingga di Aceh, keberadaan mereka dikuatkan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo. Namun, dalam praktiknya saat ini fungsi pengulu uten tidak dilakukan secara sinergis dengan petugas kehutanan lainnya sehingga terkadang terjadi ketidakseimbangan dalam pengelolaan hutan. Padahal, pengelolaan hutan oleh pengulu uten sesuai dengan prinsip fiqh al-bī’ah yang dinilai baik karena mencakup perlindungan alam sebagai esensi agama, kesempurnaan iman melalui pengelolaan hutan, peran manusia sebagai khalifah yang melindungi alam, amar makruf nahi mungkar dalam pengelolaan hutan, serta menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengulu uten, dan masyarakat dalam mencapai keberlanjutan pengelolaan hutan yang didasarkan pada prinsip fiqh al-bī’ah

    Ḥajj Health Management in Dutch East Indie under Ordonantie van 1922

    Full text link
    This article discusses the handling of the health of pilgrims since the Ordonantie van 1922, which regulates the organization of the ḥajj in the Dutch East Indies. As is known, during this period, there were several epidemics, such as smallpox, cholera, and the Spanish flu. Governments from around the world agreed to prevent the spread of the outbreak by cooperating in the health sector. This study uses historical research methods, which are based on four activities, starting from finding sources, criticizing sources or verifying data, interpreting and writing history. The approach used is the concept of social history to see how the Dutch East Indies government fortified its people from the threat of plague during the pilgrimage (ḥajj) season. Among the findings of this study is that the Dutch East Indies Government paid special attention to the health management of pilgrims from the East Indies. They conducted regular health checks starting from the port of Tanjung Priok to several places before entering Jeddah. These checks were carried out to prevent the spread of viruses such as cholera, smallpox, and Spanish Flu Abstrak: Artikel ini membahas tentang penanganan kesehatan jemaah haji sejak Ordonantie van 1922, yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di Hindia Belanda. Sebagaimana diketahui, pada masa itu terjadi beberapa wabah penyakit seperti cacar, kolera, dan flu Spanyol. Pemerintah dari seluruh dunia sepakat untuk mencegah penyebaran wabah tersebut dengan melakukan kerja sama di bidang kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah, yang didasarkan pada empat kegiatan, mulai dari mencari sumber, mengkritik sumber atau memverifikasi data, menafsirkan dan menulis sejarah. Pendekatan yang digunakan adalah konsep sejarah sosial untuk melihat bagaimana pemerintah Hindia Belanda membentengi rakyatnya dari ancaman wabah penyakit pada musim haji. Di antara temuan dari penelitian ini adalah bahwa Pemerintah Hindia Belanda memberikan perhatian khusus terhadap manajemen kesehatan jemaah haji asal Hindia Belanda. Mereka melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin mulai dari pelabuhan Tanjung Priok hingga ke beberapa tempat sebelum memasuki Jeddah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus seperti kolera, cacar, dan Flu Spanyol

    Bargaining Equal Spousal Roles in Marital Life: The Phenomenon of Wife-Petitioned Divorce Among Middle-Class Muslims in Yogyakarta

    Full text link
    This study aims to highlight the phenomenon of divorce petitioned by wives among middle-class Muslim communities in Yogyakarta and its relevance to their attempt to negotiate their roles in marriage. This is qualitative research based on data collected through observation, interviews, and documentation. Deploying a sociological approach, this study reveals that while for the majority of cases, economic problems constituted the main ground for divorce, for this case, the main grounds of divorce presented by women include failure of the spouse to express self-esteem, dissatisfaction with gender role, and differences in principles in making decisions which culminate to what we call as \u27soft dispute\u27. The study also argues that among the middle class of society, there has been high awareness of gendered equal roles spread by social institutions and that it has, to some extent, become a threat to legal thought of male masculinity within spouses, who are both highly educated, as both spouses have not evenly held the awareness. This study argues that the \u27soft dispute\u27 brought from such conditions as mentioned above is legally considered by judges to have met or been in line with the legal ground of \u27protracted disputes\u27 specified by the laws.  Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti fenomena gugatan cerai yang diajukan oleh istri di kalangan komunitas Muslim kelas menengah di Yogyakarta dan relevansinya dengan upaya dalam menegosiasikan peran mereka dalam perkawinan. Penelitian kualitatif ini mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan pendekatan sosiologis, studi ini mengungkapkan bahwa secara mayoritas kasus perceraian disebabkan oleh persoalan ekonomi, yang sering menjadi alasan utama. Dalam konteks perceraian ini, alasan utama perceraian yang diajukan oleh perempuan adalah kegagalan pasangan untuk mengekspresikan harga atau kehormatan diri, ketidakpuasan terhadap keseimbangan peran gender, dan perbedaan prinsip dalam mengambil keputusan, yang kesemuanya disebut sebagai ‘soft dispute’. Penelitian ini juga berargumen bahwa di kalangan masyarakat kelas menengah yang keduanya berpendidikan tinggi telah terjadi kesadaran yang tinggi tentang peran kesetaraan gender yang disebarluaskan oleh institusi sosial dan bahkan dalam batas tertentu telah menjadi ancaman terhadap pemikiran hukum tentang maskulinitas laki-laki pada pasangan. Hal ini karena kesadaran gender tersebut tidak dimiliki secara merata oleh kedua pasangan. Penelitian ini kemudian menegaskan bahwa ‘soft dispute’ yang ditimbulkan dari kondisi tersebut dianggap secara hukum oleh hakim telah memenuhi atau relevan dengan ketentuan hukum sebagai alasan perceraian, yaitu ‘perselisihan yang berlarut-larut’

    Contextualizing Fiqh al-Siyāsah in Indonesia: A Proposed Typology of Islamic Populism

    Full text link
    Amid a political atmosphere increasingly polarized by various forms of populism, this article identifies the typology of Islamic populism in Indonesia from the perspective of Islamic political law. It reveals a new horizon by showing the adaptability of fiqh al-siyāsah to the variants of Islamic populism typology. Drawing from different approaches to Islamic populism studies in Indonesia, the article classifies three typologies of Islamic populism in Indonesia: economic-political populism, political Islamism, and political pragmatism. Each has different characteristics and missions of struggle in the political and social context. This article argues that fiqh al-siyāsah functions not only as a tool of legitimacy but also as an adaptive framework that responds to contemporary political dynamics. This adaptability not only refers to the contextualization of sharia principles but also involves adaptations that shape and give birth to more inclusive and beneficial political policies and practices within the framework of Islamic populism in Indonesia. This article expands the horizon of how the integration of political principles of Islamic law in populist movements can influence the dynamics and political policies in IndonesiaAbstrakDi tengah suasana politik yang makin terpolarisasi oleh berbagai bentuk populisme, artikel ini mengidentifikasi tipologi populisme Islam di Indonesia dari perspektif hukum politik Islam. Artikel ini mengungkap cakrawala baru dengan menunjukkan adaptabilitas fiqh al-siyāsah terhadap varian tipologi populisme Islam. Mengacu pada beberapa pendekatan studi populisme Islam di Indonesia, artikel ini mengklasifikasikan tiga tipologi populisme Islam di Indonesia: populisme ekonomi-politik, Islamisme politik, dan pragmatisme politik. Masing-masing memiliki karakteristik dan misi perjuangan yang berbeda dalam konteks politik dan sosial. Artikel ini berargumen bahwa fiqh al-siyāsah berfungsi tidak hanya sebagai alat legitimasi tetapi juga sebagai kerangka adaptif yang merespons dinamika politik kontemporer. Adaptabilitas ini tidak hanya mengacu pada kontekstualisasi prinsip-prinsip syariah tetapi juga melibatkan adaptasi yang membentuk dan melahirkan kebijakan dan praktik politik yang lebih inklusif dan bermanfaat dalam kerangka populisme Islam di Indonesia. Artikel ini memperluas cakrawala tentang bagaimana integrasi prinsip-prinsip politik hukum Islam dalam gerakan populis dapat memengaruhi dinamika dan kebijakan politik di Indonesia

    The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah

    Full text link
    This research aims to analyze the Islamic legal thoughts of Nahdlatul Ulama (NU) and Muhammadiyah concerning Islamic economics in Indonesia. The research is based on fatwa documents from Lembaga Bahtsul Masail NU  and  Majelis Tarjih Muhammadiyah from 2000 to 2019. This study found that the method of ijtihād used by NU has shifted from a textual-conservative (qawlī) approach to a contextual-progressive and methodological (manhajī) approach. Meanwhile, the method of ijtihād used by Muhammadiyah is characterized as progressive-dynamic, employing three approaches: bayani, taḥlīlī, and istiṣlāḥī. The decisions of LBM NU in Islamic economics predominantly use the qawlī method, followed by the ilḥaqī method, and subsequently, the manhajī method. The qawlī method is most frequently used because it adheres to the procedural stages of NU\u27s traditionalist pattern, where every legal issue is ideally referenced to authoritative madhhab books. If the issue cannot be resolved using the qawlī method, the ilḥāqī and manhajī methods are employed. This indicates that the manhajī method is used when the qawlī and ilḥaqī methods cannot provide a legal answer. On the other hand, Muhammadiyah\u27s MT method in Islamic economics has evolved. Initially, the tarjīḥ methodology was monodisciplinary, referring issues back to the Quran and the Sunnah. Subsequently, the tarjīḥ methodology became monodisciplinary-pretextual by employing various methods. Eventually, the tarjīḥ methodology became multidisciplinary regarding methods, approaches, and techniques. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran hukum Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tentang ekonomi Islam Indonesia. Penelitian ini bersumber dari dokumen fatwa-fatwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU dan Mejelis Tarjih (MT) Muhammadiyah selama periode 2000-2019. Studi ini menemukan bahwa metode ijtihad NU mengalami pergeseran yang awalnya bersifat tekstual-konservatif (qawlī) berubah menjadi kontekstual-progresif dan metodologis (manhajī). Sementara itu, metode ijtihad MT Muhammadiyah bersifat progresif-dinamis dengan tiga pendekatan; bayānī, taḥlilī, dan istiṣlāḥī. Keputusan LBM NU dalam ekonomi Islam lebih banyak menggunakan metode qawlī, disusul oleh metode ilḥāqī, dan selanjutnya metode manhajī. Metode qawlī paling sering digunakan karena mengacu pada tahapan prosedur pola bermazhab NU, dimana setiap persoalan hukum sedapat mungkin merujuk pada kitab-kitab otoritatif mazhab. Jika tidak dapat diselesaikan dengan metode qawlī, maka digunakan metode ilḥāq dan metode manhajī. Ini artinya, metode manhajī digunakan dalam kondisi metode qawlī dan ilḥāq sudah tidak mampu memberikan jawaban hukum. Di sisi lain, metode MT Muhammadiyah dalam ekonomi Islam mengalami evolusi. Pada awalnya, manhaj tarjih bersifat monodisiplin dengan mengembalikan persoalan-persoalan umat kepada al-Quran dan al-Sunnah. Manhaj al-tarjīḥ bersifat monodisiplin-pratekstual dengan menggunakan sejumlah metode. Kemudian, manhaj al-tarjīḥ menjadi multidisiplin baik dari aspek metode, pendekatan, dan teknik

    Interfaith Inheritance in Muslim Families in Indonesia: Practices, Philosophy, and the Direction of National Inheritance Law Development

    No full text
    This article examines the mechanisms of inheritance resolution in cases of different religions in several regions of Indonesia, namely North Sumatera, Central Java, Bengkulu, and East Java, focusing on integrating customary law, religious law, and state law in inheritance distribution. This research employs a descriptive qualitative approach with a case study method, where data is gathered through interviews, observations, and literature reviews on the practice of inheritance among families with different religions. The findings reveal that family deliberation remains the primary principle in resolving inheritance disputes despite the religious differences among heirs. Social and cultural values such as kinship, mutual assistance, and interfaith tolerance play a significant role in the inheritance process, with each region having its own ways of accommodating religious differences within families. The legal pluralism approach, which combines customary law, religious law, and state law, forms the foundation for developing a fair and inclusive national inheritance law. This article suggests strengthening the principle of deliberation, creating an adaptive legal unification, and formulating inclusive regulations for interfaith inheritance rights to create a harmonious and just inheritance system that aligns with the spirit of Indonesia\u27s cultural diversity. AbstrakArtikel ini mengkaji mekanisme penyelesaian waris beda agama di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Jawa Timur, dengan fokus pada integrasi hukum adat, agama, dan negara dalam pembagian warisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan kajian literatur mengenai praktik waris beda agama dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan agama di antara ahli waris, musyawarah keluarga menjadi prinsip utama dalam penyelesaian sengketa waris. Nilai sosial dan budaya seperti kekeluargaan, gotong royong, dan toleransi antaragama berperan penting dalam proses pembagian warisan, dengan setiap daerah memiliki cara-cara tersendiri dalam mengakomodasi perbedaan agama dalam keluarga. Pendekatan pluralisme hukum yang memadukan hukum adat, agama, dan negara menjadi landasan dalam pengembangan hukum waris nasional yang adil dan inklusif. Artikel ini menyarankan penguatan prinsip musyawarah, unifikasi hukum yang adaptif, serta penyusunan aturan inklusif untuk hak waris lintas agama, guna menciptakan sistem kewarisan yang harmonis dan adil sesuai dengan semangat keragaman budaya Indonesia

    240

    full texts

    337

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇