1,456 research outputs found

    PROBLEMATIKA WARIS DAN ‘URF PERSPEKTIF MUHAMMAD SYAHRUR

    No full text
    ABSTRAK   ‘Urf adalah salah satu metode istinbath hukum yang kerap kali dipakai di Indonesia, termasuk dalam kewarisan yang ada di Indonesia. Maka tidak heran seringkali kita jumpai istilah waris ‘urfi atau waris adat selama ini. Berbeda dengan waris Muhammad Syahrur, waris ‘urfi tidak lebih dari sebuah metode pembagian harta waris yang dipakai agar terhindar dari perselisihan keluarga tanpa menghapus asal hukum kewarisan yang sudah dijelaskan oleh ulama fiqh. Dari uraian di atas, nampak perbedaan antara waris Muhammad Syahrur dengan waris ulama fiqh klasik. Oleh karena itu penulis terdorong untuk mengkaji permasalahan ini dengan rumusan: (1)Bagaimana konsep pemikiran Muhammad Syahrur tentang waris? (2)Bagaimana upaya rekonsiliasi waris Muhammad Syahrur dengan ‘urf? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif yaitu melakukan analisis-literatur terkait dengan objek penelitian dengan menekankan kepada kebenaran dan keadilan suatu argumentasi yang dijadikan landasan hukum. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu data-data yang ada disusun, digambarkan dan dijelaskan secara rinci lalu dianalisis. Metode analisis penelitian ini adalah Qualitative Content Analysis yang digunakan untuk menemukan dan menganalisis teks atau dokumen untuk memahami makna, signifikansi dan relevansi teks atau dokumen tersebut.   Kata Kunci: Problematika, Waris, ‘Urf, Muhammad Syahru

    StudiKomparatif Konsep Waris Menurut Hazairin dan Muhammad Syahrur

    No full text
    Jamaluddin. 2021. Studi Komparatif Konsep Waris Menurut Hazairin dan Muhammad Syahrur. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Novi Fitia Maliha. M.H.I. Kata Kunci: Waris, Hazairin, Muhammad Syahrur, Studi Komparatif Hukum waris telah di atur dalam al-Qur’an, tetapi kenyataan yang ada di lapangan masih menimbulkan perselisihan yang beraneka ragam terutama dalam pembagian antara laki-laki dan perempuan yang dirasa kurang adil bagi sebagian pihak. Karena mereka menginginkan adanya keadilan yang menurutnya sangat adil dan seimbang dalam masalah waris yang diterapkan dalam pembagiannya itu. Ada beberapa tokoh yang berbeda pendapat mengenai hukum waris, salah satu tokoh yaitu Hazairin, Hazairin berpendapat bahwa hukum waris yang sangat relevan yaitu kewarisan bilateral, karena dalam hukum waris bilateral itu menggunakan sistem kekeluargaan dua jalur yaitu ayah dan ibu. Menurutnya laki-laki dan perempuan itu memiliki hak yang sama dalam masalah waris. Selain Hazairin terdapat pula tokoh kontemporer yang membahas masalah waris yaitu Muhammad Syahrur, menurutnya dslsm pembagian waris 2:1 itu batas maksimal bagi laki-laki dan 1:1 itu batas maksimal bagi perempuan, dalam perbandingannya itu dapat dipertimbangkan dengan melihat siapa yang mengurus dalam keluarganya (menafkahi). Dari uraian latar belakang di atas maka penulis merumuskan masalah; pertama, Bagaimana Hazairin dan Muhammad Syahrur memahami ayat-ayat tentang hukum waris? Bagaimana Hazairin dan Muhammad Syahrur memahami pembagian hukum waris? Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka atau library research, yang mana penulis mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, maupun artikel yang mendukung penelitian ini. Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitik, komparatif yakni dengan memaparkan data tersebut, kemudian membandingkan data objek kajian yang diteliti sehingga dapat diambil kesimpulan

    Analisis Yuridis Penerapan Khi dalam Penggantian Tempat Ahli Waris/Ahli Waris Pengganti pada Masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe

    No full text
    Legal regulation on Substitute Heir/Heir Replacement in Indonesia is regulated in Article 185 of in the Islamic Law Compilation. But, in fact, due to several reasons, not all of the community members of Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe has used the Islamic Law Compilation. Based on the above background, a study on Substitute Heir/Heir Replacement in Islamic Inheritance Law in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe needs to be conducted. The issuess raised in this study were how the concept of Substitute Heir/Heir Replacement is understood in Islamic Inheritance Law, how the Islamic Law Compilation was applied in the community members of Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe, and what constraints were faced in the application of the Islamic Law Compilation in relation to the case of Substitute Heir/Heir Replacement in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe. This descriptive analytical study with empirical/sociological juridical approach was to answer the issues raised with effective consideration by studying the validity and invalidity of a rule of law influenced by various factors such as such as changes in the community, cultural developments, and so forth. The result of this study showed that the issue of the concept of Substitute Heir/Heir Replacement in Islamic Inheritance Law is regulated in Article 185 of in the Islamic Law Compilation, but in the community members of Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe solved the case of Substitute Heir/Heir Replacement through ShariaCourt. Even though the ShariaCourt has applied the Islamic Law Compilation in the case of Substitute Heir/Heir Replacement in accordance with Article 185 of in the Islamic Law Compilation, there are still many of the community members have not accepted the Islamic Inheritance Law due to the influence of local prominent religiuos scholars and adat leaders who are still holding on the classic fiqh book and existing old adat. The constraints faced in the application of the Islamic Law Compilation in the case of Substitute Heir/Heir Replacement in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe were, first, juridical constraint - the influence of the classic fiqh book as the handbook of the local prominent religious scholars and adat leaders in solving the case of Substitute Heir/Heir Replacement. The second was sociological constraints in the form of strong influence of local adat and the role of Religious Consultative Assembly (MPU) and Aceh Adat Assembly (MAA) in settling the case of Substitute Heir/Heir Replacement by using the classic fiqh book as the guidance and was stated in the fatwas of local religious scholars besides the less maximum understanding on the Islamic Law Compilation in settling the case of Substitute Heir/Heir Replacement. The panel of judges of the ShariaCourt in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe are suggested to make decision for the case of Substitute Heir/Heir Replacement based on the Article 185 of in the Islamic Law Compilation. The local prominent religious scholars and adat leaders who refused the concept of Substitute Heir/Heir Replacement are suggested to support the value of justice offered by the Islamic Law Compilation and to use it as the guidance to include the Islamic Law Compilation into the syllabus of Fiqh taught at SMA (Senior High School), Madrasah Aliyah and Pesantren (Islamic Boarding School). The ShariaCourt in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe is suggested to actively involve the local prominent religious scholars and adat leaders in the Islamic Law Compilation socialization and training program conducted either by the government or other private sectors.Pengaturan hukum tentang Ahli Waris pengganti/penggantian tempat ahli waris di Indonesia diatur didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 185. Namun kenyataannya pada masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe masih belum semua menggunakan KHI karena beberapa alasan. Berdasarkan pada latar belakang diatas maka penelitian masalah penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe penting untuk dilakukan. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah bagaimana konsep Penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam, bagaimana penerapan KHI dalam kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti di masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe serta hambatan apa saja yang dihadapi dalam penerapan KHI dalam kasus penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian yang digunakan bersifat deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis empiris/sosiologis yaitu dengan meneliti tentang keberlakuan dengan pertimbangan efektif tidaknya berlaku suatu aturan hukum yang dipengaruhi berbagai faktor seperti perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, perkembangan budaya dan lain-lain. Jawaban terhadap permasalahan konsep penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti dalam kewarisan Islam diatur didalam Pasal 185 KHI, namun di dalam masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menyelesaikan kasus penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti ke Mahkamah Syar’iyah, Mahkamah Syar’iyah sudah menerapkan KHI dalam kasus penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti sesuai dengan pasal 185 KHI, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum menerima KHI disebabkan pengaruh tokoh ulama dan tokoh adat setempat yang masih berpegang pada kitab fikih klasik dan adat yang sudah lama berlaku. Adapun hambatan yang dihadapi dalam penerapan KHI pada kasus penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe adalah pertama hambatan yuridis yaitu pengaruh kitab klasik yang menjadi pegangan para ulama dan tokoh adat dalam menyelesaikan kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti. Kedua hambatan sosiologis dimana dalam menyelesaikan kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti masih kentalnya pengaruh adat setempat serta peran MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama (dan MAA (Majelis Adat Aceh) dalam menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan kitab fikih klasik sebagai pedoman yang dituangkan dalam fatwa-fatwa ulama setempat kemudian pemahaman KHI yang belum maksimal dalam menyelesaikan kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti. Sehingga dapat dikemukakan saran sebagai berikut disarankan kepada Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe agar memutuskan kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti sesuai dengan pasal 185 KHI, disarankan kepada tokoh ulama dan adat yang selama ini menolak konsep penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti supaya mendukung kembali nilai-nilai keadilan yang ditawarkan oleh KHI dan dipakai sebagai pedoman memasukkan KHI dalam silabus Fikih yang diajarkan di SMA, Madrasah Aliyah dan Pesantren, serta disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk melibatkan secara aktif tokoh ulama dan adat dalam program sosialisasi dan pelatihan KHI yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta lainnya.127 Halama

    Penundaan Pembagian Harta Waris(Studi Kasus pada Keluarga H. Muhammad Udiya Cisaranten Binaharapan Arcamanik Bandung)

    No full text
    Hukum wans daiam Islam merupakan bagian hukum yang khusus mengatur masalah peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli wans yang masih hidup yang di dalamnya terdapat barang-barang yang berwujud dan tak berwujud dari keturunan yang satu kepada keturunan lainnya. Syarat Islam telah mengatur mengenai pembagian harta waris, diamana umat Islam di wajibkan untuk melaksanakannya. ketika pewaris meninggal maka hartanya harus di bagikan kepada ahli waris yang ditinggalkan setelah di pakai untuk biaya pengurusan jenajah, biaya hutang serta wasiat. Akan tetapi masih banyak umat Islam yang tidak melaksanakannya atau menunda pembagian waris dengan berbagai alasan. Hal ini terjadi pada keluarga H Muhammad Udiya di Desa Cisaranten Binaharapan Arcamanik Bandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang penundaan pembagian harta waris pada keluarga H Muhammad Udiya, untuk mengetahui dampak positif dan negatifnya dari penundaan pembagian harta waris kepada keluarga H Muhammad Udiya serta harta warisnya. untuk mengetahui menurut posisi hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta waris pada keluarga H Muhammad Udiya. Penelitian ini bertolak dari adanya kasus yang terjadi pada keluarga H Muhammad Udiya yaitu dengan menunda pembagian harta waris karena salah satu ahli warisnya menolak untuk menandatangani surat kesepakatan pembagian harta waris dengan alasan hawatir harta waris akan terpccah dan menyebabkan konflik daiam keluarga tersebut. Peneiitian ini di lakukan dengan metode deskriptif yaitu metode studi kasus yang langsung terjun kepada keluarga yang bersangkutan dan rujukan teoritis di peroleh dari sejumlah kepustakaan berupa buku-buku (literatur) lainnya , guna mendapatkan penjelasan untuk menafsirkan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa latar belakang terjadinya penundaan pembagian harta waris pada keluarga H Muhammad Udiya. Adanya salah satu ahli waris yang tidak setuju harta waris di bagikan dengan alasan hawatir harta waris akan terpecah. Sedangkan dampak positifnya Bagi Ahli Waris,terjaganya kehormatan ibu sebagai orang tua.Bagi harta waris tanah dan bagunan ( mmah ) tersebut terhindar dari kepunahan atau tetap utuh. Sedangkan yang bersifat negatif. Bagi ahli waris, yaitu tidak hannonisnya hubungan keluarga, sehingga putus tali silaturahmi diantara ahli waris. Bagi harta waris tanah dan bagunan (rumah ) tersebut tidak bisa di gunakan secara maksimal oleh masing-masing ahli waris. Penundaan pembagian harta waris pada keluarga H Muhammad Udiya karena takut harta terpecah tidak di kenal daiam hukum Islam, yang boleh di tunda pembagiannya ialah apabila pewaris atau ahli waris tidak di ketahui atau hilang sampai di ketahui status keberadaannya, mati atau hidupnya. Dan karena sebab bayi atau janin daiam kandungan. Jadi penundaan itu lebih besar madaratnya dari pada manfaatnya

    Reinterpretasi Pembagian Waris dalam Q.S. An-Nisa’ Ayat 11: Studi Analisis Hermeneutika Muhammad Syahrur

    No full text
    This study examines the reinterpretation of the division of inheritance in Q.S. An-Nisa’ verse 11 using Muhammad Syahrur’s hermeneutical approach. The primary focus is on the part of the verse which states that if there are two or more daughters and no sons, they are entitled to two-thirds of the inheritance. Classical interpretations generally understand this verse literally. However, Muhammad Syahrur offers a markedly different perspective by applying his boundary-based hermeneutics (al-hudud). He interprets the provision not as a fixed amount but as a maximum limit, meaning that two-thirds is the upper boundary while one-third represents the lower boundary. Consequently, the distribution of inheritance becomes flexible and contextual, aligning with the evolving circumstances of modern times. This research aims to understand how Syahrur's approach offers a new perspective on Islamic inheritance law and to assess the compatibility of his views with the principles of gender justice and contemporary social developments. The method employed in this study is library research with a descriptive-qualitative approach. The findings reveal that Syahrur’s interpretation provides a more flexible understanding of Qur'anic verses. Through his boundary theory, Syahrur proposes a proportional distribution of inheritance between men and women. According to him, the "two shares for the male" is a maximum limit that must not be exceeded but may be reduced. Conversely, the "one share for the female" is a minimum limit that must not be diminished but may be increased. This theoretical approach is considered relevant to the principle of social justice, especially in situations where women serve as the primary breadwinners in the family. In such cases, women's inheritance rights may be enhanced, provided they remain within the bounds of divine law. Keywords: Muhammad Syahrur, Q.S. An-Nisa’ 11, Reinterpretation.   Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang reinterpretasi pembagian waris dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 11 dengan menggunakan pendekatan hermeneutika Muhammad Syahrur. Fokus utamanya adalah pada bagian ayat yang menyatakan bahwa jika terdapat dua orang anak perempuan atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka berhak menerima dua pertiga dari harta warisan. Dalam penafsiran klasik umumnya memahami ayat tersebut secara literal, namun, sangat berbeda dengan Muhammad Syahrur yang memahami ayat tersebut menggunakan pendekatan hermeneutika batas (al-hudud), ia menafsirkan bahwa ketentuan tersebut bukan angka tetap, melainkan batas maksimal yang boleh diberikan, yang artinya dua pertiga adalah batas atas, sementara satu pertiga menjadi batas bawah, sehingga dalam pembagian waris bersifat fleksibel dan kontekstual sesuai dengan perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pendekatan Muhammad Syahrur dalam menawarkan perspektif baru terhadap hukum waris islam, serta menilai dengan kesesuaian pandangannya dalam prinsip keadilan gender dan perkembangan sosial kontemporer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library rescarch) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir Muhammad Syahrur memberikan pemahaman yang lebih fleksibel terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Melalui teori batas yang ia kemukakan, Syahrur menawarkan konsep pembagian warisan yang proporsional antara laki-laki dan perempuan. Menurutnya, bagian dua untuk anak laki-laki merupakan batas maksimum yang tidak boleh dilampaui, namun bisa dikurangi. Sebaliknya, bagian satu untuk anak perempuan adalah batas minimum yang tidak boleh dikurangi, tetapi masih memungkinkan untuk ditambah. Pendekatan teori ini dianggap relevan dengan prinsip keadilan sosial, terutama ketika perempuan berperan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga. Dalam situasi seperti itu, hak perempuan dapat ditingkatkan selama tetap berada dalam batas-batas hukum Allah. Kata kunci : Muhammad Syahrur, Q.S. An-Nisa’ 11, Reinterpretas

    Metode Waris Perspektif Muhammad Shahrur Serta Upaya Rekonsiliasi dengan ‘Urf

    No full text
    Dalam hukum kewarisan ulama fiqh sudah menjelaskannya secara rinci dengan berpedoman kepada al-Qur’an dan al-Hadits lalu menetapkannya sebagai hukum absolut yang tidak bisa diotak-atik lagi. Sedangkan menurut Muhammad Syahrur hukum kewarisan Islam yang bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an adalah ketetapan hudud (batasan-batasan) yang ditetapkan oleh Allah agar manusia bisa berijtihad sesuai keadaannya masing-masing dalam batasan-batasan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif yaitu melakukan analisis-literatur terkait dengan objek penelitian dengan menekankan kepada kebenaran dan keadilan suatu argumentasi yang dijadikan landasan hukum. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu data-data yang ada disusun, digambarkan dan dijelaskan secara rinci lalu dianalisis. Metode analisis penelitian ini adalah Qualitative Content Analysis yang digunakan untuk menemukan dan menganalisis teks atau dokumen untuk memahami makna, signifikansi dan relevansi teks atau dokumen tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, prioritas utama dalam waris menurut Muhammad Syahrur adalah wasiat, baik itu kepada ahli waris atau bukan dan melebihi sepertiga atau tidak. Hukum waris menurut Syahrur dipakai hanya ketika ahli waris terdiri dari dua jenis (laki-laki dan perempuan), apabila hanya sejenis maka harta waris dibagi sama rata Kedua, dalam upaya rekonsiliasi waris Muhammad Syahrur dengan ‘urf maka harus menyakini bahwa waris Muhammad Syahrur hanya sekedar salah satu metode dalam pembagian waris, bukan hukum baru dalam kewarisan Islam. Lalu menerapkan syarat-syarat yang berlaku dalam waris ‘urfi seperti persetujuan ahli waris dalam wasiat.   &nbsp

    KLARIFIKASI PERHITUNGAN MATEMATIKA MENGGUNAKAN APLIKASI I WARIS TERINTEGRASI HUKUM WARIS

    No full text
    Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan membandingkan perhitungan waris secara manual dengan bantuan aplikasi I-Waris sebagai sarana klarifikasi untuk melihat kembali permasalahan perhitungan perbandingan dalam hukum waris. Namun, ia tidak difokuskan untuk melatih kemampuan berpikir secara holistik sesuai dengan tujuan dari aplikasi ini dikembangkan. Untuk mencapai klarifikasi perhitungan manual, dilakukan dengan mengecek menggunakan aplikasi. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang digunakan untuk mengklarifikasi hasil perhitungan yang dibantu oleh aplikasi I-Waris dengan pekerjaan manual sesuai dengan ketentuan hukum waris. Perhitungan manual maupun klarifikasi menggunakan aplikasi memiliki kelebihannya tersediri. Uraian perhitungan manual yang dihasilkan menjadi rekomendasi untuk melatih kemampuan berpikir dan pemecahan masalah. Adapun penggunaan aplikasi lebih efektif dalam proses dan sangat membantu dalam memastikan kebenaran penghitungan. Dari dua permasalahan yang dibahas, koherensi hasil perhitungan manual maupun aplikasi diperoleh senilai

    Epistemologi hukum Islam Muhammad Syahrur: studi konsep ikhwah dalam waris kalalah

    No full text
    Skripsi ini merupakan penilitian kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan:pertama, bagaimanakah epistemologi pemikiran Muhammad Syahrur?, kedua, bagaiama analisis hukum Islam terhadap pemikiran Muhammad Syahrur tentang konsep ikhwah dalam waris kalalah? Adapun penelitian ini bersifat historis-faktual karena meneliti tentang tokoh dan pemikirannya serta deskriptif-analisis dengan memberi gambaran utuh dan sistematis dalam mengungkap epistemologi pemikiran Muhammad Syahrur dan pemikirannya tentang konsep ikhwah dalam waris kalalah. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa epistemologi Muhammad Syahrus adalah epistemologi Kantianisme Plus atau rasionalisme-kritis. Sedangkan kalalah menurut Muhammad Syahrur adalah orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris dari garis furu' dan garis ushul namun masih memiliki keluarga dari garis samping, yakni ikhwah. Ikhwah adalah saudara perempuan dan laki-laki, baik karena pertalian sekandung, sebapak atau seibu, semua adalah sama

    Hak Waris Anak Diluar Nikah: Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Perdata

    No full text
    Penelitian ini didorong oleh fakta bahwa dalam hukum waris Islam maupun kitab Burgerlijk Wetboek memiliki cukup banyak perbedaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan hukum harta waris anak sah diluar nikah antara hukum waris islam dengan kitab burgerlijk wetboek pada bab XII bagian 3 pasal 862-873. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kepustakaan (library research) yaitu menggunakan kitab-kitab, jurnal, makalah, skripsi, artikel, dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan terkait yang bertujuan untuk mendasari landasan teori mengenai penulisan jurnal ini. Hasil dari kesimpulan dalam penelitian ini, didapatkan bahwa banyaknya beberapa faktor perbedaan antara hukum waris Islam dengan kitab burgerlijk wetboek BAB XII diantaranya faktor yang pertama dari segi kadar pembagian antara anak lelaki dan perempuan; kemudian faktor yang kedua adalah jumlah nominal masing-masing ahli waris dari anak diluar nikah tersebut; faktor yang ketiga adalah definisi anak perzinaan sendiri dalam kedua hukum tersebut; faktor yang keempat adalah jumlah nafkah yang didapat anak diluar nikah tersebut dan siapa yang berhak menafkahinya; dan faktor yang kelima hak harta anak diluar nikah apabila dia meninggalkan warisan

    Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam menurut Hukum Waris Islam

    No full text
    ABSTRAK Muhammad Mustofa : Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam. Tesis 2017 Kompilasi Hukum Islam (KHI) memandang adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh cucu dari anak perempuan yang menurut jumhur tidak mendapat bagian karena berstatus z|awim, melihat hal tersebut ketentuan KHI mencoba memposisikan cucu yang terhijab berhak mendapatkan harta pusaka sebagai bentuk tawaran konsep keadilan dan kemaslahatan bagi cucu tersebut yang disebut dengan ahli waris pengganti. Rumusan masalah yang hendak dicari jawabannya dalam penulisan tesis ini adalah, 1.) Bagaimana penggantian ahli waris dalam hukum waris Islam?, 2.) Bagaimana penggantian ahli waris dalam kompilasi hukum Islam?, 3.) Mengapa Kompilasi Hukum Islam menetapkan ahli waris pengganti?, 4.) Bagaimana ahli waris pengganti cucu dari anak perempuan menurut hukum waris Islam?. Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka penulis menggunakan penelitaian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengutamakan meneliti bahan pustaka atau dokumen yang disebut data sekunder, berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk menganalisis data yang ada maka digunakan analisis kualitatif dengan metode berpikir induktif Yang dimaksud dengan ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam adalah para ahli waris yang menerima bagiannya bukanlah bagian ahli waris yang mereka gantikan, yang artinya bahwa mereka tidak sepenuhnya menggantikan kedudukan ahli waris yang menghubungkan mereka kepada pewaris. Mereka menerima hak waris karena kedudukannya sendiri sebagai ahli waris. Adapun cucu dari anak perempuan termasuk dalam kelompok z|awim. Hak waris cucu dari anak perempuan (z|awim) menurut para ulama berbeda, ada yang menyatakan berhak mendapatkan ada yang menyatakan tidak mendapatkan harta warisan. Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki serta Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Abbas berpendapat bahwa z|awim tidak mewarisi sama sekali langsung di limpahkan ke baitul ma>l. Dan pendapat Imam Hanafi, Imam Ahmad bin Hambal dan jumhur ulama yang dinukil dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab berpendapat z|awim dapat mewarisi harta peninggalan. pada perkembangan selanjutnya, setelah abad ketiga Hijriah, ketika pengelolaan baitul ma>l tidak lagi teratur sehingga terjadi penyalahgunaan, karena kurang berfungsinya baitul ma>l tersebut, para pengikut Imam Syafi’i memberikan hak waris kepada z|awim. Kompilasi Hukum Islam menawarkan satu konsep ahli waris pengganti, di mana kedudukan cucu dari anak perempuan bisa menggantikan orang tuanya, apabila orang tuanya telah terlebih dahulu meninggal dunia dibandingkan si pewaris. Yang terpenting adalah ahli waris pengganti dan yang digantikan haruslah mempunyai hubungan nasab (pertalian darah) yang sah juga kepada pewarisnya. Kata kunci : Ahli Waris Pengganti, Kompilasi Hukum Islam (KHI), z|awim)
    corecore