22 research outputs found

    Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023

    Get PDF
    The purpose of this research is to examine the new Criminal Code (KUHP) introduced in 2023. The research methodology used is a juridical-empirical approach, employing a descriptive research design to provide an overview of the newly enacted KUHP by the President on January 2nd, 2023. The problem-solving approach in this study is descriptive, aiming to describe and analyze the new KUHP. To address the research problem, secondary data analysis was conducted through an extensive review of literature, including relevant legal materials and legislation. The research then proceeded to analyze the collected data using qualitative methods, drawing insights from the existing literature and legal provisions. The findings of this research indicate that the endorsement of the new KUHP by the President and the People's Consultative Assembly (DPR RI) marks a significant milestone in the development of the criminal justice system in Indonesia. With these changes, it is expected that law enforcement will become more effective, justice will be better upheld, and human rights will be protected more comprehensively. Looking towards the future, the amendments to the KUHP should continue to address emerging challenges to remain relevant and provide significant benefits to Indonesian society. In conclusion, the enactment of the new KUHP is a crucial step in strengthening the criminal justice system in Indonesia. However, effective implementation, monitoring, and periodic review remain challenges that need to be addressed. Through the commitment and collaboration of all stakeholders, it is hoped that the new KUHP will serve as an effective instrument in promoting justice, protecting human rights, and enhancing law enforcement in Indonesia

    Death Penalty in the National Criminal Code Versus Human Rights

    Get PDF
    Pancasila is the basis of the state in Indonesia. Countries have several types of legal rules enforced according to the crime rate of the offender. Mistakes in responding to state law lead to wrong actions. The purpose of this study is to increase legal awareness of the people in Indonesia through preventive action, namely that criminals are expected not to commit crimes because they have received a deterrent effect from punishment. Research method with normative juridical. Data analysis techniques through analysis of electronic journals, e-books and reference searches through Google Scholar. The results of the study show that the types of punishment in Indonesia have different levels according to the treatment of the crime. The heaviest consequence in serving the Death Penalty. On the basis of errors in acts of corruption and other cases. The death penalty can apply to life imprisonment, shot to death based on the judge's decision

    ANALISIS JURIDIS STATUS KEWARGANEGARAAN ATAS SIKAP KONTRADIKTIF TERHADAP IDEOLOGI NEGARA DALAM PERSPEKTIF KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT

    Get PDF
    Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara. Hak atas status kewarganegaraan dimanatkan Pasal 28D ayat (4) dinyatakan sebagai hak asasi manusia (HAM, human rights) yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Ketentuan kewarganegaraan ini dipertegas kembali oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut Pasal 2 UU Kewarganegaraan, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, melalui permohonan pewarganegaraan. Sehubungan dengan penerimaan ideologi oleh warga di dalam negaranya, maka orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis pula tunduk kepada Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan pemohon kewarganegaraan yang diperoleh melalui pewarganegaraan diwajibkan mengucapkan ikrar sumpah atau menyatakan janji setia, mengakui, tunduk, dan setia kepada Pancasila.Permasalahan muncul ketika negara menuai badai ideologis oleh WNI sendiri (dengan contoh kasus) yang menunjukkan sikap kontradiktif terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Sikap tersebut menjadi antitesis, sebab di alam demokrasi moderen kebebasan menyatakan pendapat adalah juga hak asasi yang dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan UU HAM, sebagai perwujudan dan ciri negara hukum (rechtsstaat). Peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur atau memberikan sanksi terkait status kewarganegraan, ketika warga (masyarakat) menyatakan sikap kontradiktif (menolak, tidak tunduk) kepada asas tunggal Pancasila sebagai ideologi negara. Penelitian ini akan menjawab hal yang mendasari warga negara dengan status kewarganegaraan yang melekat padanya harus tunduk kepada Pancasila. Juga, diperbolehakannya warga negara menyatakan/ memberi pendapat/pikiran yang bersifat kontradiktif terhadap Pancasila meski dalam persfektif kebebasan menyatakan pendapat atau pikiran dijamin oleh konstitusi. Metode Penelitian ini menggunakan penelitia hukum (legal research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum

    Analisis Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Korporasi dan Aplikasinya Dalam Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    Get PDF
    Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi Sistem Korporasi dalam perlindungan kesehatan dan keselematan kerja (K3) mengggunakan grand theory Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Perlindungan K3 pekerja/buruh harus diwujudkan atas unsur-unsur komunal, religius dan kekeluargaan. Regulasi keselamatan kerja  harus berperan menjaga fungsi sistem sosial bagi pekerja/buruh dalam kedudukannya yang lemah atas korporasi/pengusaha yang  mendapatkam keuntungan dan kenikmatan dari kegiatan usahanya. Desain pada penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan didukung oleh data sekunder yaitu dokumen undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja sebagai wujud regulasi dalam melindungi pkerja/buruh. Tehnik pengumplan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif yaitu reduksi data, verifikasi data dan memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban kejahatan korporasi yang ideal dalam perlindungan K3 adalah dengan merujuk kepada Pancasila. Negara hukum Pancasila harus menjunjung tinggi sistem hukum yang menjamin kepastian hukum untuk melindungi pekerja/buruh dari setiap perilaku kejahatan korporasi. Upaya tersebut dilakukan dengan merumuskan secara eksplisit hukum korporasi yang dapat dibebani pertanggungjawaban, merumuskan kualifikasi perbuatan (regulatory offences) yang dapat dianggap sebagai tindak kejahatan korporasi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) K3 dengan memperhatikan perkembangan sanksi terhadap korporasi

    Analisis Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Korporasi dan Aplikasinya Dalam Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    Get PDF
    Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi Sistem Korporasi dalam perlindungan kesehatan dan keselematan kerja (K3) mengggunakan grand theory Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Perlindungan K3 pekerja/buruh harus diwujudkan atas unsur-unsur komunal, religius dan kekeluargaan. Regulasi keselamatan kerja  harus berperan menjaga fungsi sistem sosial bagi pekerja/buruh dalam kedudukannya yang lemah atas korporasi/pengusaha yang  mendapatkam keuntungan dan kenikmatan dari kegiatan usahanya. Desain pada penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan didukung oleh data sekunder yaitu dokumen undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja sebagai wujud regulasi dalam melindungi pkerja/buruh. Tehnik pengumplan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif yaitu reduksi data, verifikasi data dan memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban kejahatan korporasi yang ideal dalam perlindungan K3 adalah dengan merujuk kepada Pancasila. Negara hukum Pancasila harus menjunjung tinggi sistem hukum yang menjamin kepastian hukum untuk melindungi pekerja/buruh dari setiap perilaku kejahatan korporasi. Upaya tersebut dilakukan dengan merumuskan secara eksplisit hukum korporasi yang dapat dibebani pertanggungjawaban, merumuskan kualifikasi perbuatan (regulatory offences) yang dapat dianggap sebagai tindak kejahatan korporasi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) K3 dengan memperhatikan perkembangan sanksi terhadap korporasi

    Penerapan Pidana terhadap Korporasi sebagai Pelaku Kejahatan dalam Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Buruh di Indonesia

    Get PDF
    Corporate crime in protecting K3 workers/laborers in the workplace is very structured. The corporation is always profit-oriented as much as possible without regard to social aspects. This situation makes it easy for corporations to disobey the applicable laws and regulations. This study aims to determine the application of criminal offenses for corporate offenders if negligent in providing protection of health, work safety for workers. The research method used in this study is normative research. The analysis technique used is qualitative analysis with the support of secondary data in the form of a Law document. The results showed that the application of criminal acts against corporate perpetrators who violated the Manpower Act in particular OHS was not optimal and was not yet effective. This finding is proven by the absence of protection from work accident cases because the Occupational Health Safety Act (OHS Law) is still dysfunctional and cannot be enforced (dysfunctional and non-enforceable). In connection with that, all cases of work accident cases do not use OHS Law as the basis for the indictment, the basis for prosecution, or the basis for a criminal prosecution, but instead, use the articles in KUHP and other special laws outside the unusual KUH

    Penerapan Pidana terhadap Korporasi sebagai Pelaku Kejahatan dalam Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Buruh di Indonesia

    Get PDF
    Corporate crime in protecting K3 workers/laborers in the workplace is very structured. The corporation is always profit-oriented as much as possible without regard to social aspects. This situation makes it easy for corporations to disobey the applicable laws and regulations. This study aims to determine the application of criminal offenses for corporate offenders if negligent in providing protection of health, work safety for workers. The research method used in this study is normative research. The analysis technique used is qualitative analysis with the support of secondary data in the form of a Law document. The results showed that the application of criminal acts against corporate perpetrators who violated the Manpower Act in particular OHS was not optimal and was not yet effective. This finding is proven by the absence of protection from work accident cases because the Occupational Health Safety Act (OHS Law) is still dysfunctional and cannot be enforced (dysfunctional and non-enforceable). In connection with that, all cases of work accident cases do not use OHS Law as the basis for the indictment, the basis for prosecution, or the basis for a criminal prosecution, but instead, use the articles in KUHP and other special laws outside the unusual KUH

    Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam hal tidak dilaksanakannya Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerja/Buruh di Tempat Kerja

    No full text
    Cases of industrial accidents that occur due to limited companies (corporations) cancel the terms and conditions of work safety (K3) which are required in accordance with Law No. 1 of 1970 concerning Work Safety (UUKK). UUKK which is the legal umbrella for K3-issues in Indonesia concerning the safety regulations (veiligheids-reglement) Stbl. 1910 No. 406 approved the guarantee K3 workers / laborers for the realization of welfare support mandated in the Fourth Aline Opening of the 1945 Constitution. UUKK is a state administrative legal entity relating to legal assistance relating to legal functionality for each person. Criminal Countermeasures However, in its application, the UUKK can’t be done. In fact, there are quite a lot of industrial accidents which are very detrimental to workers/laborers, such as physical/mental disability, prolonged illness, until death which does not reach court level. The results of the study found 9 (nine) cases of industrial accident cases that caused casualties, but the one that was alleged and charged as the basis for prosecution was the Criminal Code. The consequence of the application of the Criminal Code, accountability and conviction is only for individuals (natuurlijk persoon), because the Criminal Code does not recognize corporations (rechts persoon) as a subject of follow-up. In other words, associations wash their hands of accident cases involving workers/workers and are free to enjoy the benefits derived from follow-up at work. "1) Why is the corporation obliged to be liable for criminal responsibility in the event that the K3 worker/labor protection is not implemented?; 2) What is the policy on the formulation of the corporate legal responsibility system in the UUKK and its application?; and 3) How is the renewal of the criminal responsibility system formulation policy? 2) that the UUKK does not have a formulation of legal responsibility in the event that it is not carried out with protection of workers/laborers. The research method used is legal research (normative juridical) with the approval of the registrant. The results of the study concluded; 1) The corporation must be liable for coverage in the event that the protection of workers K3 is not carried out, because it is related to: a. history of labor protection in Indonesia, b. the concretisation of Pancasila values, c) violates human rights, d) denies the economy, and f) corporate conflicts; 2) UUKK does not formulate a system of criminal responsibility to institutions for the crime of OHS protection for workers/laborers; and 3) the malfunction of the UUKK is inseparable from the history of the formation of the UUKK. Suggestions from this research are: 1) that all stakeholders consider the relationship that is burdened with court responsibility; 2) Although the UUKK does not formulate a system of corporate responsibility, but with a broad understanding of "management" and "businessman" as the subject being discussed, investigators and Public Prosecutors in their allegations and decisions use the UUKK as the basis for imposing penalties for individuals (natuurlijk persoon) and associations (rechts persoon); and 3) that the UUKK continue assistance to legal politics or civil law in the corporate criminal responsibility system.Kasus-kasus kecelakaan industri terjadi akibat perseroan terbatas (korporasi) mengabaikan ketentuan dan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diwajibkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UUKK). UUKK menjadi payung hukum masalah-masalah K3 di Indonesia menggantikan peraturan keamanan (veiligheids-reglement) Stbl. 1910 No. 406 menjamin perlindungan K3 pekerja/buruh untuk terwujudnya kesejahteraan sebagaimana diamanatkan Alinea Keempat Pembukaan UUDNRI Tahun 1945. UUKK merupakan undang-undang administrasi bersanksi pidana dengan menggunakan jalur penal seharusnya mampu melakukan fungsionalisasi hukum pidana terhadap setiap pelanggaran dibidang K3 dalam upaya penanggulangan tindak pidana tidak dilaksanakannya perlindungan K3 pekerja/buruh di tempat kerja. Namun dalam penerapannya, UUKK dapat dikatakan tidak berfungsi. Faktanya, cukup banyak terjadi kasus kecelakaan industri yang sangat merugikan pekerja/buruh, seperti cacat fisik/mental, penyakit berkepanjangan, hingga meninggal yang tidak sampai ke tingkat pengadilan. Hasil penelitian, 9 (sembilan) perkara kasus kecelakaan industri yang menimbulkan korban jiwa, tetapi yang disangkakan dan didakwakan sebagai dasar penuntutan adalah KUHP. Konsekuensinya, pertanggungjawaban dan dipidana hanya ditujukan kepada orang perseorangan (natuurlijk persoon), karena KUHP tidak mengenal korporasi (rechts persoon) sebagai subjek tindak pidana. Dengan kata lain, korporasi cuci tangan atas kasus-kasus kecelakaan yang merugikan pekerja/buruh dan bebas menikmati keuntungan korporasi dari peristiwa tindak pidana di tempat kerja.” Atas dasar tersebut peneliti merumuskan permasalahan sebagai berikut; 1) Mengapa korporasi wajib dibebani pertanggungjawaban pidana dalam hal tidak dilaksanakannya perlindungan K3 pekerja/buruh?; 2) Bagaimana kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UUKK dan penerapannya?; dan 3) Bagaimana pembaharuan kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana?. 2) bahwa UUKK tidak mempunyai rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal tidak dilaksankannya perlindungan K3 pekerja/buruh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (normatif yuridis) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan; 1) Korporasi wajib dibebani pertanggungjawaban pidana dalam hal tidak dilaksankannya perlindungan K3 pekerja/buruh, karena terkait dengan: a. sejarah perlindungan perburuhan di Indonesia, b. konkritisasi nilai-nilai Pancasila, c) pelanggaran HAM, d) penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, dan f) kejahatan korporasi; 2) UUKK tidak merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atas tindak pidana omisi perlindungan K3 pekerja/buruh; dan 3) kurang berfungsinya UUKK tidak terlepas dari sejarah pembentukan UUKK. Saran dari penelitian ini ialah: 1) agar semua stakeholder menyadari pentingnya korporasi dibebani pertanggungjawaban pidana ;2) Meskipun UUKK tidak merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, tetapi dengan pengertian luas dari “pengurus” dan “pengusaha” sebagai subjek tindak pidana, penyidik dan Penuntut Umum dalam sangkaan dan tuntutannya sebaiknya menggunakan UUKK sebagai dasar menjatuhkan pidana baik kepada orang perseorangan (natuurlijk persoon) maupun korporasi (rechts persoon); dan 3) agar UUKK segera dikembalikan kepada politik hukum pidana atau kebijakan hukum pidana (penal policy) untuk dilakukan pembaruan kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi.638 HalamanDisertasi Dokto

    Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam hal tidak dilaksanakannya Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerja/Buruh di Tempat Kerja

    No full text
    Cases of industrial accidents that occur due to limited companies (corporations) cancel the terms and conditions of work safety (K3) which are required in accordance with Law No. 1 of 1970 concerning Work Safety (UUKK). UUKK which is the legal umbrella for K3-issues in Indonesia concerning the safety regulations (veiligheids-reglement) Stbl. 1910 No. 406 approved the guarantee K3 workers / laborers for the realization of welfare support mandated in the Fourth Aline Opening of the 1945 Constitution. UUKK is a state administrative legal entity relating to legal assistance relating to legal functionality for each person. Criminal Countermeasures However, in its application, the UUKK can’t be done. In fact, there are quite a lot of industrial accidents which are very detrimental to workers/laborers, such as physical/mental disability, prolonged illness, until death which does not reach court level. The results of the study found 9 (nine) cases of industrial accident cases that caused casualties, but the one that was alleged and charged as the basis for prosecution was the Criminal Code. The consequence of the application of the Criminal Code, accountability and conviction is only for individuals (natuurlijk persoon), because the Criminal Code does not recognize corporations (rechts persoon) as a subject of follow-up. In other words, associations wash their hands of accident cases involving workers/workers and are free to enjoy the benefits derived from follow-up at work. "1) Why is the corporation obliged to be liable for criminal responsibility in the event that the K3 worker/labor protection is not implemented?; 2) What is the policy on the formulation of the corporate legal responsibility system in the UUKK and its application?; and 3) How is the renewal of the criminal responsibility system formulation policy? 2) that the UUKK does not have a formulation of legal responsibility in the event that it is not carried out with protection of workers/laborers. The research method used is legal research (normative juridical) with the approval of the registrant. The results of the study concluded; 1) The corporation must be liable for coverage in the event that the protection of workers K3 is not carried out, because it is related to: a. history of labor protection in Indonesia, b. the concretisation of Pancasila values, c) violates human rights, d) denies the economy, and f) corporate conflicts; 2) UUKK does not formulate a system of criminal responsibility to institutions for the crime of OHS protection for workers/laborers; and 3) the malfunction of the UUKK is inseparable from the history of the formation of the UUKK. Suggestions from this research are: 1) that all stakeholders consider the relationship that is burdened with court responsibility; 2) Although the UUKK does not formulate a system of corporate responsibility, but with a broad understanding of "management" and "businessman" as the subject being discussed, investigators and Public Prosecutors in their allegations and decisions use the UUKK as the basis for imposing penalties for individuals (natuurlijk persoon) and associations (rechts persoon); and 3) that the UUKK continue assistance to legal politics or civil law in the corporate criminal responsibility system.Kasus-kasus kecelakaan industri terjadi akibat perseroan terbatas (korporasi) mengabaikan ketentuan dan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diwajibkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UUKK). UUKK menjadi payung hukum masalah-masalah K3 di Indonesia menggantikan peraturan keamanan (veiligheids-reglement) Stbl. 1910 No. 406 menjamin perlindungan K3 pekerja/buruh untuk terwujudnya kesejahteraan sebagaimana diamanatkan Alinea Keempat Pembukaan UUDNRI Tahun 1945. UUKK merupakan undang-undang administrasi bersanksi pidana dengan menggunakan jalur penal seharusnya mampu melakukan fungsionalisasi hukum pidana terhadap setiap pelanggaran dibidang K3 dalam upaya penanggulangan tindak pidana tidak dilaksanakannya perlindungan K3 pekerja/buruh di tempat kerja. Namun dalam penerapannya, UUKK dapat dikatakan tidak berfungsi. Faktanya, cukup banyak terjadi kasus kecelakaan industri yang sangat merugikan pekerja/buruh, seperti cacat fisik/mental, penyakit berkepanjangan, hingga meninggal yang tidak sampai ke tingkat pengadilan. Hasil penelitian, 9 (sembilan) perkara kasus kecelakaan industri yang menimbulkan korban jiwa, tetapi yang disangkakan dan didakwakan sebagai dasar penuntutan adalah KUHP. Konsekuensinya, pertanggungjawaban dan dipidana hanya ditujukan kepada orang perseorangan (natuurlijk persoon), karena KUHP tidak mengenal korporasi (rechts persoon) sebagai subjek tindak pidana. Dengan kata lain, korporasi cuci tangan atas kasus-kasus kecelakaan yang merugikan pekerja/buruh dan bebas menikmati keuntungan korporasi dari peristiwa tindak pidana di tempat kerja.” Atas dasar tersebut peneliti merumuskan permasalahan sebagai berikut; 1) Mengapa korporasi wajib dibebani pertanggungjawaban pidana dalam hal tidak dilaksanakannya perlindungan K3 pekerja/buruh?; 2) Bagaimana kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UUKK dan penerapannya?; dan 3) Bagaimana pembaharuan kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana?. 2) bahwa UUKK tidak mempunyai rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal tidak dilaksankannya perlindungan K3 pekerja/buruh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (normatif yuridis) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan; 1) Korporasi wajib dibebani pertanggungjawaban pidana dalam hal tidak dilaksankannya perlindungan K3 pekerja/buruh, karena terkait dengan: a. sejarah perlindungan perburuhan di Indonesia, b. konkritisasi nilai-nilai Pancasila, c) pelanggaran HAM, d) penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, dan f) kejahatan korporasi; 2) UUKK tidak merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atas tindak pidana omisi perlindungan K3 pekerja/buruh; dan 3) kurang berfungsinya UUKK tidak terlepas dari sejarah pembentukan UUKK. Saran dari penelitian ini ialah: 1) agar semua stakeholder menyadari pentingnya korporasi dibebani pertanggungjawaban pidana ;2) Meskipun UUKK tidak merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, tetapi dengan pengertian luas dari “pengurus” dan “pengusaha” sebagai subjek tindak pidana, penyidik dan Penuntut Umum dalam sangkaan dan tuntutannya sebaiknya menggunakan UUKK sebagai dasar menjatuhkan pidana baik kepada orang perseorangan (natuurlijk persoon) maupun korporasi (rechts persoon); dan 3) agar UUKK segera dikembalikan kepada politik hukum pidana atau kebijakan hukum pidana (penal policy) untuk dilakukan pembaruan kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi.638 HalamanDisertasi Dokto

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU ABORSI KORBAN PEMERKOSAAN

    Get PDF
    Korban pemerkosaan mengalami kehamilan tidak di kehendaki bukan hanya mengalami penederitaan secara mental dan psikologi, juga harus mencari keadilan dalam jalur hukum akibat aborsi yang dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas melarang segala bentuk pengguguran kandungan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan penegasan pengaturan aborsi secara legal yaitu akibat kedaruratan medis dan kehamilan sebagai dampak dari perkosaan. Pelaku aborsi akibat perkosaan tersebut masuk dalam katergori perbuatan non hukum atau secara tegas diatur dalam Pasal 48 KUHP bahwa tidak   seorang   pun   dapat dihukum  oleh  siapa  pun  yang  melakukan suatu tindakan karena ia dipaksa oleh suatu kondisi  yang  mendesak (overmacht). HAM yang lebih mengkhususkan pada hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari hak asasi perempuan dijamin pemenuhannya dalam UUD NRI jo. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi huku
    corecore