5 research outputs found
DAMPAK KETENTUAN OMNIBUS LAW (RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA) TERHADAP KETENTUAN RUMAH SUSUN (THE IMPACT OF THE OMNIBUS LAW ON THE FLATS)
Pada tahun 2020 pemerintah merencanakan melakukan pembantukan Undang-Undang Cipta Kerja. Atas dasar peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pemerintah merencanakan merubah beberapa undang-undang. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja berimplikasi ke Undang-Undang Rumah Susun. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja mengubah beberapa materi muatan yang ada dalam Undang-Undang Rumah Susun. Perubahan Undang-Undang Rumah Susun masuk ke dalam kluster “Penyederhanaan Perizinan Berusaha”. Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Rumah Susun tersebut yang menjadi objek penelitian ini. Kajian yang mencari jawaban apakah perubahan tersebut memberikan dapat positif atau negatif bagi penyediaan rumah dan perumahan khsusunya rumah susun. Pokok permasalah dalam kajian ini adalah Bagaimana dampak ketentuan ketentuan Omnibus Law (Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap ketentuan Rumah Susun? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dalam penelitian ini data diperoleh dari bahan-bahan pustaka (yang disebut juga data sekunder). Penyederhanaan Perizinan Berusaha yang dirumuskan dalam Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja pada sektor perumahan dan kawasan pemukiman, tidak seluruh nya berdapak positif bagi masyarakat. Tidak semunya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakar atas kepemilikan tempat tinggal. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja pelu dikaji lebih mendalam yang melibatkan para akdemisi dan pratisi di bidang rumah susun serta keterlibatan masyarakat secara umum guna penataan regulasi disektor perumahan khususnya Rumah Susun yang leibuh baik
KEANEKARAGAMAN JENIS ANGGREK DI JALUR PENDAKIAN WIRAYANA GUNUNG CAKRABUANA KABUPATEN MAJALENGKA
The existence of orchids in nature continues to decline due to habitat destruction and overexploitation. Conservation efforts that have been carried out so far have often experienced difficulties due to insufficient data and information as a basis for management, including conservation areas. The more widespread forest destruction will result in these species being threatened with extinction. This study aims to determine the diversity of orchid species, on the Wirayana Mount Cakrabuana Climbing Path. The information is expected to provide an initial contribution to the area management and orchid conservation efforts on the Wirayana Mount Cakrabuana Climbing Path. This research was conducted by means of a vegetation survey, sampling and documentation by exploring the existence of orchids. The sampling technique used the path transect method. The number of transects used is one line transect with a line length of 1500 m with a total of 22 sample plots. Data analysis was carried out by calculating the Important Value Index (INP), Species Dominance Index (Di) and Species Diversity Index (H'). The results showed that in the natural forest area of Mount Cakrabuana there were 22 species of individuals which included 7 species of terrestrial orchids and 15 species of epiphytic orchids with a total of 243 individuals found. From the results of the calculation of species diversity, it is stated that the diversity of orchid species in the natural forest area of Mount Cakrabuana is classified as moderate (2,973). This information is very important, especially for area managers in preserving the biodiversity of Mount Cakrabuana, especially orchids in the future
Tinjauan hukum Islam terhadap pasal 1688 KUH Perdata tentang kebolehan penarikan kembali hibah
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002.
Aveldoorn, LJ.van, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
Al Atsqalani, Ibnu Hajar, Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam, Gema Risalah Press, 1994.
Al-Asbahi, Al-Imam Abdillah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir, al-Muwatha’, Mesir: Tijariyah Kubra, tth.
Al-Ghazzi, Syekh Muhammad ibn Qâsim, Fath al-Qarîb al-Mujîb, Indonesia: Dar al-Ihya al-Kitab, al-Arabiah, tth.
Al-Hussaini, Imam Taqi al-Din Abubakar ibn Muhammad, Kifayat Al Akhyar, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tth, juz 1.
Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir, Minhaj al-Muslim, Kairo: Maktabah Dar al-Turas, 2004.
Al-Jazirî, Abd al-Rahmân, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Beirut: Dâr al-Fikr, 1972, juz III.
Al-Kasani, Imam, Al-Badai'u ash-Shana'i'u, Beirut: Dar Al-Jiil, tth, jilid 4.
Al-Malîbary, Syekh Zainuddin Ibn Abd Aziz, Fath al-Mu’în, Maktabah wa Matbaah, Semarang: Toha Putera , tth.
Al-Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1997.
Al-Qazwini, Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Yazid ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kairo: Tijariyah Kubra, tth.
Al-San'âny, Subul as-Salâm, Cairo: Syirkah Maktabah Mustafa al-Babi al-Halabi, 1950, juz III.
Al-Syafi’i, Al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris, Al-Umm, Beirut Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tth, juz 4.
Ash Shiddieqy, TM Hasbi, Pengantar Fiqih Muamalah, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1999.
Asy Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad, Nail al-Autar, Cairo: Dar al-Fikr, 1983, Juz VI.
Dahlan, Abdul Azis, ed.. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 5, Jakarta: Ichtiar Barn van Hoeve, 1996.
Daradjat, Zakiah, et al, Ilmu Fiqh, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995, jilid III.
Depag RI, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 1986.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Effendi, Satria, M. Zein, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Gunawan, Ilham, dan Marthus Sahrani, Kamus Hukum, Jakarta: CV Restu Agung, 2002.
Harahap, Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986.
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Hermawan, Dedi, Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Batalnya Hibah, (Skripsi: Tidak dipublikasikan, IAIN Walisongo), 2007.
Kansil, CS.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Karim, Helmi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Kartohadiprodjo, Soediman, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Bandung: Ghalia Indonesia.
Khalâf, Abd al-Wahhâb, ‘Ilm usûl al-Fiqh, Kuwait: Dâr al-Qalam, 1978.
Khamid, Abdul, Analisis Pendapat Imam Syafi'i tentang Serah Terima Sebagai Syarat Sahnya Hibah, (Skripsi: Tidak dipublikasikan, IAIN Walisongo), 2005.
Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Ma’luf, Louis, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A'lam, Beirut Libanon: Dar al-Masyriq, 1986.
Muchtar, Kamal, Ushul Fiqh, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995, jilid I.
Mudjib, Abdul, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh (al-Qowaidul Fiqhiyyah), cet 4, Jakarta: Kalam Mulia, 2001.
Munir, Analisis Terhadap Pendapat Imam Syafi’î tentang Hukum Pencabutan Kembali Hibah, (Skripsi: Tidak dipublikasikan, IAIN Walisongo), 2006
Nasution, Adnan Buyung, Keabsahan Pembatalan Hibah Sepihak, dalam Majalah Gatra 8 April 2005.
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1991.
Projodikoro, Wirjono, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur Bandung, 1961.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 1997.
Rusyd, Ibnu, Bidâyah al Mujtahid Wa Nihâyah al Muqtasid, Beirut: Dâr Al-Jiil, 1409 H/1989, Juz II.
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Juz III, Kairo: Maktabah Dâr al-Turas, tth.
Saekan dan Erniati Effendi, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Surabaya: Arkola, 1997.
Santoso, Johari dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia, Yogyakarta: UII, 1983.
Sanusi, Acmad, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung: Tarsito, 1977.
Sholikhah, Amalia, Analisis Hukum Islam tentang Sengketa Tanah Wakaf dan Hibah Aset Yayasan al-Amin Kab. Blora, (Skripsi: Tidak dipublikasikan, IAIN Walisongo), 2005.
Subekti, R., Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni, 1985.
--------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1991.
--------, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.
Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Suparman, Eman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: Armico, 1985.
Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cet. 7, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Syafe’i, Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Zahrah, Muhammad Abu, Usûl al-Fiqh, Cairo: Dâr al-Fikr al-‘Arabi, 1958.
Zuhdi, Masjfuk, Studi Islam, jilid 3, Jakarta: Rajawali Press, 1988
Analisis Wacana Berita Interpretatif Pasca Konferensi Pers Jokowi Perihal Konflik Kpk-polri 2015 di Merdeka.com dan Republika.co.id
Melalui media online, masyarakat semakin mudah untuk mengakses informasi. Media online dengan sangat mudah untuk diakses kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, media berita online secara terus-menerus memproduksi berita. Salah satu pemberitaan media online yakni terkait presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) saat konflik KPK-Polri 23 Januari s.d 18 Februari 2015 kemarin. Sosok Jokowi ini terus meramaikan pemberitaan media massa. Dalam memberitakan Jokowi ternyata dapat mendongkrak traffic site Merdeka.com dan Republika.co.id, karena banyak hal yang dapat diberitakan dari sosok Jokowi. Oleh karena itu, aktivitas dan kegiatan media massa, khususnya Merdeka.com dan Republika.co.id tidak akan lepas dari fenomena ekonomi politik media. Ekonomi politik media merupakan hubungan sosial antara produksi dan distribusi sumber daya komunikasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui wacana pemberitaan Jokowi pasca konferensi pers dan menjelaskan isi media Merdeka.com dan Republika.co.id. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan observasi berita online melalui media monitoring, wawancara mendalam dengan petinggi redaksi Merdeka.com dan Republika.co.id, dan observasi melalui media cetak dan online serta media sosial Twitter. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Merdeka.com dan Republika.co.id tidak lepas dari ekonomi politik, khususnya dalam memberitakan Jokowi saat konflik KPK-Polri 2015. Kata kunci: analisis wacana, ekonomi politik media, Jokowi, KPK-Polri 2015. ABSTRACT Online media make it easier for people to access information/Through online media, it's getting easier for people to access information. It is because online media is easy to access anytime and anywhere. Thus, online media is continuously producing news. One of them was about The Republic of Indonesia's President, Joko Widodo (Jokowi) during the conflict between KPK and Polri earlier this year (January 23rd to Februari 18th 2015). The presence of Jokowi had always been apparent in the media. By doing that, Merdeka.com and Republika.co.id could increase their traffic site. Therefore, the activities in mass media, particularly in Merdeka.com and Republika.co.id, can't be detached from media political economy phenomenon. Media political economy is a social relationship between production and communication resource distribution. This research uses qualitative method that aims to analyze the discourse of Jokowi's news post-press conference and to explain its content in Merdeka.com and Republika.co.id. The data gathering technique used in this research is online media observation through media monitoring, in-depth interview with top-level news management of Merdeka.com and Republika.co.id, and observation through print-online news media, and social media (Twitter). The result shows that Merdeka.com and Republika.co.id are inseparable from political economy, especially in reporting about Jokowi during the 2015's conflict between KPK and Polri. Keywords: discourse analysis, media political economy, Jokowi, KPK-Polri 2015. DAFTAR PUSTAKA BUKU Ardianto, Elvinaro, dkk. (2009). Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. Barus, S. W. (2010). Jurnalistik Petunjuk Teknis Menulis Berita. Jakarta: Erlangga. Basrowi, & Suwandi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Rineka Cipta. Biagi, S. (2010). Media/Impact: An Introduction to Mass Media. Jakarta: Salemba Humanika. Eriyanto. (2001). Analisis Wacana: Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta: LKiS. Faisol, Ahmad, dkk. 2010. Media, Pemilu, dan Politik. Jakarta: Insititus Studi Arus Informasi. Gozali, M. Dodi. (2005). Communication Measurement Konsep dan Aplikasi Pengukuran Kinerja Public Relation. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset. Ishwara, Lusi. (2011). Jurnalisme Dasar. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. Kusmadi, & Samsuri. (2010). Profil Dewan Pers. Jakarta: Dewan Pers. Kriyantono, R. (2010). Teknis Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Kovach, Bill dan Resenstiel Tom. (2001). The Elements of Journalism. New York: Crown Publishers. McQuail, D. (2011). Mass Communication Theory. Jakarta: Salemba Humanika. Mulyana, D. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Mosco, Vincent. (2009). The Politic Economy of Communication. London: SAGE Publications. Pavlik, John. 2001. Journalism and New Media. New York. Columbia University Press. Pers, Dewan. 2010. Profile Dewan Pers. Jakarta. Dewan Pers. Sudibyo, Agus. 2001. Politik Media dan Pertarungan Wacana. Yogyakarta: LkiS Yogyakarta. ______. 2004. Ekonomi Politik Media Penyiaran. Yogyakarta: KliS Yogyakarta. Quinn, & Lamble. 2008. Online Newsgathering: Research and Reporting for Journalism. Oxford. Elsevier. Publications, SAGE. (2004). The Political Economy of Communications. SAGE Publications. INTERNET AJI. (2006). Kode Etik Junalistik Aliansi Jurnalis Independensi. Dipetik Februari 21, 2015, dari aji.or.id: http://aji.or.id/read/kode-etik.html Alamsyah, Ichan Emraid. (2015, Januari 2014). Pengamat: Kepemimpinan Jokowi Tidak Jelas. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/24/niobio-pengamat-kepemimpinan-jokowi-tidak-jelas Alexa.com. (2015). Merdeka.com. Dipetik Februari 28, 2015, dari http://www.alexa.com/siteinfo/merdeka.com Alexa.com. (2015). Republika.co.id. Dipetik Februari 28, 2015, dari http://www.alexa.com/siteinfo/republika.co.id Artika. (2015, Februari 18). Jokowi Batal Lantik Budi Gunawan Jadi Kapolri!. Dipetik Februari 28, 2015, dari Merdeka.com: http://www.merdeka.com/peristiwa/jokowi-batal-lantik-budi-gunawan-jadi-kapolri.html Bintang. (2014). Kemkominfo: Pengguna Internet di Indonesia Capai 82 Juta. Dipetik Septermber 15, 2014, dari http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3980/Kemkominfo%3A+Pengguna+Internet+di+Indonesia+Capai+82+Juta/0/berita_satker#.VCOre_l_sms, Hasyim, Ahd. Wahid. (2015, Februari 18). Batal Lantik Komjen Budi Gunawan, Jokowi Bakal Diserang DPR. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://www.merdeka.com/peristiwa/batal-lantik-komjen-budi-gunawan-jokowi-bakal-diserang-dpr.html Hermawan, Bayu. (2015, Januari 27). Pengamat: Ruang Lingkup Tugas Tim Independen Harus Diperjelas. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/27/niu519-pengamat-ruang-lingkup-tugas-tim-independen-harus-diperjelas ________. (2015, Februari 18). Batal lantik BG, LIPI: Presiden Keluarkan Keputusan Bijak. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/02/18/njykit-batal-lantik-bg-lipi-presiden-keluarkan-keputusan-bijak Ilham. (2015, Januari 2013). Jokowi jadi Sorotan Utama Kisruh Polri dan KPK. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/23/nimeus-jokowi-jadi-sorotan-utama-kisruh-polri-dan-kpk Indonesia, BBC. (2015, Februari 16). Kronologi Kasus Budi Gunawan dan Ketegangan KPK-Polri. Dipetik Februari 19, 2015, dari bbc.co.uk/Indonesia: http://www.bbc.co.uk/Indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_kronologi_bg_kpk Lestari, Mustiana. (2015, Januari 25). Cyrus Network: Jokowi Tak Berdaya dan Tak Punya Dukungan Politik. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://www.merdeka.com/politik/cyrus-network-jokowi-tak-berdaya-dan-tak-punya-dukungan-politik.html Mamor. Profil Anggoro Widjojo. Dipetik Februari 19, 2015, dari http://profil.merdeka.com/Indonesia/a/anggoro-widjojo/ Marbun, Julkifli. (2015, Februari 19). Ajukan Badrodin Haiti, Jokowi Hadapi Masalah Baru. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/02/19/nk0gk9-ajukan-badrodin-Haiti-jokowi-akan-hadapi-masalah-baru Mardani. (2012, Desember 30). Peristiwa Perseteruan Panas KPK VS Polri di 2012. Dipetik Februari 19, 2015, dari http://www.merdeka.com/peristiwa/perseteruan-panas-kpk-vs-polri-di-2012.html ______. (2015, Februari 19). Ramai-ramai Pertanyakan Jokowi Tak Jadi Lantik Komjen Budi Gunawan). Dipetik Mei 8, 2015, dari http://www.merdeka.com/peristiwa/ramai-ramai-pertanyakan-jokowi-tak-jadi-lantik-komjen-budi-gunawan.html Maulana, P. (2010, Oktober 8). Kronologi Perjalanan Bibit-Chandra jadi Tersangka Lagi. Dipetik Februari 15, 2015, dari Tribunnews.com: http://www.tribunnews.com/nasional/2010/10/08/kronologi-perjalanan-bibit-chandra-jadi-tersangka-lagi Merdeka.com. Anggoro Widjojo. Dipetik Februari 28, 2015, dari http://profil.merdeka.com/Indonesia/a/anggoro-widjojo/ Merdeka.com. Karl Heinrich Marx. Dipetik Februari 28, 2015, dari http://profil.merdeka.com/mancanegara/k/karl-heinrich-marx/ Muhammad, Sowi. (2015). Jokowi Masih Petugas Partai, KPK di Ujung Tanduk. Dipetik Juli 7, 2015, dari http://www.kompasiana.com/sigombak/jokowi-masih-petugas-partai-kpk-di-ujung-tanduk_54f35aed745513a22b6c7198 Muhardiansyah, Yan. (2015, Januari 23). Ini Saran Yusril Kepda Presiden Jokowi Soal Kisruh KPK-Polri. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-saran-yusril-kepada-presiden-jokowi-soal-kisruh-kpk-polri.html Nasrul, Erdy. (2012). Penyidikan Simulator Kendaraan Kewenangan KPK. Dipetik Februari 28, 2015, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/08/01/m82e6v-penyidikan-simulator-kendaraan-kewenangan-kpk, Ningrum, Aditia Desi. (2015, Januari 24). Pengamat Politik: Jokowi Sangat Mengecewakan. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://www.merdeka.com/peristiwa/pengamat-politik-jokowi-sangat-mengecewakan.html ROL. (2015). About ROL (Republika Online). Dipetik Juli 4, 2015, dari http://www.republika.co.id/page/about Sunaryo, Arie. (2015, Januari 27). Rektor UGM Minta Jokowi Dengarkan Suara Rakyat. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://www.merdeka.com/peristiwa/rektor-ugm-minta-jokowi-dengarkan-suara-rakyat.html Prasetya, Yudha Mohammad. (2015, februari 20). Romo Benny Sebut Jokowi Tak Berupaya Hentikan Kriminalisasi KPK. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://www.merdeka.com/peristiwa/bambang-widjojanto-kritik-solusi-jokowi-buat-kpk.html Putra, Erik Purnama. (2015, Januari 26). Pembentukan Tim diharapkan Selesaikan Konflik KPK-Polri. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/01/26/nirtgd-pembentukan-tim-diharapkan-selesaikan-konflik-kpkpolri PWI. (2006). Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia. Dipetik februari 21, 2015, dari: http://www.pwi.or.id/index.php/uu-kej Santoso, Audrey. (2015). Beda Tim 7 Jokowi dan Tim 8 SBY Tangani Seteru KPK-Polri. Dipetik Februari 28, 2015, dari http://news.liputan6.com/read/2167142/beda-tim-7-jokowi-dan-tim-8-sby-tangani-seteru-kpk-polri Twitter. (2015). #KPKPolri. Dipetik Juli 7, 2015, dari https://twitter.com/search?q=%23kpkpolri&src=typd Van & Try. (2015). Jokowi Jangan Tersandera Predikat Petugas Partai. Dipetik Juli 7, 2015, dari http://news.detik.com/berita/2822460/jokowi-jangan-tersandera-predikat-petugas-partai Yulianingsih dan Putra, Erik Purnama. (2015, Januari 25). Soal BW, Pernyataan Jokowi dinilai Tak Memenuhi Harapan Publik. Dipetik Mei 8, 2015, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/01/25/niozy2-soal-bw-pernyataan-jokowi-dinilai-tak-memenuhi-harapan-publik JURNAL Juditha, C. (2014). Opini Publik Terhadap Kasus "KPK LAwan Polisi" dalam Media Sosial Twitter. Jurnal Pekommas, Vol. 17 No. 2, 1-10. Pers, D. (2014). Mengungkap Independensi Media. Jurnal Dewan Pers, 5-6. Sudibyo, Agus. (2000). Absennya Pendekatan Ekonomi Politik Untuk Studi Media. Volume 4, No. 2. Windya, F., Susanto, E.H. (2011). Konflik KPK VS Kepolisian Dalam Bingkai Kompas dan Rakyat Merdeka. Jurnal Komunikasi Universitas Tarumangera, 1-15. MAJALAH Ichsan, Iqbal. (2015). Malam teror di Restoran Cepat Saji. Tempo, Edisi 6 s.d. 22 Februari 2015. SKRIPSI Ginting, P. P. (2010). Pemberitaan Perseteruan KPK dan Polri (Studi Analisis Wacana Tentang Perseteruan antara KPK dan Polri Pada Harian Kompas). Universitas Sumatera Utara
TAHSIN AL-QUR’AN DENGAN METODE BANI LATHIF DI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPA)
Masih banyak umat Islam baik dari kalangan anak-anak, remaja, dewasa, bahkan orang tua belum dapat membaca dan menulis huruf al-Qur’an (buta huruf al-Qur’an). Keadaan yang demikian inilah menimbulkan keprihatinan khususnya bagi umat Islam di Indonesia.Untuk itu, pembelajaran al-Qur’an perlu ditingkatkan dengan menggunakan metode dan teknik belajar baca al-Qur’an yang praktis, efektif, dan efesien, serta dapat mengantarkan bagaimana siswa atau santri cepat dan tanggap untuk pembelajaran membaca al-Qur’an pada saat sekarang ini.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Metode Bani Lathif dalam Pembelajaran Baca al-Qur’an di Taman Pendidikan al-Qur’an (TPA) Bani Lathif Bandar Lampung. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan latar penelitiannya di TPA Bani Lathif Bandar Lampung, subyek penelitiannya adalah santri kelas A (pagi) yang berjumlah 29 santri. Peneliti melakukan observasi terhadap aktivitas guru meliputi pelaksanaan kegiatan pembuka, pelaksanaan kegiatan inti, tahapan pembelajaran, aspek-aspek penerapan metode bani lathif, dan pelaksanaan evaluasi. Selain observasi aktivitas guru, peneliti juga mengamati aktivitas santri dalam pembelajaran meliputi kelancaran membaca al-Qur’an santri, kemampuan membaca santri sesuai dengan tajwid dan kemampuan santri dalam melafalkan huruf sesuai dengan makhrajnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi metode Bani Lathif dalam pembelajaran baca al-Qur’an di TPA Bani Lathif dapat dideskripsikan melalui pelaksanaan komponen-komponen pembelajarannya. Dari aspek tujuan, penguasaan huruf hijaiyyah, tanda baca, tajwid dan dapat mempraktikkan baca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah makharijul huruf
