25 research outputs found

    A Comparative Perspective on Constitutional Complaint: Discussing Models, Procedures, and Decisions

    No full text
    The constitutional complaint is one of the important constitutional court jurisdictions that can be described as a complaint or lawsuit filed by any person who deems his or her rights has been violating by act or omission of public authority. Currently, the constitutional court in many countries have adopted a constitutional complaint system in a variety of models. However, the first application of the constitutional complaint jurisdiction came from Europe. In Austria, the constitutional complaint is allowed against the administrative actions but not against the court decisions. While Germany and Spain have a similar model that is a complaint against an act of the public authority including court decisions. In Asia, it is imperative that the court in Asia actively participate in the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC). The AACC members have adopted a system of constitutional adjudication in a variety of models, and when it comes to jurisdictions, out of sixteen AACC members, there are four countries (Azerbaijan, South Korea, Thailand, and Turkey) have the constitutional complaint in their jurisdictions. In Azerbaijan, constitutional complaint is comparatively broad. Azerbaijan’s Constitutional Court can handle constitutional complaint against the normative legal act of the legislative and executive, an act of a municipality and the decisions of courts. In contrast, even though constitutional complaint in South Korea and Thailand can be against the exercise and non-exercise of state power, constitutional complaint cannot be filed against court decisions. In Turkey, the constitutional complaint mechanism is coupled with the regional system of human rights protection. The Turkish Constitutional Court handles complaints from individuals concerning violations of human rights and freedoms falling under the joint protection of the Turkish Constitution and the European Convention on Human Rights (ECHR). This paper argues that constitutional complaint represents the main part of the constitutional court, and through a comparative perspective among three countries in Europe and four AACC members are expected to provide lessons for the other AACC members that do not have a constitutional complaint mechanism, such as Indonesia

    Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

    No full text
    The reconsideration is an extraordinary legal remedy to the decision of Court that have legally binding (inkracht van gewisjde). The Decision of the Constitutional Court No. 34/PUU-XI/2013 stated that extraordinary legal remedy aims to obtain justice and truth material, so the provisions of Article 268 paragraph (3) Criminal Procedure Code states that, “request reconsideration of a decision can only be done once only” contrary to the 1945 Constitution and does not have binding force. The decision of Constitutional Court raises the pros and cons, on one side there are statements that reconsideration more than once is an effort to protect the rights of the public in obtaining justice, but on the other side there are statements that reconsideration is more than once is a violation of the principle of legal certainty. After analyzing the decision of the Constitutional Court No. 34/PUU-XI/2013  it could be concluded that, first, the reconsideration is more than once in accordance with the public interest to obtain justice in law enforcement, because in obtaining justice and truth material can not be limited by time. Second, the decision of the Constitutional Court are final and binding, despite raises the pros and cons, then all are required to implement the decision of the Constitutional Court. Therefore, the Supreme Court is expected to soon complete the Regulation of the Supreme Court about filing reconsideration in criminal cases by adjusting the decision of the Constitutional Court

    HUBUNGAN ANTARA RUTINITAS OLAHRAGA JALAN KAKI DENGAN TINGKAT KELUHAN PADA PENDERITA HIPERTENSI DI PUSKESMAS BENOWO SURABAYA

    No full text
    Berjalan kaki adalah olahraga yang murah, aman dan sangat menyenangkan.. Jalan kaki juga dapat menyehatkan jantung, karena jalan kaki secara teratur dapat menurunkan risiko hipertensi. Salah satunya yaitu pencetus penyakit jantung. Selain itu, aktivitas berjalan kaki justru sangat membantu menurunkan tekanan darah, tentunya jika olahraga jalan kaki dilakukan secara rutin Desain penelitian ini menggunakan Cross sectional dan metode sampling yang diguaakaa adalah non probability sampling. Sampel yang diambil sebanyak 30 responden yaitu orang yang berobat ke Puskesmas Benowo Surabaya pada bulan Juli 2008. Data penelitian diambil dengan menggunakan kuesioner, ditabulasi dianalisis dengan menggunakan uji Maan Whitney dengan tingkat kemaknaan O,05. Hasil uji statistik diperoleh ada hubungan antara rutinitas olahraga jalan kaki dengan tingkat keluhan dengan nilai sebesar p = 0,004 berarti angka kemaknaan p < a. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ada hubungan antara rutinitas olahraga jalan kaki dengan tingkat keluhan, sehingga peneliti menyarankan bagi penderita hipertensi untuk meningkatkan kebiasaan olahraga jalan kaki secara rutin

    FREEDOM OF SPEECH AND THE ROLE OF CONSTITUTIONAL COURTS: THE CASES OF INDONESIA AND SOUTH KOREA

    No full text
    Freedom of speech is a constitutional right that must be protected in a democratic society. However, there is an alarming problem in many countries where governments limit freedom of speech by targeting people espousing views contrary to those of the government. Many free speech cases handled by the Constitutional Courts of Indonesia and Korea demonstrate a gradual decline in the quality of democracy there. This article aims to assess the extent to which the Constitutional Courts’ role and responsibilities contribute to the protection of freedom of speech. Through its decisions, the Constitutional Courts in those two countries have contributed to institutionalizing freedom of speech as a permanent fixture of democracy by keeping the state institutions transparent and making the state responsive to public opinion and criticism. Although freedom of speech is not an absolute right and can be limited, the limitation should be done only under strict conditions, where it is required and proportionate. When dealing with freedom of speech cases in any future judgments, the Constitutional Courts should consider the proportionality test against State arguments. This method would allow the Courts to determine the limitation in freedom of speech cases

    TINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI ONLINE MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

    No full text
    Transaksi dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Dahulu manusia melakukan transaksi dengan cara konvensional, yaitu transaksi yang dilakukan dengan cara tatap muka antara penyedia jasa atau barang dengan pemakai jasa atau pembeli. Negara menjamin kebebasan kepada warganya untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 PAsal 28 C dan Pasal 28 F yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sistem online merupakan suatu proses transaksi baik itu barang ataupun jasa yang terjadi melalui jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Transaksi menggunakan jaringan internet atau online lebih efisien dan efektif sehingga tidak memerlukan waktu lama dalam melakukan transaksi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, KUH Perdata dan hukum islam menurut berbagai madzhab. Penelitian yang digunakan adalah bersifat analisis deskriptif. Dalam KUHPerdata pasal 1320 telah dijelaskan bahwa sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu: Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak, Kecakapan dalam membuat suatu perikatan, Suatu pokok pesoalan tertentu, Suatu sebab yang tidak terlarang. Transaksi online harus memenuhi empat kriteria sesuai dengan KUH Perdata Pasal 1320 tersebut. Perkembangan transaksi online juga telah dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesepakatn transaksi lewat media online harus sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak dan berpedoman terhadap UU ITE dan KUH Perdata. Sedangkan menurut Hukum Islam, sah nya suatu transaksi online harus memuat beberapa hal berikut ini: a. Para pihak yang telah melakukan akad terlibat langsung dalam satu akad. Pada dasarnya akad transaksi online sama dengan akad pada transaksi konvensional. Perbedaannya hanya terletak pada media yang dipakai. b. Adanya barang atau jasa yang dijadikan akad perjanjian. c. Adanya ijab (pernyataan penjual atau marchen dan adanya pernyataan menerima dari pihak konsumen atau customer. d. Tanpa adanya paksaan dalam melakukan akad transaksi. Karena dalam transaksi online dipersilahkan untuk meneruskan atau menolak terhadap klausula-klausula yang disodorkan oleh penjual. e. Adanya tujuan akad tidak bertentangan dengan syara’. Kata kunci: transaksi online, akad jual beli, KUH Perdata, Hukum Isla

    Analisis Hukum Tentang Murtad Sebagai Salah Satu Alasan Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Analisis Kritis Pasal 116 (H) Inpres Nomor 1 Tahun 1991)

    No full text
    Murtad atau peralihan agama merupakan salah satu hal dapat menjadikan putusnya perkawinan. Allah SWT menjadikan murtad sebagai salah satu perilaku yang dapat menjadikan amal yang sia-sia dan juga akan mendapatkan murkaNya. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 disebutkan bahwa murtad atau peralihan agama dapat menjadi alasan perceraian ketika sudah menimbulkan ketidak rukunan dalam rumah tangga, sehingga hal ini memberikan pemahaman bahwa ketika murtad tidak berimbas apa-apa terhadap kehidupan rumah tangga, maka pernikahan tetap bisa dilanjutkan walaupun antara suami-isteri sudah berbeda keyakinan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan tersebut, untuk mengkaji latar belakang hukum pasal 116 (h) tentang murtad sebagai alasan perceraian, dan bagaimana implementasinya ditinjau dari kafaah atau kesetaraan dalam beragama. Pendakatan yang dipakai dalam menganalisa permasalahan tersebut diatas adalah dengan pendekatan yuridis normative, sedangkan metode analisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya kemjudian disusun, diolah dan dianalisa untuk memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Hasil penelitian pada permasalahan pertama menghasilkan kesimpulan bahwa rumusan pasal 116 (h) dilatar belakangi dua hal, pertama hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang bersifat herarkhi artinya hukum yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berada di atasnya, artinya rumusan KHI pasal 116 (h) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga murtad akan bisa menjadi alasan perceraian jika menimbulkan ketidak rukunan dan tidak dapat rukun kembaliseperti tercantum dalam pasal 39 ayat 2. Kedua, mengacu pada kitab yang dijadikan acuan dalam penetapan putusan pengadilan disebutkan bahwa menurut madzhab syafi’i dan Hambali murtadnya pasangan hanya bisa menimbulkan putusnya perkawinan setelah habisnya masa iddah. Adapun permasalahan kedua didapat hasil bahwa rumusan pasal 116 (h) yang diterapkan dalam putusan pengadilan agama semarang nomor: 0542/Pdt.G/ 2011/PA.Smg ditinjau dari kafaah dalam beragama tidak perlu dengan pertimbangan menimbulkan ketidak rukunan dalam rumah tangga atau tidak, karena dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah 221 Allah SWT melarang menikah dengan laki-laki dan perempuan musyrik, juga pendapat para ulama empat madzhab menempatkan kafaah dalam beragama sebagai sarat mutlak perkawinan, selain itu hasil munas MUI nomor : 4/Munas/VII/MUI/8/2005 menetapkan larangan pernikahan beda agama. Kata Kunci: Murtad, Perceraian, Kompilasi Hukum Islam

    TATWIR AL MAWAD AL TA'LIMIYYAH LI MAHARAH AL KALAM AL MALAIMAH LI TALIBAH KULIYYAH 'ULUM AL TAMRID JAMI'AH SULTAN AGUNG AL ISLAMY SEMARANG

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) desain dan pengembangan materi ajar ketrampilan berbicara bahasa Arab yang relevan bagi mahasiswa fakultas ilmu keperawatan Universitas Ilmu Keperawatan Universitas Islam Sultan Agung Semarang. (2) efektivitas bahan ajar yang dikembangkan dalam bentul digital dalam meningkatkan ketrampilan berbicara bahasa Arab mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Islam Sultan Agung. Penelitian ini termasuk kategori penelitian research and development (R&D) dengan menggunakan model pengembangan ADDIE yang terdiri dari 5 tahapan yaitu Analysis (analisis), Desain (rancangan), Development (mengembangkan), Implementation (penerapan), Evaluation (evaluasi). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, angket dan tes. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). pengembangan materi ajar digital dalam ketrampilan berbicara dinyatakan relevan dengan kebutuhan mahasiswa dengan beberapa tahap uji validitas materi dan media yaitu dengan kategori baik sekali. 22). berdasarkan hasil uji T nilai signifikansinya adalah 0,01 lebih kecil dari 0,05 oleh karena itu pengembangan materi ajar ketrampilan berbicara bahasa Arab dalam bentuk digital ini dinyatakan efektif dalam meningkatkan ketrampilan berbicara bahasa Arab mahasiswa fakultas ilmu keperawatan universitas islam Sultan Agung Semarang
    corecore