234 research outputs found

    NILAI - NILAI TRADISI NGIDAK TIGAN DALAM PERNIKAHAN ADAT JAWA (Studi Fenomenologi Masyarakat Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)

    No full text
    Skripsi ini dengan judul, “Nilai-Nilai Tradisi Ngidak Tigan Dalam Pernikahan Adat Jawa; Studi Fenomenologi Masyarakat Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung” Ini ditulis oleh Tri Nitasari, NIM: 126302212042, dengan pembimbing Prof. Akhmad Rizqon Khamami, Lc, MA. Kata Kunci: Nilai, Ngidak Tigan, Etika Jawa Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai dalam praktik tradisi Ngidak Tigan dalam pernikahan adat Jawa pada masyarakat Desa Tapan Kedungwaru Tulungagung. Tradisi Ngidak Tigan merupakan salah satu rangkaian seremoni pernikahan adat Jawa dalam prosesi panggih atau temu manten. Tradisi ini dilaksanakan oleh mempelai pria yang menginjak telur dan mempelai wanita membasuh kaki pria bekas pijakan telur. Tradisi ini disimbolkan sebagai pemecah masalah dalam rumah tangga, dan juga simbol mendapatkan keturunan (anak). Pada tradisi ini terdapat nilai-nilai etika Jawa yang tersirat di dalamnya. Maka dari itu, fokus dari penelitian ini yakni, 1. Untuk mengetahui bagaimana prosesi tradisi Ngidak Tigan berlangsung. 2. Untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat desa dan nilai yang terkandung dalam tradisi tersebut. 3. Untuk mengetahui nilai yang tersirat dalam tradisi Ngidak Tigan melalui etika Jawa Frans Magnis Suseno. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Sumber data pada penelitian ini diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, 1. Tradisi Ngidak Tigan merupakan salah satu identitas budaya lokal bagi masyarakat setempat. 2. Masyarakat percaya dengan menjalankan tradisi ini maka harmoni rumah tangga akan tercapai dan segera mendapat keturunan. 3. Mempelai pria menginjak telur disimbolkan bahwa dia mempunyai kuasa atas rumah tangganya, dan mempelai wanita yang membasuh kaki pria disimbolkan sebagai tanda bakti kepada sang suami. 4. Nilai-nilai yang tersirat dalam tradisi Ngidak Tigan sesuai dengan etika Jawa F.M Suseno yakni keselarasan, rukun, hormat, isin dan olah rasa, sepi ing pamrih rame ing gawe

    KECERDASAN MANUSIA DI DALAM AL-QUR”™AN

    No full text
    Sebagian besar manusia tidak berpikir tentang masalah kematian dan apa yang terjadi setelahnya. Ketika ditanya,”Apakah yang sedang anda pikirkan saat ini?”, maka akan terlihat bahwa mereka sedang memikirkan segala sesuatu yang sebenarnya tidak perlu untuk dipikirkan, sehingga tidak akan banyak manfaatnya bagi mereka. Namun, seseorang bisa juga “berpikir” hal-hal yang “bermakna”, “penuh hikmah” dan “penting” setiap saat semenjak bangun tidur hingga kembali ke tempat tidur, danmengambil pelajaran ataupun kesimpulan dari apa yang dipikirkannya

    AKULTURASI BUDAYA LOKAL DAN ISLAM DALAM KESENIAN KARAWITAN DI DESA PONGGOK BLITAR

    No full text
    Tesis dengan judul “Akulturasi Budaya Lokal dengan Islam dalam Kesenian Karawitan di Desa Ponggok Blitar” ini ditulis oleh Beta Rosyida dengan pembimbing Prof. Dr. H. Akhmad Rizqon Khamami, Lc.,MA, dan Dr. Eko Siswanto, MHI. Kata Kunci : Akulturasi, Kesenian Karawitan, Sholawat Agama dan budaya merupakan dua hal yang berbeda tetapi saling berhubungan dan beriringan. Salah satu hasil interaksi antara agama dan budaya adalah akulturasi. Penelitian ini dilatarbelakangi ketertarikan penulis pada kegiatan warga Desa Ponggok yaitu: seni karawitan dengan tembang Jawa dan sholawatan yang diiringi rebana. Lokus riset dipilih pada kelompok seni karawitan Tri Budoyo. Pembacaan sholawat tersebut diiringi dengan instrumen gamelan. Menariknya seni sholawat dan karawitan bersinergi menghasilkan sesuatu yang menyatu. Fokus penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana proses akulturasi Kesenian Karawitan dengan Sholawat di Desa Ponggok Blitar? 2) Bagaimana dinamika akulturasi Kesenian Karawitan dengan Sholawat di Desa Ponggok Blitar? Penelitian ini bertujuan untuk 1) menganalisis bagaimana proses akulturasi budaya kesenian karawitan dengan Sholawat di Desa Ponggok Blitar? 2) menganalisis bagaimana dinamika akulturasi budaya kesenian karawitan dengan Sholawat di Desa Ponggok Blitar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles and Huberman yaitu : Reduksi data, Penyajian data dan verifikasi data. Pengecekan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan tiga teknik yaitu: uji kredibilitas, uji transferbilitas dan uji dependabilitas. Hasil penelitian memaparkan bahwa: 1) Proses akulturasi terjadi tidak dalam waktu sebentar. Keduanya saling beriringan dan berkesinambungan. Akulturasi seni karawitan dan sholawat saling berhubungan memberikan manfaat diantara keduanya yakni membantu upaya pelestarian seni karawitan sekaligus sebagai media dakwah syi’ar agama Islam melalui sya’ir-sya’ir sholawat. 2) Dinamika akulturasi budaya lokal dan Islam dalam kesenian karawitan di Desa Ponggok Kabupaten Blitar mengalami pergerakan, perkembangan dengan keadaan dan kondisi yang mengiringi seperti yang dahulunya antara seni karawitan dan sholawat berdiri sendiri kemudian berakulturasi dengan menampilkan sholawat diba’iyah dengan iringan instrumen gamelan. Seiring berjalannya waktu tidak hanya sholawat diba’iyah saja tetapi sholawat syi’ir Jawa dengan iringan instrumen gamelan

    POLITIK PEMBERLAKUAN SYARI`AT ISLAM DI ACEH DAN KELANTAN (1993-2014)

    No full text
    The application of Islamic rules in Aceh and Kelantan is also related to the political power. There is a significant difference about political treatment on the application of Islamic law in Aceh and Kelantan. In Aceh, the central government (Indonesia) thinks that it is needed to apply jinâyah law in Aceh as a strategy to solve conflicts. This political rule has been applied in the republic of Indonesia since the leadership of Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri to Susilo Bambang Yudhoyono. The main factor that influences the Indonesian political government rule is the central conflict with the Acehnese in the leadership of Soeharto presidential to the Helsinski Agreement 2005. Some vertical conflicts happened between the central government and the Acehnese were solved by giving special autonomy in applying the Islamic rules. Not only family law and economic law which are given autonomy to be applied in Aceh, but also the autonomy to apply jinâyah Law. In Kelantan, Federal government (Malaysia) did not have political wish to apply Jinayah Law in Kelantan since the leadership of Mahathir Muhammad, Abdullah Badawi to Najib Razak. Moreover the federal government made the issue of the application of jinâyah law as the political commodity to get the political sympathy from the people, who are the partner of non Moslem voters in the national ranks and some Moslem voters who are not affiliated with PAS. This political needs factor is kept by the Federal Government to respond the Kelantan’s government wish to apply Islamic rules.Copyright (c) 2015 by Al-Ihkam. All right reserved DOI : 10.19105/al-ihkam.v10i1.588 </p

    The Rohingya’s Muslim Asylum Seekers in Southeast Asia: From National to International Law Perspective

    No full text
    The Rohingya’s Muslim asylum seekers have recently been global issues. International, regional, and national law have provided legal basis that they have the right to look for asylum and to be protected. By normative and empiric approach, this study analyze the respect of Indonesian and Malaysian goverment to international, regional, and national law on refugees. This study found that both of Indonesian and Malaysian goverment have respected the international customary law, regional law, and national law that fulfill their rights to seek asylum, have agreed that they welcomed them and will take care of them. The implication is to protect them in some areas in these country.DOI: 10.15408/ajis.v17i1.6227</p

    Arus Utama Perdebatan Hukum Perkawinan Beda Agama

    No full text
    Abstract: Mapping the Mainstreaming Debate Regarding to Interfaith Marriage Law. This article intends to observe the linkage of the implementation of interfaith marriage law  with the opinion of  Islamic jurists’ and to political and social change in a country. Interfaith marriage law—as occurred in (former) North Yemen, Jordan, Algeria, and Iraq—is not influenced by the Islamic school of thought of the majority population. In contrary, interfaith marriage in the aforementioned states is not inline with the mainstream opinion of islamic jurists that forbidding softly (makrūh) Muslim man to marry a woman of Ahl al-Kitāb. The regulation is obviously influenced by  the rise of Islamism, such as the Muslim brotherhood in Jordan, Front Islamic Salvation in Algeria, and the growing influence of Shiite movements in Iraq and North Yemen in establishing religious conservatism in matters of interfaith marriage. Thus, it can be understood why those countries prefer to refer  text of the Quran that regulate interfaith marriage law.Keywords: interfaith marriage law, islamic family law, Ahl al-KitābAbstrak: Arus Utama Perdebatan Hukum Perkawinan Beda Agama. Artikel ini ingin menguji keterhubungan pemberlakuan hukum perkawinan beda agama dengan pendapat-pendapat ulama fikih dan perubahan sosial politik suatu negara. Hukum perkawinan beda agama di Yaman Utara, Yordania, Aljazair, dan Irak tidak begitu sepenuhnya dipengaruhi oleh mazhab fikih yang dianut mayoritas penduduknya. Justru perkawinan beda agama di negara-negara tersebut sedikit keluar dari mainstream pendapat ulama fikih yang memakruhkan laki-laki Muslim yang menikah dengan wanita Ahl al-Kitāb. Posisi ini diambil bukan karena dipengaruhi oleh kolonialisme Barat yang berlangsung lama dalam memberlakukan hukum, melainkan kuatnya Islamisme, seperti Ikhwanul Muslimin di Yordania, Front Islamic Salvation di Aljazair, dan kuatnya pengaruh gerakan Syiah di Irak dan Yaman Utara dalam membangun konservatisme agama dalam urusan perkawinan beda agama. Tidak heran jika empat negara ini mengambil jalan kembali ke teks Alquran untuk mengatur hukum perkawinan beda agama.Kata Kunci: hukum perkawinan beda agama, hukum keluarga Islam, Ahl al-Kitāb</p

    Manajemen Pendidikan Karakter Melalui Muatan Lokal Keagamaan

    No full text
    The era of globalization is slowly eroding the characters of young people. For this reason, character education is needed. A management is needed so that good and structured character education can occur. This research method uses a qualitative descriptive method.&nbsp; The object of research is the students and alumni of MA NU I'anatuth-Thullab Mutih Kulon to explain the benefits of planting character education with local religious content. Local content that is applied is by studying books so that it is useful as a provision for children's knowledge about religious teachings. In addition, in establishing relationships with parents, teachers, and friends, they can behave with morality. The author hopes that this article can be used as a source of information or reference for all of us so that we can properly implement character education by balancing religion &nbsp; &nbsp

    Human Rights And Siyasah Syar’iyyah: Review of The Medina Charter And The Cairo Declaration

    No full text
    Human rights are still a serious debate among Muslims, even though the Medina Charter and the Cairo Declaration have established the universality of human rights. This study describes the contents of human rights in the Medina Charter and the Cairo Declaration and analyzes them from the perspective of siyasah syar\u27iyyah. Using a qualitative approach derived from secondary data, this study finds that the Medina Charter and the Cairo Declaration are relevant to the principle of human rights. The determination of human rights in the Medina Charter and the Cairo Declaration corresponds to the two categories of siyasah syar\u27iyyah, namely siyasah tasyri\u27iyyah and siyasah dawliyyah. In siyasah tasyri\u27iyyah, human rights values are formed by state bodies that provide legal certainty. In siyasah dawliyyah, human rights values are determined by Muslim countries as a response to international human rights initiated by Western countries. Keywords: human rights, Medina Charter, Cairo Declaration, siyasah syar’iyyah  Abstrak Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kini masih menjadi perdebatan serius di kalangan umat Islam, meskipun Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo telah menetapkan universalitas HAM. Studi ini mendeskripsikan muatan HAM dalam Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo dan menganalisisnya dengan perspektif siyasah syar’iyyah. Dengan pendekatan kualitatif yang bersumber dari data-data sekunder, studi ini menemukan bahwa Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo relevan dengan prinsip HAM. Penetapan HAM dalam Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo ini sejaan dengan kategori dua siyasah syar’iyyah, yaitu siyasah tasyri’iyyah dan siyasah dawliyyah. Secara siyasah tasyri’iyyah, nilai-nilai HAM dibentuk oleh badan negara yang memberikan kepastian hukum. Secara siyasah dawliyyah, nilai-nilai HAM ditetapkan oleh negara-negara Muslim sebagai respon atas HAM internasional yang diinisiasi negara-negara Barat. Kata Kunci: Hak asasi manusia, Piagam Madinah, Deklarasi Kairo, siyasah syar’iyya
    corecore