4 research outputs found

    PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM PENETAPAN KINERJA DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

    No full text
    This subject descript about Abuse of Power in maintaining, accountability, transparency and government financial report. First, Chief of Unit (SKPD) should be able to distribute job description for their units and make commitment with Chief of Region to Determination of Performance (Penetapan Kinerja) on his unit of works. Determination of performance as a tool to planning, to doing program and to use budgeting by APBD. If Chief of Unit (SKPD) have not determination of performance on job description for units of work, certainly the SKPD make Abuse of Power. Secondly, without determination of performance, it will be corrupt or disclaimer. Key words: Abuse of power; Determination of performance; Government financial report ABSTRAK Tulisan ini berisi tentang Penyalahgunaan Kekuasaan dalam menjaga, akuntabilitas, transparansi, dan laporan keuangan pemerintah. Pertama, Kepala Unit (SKPD) harus mampu mendistribusikan deskripsi pekerjaan untuk unit mereka dan membuat komitmen dengan Kepala Daerah untuk Penentuan Kinerja (Penetapan Kinerja) pada unitnya. Penetapan kinerja sebagai alat untuk perencanaan, untuk melaksanakan program dan menggunakan anggaran dengan APBD. Jika Kepala Unit (SKPD) tidak menentukan beban kerja kepada unit di bawahnya,  SKPD telah melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan. Kedua, tanpa penentuan kinerja, maka akan terjadi suatu perusakan sistem. Kata kunci: Penyalahgunaan kekuasaan; Penentuan kinerja Laporan keuangan pemerintah daera

    Penegakan Hukum Terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bitung

    No full text
    ASN neutrality in elections actually does not cause a loss of political rights either to run as a candidate or to vote. ASN neutrality is more likely for limited involvement of the bureaucracy in socializing or campaigning for certain candidates or political parties. This is intended to make ASN still able to separate its position as ASN which has an important position as a state administration officer. Considering that ASNs are carrying out their duties to serve the needs of the community in relation to certain parties, including in elections or local elections, this has the potential to influence or even pressure the community to follow the direction of support. Apart from that, of course there are concerns about prohibiting support for the opposing party Law Number 5 of 2014 Concerning State Civil Apparatus (UU ASN) does not include the offense of violating ASN neutrality in the prohibition nomenclature but is regulated in principles (principles) and obligations, however principles and obligations can also be interpreted as prohibitions because anyone who is subject to a definite obligation also subject to restrictions to comply with these obligations. Apart from not formulating a prohibition offense, the ASN Law also does not formulate in too much detail the principles or obligations that bind ASN. The formulation of offenses in the ASN Law is still very general in nature and requires details of the derivative regulations, therefore the author invites readers to look at the derivative regulations, including Government Regulation Number 53 of 2010, which was amended to Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline and Regulations Government Number 42 of 2004 concerning the Development of the Corps Spirit and Code of Ethics for Civil Servants, and other derivative regulations issued by the government, the President and by ministries

    TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN PADA HEWAN PELIHARAAN

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan pada hewan peliharaan dan untuk mengetahui apa sanksi bagi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tentang Pembunuhan terhadap hewan dapat dilihat dari sudut tindak pidana perusakan barang dalam hal ini adalah hewan pada Pasal 406 ayat (2) menjelaskan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada Pasal 337. 2. Sanksi bagi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan peliharaan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hewan sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk dilindungi. Berdasarkan aturan-aturan hukum yang sudah dijelaskan para pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana yang berupa hukuman penjara, denda, atau bahkan keduanya. Selain itu dalam beberapa kasus, sanksi administratif seperti pencabutan izin pemeliharaan hewan juga dapat di kenakan. Penegakan hukum terhadap perlindungan hewan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melindungi hewan dari perlakuan yang tidak adil serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana tersebut. Kata Kunci : penganiayaan dan pembunuhan, hewan peliharaa

    Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

    No full text
    Sejak berlakunya PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Pemda Kab. HALBAR belum melaksanakan ketentuan tersebut terhadap Pelaksanaan Hukuman Disiplin PNS baik Hukuman Ringan, Sedang maupun Berat, dan bahkan ada PNS yang tidak bekerja selama setahun masih tetap aktif dan menerima gaji yang utuh. Tujuan, Untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap PP No. 94/2021 Lingkup Pemda HALBAR. Manfaat penelitian memberikan kontribusi pemikiran dan pedoman bagi yang ingin mengkaji di bidang ilmu hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Kesimpulan, Penegakan hukum terhadap disiplin PNS belumlah dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemda HALBAR Pada BKDD memiliki absensi seluruh OPD, namun absensi tersebut tidak direkap sehingga penjatuhan hukuman disiplin PNS tidak dilaksanakan sesuai PP 94/2021. Saran, Diharapkan dari Lembaga legislatif maupun eksekutif bisa membahas bersama Rancangan PP terkait pemberian gaji PNS sehingga Penerapan sanksi hukuman disiplin Ringan bisa di terapkan
    corecore