44,207 research outputs found
PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK BAGI MASYARAKAT MISKIN KOTA DALAM PERSPEKTIF HAM (The Fulfillment of Right on Adequate Housing to the Urban Poor in Human Rights Perspective)
Meningkatnya jumlah penduduk selalu diiringi dengan meningkatnya kebutuhan akan perumahan. Di kota-kota besar termasuk kota Makassar dan Surabaya, kebutuhan perumahan menjadi sebuah masalah penting karena pertumbuhan penduduk yang disebabkan kelahiran dan urbanisasi yang tidak sebanding dengan tersedianya fasilitas perumahan. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan penduduk miskin adalah pemenuhan hak dasar penduduk seperti pemenuhan atas pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, air bersih, dan sanitasi serta hak pemenuhan atas perumahan, kondisi tersebut telah mendorong semakin berkembangnya pemukiman masyarakat miskin yang didirikan secara ilegal, kumuh, dan tidak layak huni. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab negara terhadap upaya dan kendala pemenuhan hak atas perumahan yang layakbagi masyarakat miskin dalam pelaksanaan pemenuhan pembangunan perumahan yang berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) melalui jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, ketersediaan, keterjangkauan, layak huni, lokasi yang layak, layak secara budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif yang ditunjang dengan penelitian hukum sosiologis sebagai pelengkap guna menggambarkan instrumen hukum HAM dalam pengaturan pembangunan perumahan yang layak bagi masyarakat miskin.  AbstractIncreasing of the population always is accompanied by a need for housing that mounts to higher. In big cities such as Makassar and Surabaya, a need for housing already has made an important issue because population growth led by birth and urbanization not equal to housing availability. The effort made to solve the problem of the poor is a basic right fulfillment of society namely food, health services, education, job and business, pure water, and sanitation also rights satisfaction on housing. This condition has driven more growing on housing construction for the poor, illegally, dirty and uninhabitable for living in. This aim of this research is to find out and understand state`s responsibilities to attempts and obstacles of the fulfillment of right on adequate housing to the poor based on human rights principles with guarantee of law certainty on land ownership, availability, affordable, livable, a good place, culturally decent. The method of this research is a normative descriptive and supported by sociological law research as complement to describe law and human rights instruments in arranging of a decent housing construction to the poor
Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000
The objective of this research is to examine and elaborate on the impact of the cancellation of the explanation of Article 43 paragraph (2) of Law Number 26 Year 2000 About Court of Human Rights (HAM) on the mechanisms and the role of the House of Representatives (DPR) in the formation of an ad hoc Human Rights Court and the settlement of cases of gross human rights violations which occurred before 2000, especially the cases of human rights violations which already being investigated by the National Commission on Human Rights (Komnas HAM). The research is an eksplanatory research. The research use a qualitative method of qualitative. Data collection techniques being used are literature studies by analyzing the legal materials, both primary legal materials or secondary legal materials and field studies carried out using in depth interview with informants handpicked among the prosecutors, judges, scholar, governmental institution, the ad hoc judges of Human Rights and National Human Rights Commission.The research results can be drawn some conclusions. First, the decision to the Court Number 18/PUU-V/2007 in fact did not eliminate the role of the parliament in the formation of an ad hoc human rights court. Second, the House of Representatives decision to recommend the establishment of an ad hoc Human Rights Court shall be based on the results of investigations conducted by Komnas HAM and the results of the investigations conducted by the Attorney General. Third, the formation mechanism of the ad hoc Human Rights Court began with the investigation by Komnas HAM, followed by an investigation by the Attorney General, afterwhich the investigation findings are submitted to Parliament for the recommended establishment of an ad hoc Human Rights Court by the president. And fourth, the cases of alleged human rights violations that already have been investigated by Komnas HAM should be followed up by the Attorney General’s should the documentation of the cases meet the formal and material requirements. But if the Attorney General considers those documents to be incomplete formally and materially, the Attorney Court should provide guidance to the National Commission on Human Rights Commission, especially to explain the shortages are the result of the investigation.The recommendations can be given are, first, the decision of the Constitutional Court No. 18/PUU-V/2007 should be socialized, especially to the law enforcement officials and the legislature, because this decision has confirmed and clarified the role of the Parliament, Commission, and the Attorney General in recommending the establishment of an ad hoc human rights court by stressing that the decision should be based on the results of the investigations conducted by Komnas HAM and the investigation conducted by the Attorney General. Considering that the decision of the Constitutional Court are final, the need for socialization has become more evident. Second, the Attorney General’s Office and National Human Rights Commission need to sit down together to compromise concerning the above decision of the Constitutional Court regarding the procedure and mechanism for investigations, as well as the standard that must be met for the transfer of a case of human rights violations in the past. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menguraikan mengenai dampak pembatalan penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap mekanisme dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 terutama kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang proses penyelidikannya telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penelitian ini bersifat eksplanatoris. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi literatur dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder dan studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara mendalam (indepth interview) dengan narasumber yang berasal dari kalangan institusi kejaksaan, pengadilan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, hakim HAM ad hoc dan Komnas HAM.Dari hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan, pertama, keputusan MK Nomor 8/PUUV/200 tidak untuk menghilangkan peran DPR dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Kedua, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Agung. Ketiga, mekanisme pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dimulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM, dilanjutkan dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan hasil penyidikan tersebut disampaikan kepada DPR untuk direkomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada presiden. Dan Keempat, kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung apabila dirasakan berkas penyelidikan tersebut telah memenuhi syarat formil dan meteriil namun jika pihak Kejaksaan Agung menganggap belum lengkap secara formil dan materiil maka Jaksa Agung harus memberikan petunjuk kepada Komnas HAM dimana kekurangan hasil penyelidikan Komnas tersebut.Sedangkan rekomendasi yang dapat diberikan adalah, Pertama, perlu sosialisasi putusan MK No. 8/PUU-V/200 terutama terhadap aparat penegak hukum dan lembaga legislatif karena putusan ini telah mempertegas dan memperjelas peran DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengingat putusan MK tersebut bersifat final. Kedua, pihak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM perlu duduk bersama untuk membuat kesepakatan sesuai putusan MK tersebut diatas mengenai prosedur dan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta standar kelengkapan yang harus dipenuhi untuk pelimpahan suatu kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Interpretasi HAM dalam Ideologi Pancasila dan Implikasinya terhadap Persatuan dan Kesatuan di Indonesia
Human values in the form of human rights are also included in the Pancasila ideology. This research was conducted to contribute to academic development related to human rights issues in Indonesia. The method used in this research is descriptive exploratory. This research is library research. The data collection method is through classifying and analyzing data. The data analysis method in this study is through interpretation and analysis methods. Human rights in Indonesia experience various forms of dynamics that are full of struggle in their enforcement. Ancestors in the past or leaders in the present have made multiple attempts to uphold human rights in Indonesia. Human rights in Indonesia originate from the Pancasila ideology. Therefore, human rights in Indonesia receive strong guarantees because they are based on the Pancasila ideology. Unity in Indonesia will be achieved if all Indonesians can apply human rights values in their lives.Nilai-nilai kemanusiaan berupa Hak Asasi Manusia pada dasarnya juga terdapat di dalam Ideologi Pancasila. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk memberikan sumbangsih pengetahuan bagi perkembangan akademik terkait permasalahan HAM di Indonesia. Metode yang digunakan dalampenelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) sedangkan metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan mengklasifikasikan data-data yang berhubungan dengan penelitian, kemudian menganalisinya.Adapun metode anaisis data dalam penelitian ini yaitu dengan metode interpretasi dan metode analisis. HAM di Indonesia mengalami berbagai bentuk dinamika yang penuh perjuangan dalam penegakannya, baik itu penolakan terhadap HAM maupun pengaplikasian HAM di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh para leluhur- leluhur di masa lampau ataupun pemimpin pada masa sekarang, hal tersebut bertujuan demi tegaknya HAM di Indonesia. Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara dari ideologi Pancasila. Oleh karena itu, HAM di Indonesia mendapat jaminan kuat karena berlandaskan ideologi Pancasila. Persatuan dan kesatuan di Indonesia akan dapat terwujud apabila segenap masyarakat Indonesia dapat menerapkan serta mewujudkan nilai-nilai HAM dalamkehidupannya
ALTERNATIF PENJATUHAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HAM (Alternative of Death Penalty of Human Rights Perspective, In Indonesia)
Penjatuhan pidana mati merupakan bagian terpenting dari proses peradilan pidana. Penerapan pidana mati oleh Negara melalui putusan pengadilan, berarti Negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi manusia yang sifatnya tidak dapat dibatasi (non derogable). Oleh karena itu penerapannya harus memperhatikan Hak Asasi Manusia terpidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kejahatan, bertentangan dengan atau tidak dengan hak asasi manusia dan kriteria penjatuhan pidana mati bagi pelaku kejahatan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan penetapan dapat dibenarkan dengan alasan membela hak asasi manusia dan hanya pada kejahatan yang bersifat melampaui batas kemanusiaan.AbstractThe death penalty is an important thing in the criminal justice process. Its practice by the state with a verdict, that means state takes a life right of convict which is a nonderogable right. Therefore, its practice must pay attention to their human right. The purpose of this research is to know death penalty of the offenders and its criteria against to the human right or not. This method of this research is normative juridical with secondary data. It concludes that death penalty against to human right and its stipulation can be justifiable by reasoning to defend the human right and merely on crime tend to beyond humanity
Karakteristik Penggusuran di Indonesia: Pentingnya Intervensi HAM Sebelum, Sewaktu, dan Setelah Penggusuran
Development and spatial planning policies, especially physical infrastructure, are closely tied to the changes in land use. When these policies intersect with public living spaces, there is a possibility that they are leading to eviction. Although driven by public interest considerations—such as infrastructure development, post-disaster relocation and reconstruction, river flow normalization--evictions in Indonesia often coincide with conflicts, violence, lack of information, and inadequate compensation. These eviction practices are closely associated with alleged human rights violations. This article aims to critically examine the normative aspects of eviction policies and practices in Indonesia from a human rights perspective. It also raises the idea of human rights intervention in eviction policies and practices, aiming at establishing an ideal balance between spatial planning needs and human rights protection for displaced communities. By juxtaposing eviction policies and practices in Indonesia with human rights instruments related to evictions, this kind of intervention is necessary in within three time frames of eviction, namely before, during, and after evictions. Within these temporalities, the government should consider all alternatives outside evictions, provide clear information including eviction procedures, ensure protection for affected communities, and ensure reparative efforts for impacted communities.Kebijakan pembangunan dan tata ruang terutama infrastruktur fisik tidak terlepas dari perubahan fungsi lahan. Apabila dihadapkan pada ruang kehidupan publik, maka kebijakan ini akan berpotensi terjadi penggusuran. Meskipun dilatarbelakangi oleh alasan kepentingan publik—seperti pembangunan infrastruktur, relokasi dan rekonstruksi pascabencana, normalisasi aliran sungai—penggusuran di Indonesia sering disertai konflik, kekerasan, minim informasi, hingga proses ganti rugi yang tidak layak. Praktik penggusuran inilah yang berdekatan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Artikel ini bertujuan untuk menelaah secara kritis aspek normatif dalam kebijakan dan praktik penggusuran di Indonesia dalam perspektif HAM. Artikel ini juga memunculkan gagasan intervensi HAM dalam aktivitas penggusuran agar tercipta kondisi ideal antara kebutuhan penataan ruang dan perlindungan HAM bagi masyarakat tergusur. Dengan menyandingkan kebijakan dan praktik penggusuran di Indonesia dengan instrumen-instrumen HAM terkait, studi ini menemukan bahwa intervensi HAM diperlukan dalam kebijakan dan praktik penggusuran. Sebagai pemangku kewajiban, negara memiliki kewajiban HAM dalam tiga termin waktu, yakni: sebelum, sewaktu, dan pascapenggusuran. Dalam setiap aspek temporalitas tersebut, pemerintah harus mempertimbangkan semua alternatif selain pelaksanaan penggusuran, memberikan informasi yang jelas termasuk prosedur penggusuran dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, serta memastikan upaya pemulihan terhadap masyarakat terdampak
Detensi Imigrasi Berkepanjangan yang Bertentangan dengan HAM pada Fasilitas Detensi Imigrasi di Jepang: Tinjauan Perspektif Institusional
Recently, some cases of human rights violations in immigration detention centers across Japan have attracted worldwide attention. Those inhumanely considered cases necessitated the United Nations expressing an opinion through the United Nations Working Group on Arbitrary Detention. This study found that ingrained ideologies of homogeneity in Japanese society give rise to immigration policies that tend to hinder the integration of immigrants into Japanese society. This research looks at three main areas: first, how the ideology of homogeneity led to prolonged immigration detention in Japan; second, whether immigration detention in Japan violates international human rights law; and, finally, the guarantee of human rights protection for detainees in Japan. a qualitative research method using a literature review to describe how ethnic homogeneity causes prolonged immigration detention in Japan that is against international law through an institutional frame.Detensi berkepanjangan di sejumlah fasilitas detensi imigrasi yang tersebar di seluruh Jepang telah menarik perhatian dunia, PBB melalui United Nations Working Group on Arbitrary Detention menyampaikan opini terhadap kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi akibat detensi berkepanjangan di Jepang. Penelitian ini menemukan bahwa ideologi homogenitas etnis yang mengakar kuat dalam masyarakat Jepang menghasilkan kebijakan imigrasi yang cenderung menghambat integrasi imigran ke dalam masyarakat Jepang menyebabkan detensi berkepanjangan yang bertentangan dengan HAM. Artikel ini akan membahas tentang tiga masalah yaitu pertama bagaimana homogenitas etnis dapat menyebabkan detensi berkepanjangan di Jepang, kedua apakah detensi imigrasi di Jepang bertentangan dengan hukum Internasional dan ketiga bagaimana jaminan perlindungan HAM bagi deteni. Metode penelitian kualitatif dengan menggunakan kajian literatur dan untuk mendeskripsikan bagaima homogenitas etnis menyebabkan detensi berkepanjangan di Jepang sehingga bertentangan dengan hukum internasional melalui perspektif institusional.
Tren Riset Pelanggaran HAM Berat: Analisis Bibliometrik dan Agenda Riset Masa Depan
This study aims to analyze research trends related to human rights, identify countries, organizations, and authors who contribute significantly to the aforementioned research. Furthermore, this paper identifies related articles that strongly influence these scientific publications. VosViewer collects data from Scopus Database Journal and analyzes it using bibliometric analysis. As a result of the study, the United States has the highest number of publications. Furthermore, the Department of Epidemiology at the Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health in Baltimore, Maryland, is the organization that has focused the most attention and influence on the issue of resolving gross human rights violations. Aside from that, Professor C. Beyrer of the United States is the most prolific and influential researcher on the topic of resolving gross human rights violations. Bibliometric analysis and content analysis show that the trend of resolving gross human rights violations in several countries since 2015 has been more toward resolution with non-judicial mechanisms. However, the results of the research show that several relevant articles do not provide a clear definition of gross human rights violations. Therefore, further research from other databases, such as the Web of Science, is required.Studi ini bertujuan untuk menganalisis tren penelitian terkait hak asasi manusia, mengidentifikasi negara, organisasi, dan penulis yang berkontribusi signifikan terhadap penelitian tersebut. Selanjutnya, tulisan ini mengidentifikasi artikel-artikel terkait yang berpengaruh kuat terhadap publikasi ilmiah tersebut. VosViewer mengumpulkan data dari Database Journal Scopus dan menganalisisnya menggunakan analisis bibliometrik. Penelitian tersebut menunjukkan Amerika Serikat memiliki jumlah publikasi tertinggi. Selanjutnya, Departemen Epidemiologi di Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health di Baltimore, Maryland, adalah organisasi yang paling memusatkan perhatian dan pengaruhnya pada masalah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Selain itu, Profesor C. Beyrer dari Amerika Serikat adalah peneliti paling produktif dan berpengaruh dalam topik penyelesaian pelanggaran HAM berat. Analisis bibliometrik dan analisis isi menunjukkan bahwa kecenderungan penyelesaian pelanggaran HAM berat di beberapa negara sejak tahun 2015 lebih mengarah pada penyelesaian dengan mekanisme non-yudisial. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa pasal yang relevan tidak memberikan definisi yang jelas tentang pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut dari database lain, seperti Web of Science
Menimbang Prospek Komunikasi Individual HAM: Politik Hukum dan Implikasi Potensial Bagi Indonesia
The individual communications procedure is a vital mechanism in international human rights law that enables victims to seek remedies when domestic legal venues have been exhausted or failed to deliver justice. Although Indonesia has acceded to almost all core international human rights treaties, its individual communications procedures have yet to be accepted. This study investigates the Indonesian Government’s human rights legal policy toward individual communications procedures acceptance through the ratification/accession of the ICCPR First Optional Protocol and ICESCR Optional Protocol, as well as analyzes the potential implications of such acceptance. This study utilizes a normative legal methodology coupled with interdisciplinary and conceptual approaches. In addition to analyzing legal materials, interviews were conducted with scholars, NGO activist, victim, and former Commissioner of Indonesia’s National Human Rights Commission to deepen the analysis. The findings reveal the Government’s lack of political will to accept individual communications procedures due to a tendency to avoid adjudicatory human rights accountability mechanisms and the avoidance of possible compliance costs, such as financial, reputational, and political burdens. Furthermore, this study demonstrates that these procedures’ acceptance has potential implications for opening access to justice for victims, providing strategic litigation channels, and facilitating interaction between treaty bodies and the national judiciary regarding the development of interpretations of human rights through judicial dialogue. The Government should consider ratifying/acceding the ICCPR and ICESCR Optional Protocols to strengthen the domestic human rights protection infrastructure and enhance its reputation as a promoter of human rights.Prosedur komunikasi individual merupakan salah satu mekanisme penting dalam hukum hak asasi manusia (HAM) internasional yang memungkinkan korban untuk mengupayakan pemulihan ketika sarana hukum domestik telah tuntas atau gagal bekerja dalam memberikan keadilan. Walaupun Indonesia telah mengikutsertakan diri pada hampir seluruh perjanjian HAM internasional inti, prosedur komunikasi individualnya sampai sekarang belum kunjung diterima. Studi ini mengkaji politik HAM Pemerintah Indonesia terhadap prospek penerimaan prosedur komunikasi individual, khususnya melalui ratifikasi/aksesi Protokol Opsional ICCPR Pertama dan Protokol Opsional ICESCR, sekaligus menganalisis implikasi potensial dari penerimaan tersebut. Studi ini mengandalkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan interdisipliner dan konseptual. Selain penelaahan atas bahan-bahan hukum, wawancara kepada akademisi, pegiat organisasi nonpemerintah, korban, dan mantan Komisioner Komisi Nasional HAM Republik Indonesia juga dilakukan demi memperdalam analisis. Konklusi studi menunjukkan tidak terdapatnya kehendak politik Pemerintah Indonesia untuk menerima prosedur komunikasi individual karena adanya tendensi penghindaran terhadap mekanisme akuntabilitas HAM internasional yang berkarakter adjudikasi serta penghindaran ongkos kepatuhan berupa beban finansial, reputasi dan politik yang mungkin timbul. Studi ini pun mendemonstrasikan bahwa akseptasi prosedur komunikasi individual dapat membuka akses keadilan bagi korban, menyediakan sarana litigasi strategis, dan memfasilitasi interaksi antara badan perjanjian dan sistem peradilan nasional berkenaan pengembangan interpretasi norma HAM melalui dialog yudisial. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan ratifikasi/aksesi Protokol Opsional ICCPR dan ICESCR demi memperkuat infrastruktur pelindungan HAM serta meningkatkan reputasi sebagai promotor HAM
Kajian Atas Kasus-Kasus Pelanggaran Ham TKW di Luar Negeri (Studi Kasus di Provinsi Sumatera Utara dan Disadur dari Hasil Penelitian Pusat Penelitian Hak-Hak Kelompok Khusus Tahun 2010)
Human Rights Violations of Labor Women that have emerged so far such as unpaid salary and abused by employers are crucial issues as it involves inter-state relations. On the one hand, Indonesia intends to preserve the harmony of Indonesia’s diplomatic relations, but on the other hand such problems have brought grief issues for migrant workers and their families. The problem is that how the protection of migrant workers’ rights who are working abroad is to be implemented; What are the causing factors of the occurence of human rights violations over maids working abroad, especially in Malaysia, and what steps needed to be taken to provide protection of migrant workers who are working abroad. The purpose of this study was to determine and to describe the practice of human rights protection. The method used is a qualitative approach with descriptive type (empirical juridic) and in answering the research problem, the research uses documentary research and field research. While the research is to evaluate the practice of human rights protection in order to find the causative factors of human rights abuses over migrant workers working in foreign countries, and measures that are needed to be done to prevent the occurrence of violations of Labor Women in the future.Pelanggaran Hak Asasi Manusia Tenaga Kerja Wanita yang ada selama ini seperti tidak dibayar gaji dan dianiaya oleh majikan merupakan masalah yang krusial dalam penyelesaiannya karena menyangkut hubungan antar negara. Di satu sisi, Indonesia ingin mejaga keharmonisan hubungan diplomatik, di sisi lain masalah tersebut membawa duka mendalam bagi para TKW dan keluarganya. Permasalahan yang diangkat bagaimana praktik perlindungan hak-hak TKW yang bekerja di luar negeri; faktor Apa yang menjadi penyebab terjadi pelanggaran HAM TKW yang sedang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia; langkah-langkah apakah yang perlu dilakukan untuk memberi perlindungan bagi TKW yang sedang bekerja di luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan praktik perlindungan HAM. Metode yang dipakai adalah dengan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif (yuridis empiris) dan untuk menjawab permasalahan penelitian maka pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen (documentary research) dan studi lapangan (field research). Sedangkan penelitian yang dilakukan adalah mengevaluasi dari praktik perlindungan HAM untuk dapat menemukan faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM TKW yang sedang bekerja di Luar Negeri, dan langkah - langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM TKW di masa datang
Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia
Upaya untuk membawa nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) ke tingkat lokal sudah mencuat sejak 1990-an, melalui berbagai konsep, salah satunya human rights in the city. Konsep tersebut menantang pendekatan HAM yang selama ini hanya terpusat pada negara, sehingga membuka ruang bagi ide bahwa implementasi nilai-nilai HAM harus ditangani oleh berbagai tingkatan pemerintahan, bukan lagi terbatas pada pemerintah pusat. Dalam konteks Indonesia, upaya melokalkan nilai-nilai HAM telah dilakukan melalui berbagai kebijakan hak asasi manusia. Kebijakan tersebut antara lain penghargaan kabupaten/kota peduli HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan proyek Kota HAM Bandung. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berbasis pada studi kasus, analisis dilakukan dengan menerapkan konsep pendekatan hak asasi manusia (human rights-based approach) dalam kebijakan hak asasi manusia. Dalam perspektif pelokalan hak asasi manusia, kebijakan HAM di Kota Bandung menunjukkan beberapa indikasi. Pertama, kebijakan Deklarasi HAM Bandung sebagai suatu kebijakan berbasis hak asasi manusia yang bersifat bottom-up masih belum mampu mendukung upaya pelokalan HAM di kota Bandung. Kedua, kebijakan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai suatu kebijakan yang bersifat top-down, meskipun mendapatkan respons positif dari pemerintah kota dan instansi vertikal sebagai bagian dari pelaksana kebijakan, tidak mendapatkan legitimasi yang cukup dari masyarakat kota Bandung.Â
- …
