e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
831 research outputs found
Sort by
Peran AALCO dalam Pemulihan Aset Kejahatan Transnasional: Perspektif Hukum tentang Kerjasama Asia-Afrika
The Asia-African Legal Consultative Organization (AALCO), as an intergovernmental organization in Asia and Africa, possesses significant potential to facilitate cooperation among member states in combating transnational crimes and recovering assets. The objective of this study is to explore and analyze the role of the Asia-African Legal Consultative Organization (AALCO) in the international legal framework governing asset recovery of assets arising from criminal activities. The research method used is normative-dogmatic juridical with statutory, conceptual, and comparative approaches. This research uses primary legal sources, such as laws and international treaties, as well as secondary legal sources, such as journals, articles, books, and comments on judges' decisions. The findings of this study indicate that AALCO has an important role in facilitating cooperation among its member states for the recovery of assets derived from criminal activities. AALCO has developed mechanisms such as conventions and guidelines to guide member states in asset recovery. However, this research also found limitations, such as the lack of harmonization of laws among the member states and limited institutional capacity in some states. In addition, there are still challenges in cross-jurisdictional coordination and a lack of public awareness on the importance of asset recovery. In light of these findings, this research recommends AALCO to strengthen a uniform legal framework and improve training and capacity building for law enforcement. In addition, AALCO also needs to strengthen information networks among member states and build partnerships with international organizations. By implementing these recommendations, AALCO can be more effective in supporting efforts to recover assets derived from criminal conducts in the Asia and Africa region.Organisasi Konsultatif Hukum Asia-Afrika (AALCO), sebagai lembaga antar"‘pemerintah yang beranggotakan negara"‘negara di Asia dan Afrika, memiliki peran strategis dalam memperkuat kerja sama antarpihak untuk memberantas kejahatan lintas negara dan melakukan pemulihan aset. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kontribusi AALCO dalam kerangka hukum internasional terkait pemulihan aset yang diperoleh dari aktivitas kriminal. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif"‘dogmatis yuridis, memadukan pendekatan berpijak pada peraturan perundang"‘undangan (statutory), konsep (conceptual), dan perbandingan (comparative). Sumber hukum primer meliputi undang"‘undang dan perjanjian internasional, sedangkan sumber sekunder mencakup jurnal, artikel ilmiah, buku, serta ulasan putusan hakim. Hasil analisis menunjukkan bahwa AALCO telah merancang berbagai mekanisme termasuk konvensi dan pedoman teknis untuk memfasilitasi pemulihan aset kejahatan di antara negara anggota. Meski demikian, terdapat kendala seperti ketidakharmonisan regulasi nasional, kapasitas kelembagaan yang belum merata, tantangan koordinasi lintas yuridiksi, serta rendahnya kesadaran publik atas pentingnya pemulihan aset. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar AALCO memperkuat keseragaman kerangka hukum, meningkatkan pelatihan dan pembangunan kapasitas aparat penegak hukum, serta memperluas jaringan informasi dan kemitraan dengan organisasi internasional. Dengan langkah"‘langkah ini, AALCO diharapkan dapat lebih efektif mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana di kawasan Asia dan Afrika.
Politik Perampasan Tanah: Kematian Senyap Emansipasi dalam Hukum Agraria
In the midst of Indonesia's ongoing wave of development, agrarian conflicts that manifest in land grabbing have become increasingly prominent, despite frequently lacking clear legal justification. This study critically examines the role of law in facilitating and grabbing and interrogates the mechanism through which legal frameworks come to serve such a function. It addresses a significant gap in the scholarly discourse concerningthe legal dimensions of land dispossession. Employing a non-doctrinal approach, this research draws upon an extensive literature studies, regulatory analysis, and judicial decision reviews. The findings reveal that land grabbing in Indonesia is not merely driven by informal practices or extralegal coercion. Rather, it is frequently facilitated through legal instruments, most notably within the framework of National Strategic Projects (PSN). These projects demonstrate how the law is mobilized to legitimize dispossession, masking structural violence behind the veneer of legality. In this context, the emancipatory vision of Indonesian agrarian law faces systemic erosion. Rather than fading passively, it is actively dismantled under the influence of neoliberal imperatives embedded in post-1997 policy reforms. Ultimately, this study shows that law is not a neutral arbiter in agrarian conflict, but a powerful tool of accumulation by dispossession.Di tengah gelombang pembangunan Indonesia yang terus berlanjut, konflik agraria yang bermanifestasi dalam perampasan tanah semakin mengemuka, meskipun seringkali tidak memiliki justifikasi hukum yang jelas. Studi ini secara kritis mengkaji peran hukum dalam memfasilitasi dan merampas tanah, serta mengkaji mekanisme yang mendasari kerangka hukum untuk menjalankan fungsi tersebut. Studi ini membahas kesenjangan signifikan dalam wacana ilmiah mengenai dimensi hukum perampasan tanah. Dengan menggunakan pendekatan non-doktrinal, penelitian ini memanfaatkan studi literatur yang ekstensif, analisis regulasi, dan tinjauan putusan pengadilan. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa perampasan tanah di Indonesia tidak semata-mata didorong oleh praktik informal atau paksaan ekstralegal. Sebaliknya, perampasan tanah seringkali difasilitasi melalui instrumen hukum, terutama dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek-proyek ini menunjukkan bagaimana hukum dimobilisasi untuk melegitimasi perampasan, menutupi kekerasan struktural di balik kedok legalitas. Dalam konteks ini, visi emansipatoris hukum agraria Indonesia menghadapi erosi sistemik. Alih-alih menghilang secara pasif, hukum justru dibongkar secara aktif di bawah pengaruh imperatif neoliberal yang tertanam dalam reformasi kebijakan pasca-1997. Pada akhirnya, studi ini menunjukkan bahwa hukum bukanlah penengah yang netral dalam konflik agraria, melainkan alat yang ampuh untuk akumulasi melalui perampasan.
Kontestasi Konsep Persetujuan : Rekonstruksi Komparatif Perkosaan dalam Perkawinan Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam
Marital rape is an issue that generates contestation over the concept of consent within marital relations. In Indonesian criminal law, rape is generally understood as a crime that occurs outside marriage, whereas in Islamic law, sexual relations are viewed as part of mutual rights and obligations between husband and wife. This difference in paradigm creates conceptual tension regarding the boundaries between duty, rights, and consent within marriage. This study arises from a literature gap, as previous research has not comprehensively examined the interrelation between the concept of consent in Indonesian criminal law and the concept of riḍā in Islamic law. Existing studies tend to separate the two frameworks without exploring their potential normative and moral intersections as a foundation for legal development. The study aims to comparatively reconstruct the meaning of consent in the context of sexual coercion within marriage according to Indonesian criminal law and Islamic law. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches, analyzing the Old and New Criminal Codes, the Law on Sexual Violence Crimes, the Law on the Elimination of Domestic Violence, as well as fiqh principles and maqāṣid al-syarī‘ah. The findings reveal that both legal systems reject sexual coercion, yet differ in their normative foundations, moral objectives, and forms of legal recognition. A comparative reconstruction is therefore required through the reinterpretation of the concept of riḍā in Islamic law and the affirmation of equality principles within national criminal law, in order to strengthen the recognition of consent in marital relations. These findings demonstrate a substantive convergence between positive law and Islamic principles in upholding justice, consent, and individual dignity, while opening pathways for the development of a more responsive legal framework regarding marital rape in Indonesia.Pemerkosaan dalam perkawinan merupakan isu yang memunculkan kontestasi terhadap konsep persetujuan dalam hubungan suami-istri. Dalam hukum pidana Indonesia, pemerkosaan umumnya dipahami sebagai tindak pidana yang terjadi di luar perkawinan, sedangkan dalam hukum Islam, hubungan seksual dipandang sebagai bagian dari hak dan kewajiban timbal balik. Perbedaan paradigma ini menimbulkan ketegangan konseptual mengenai batas antara kewajiban, hak, dan persetujuan dalam relasi perkawinan. Penelitian ini berangkat dari kekosongan literatur yang belum secara komprehensif mengkaji keterkaitan antara konsep persetujuan dalam hukum pidana Indonesia dan konsep riḍā dalam hukum Islam. Kajian yang ada cenderung memisahkan keduanya tanpa menelaah potensi titik temu normatif dan moral yang dapat dijadikan dasar pembentukan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi secara komparatif pemaknaan konsep persetujuan dalam konteks pemaksaan seksual dalam perkawinan menurut hukum pidana Indonesia dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, melalui analisis terhadap KUHP Lama, KUHP Baru, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta prinsip fiqh dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum menolak pemaksaan seksual, tetapi berbeda dalam dasar normatif, tujuan moral, dan bentuk perlindungannya. Rekonstruksi komparatif diperlukan melalui reinterpretasi konsep Ridha dalam hukum Islam dan penegasan asas kesetaraan dalam hukum pidana nasional, guna memperkuat perlindungan perempuan dalam perkawinan. Temuan ini menegaskan adanya titik temu substantif antara hukum positif dan prinsip Islam dalam menegakkan keadilan, persetujuan, dan martabat individu, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan norma hukum yang lebih responsif terhadap korban pemerkosaan dalam perkawinan
Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian dalam Perizinan Lingkungan: Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain dan Mekanisme Pembuktian Baru
Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation revises Law Number 32 of 2009 by decriminalising Article 102 and merging it with Article 109. They have been changed from conduct offences to result-based offences. This study uses a normative legal research method combined with a comparative study using a statute research approach, which is used to analyse, explore, and review changes to Article 109. The findings of this study explain that because of revision of those articles, criminal sanctions cannot be imposed if someone or entities do not have environmental permits until environmental damage has already occurred. A study of the UK, the Netherlands, and Sweden shows those countries apply the precautionary principle by penalising the actions of entities that do not have environmental permits as conduct criminal offences. A comparison will be made between this and the environmental laws of Indonesia. Currently, to enforce Article 109 of Law Number 32 of 2009, prosecutors will need to employ the same proof method as that used for criminal offences as stipulated in Articles 98, 99, and 100. The novelty of this research is that the change from conduct offences to result-based offences have the potential to damage Indonesia’s environment. This will be scientifically proven in this article. The decriminalisation of Article 102 and the amendment of Article 109 of Law Number 32 of 2009 not only change the system of proof in cases of environmental permit violations, namely through scientific evidence, but also constitute a disregard for the precautionary principle.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan mendekriminalisasi Pasal 102 dan menggabungkannya dengan Pasal 109. Pasal-pasal tersebut telah diubah dari delik perilaku menjadi delik berbasis hasil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dikombinasikan dengan penelitian perbandingan dengan pendekatan penelitian undang-undang, yang digunakan untuk menganalisis, mengeksplorasi, dan mengkaji perubahan Pasal 109. Temuan penelitian ini menjelaskan bahwa karena adanya revisi pasal-pasal tersebut, sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan jika seseorang atau badan tidak memiliki izin lingkungan sampai terjadinya kerusakan lingkungan. Sebuah studi di Inggris, Belanda, dan Swedia menunjukkan negara-negara tersebut menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menghukum tindakan badan yang tidak memiliki izin lingkungan sebagai delik perilaku. Perbandingan akan dilakukan antara hal ini dan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Saat ini, untuk menegakkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, jaksa perlu menggunakan metode pembuktian yang sama dengan yang digunakan untuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98, 99, dan 100. Hal baru dari penelitian ini adalah bahwa perubahan dari delik perilaku menjadi delik berbasis hasil berpotensi merusak lingkungan hidup Indonesia. Hal ini akan dibuktikan secara ilmiah dalam artikel ini. Dekriminalisasi Pasal 102 dan amandemen Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak hanya mengubah sistem pembuktian dalam kasus pelanggaran izin lingkungan hidup, yaitu melalui pembuktian ilmiah, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian asas kehati-hatian
Menciptakan Musuh Imajiner: Penolakan Pengungsi Rohingya di Aceh
The rejection of Rohingya refugees in Aceh at the end of 2023 led to various negative narratives that shaped an unfavorable image of this group in the eyes of the local community. This research argues that such rejection occurred because of the portrayal of Rohingya Refugees as a threat to society. There are two questions addressed: (1) how did social media contribute to the construction of an imaginary enemy against Rohingya refugees in Aceh?; and (2) what factors drove the shift in the attitude of the Acehnese people from solidarity to rejection? This research is conducted descriptively from various sources of literature, social media content, and news in the mass media. It also borrows the netnography method developed by Kozinets to examine the culture and communities that emerge in computer-mediated communication (social media). The findings reveal that rejection of Rohingya refugees occurs in three forms: negative sentiment expressed on social media platforms, media reports of criminal acts committed by refugees, and the perception that the Rohingya refugees were morally problematic. This phenomenon is underpinned by the ineffectiveness of state mechanisms to protect the socio-economic interests of local residents and the absence of a clear national government policy on Rohingya refugees. Consequently, rejection of refugees has led to dehumanization and created an imaginary enemy for local residents to justify their rejection of refugees. Refugees are no longer perceived as human beings, but rather as threats, burdens, or even as savages who lack of human values. Applying the concept of imaginary enemy, this study shows that the community actions justified through the perception of refugees as an exaggerated threat which gradually escalated into fear.Penolakan terhadap pengungsi Rohingya di Aceh pada akhir tahun 2023 memunculkan berbagai narasi negatif yang membentuk citra buruk terhadap kelompok pengungsi tersebut di mata publik. Kajian ini berargumen bahwa penolakan terhadap pengungsi Rohingya terjadi karena adanya gambaran keberadaan mereka sebagai ancaman bagi masyarakat. Ada dua pertanyaan yang hendak dijawab: (1) bagaimana peran media sosial dalam memicu konstruksi musuh imajiner terhadap pengungsi Rohingya di Aceh?; dan (2) apa faktor yang mendorong perubahan sikap masyarakat Aceh dari bersolidaritas menjadi menolak keberadaan pengungsi Rohingya? Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dari berbagai sumber literatur, konten media sosial dan berita pada media massa. Penelitian ini juga meminjam metode netnografi yang dikembangkan Kozinets untuk mempelajari budaya dan komunitas yang muncul dalam komunikasi komputer (media sosial). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan terhadap pengungsi Rohingya terjadi dalam tiga bentuk, yakni melalui sentimen negatif konten sosial media, pemberitaan aksi kriminal para pengungsi pada media, dan keberadaan pengungsi Rohingya yang dianggap bermasalah secara moral. Fenomena ini dilatari oleh tidak efektifnya mekanisme negara untuk melindungi kepentingan sosio-ekonomi warga lokal, dan tidak adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah nasional terhadap pengungsi Rohingya. Dampaknya, penolakan terhadap pengungsi telah menimbulkan dehumanisasi, dan telah menciptakan musuh imajiner bagi warga lokal untuk membenarkan penolakan mereka terhadap pengungsi. Pengungsi tidak lagi dilihat sebagai manusia, melainkan ancaman, beban atau bahkan sebagai orang biadab yang tidak memiliki nilai-nilai kemanusiaan. Dengan menggunakan konsep musuh imajiner, studi ini menunjukkan bahwa tindakan masyarakat membenarkan penolakan mereka terhadap pengungsi karena keberadaan mereka dinilai sebagai suatu ancaman yang dibesar-besarkan dan berkembang menjadi ketakutan
The Idea of Trademark Rights Valuation as Collaterals: A Financing Solution for Creative Economy Actors
The renewal of intellectual property-based financing schemes represents a groundbreaking solution to help creative economy actors secure loans using their creative assets. This breakthrough has the potential to foster creativity and improve the welfare of these actors. However, the implementation of trademark rights, especially as collateral, is still hampered by the valuation of the trademark rights themselves, what are the challenges of binding trademark rights as collateral and the idea of trademark rights valuation as a financing solution for creative economy actors. The research method used is normative juridical supported by empirical data with a statutory approach, analytical approach, conceptual approach and comparative approach as well as primary, secondary and tertiary legal materials which are analyzed descriptively qualitatively.The research results show, challenges such as difficulties in determining the value of trademark rights, high fluctuations in their value, rampant piracy, and general business risks have led to intellectual property-based businesses being viewed as high-risk ventures. The difficulty in valuing trademark rights, along with their volatility, results in low acceptance of intellectual property-based collateral by financial institutions. Despite this, intellectual property development, which translates creative ideas into viable businesses, requires facilities and support, including financing for the transformation of valuable creative economy concepts. Progress can be made by strengthening technical arrangements, standardizing mechanisms for intellectual property-based financing, establishing valuation procedures for securing trademark rights as collateral, creating appraiser institutions, developing secondary markets, and providing incentives and assistance. These steps will accelerate the implementation of trademark-based financing, ultimately enabling creative economy actors to access capital with legal certaint
Kesenjangan Implementasi Penelitian Kemasyarakatan dalam Proses Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa dalam Tindak Pidana Ringan
This study examines the gap between regulation and practice in the use of the Community Research Report (Litmas) in applying restorative justice for adult offenders. Normatively, Litmas has been legitimized by Law No. 22 of 2022 on Corrections and Supreme Court Circular No. 1 of 2021, yet its practical use remains limited. The research aims to explain the determinants of Litmas effectiveness while emphasizing its importance within the criminal justice system. Using a normative juridical method and descriptive qualitative analysis, and combining Soerjono Soekanto’s theory of legal effectiveness, George Edwards III’s policy implementation theory, and gap analysis, this study finds that the limited use of Litmas is caused by the absence of detailed technical guidelines, weak institutional capacity and professionalism of probation officers, poor inter-agency coordination, the dominance of a retributive legal paradigm in legal culture, insufficient political support, and the lack of information technology utilization. The conclusion highlights that the regulatory and practical gap is systemic and multidimensional, and the effectiveness of Litmas can only be achieved by strengthening six interrelated determining factors. This study underscores the importance of Litmas not only normatively as a regulatory mandate but also practically as a strategic instrument to deliver more humane justice, reduce prison overcrowding, and reinforce the legitimacy of restorative justice in Indonesia.Penelitian ini mengkaji kesenjangan antara regulasi dan praktik pemanfaatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam penerapan restorative justice bagi pelaku dewasa. Secara normatif, Litmas telah memperoleh legitimasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021, namun dalam praktik penggunaannya masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penentu efektivitas Litmas sekaligus menegaskan pentingnya peran Litmas dalam sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan analisis kualitatif deskriptif, serta memadukan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, teori implementasi kebijakan George Edwards III, dan pendekatan gap analysis, penelitian ini menemukan bahwa rendahnya pemanfaatan Litmas disebabkan oleh ketiadaan petunjuk teknis yang operasional, keterbatasan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme pembimbing kemasyarakatan, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dominasi paradigma hukum retributif dalam budaya hukum masyarakat, kurangnya dukungan politik, serta minimnya pemanfaatan teknologi informasi. Kesimpulannya, kesenjangan regulasi dan praktik pemanfaatan Litmas bersifat sistemik dan multidimensi, sehingga efektivitas Litmas hanya dapat diwujudkan melalui penguatan enam faktor determinan yang saling terkait. Penelitian ini menegaskan pentingnya Litmas tidak hanya secara normatif sebagai amanat regulasi, tetapi juga secara praktis sebagai instrumen strategis untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, mengurangi overcrowding, serta memperkuat legitimasi penerapan restorative justice di Indonesia
Dilema Penambangan Dasar Laut: Pengaturan Dalam ISA, Prinsip Kehati-Hatian dan Tantangan Implementasi Perjanjian BBNJ
This article examines the role of the International Seabed Authority (ISA) in the governance of deep seabed mining, highlighting the legal and environmental implications arising from the adoption of the Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) Agreement in 2023. The research employs a normative juridical method through an extensive review of international legal instruments, doctrines, jurisprudence, and scholarly literature related to the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, the precautionary principle, and global environmental agreements. The analysis reveals that the ISA’s mandate to manage seabed resources as the common heritage of mankind faces significant pressure due to growing scientific evidence of the ecological risks associated with deep-sea mining. Potential jurisdictional and normative conflicts also arise between the ISA and BBNJ regimes, particularly concerning marine protected areas, environmental impact assessments, and access to marine genetic resources. In the context of scientific uncertainty, mineral exploitation may violate the precautionary principle, erga omnes obligations, and the commitments of Sustainable Development Goal 14. Accordingly, this study recommends a moratorium on mining activities, the harmonization of ISA–BBNJ legal frameworks, and the strengthening of implementation of the precautionary principle to ensure the sustainability of deep-sea ecosystems.Artikel ini mengkaji peran Otoritas Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority/ISA) dalam tata kelola penambangan dasar laut, dengan menyoroti implikasi hukum dan lingkungan pasca-adopsi Biodiversity Beyond National Jurisdiction Agreement (BBNJ) tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui telaah terhadap instrumen hukum internasional, doktrin, yurisprudensi, dan literatur ilmiah terkait United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, prinsip kehati-hatian, serta perjanjian lingkungan global. Hasil analisis menunjukkan bahwa mandat ISA untuk mengelola sumber daya sebagai common heritage of mankind menghadapi tekanan signifikan akibat meningkatnya bukti ilmiah mengenai risiko ekologis penambangan dasar laut. Potensi konflik yurisdiksi dan norma antara rezim ISA dan BBNJ juga muncul, khususnya terkait kawasan konservasi, penilaian dampak lingkungan, dan akses sumber daya genetik laut. Dalam konteks ketidakpastian ilmiah, eksploitasi mineral berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian, kewajiban erga omnes, dan komitmen Sustainable Development Goal 14. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan moratorium penambangan, harmonisasi rezim hukum ISA–BBNJ, serta penguatan implementasi prinsip kehati-hatian demi keberlanjutan ekosistem laut dalam
Analisis Perbandingan Penerapan Konsep Checks and Balances dalam Proses Legislasi di Amerika Serikat, Rusia, dan Indonesia
In the framework of Indonesia's constitutional governance, the principle of checks and balances among constitutional institutions is an essential component of the legal system. Indonesia adopts a bicameral legislative system involving the House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat; DPR) and the Regional Representative Council (Dewan Perwakilan Daerah; DPD). However, DPD possesses limited legislative authority, particularly in drafting laws. Additionally, judicial oversight is conducted by the Supreme Court (Mahkamah Agung/MA). This issue gives rise to research questions pertaining to raised in this study are about the oversight concept in the lawmaking process from the perspective of comparative constitutionalism and the reconstruction of the oversight concept to realize enhance checks and balances. This study employs a mixed -method approach, incorporating normative-juridical, comparative, and conceptual methodologies and legislative analysis. The findings indicate that Indonesia implements a soft bicameral concept characterized by an asymmetry of authority with in between the two both chambers in the lawmaking process, with the Constitutional Court acting as the primary a judicial oversight mechanism. In contrast, the United States and Russia maintain robust internal oversight within their legislative institutions, complemented judicial authority to oversee law implementation, thereby reinforcing checks and balances between the legislative and judicial branches. It is recommended that the oversight framework within Indonesia's legislative process be strengthened by reconstructing oversight mechanisms through the expansion of the DPD's role, particularly in reviewing, approving, or vetoing draft legislation. This expansion is advised to enhance internal legislative oversight and create a more balanced system of checks and balances between legislative bodies. Furthermore, the reconstruction of oversight concepts in the lawmaking process should be pursued by granting the DPD greater authority to accept or veto draft laws, thereby reinforcing internal oversight within the legislative processDi dalam kerangka tata kelola negara Indonesia, asas checks and balances antar lembaga ketatanegaraan merupakan elemen fundamental dalam sistem hukum. Indonesia menganut sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun kewenangan legislatif DPD dalam penyusunan undang-undang masih terbatas. Selain itu, pengawasan yudisial dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Kondisi tersebut melahirkan pertanyaan penelitian mengenai konsep pengawasan dalam proses pembentukan undang-undang, yang dikaji dari perspektif konstitusionalisme komparatif serta melalui rekonstruksi konsep pengawasan untuk meningkatkan mekanisme checks and balances. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran yang mengintegrasikan analisis normatif-yuridis, komparatif, konseptual, dan legislatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan konsep bikameral lunak, yang ditandai dengan asimetri kewenangan antara kedua kamar dalam proses pembuatan undang-undang, serta peran Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme pengawasan yudisial utama. Sebaliknya, Amerika Serikat dan Rusia mempertahankan sistem pengawasan internal yang kuat dalam lembaga legislatif mereka, sehingga melengkapi fungsi pengawasan yudisial dan memperkuat checks and balances antara cabang legislatif dan yudikatif. Oleh karena itu, disarankan agar kerangka pengawasan dalam proses legislasi Indonesia diperkuat melalui rekonstruksi mekanisme pengawasan, dengan memperluas peran DPD, khususnya dalam mengkaji, menyetujui, atau memveto rancangan undang-undang untuk menciptakan sistem checks and balances yang lebih seimbang dan meningkatkan pengawasan internal legislatif
Kejahatan, Moralitas dan Dekolonisasi: Analisis Perbandingan Kritis terhadap Reformasi Hukum Pidana di Indonesia dan India
The criminal laws have undergone a comprehensive reform with the enactment of the Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 2023 in Indonesia and Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS), Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita (BNSS), and Bharatiya Sakshya Adhiniyam (BSA), 2023 in India. Those circumstances have raised serious questions concerning human rights. The newly enacted Criminal laws were introduced as a comprehensive reform to supersede the outdated colonial-era legislation, with the intention of dismantling colonial legacy. This study endeavors to conduct a critical evaluation of the extent to which recent criminal law reforms in Indonesia and India conform to the principles of decolonization. Specifically, it examines whether these reforms aligns with legal morality and human rights, evaluating whether they dismantle colonial legal legacies or inadvertently reinforce them. Furthermore, it aims to conceptualize various frameworks of morality, its nexus with law and explores the morality dilemmas by situating the study within the theoretical framework of decolonization. The research follows a comparative and doctrinal legal research approach, critically analyzing offenses against state, morality and religion-based offenses such as blasphemy, adultery, sedition, homosexuality, abortion among others. The findings of the study reveal that reforms of criminal codes have instead reinforced colonial morality and has disproportionality affected human rights of minorities. Through this study, the author concludes that true decolonization can be achieved when the colonial structures are questioned, colonial institutions are dismantled and the laws are in alignment with the international human rights standards. It is also recommended that the reform process should be continuous, democratic, empirical and ensure traditional belief and moralities are respected without infringing on individual rights.Hukum pidana telah mengalami reformasi secara menyeluruh dengan diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 2023 di Indonesia dan Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS), Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita (BNSS), dan Bharatiya Sakshya Adhiniyam (BSA), 2023 di India. Keadaan tersebut telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai hak asasi manusia. Undang-Undang Pidana yang baru diberlakukan diperkenalkan sebagai reformasi menyeluruh untuk menggantikan undang-undang era kolonial yang sudah ketinggalan zaman, dengan tujuan menghapuskan warisan kolonial. Studi ini berupaya melakukan evaluasi kritis terhadap sejauh mana reformasi hukum pidana terkini di Indonesia dan India sesuai dengan prinsip-prinsip dekolonisasi. Secara khusus, studi ini meneliti apakah reformasi ini sejalan dengan moralitas hukum dan hak asasi manusia, mengevaluasi apakah reformasi tersebut membongkar warisan hukum kolonial atau secara tidak sengaja memperkuatnya. Lebih jauh, studi ini bertujuan untuk mengonseptualisasikan berbagai kerangka moralitas, hubungannya dengan hukum dan mengeksplorasi dilema moralitas dengan menempatkan studi dalam kerangka teoritis dekolonisasi. Penelitian ini mengikuti pendekatan penelitian hukum komparatif dan doktrinal, menganalisis secara kritis pelanggaran terhadap negara, moralitas, dan pelanggaran berbasis agama seperti penistaan agama, perzinahan, penghasutan, homoseksualitas, aborsi, dan lain-lain. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa reformasi hukum pidana justru memperkuat moralitas kolonial dan secara tidak proporsional memengaruhi hak asasi manusia kaum minoritas. Melalui kajian ini, penulis menyimpulkan bahwa dekolonisasi sejati dapat dicapai apabila struktur kolonial dipertanyakan, lembaga kolonial dibongkar, dan hukum selaras dengan standar hak asasi manusia internasional. Direkomendasikan pula agar proses reformasi berlangsung terus-menerus, demokratis, empiris, dan memastikan kepercayaan dan moralitas tradisional dihormati tanpa melanggar hak individu