1,194 research outputs found

    Musnad Imam Syafi'i

    No full text
    Imam Syafi'i berasal dari keturunan Quraisy dan Muthalib berdasarkan konsensur ulama dari semua golongan. Ibunya bernama Azdariyyah. Banyak hadits shahih yang menjelaskan tentang keistimewaan suku Quraisy ini bahkan konsensus ulama menyatakan bahwa suku Quraisy adalah suku terkemuka dari semua suku-suku Arab dan lainnya

    Biografi imam syafi'i : kisah perjalanan hidup dan pelajaran hidup sang mujtahid

    No full text
    Buku ini menyuguhkan riwayat hidup imam syafi'i dengan narasi dan ilustrasi memikat.iv, 332 hlm, 20,4 x 13 c

    Biografi imam syafi'i : kisah perjalanan hidup dan pelajaran hidup sang mujtahid

    No full text
    Buku ini menyuguhkan riwayat hidup imam syafi'i dengan narasi dan ilustrasi memikat.iv, 332 hlm, 20,4 x 13 c

    STUDI ANALISIS QIYAS IMAM SYAFI'I DALAM ISTINBATH HUKUM

    Full text link
    Skripsi dengan judul "Studi Analisis Qiyas Imam Syafi'i dalam Istinbath Hukum" ini ditulis oleh Imam Sopingi dibimbing oleh Ibu Dr. Iffatin Nur, M.Ag Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh seorang tokoh yang bernama Imam Syafi'i, yang fiqhnya menggabungkan dua madzab sebelumnya yaitu ahlu hadits dan ra'yi dengan porsi seimbang. Selain itu madzab Syafi'i adalah madzab yang tersebar di dunia yang di antaranya di Indonesia. Sedangkan penulis memilih qiyas, karena dengan pertimbangan : a) Semakin berkembangnya hukum yang belum ada kejelasan dari al-Qur'an dan al-Hadits ataupun Ijma', b) Mengingat yang diqiyaskan adalah syari'at maka tidak boleh dibuat semaunya, c) Orang yang melakukan qiyas harus memiliki keahlian dan memenuhi persyaratan-persyaratan. Dalam hal ini peneliti hanya membahas secara khusus. Salah satu dari sekian banyak pemikiran tokoh ini yaitu qiyas Imam Syafi'i dalam Istinbath hukum. Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana sistematika sumber dan dalil hukum menurut Imam Syafi'i? (2) Bagaimana konsep qiyas menurut Imam Syafi'i? (3) Bagaimana analisa penulis terhadap metode qiyas Imam Syafi’i dalam Istinbath hukum ? Adapun yang menjadi tujuan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui sistematika sumber dan dalil hukum menurut Imam Syafi’i. (2) Untuk mengetahui konsep qiyas menurut Imam Syafi’i. (3) Untuk mengetahui analisa penulis terhadap metode qiyas Imam Syafi’i dalam Istinbath hukum. Skripsi ini secara teoritis berguna dalam pengembangan, pembangunan dan peningkatan khasanah ilmiah dalam hukum Islam. Sedangkan secara praktis berguna bagi setiap orang Islam ketika menerapkan metode qiyas dalam Istinbath hukum terhadap suatu masalah dan juga dapat digunakan bahan pertimbangan dalam memproduksi karya-karya ilmiah bagi seluruh civitas akademik di STAIN Tulungagung maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan. Dalam penelitian ini digunakan metode induksi, deduksi, komparasi dan content analisis. Induksi digunakan untuk menganalisis suatu masalah-masalah dari fakta yang khusus kemudian ditarik generalisasi secara umum. Deduksi digunakan untuk menganalisa suatu masalah-masalah yang bersifat umum kemudian dijabarkan secara khusus. Komparasi digunakan untuk membandingkan dari beberapa pendapat terhadap suatu masalah dengan memperhatikan penyebab-penyebabnya. Sedangkan content analisis digunakan untuk memperoleh kejelasan suatu masalah dilihat dari aspek isi dalam masalah tersebut. Setelah penulis melakukan studi analisis terhadap sistematika sumber dan dalil hukum serta konsep qiyas Imam Syafi'i, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : 1). Bagi Imam Syafi'i, yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum hanyalah al-Qur'an, al-Sunah, Ijma' dan dan Qiyas, 2). Setiap kasus pasti ada petunjuk tentang hukumnya dan petunjuk itu dicari dengan ijtihad yaitu dengan qiyas, qiyas hanya berlaku bagi orang yang menemukannya, 3). Menurut yang dipahami penulis, Imam Syafi’i mewajibkan ijtihad/ qiyas kepada umat Islam yang mampu dan tidak boleh taqlid

    Studi Komparatif terhadap Pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang Syirkah

    Full text link
    Skripsi ini adalah basil penelitian kepustakaan (Library reseach) dengan judul "Studi Komparatifterhadap pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'I tentang Syirkah". Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang, I)Bagaimana Pemikiran Imam Abu Hanifah tentang syirkah? 2)Bagaimana Pemikiran Imam Syafi'i tentang syirkah? 3)Bagaimana Persamaan dan Perbedaan pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syirkaH? Guna menjawab permasalahan di atas, maka data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan studi kepustakaan, yaitu dengan jalan membaca, mengkaji, mempelajari literatur-literatur yang ada kaitannya dengan masalah-masalah yang akan di bahas. Kemudian data yang diperole diolah melalui beberapa tahapan,yaitu Editing, yakni penyeleksian dan pemilihan terhadap data yang terkait dengan sejarah intclcktual Iman Hanafi dan Imam Syafi'i dan pemikirannya tentang syirkah. Organizing adalah mengatur dan menyusun data yang terkait dengan syirkah dari pemikiran Imam Hanafi dan Imam Syafi'i. Dan metode Komparasi yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah metode Deduktif dan metode komparasi. Pembahasan daJam skripsi ini menghasiJkan kesimpulan bahwa,pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang Syirkah. Syirkah adalah bentuk kerjasama dengan unsur modal dan keuntungan, dan merupakan Akad yang di benarkan dalam hukum Islam. Imam Abu Hanifah membolehkan semua jenis syirkah. Sedangkan menurut Imam Syafi'i hanya membenarkan syirkah Inan dari banyaknya jenis syirkah. Imam Abu hanifah tidak mensyaratkan adanya percampuran harta dalam serikat dagang, sedangkan Imam Syafi'i mensyaratkan untuk pencampuran harta dalam serikat dagang. Dalam rukun Syirkah Imam Abu Hanifah menjelaskan Ijab Qabul saja sudah menjadikan sah nya suatu syirkah, sedangkan Imam Syafi'i menambahkan dengan harus adanya obyek akad atau modal dan keuntungan. Skripsi ini, hendaknya dapat dijadikan contoh sebagai bahan komparasi terhadap pemikiran-pemikiran tokoh yang lain dan dengan pembahasan yang berbeda, sehingga dapat diketahui kelebihan dan kelemahan dari para tokoh dalam berpendapat mengenai suatu permasalahan

    Musnad Imam Syafi'i

    No full text

    Hukum membaca Al-Fatihah di belakang Imam menurut pendapat Imam Malik dan Imam Al-Syafi'i

    Full text link
    Imam Malik dan Imam al-Syafi'i berbeda pendapat mengenai hukum membaca al-Fatihah dibelakang imam. Imam Malik berpendapat bahwa hukum membaca al-Fatihah dibelakang imam adalah sunat ketika imam membaca sirr dan diam ketika imam membaca jahr. Sedangkan Imam al-Syafi'i berpendapat wajib. Hal ini erat sekali hubungannya dengan dalil dan metode penggalian hukum yang digunakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1. Dasar hukum yang digunakan Imam Malik dan Imam al-Syafi'i dalam menentukan hukum membaca al-Fatihah dibelakang imam; 2. Metode istinbath al-ahkam Imam Malik dan Imam al-Syafi'i dalam masalah hukum membaca al-Fatihah dibelakang imam; 3. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dasar hukum dan metode istinbath al-ahkam yang digunakan, dalam menentukan hukum membaca al-Fatihah di belakang imam. Penelitian ini menggunakan metode komparasi atau perbandingan dengan tehnik analisis terhadap kitab al-Muwaththa' karya Imam Malik dan al-Umm kitab Imam al-Syafi'i sebagai kitab primer. Adapun sumber sekundernya adalah berbagai kitab fiqh yang menjadi standar madzhab dan berbagai data yang relevan dengan masalah hukum membaca al-Fatihah dibelakang imam. Data tersebut kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Dasar hukum Imam Malik dalam menentukan hukum membaca al-Fatihah di belakang imam adalah sunat ketika imam membaca sirr dan diam ketika imam membaca jahr, berlandaskan hadits Abu Hurairah, Jabir ibn 'Abdillah, 'Urwah ibn Zubair, al-Kasim ibn Muhammad, Nafi' ibn Jubair dan riwayat 'Abd Allah ibn Umar; Sedangkan Imam al-syafi'i berpendapat wajib, berlandaskan al-Sunnah, yaitu hadits riwayat 'Ubbadah ibn al-Shammit dan Abu Hurairah; 2. Metode istinbath al-ahkam Imam Malik dalam menentukan hukum membaca al-Fatihah dibelakang imam adalah al-Sunnah, meliputi hadits riwayat Abu Hurairah, yang memiliki kriteria hadits marfu', kemudian riwayat 'Abd Allah ibn Umar, Jabir ibn 'Abdillah, memiliki kriteria hadits maukuf, dan riwayat Nafi' ibn Jubair, 'Urwah ibn Zubair, al-Kasim ibn Muhammad memiliki kriteria hadits maqthu' dan diperkuat oleh amal ulama Madinah, Sedangkan metode istinbath al-ahkam Imam al-Syafi'i adalah al-Sunnah yaitu dua hadits riwayat diatas yang mempunyai kriteria sebagai hadits marfu'; 3. Dari sisi persamaan, perbedaan dasar hukum dan metode istinbath al-ahkam keduanya menjadikan al-Sunnah sebagai landasan utama. Adapun perbedaannya adalah penggunaan hadits yang dijadikan penguat pendapatnya

    Analisis pendapat Imam Syafi'i tentang perceraian akibat li'an

    No full text
    Berbicara perceraian akibat li'an tidak terlepas dari latar belakang adanya pernikahan. Suatu pernikahan tidak berumur panjang yaitu berakhir dengan perceraian karena suami menuduh istrinya telah berzina dengan pria lain, atau suami tidak mengakui anak yang ada dalam kandungan istrinya sebagai anaknya dengan tuduhan bahwa hal itu hasil hubungan dengan pria lain. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana pendapat Imam Syafi'i tentang perceraian akibat li'an? Bagaimana metode Istinbat hukum Imam Syafi'i tentang perceraian akibat li'an? Metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data Primer, yaitu karya Imam Syafi'i yang berjudul: Al-Umm. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. dalam mengumpulkan data menggunakan teknik dokumentasi. Dalam menganalisis peneliti menggunakan deskriptif kualitatif artinya peneliti berusaha menangkap karakteristik pemikiran Imam Syafi'i dengan cara menata dan melihatnya berdasarkan dimensi suatu bidang keilmuan sehingga dapat ditemukan pola atau tema tertentu dan hermeneutika yaitu metode yang menjelaskan isi sebuah teks keagamaan kepada masyarakat yang hidup dalam tempat dan kurun waktu yang jauh berbeda dari si empunya. Temuan yang dapat dijelaskan menunjukkan bahwa pendapat Imam Syafi'i tentang saat terjadinya perceraian akibat li'an sebagai berikut: Menurut Imam Syafi'i, perkawinan diputuskan terhitung semenjak selesainya suami mengucapkan li'an. Alasannya ialah bahwa li'an itu adalah perceraian yang terjadi karena ucapan, oleh karena itu terjadi dengan telah diucapkan oleh suami dan tidak memerlukan ucapan yang lainnya. Penulis sependapat dengan alasan Imam Syafi'i karena ucapan li'an dari suami saja sudah menunjukkan bahwa suami tidak lagi menyukai istrinya dan telah merusak harga diri atau kehormatan istri dimata publik. Jika ucapan suami tersebut belum menjadi talak maka hal ini tidak akan mendatangkan kebaikan jika rumah tangga diteruskan. Bagaimanapun suami yang menuduh istrinya telah berzina atau suami yang tidak mengakui anak tersebut sebagai anaknya, hal itu sudah menunjukkan bahwa suami tidak lagi ada keinginan untuk meneruskan rumah tangga dengan istrinya tersebut. Jadi sejak kapan putusnya perkawinan, maka tidak perlu menunggu ucapan istri juga tidak perlu menunggu sampai pengadilan memutuskan. Karena itu pendapat Imam Syafi'i logis dan rasional, dalam arti bisa dimengerti bahwa ucapan li'an suami sudah sama dengan talak. Dalam hubungannya dengan saat terjadinya perceraian akibat li'an, bahwa menurut Imam Syafi'i, jika suami telah menyelesaikan li'an-nya, maka perpisahan pun telah terjadi. Sebagai istinbatnya Imam Syafi'i menggunakan hadis dari Yahya bin Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab yang diriwayatkan Imam Muslim. Kekuatan hujjah ini dapat dikatakan meyakinkan atau tidak diragukan

    Studi komparatif antara pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi hakim dalam peradilan Islam

    Full text link
    Masalah yang diteliti dalam skripsi adalah antara pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi hakim dalam peradilan Islam dengan rumusan masalah : 1. Bagaimana syarat adil menurut Imam Abu Han1fah dan Imam Syafi'i? 2. Apa yang melatarbelakangi perbedaan antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i taentang syarat adil? 3. Apa persamaan dan perbedaan antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi Hakim dalam Peradilan Islam? Dalam skripsi ini, metode yang digunakan adalah metode diskriptif dan komparatif, yaitu mengambarkan pemildran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi Hakim dalam Peradilan Islam, kemudian dilakukan perbandingan terhadap pemikiran mereka berdua untuk mencari persamaan dan perperbedaan dari pemikiran mereka berdua. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Pertam pendapat Imam Abu Hanifah sesorang dikatakan adil cukup dilihat dari zharir keislamannya saja dan tidak terdapat cela pada dirinya. Sehingga orang yang fasik boleh menjadi Hakim. Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi'i orang yang adil adalah orang yang terhindar dari dosa besar dan dosa kecil. Sehingga orang yang fasik tidak boleh di angkat menjadi Hakim. Kedua, menurut Imam Abu Hanifah memakai metode ra'yu dalam istimbat hukumnya orang yang fasik boleh menjadi hakim hingga ia bertaqlid Sedangkan menurut Imam Syafi'i Orang yang mampu memahami masalah hukwn tetapi tidak alim bisa juga dianggap tidak adil sebab tolak ukur adil juga harus 'alim. Dan seorang hakim harus ahli ijtihad Ketiga, persamaannya setiap putusan yang dibuat oleh hakim harus adil bagi pihak penggugat dan tergugat. Perbedaan menurut Imam Abu Hanifah adil hanyalah syarat keutamaan yang harus ada. Sedangkan menurut Imam Syafi'i keadilan merupakan syarat utama dalam Peradilan sehingga seseorang yang ingin menjabat Hakim haruslah adil. kecenderungan Imam Abu Hanifah memakai ra 'yu menetapkan orang yang fasik boleh menjadi hakim dan dibolehkan seorang hakim bertaqlid. Sedangkan Imam Syafi'i merupakan Imam yang cenderung pada teks menjelaskan orang yang fasik tidak boleh menjadi hakim dan seorang hakim tidak boleh bertaqlid

    Ar-Risalah Imam Syafi'i

    No full text
    Imam Syafi'i is the leader of Syafi'ism in Sunni Islam law, who wrote Ar-Risalah as the first book on Islamic jurisprudence (Islamic philosophy of law). Majority of Muslim in Indonesia is the follower of his thought. Therefore, his book is translated into bahasa Indonesia and commented philosophically
    corecore