1,729,635 research outputs found
Abu Hanifah (biografi dan karya-karyanya)
Murid-murod imam abu hanifah yang sangat terkenal antara lain: imam abu yusuf, imam muhammad bi hasan, imam safar bin Hudzail dan imam hasan binn yasad, serta kitab-kitab karangan muridnya tersebut antara lain: kitab al-mabsuth, kitab aziadat, kitab as-sairul kabir dan laiin sebagainyaa
PROF. DR. Abu Hanifah DT. M.E. karya dan pengabdiannya
Profesor Dr. Abu Hanifah adalah seorang pejuang perintis
kemerdekaan dan tokoh nasional. Namanya cukup dikenal oleh
masyarakat, karena telah sering disebut sejak masa-masa jauh sebelum perang sebagai seorang aktifis dalam Kongres Pemuda Indonesia
BUKU AJAR LEMBAR AKTIVITAS MAHASISWA (LAM) BARISAN BILANGAN RIIL BERBANTUAN GEOGEBRA BERBASIS MODEL APOS
Buku Ajar yang dikembangkan terdiri dari kumpulan LAM Barisan Bilangan real berdasarkan Teori Aksi Proses Objek dan Skema (Model APOS) dengan bantuan geogebra, yang memuat kegiatan untuk masing-masing fase yang terdiri dari: fase Orientasi, fase Praktikum, fase Diskusi kelompok kecil, fase diskusi kelas, dan pada tahap terakhir adalah fase latihan/evaluasi. LAM berbantuan geogebra berbasis model APOS terdiri dari enam LAM pada materi barisan bilangan riil yaitu LAM 1 Barisan dan Limit Barisan, LAM 2 Teorema Limit Barisan, LAM 3 Barisan Monoton, LAM 4 Barisan Bagian dan Teorema Bolzano-Weiertrass, LAM 5 Barisan Cauchy, LAM 6 Barisan Divergen Murni. Sebagaimana dalam Buku Ajar ini merupakan kumpulan dari beberapa LAM Barisan Bilangan Riil, untuk pengerjaan LAM tiap fasenya membutuhkan waktu yang berbeda. Dengan berbantuan geogebra diharapkan dapat meningkatkan hasil belajar mahasiswa serta pembelajaran akan terpusat pada mahasiswa
ZAKAT HASIL PERTANIAN MENURUT ABU HANIFAH
Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengenai pendapat Abu Hanifah
tentang zakat hasil pertanian, khususnya di bidang pemakaian dalil sebagai
argumennya. Didalam mengemukakan argumentasi untuk mempertahankan
pendapatnya, dari awal, Abu Hanifah selalu memakai dalil nas yang kuat yaitu Al
Qur'an dan Hadis yang dalalahnya umum. Karenanya pendapat Abu Hanifah
mempunyai jangkauan hukum yang sampai luas. Tetapi disaat Abu Hanifah
berbicara tentang zakat hasil tanah Kharajiyah beliau tidak berpegang teguh pada
pendapatnya yang awaJ yakni menggunakan dalil-dalil nas yang kuat, melainkan
menggunakan dalil yang berupa hadis yang dinilai banyak ulama adalah hadis·
yang c}.a'if, dan disamping itu berpegang pula pada Ijtihadnya para sahabat yang
prinsipnya kekuatan hukum Ijtihad adalah '(:anni. Karena itulah pendapat Abu
Hanifah menjadi lemah dalam hal zakat hasil tanah Karajiyah
Karenanya skripsi ini adalah sebagai bentuk kritik terhadap dalil yang
dipegangi oleh Abu Hanifah dalam mempertahankan pendapatnya. Karena
dipandang Abu Hanifah tidak konsisten terhadap pendapatnya sendiri yakni
dengan berpegang teguh pada dalil-dalil nas yang kuat berupa Al Qur'an dan
hadis yang dalalahnya umum.Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengenai pendapat Abu Hanifah
tentang zakat hasil pertanian, khususnya di bidang pemakaian dalil sebagai
argumennya. Didalam mengemukakan argumentasi untuk mempertahankan
pendapatnya, dari awal, Abu Hanifah selalu memakai dalil nas yang kuat yaitu Al
Qur'an dan Hadis yang dalalahnya umum. Karenanya pendapat Abu Hanifah
mempunyai jangkauan hukum yang sampai luas. Tetapi disaat Abu Hanifah
berbicara tentang zakat hasil tanah Kharajiyah beliau tidak berpegang teguh pada
pendapatnya yang awaJ yakni menggunakan dalil-dalil nas yang kuat, melainkan
menggunakan dalil yang berupa hadis yang dinilai banyak ulama adalah hadis·
yang c}.a'if, dan disamping itu berpegang pula pada Ijtihadnya para sahabat yang
prinsipnya kekuatan hukum Ijtihad adalah '(:anni. Karena itulah pendapat Abu
Hanifah menjadi lemah dalam hal zakat hasil tanah Karajiyah
Karenanya skripsi ini adalah sebagai bentuk kritik terhadap dalil yang
dipegangi oleh Abu Hanifah dalam mempertahankan pendapatnya. Karena
dipandang Abu Hanifah tidak konsisten terhadap pendapatnya sendiri yakni
dengan berpegang teguh pada dalil-dalil nas yang kuat berupa Al Qur'an dan
hadis yang dalalahnya umum
LI’AN MENURUT PEMIKIRAN ABU HANIFAH
i
Skripsi ini berjudul “LI’AN MENURUT PEMIKIRAN ABU
HANIFAH”. Nu’man bin Tsabit bin Zautha bin Mah atau yang populer dengan
sebutan Abu Hanifah seorang ulama besar yang berasal dari Kufah. Beliau
dilahirkan pada tahun 80 H/ 696 M dan wafat pada tahun 150 H/ 767 M. Abu
Hanifah adalah seorang ulama yang mendahulukan menggunakan ro’yu dalam
memecahkan sebuah masalah. Abu Hanifah semasa hidupnya tidak sempat
menulis buku, namun Abu Hanifah memiliki banyak murid dan memiliki banyak
pengukut. Banyak buku-bukunya yaitu buku al-Kafy yang dikarang oleh al-Hakim
Asy-Syahid, yang disyarahkan oleh as-Sarkhasi yang berjumlah 30 jilid yang
dinamakan dengan al-Mabsuth.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah, pertama,
bagaimana akibat li’an terhadap perkawinan menurut pemikiran Abu Hanifah.
Kedua, bagaimana metode istinbat hukum yang digunakan Abu Hanifah dalam
menyelesaikan masalah li’an.
Penelitian ini adalah penelitian studi tokoh. Penelitian ini termasuk
penelitian jenis kepustakaan (library research). Adapun sumber data pada
penelitian ini dikategorikan kepada data skunder yaitu data pokok dan data
pendukung. Data adalah karya Hanafiyah yang ditulis oleh Syamsuddin as
Sarkhasi yaitu al-Mabsuth, sedangkan data pendukung adalah data yang didapat
dari literatur-literatur dan buku-buku serta dokumen-dokumen yang berhubungan
dengan penelitian.
Maka data tersebut akan penulis bahas dengan menggunakan metode
sebagai berikut: deduktif yaitu pengkajian kaidah-kaidah umum, kemudian
dianalisa, dan diperoleh kesimpulan secara khusus. Induktif yaitu memaparkan
data-data yang yang bersifat khusus, untuk selanjutnya dianalisa dan disimpulkan
menjadi data yang bersifat umum. Deskriftif Kualitatif yaitu penulis juga
memberikan gambaran secara umum dan sistematis, factual dan akurat tentang
li’an dengan meneliti dan membahas data yang ada. Dan Conten analisis yaitu
analisa secara ilmiyah tentang isi dari sebuah pesan suatu komunikasi, metode ini
penulis gunakan untuk menganalisis data yang telah disajikan dan akhirnya
mendapat suatu kesimpulan.
Penelitian ini memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Abu Hanifah mengatakan bahwa apabila terjadi li’an antara suami istri,
maka akibatnya sebagai talak atau haram sementara. Alasannya istri boleh
kembali ke suami lagi apabila suami mengaku berdusta atas tuduhan yang telah
dilontarkan dan atau salah seorang antara suami istri pasif untuk melakukan li’an.
Kemudian li’an itu harus terjadi di depan pengadilan dan telah diputuskan oleh
hakim. Serta li’an hanya bisa dilaksanakan pada pernikahan yang sah.
Adapun metode istinbat hukum yang digunakan oleh Abu Hanifah adalah
berdasarkan keumuman ayat tentang talak, jika suami saja yang meli’an tanpa
istri, dan atau telah diketahui siapa yang berbohong diantara suami istri yang
berli’an. Karena li’an merupakan salah satu bentuk dari perceraian. Tapi jika
suami dan istri saling melakukan li’an, maka merujuk kepada hadits Nabi
Eksistensi shalat witir menurut Imam Abu Hanifah
Shalat adalah salah satu rukun dari beberapa rukun Islam dan wajib dikerjakan bagi setiap orang yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim. Perintah shalat itu sendiri terdapat dalam kitab suci orang muslim yaitu Al Quran dan juga dalam hadis Nabi SAW. Selain itu perintah shalat juga disepakati oleh para ulama. Perintah shalat tersebut wajib dikerjakan lima waktu sehari semalam yaitu Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, karena beliau berpendapat bahwa shalat Witir itu wajib hukum. Oleh karena itu, judul skripsi ini adalah “Eksistensi Shalat Witir Menurut Imam Abu Hanifah”. Imam Abu Hanifah dilahirkan di Negeri Irak tepatnya di kota Kufah, beliau dilahirkan pada tahun 80 H (659 M) berasal dari keluarga Persia dan diberi nama Al Nu‟man bin Tsabit bin Zautha bin Mah bin Muli-Taimullah bin Tsa‟labah dengan panggilan Abu Hanifah. Sebagian riwayat mengatakan nama tersebut dinisbatkan pada dirinya karena dia mempunyai anak perempuan yang bernama „Hanifah‟ dan menurut tradisi orang Arab dipanggil dengan Abu Hanifah (bapak Hanifah), sebagian riwayat mengatakan nama itu disematkan padanya karena hidupnya yang lurus (hanif). Hidupnya diapit oleh dua kepenguasaan yaitu zaman Bani Umayyah dan juga Bani Abbasiyah. Kehidupan yang betul-betul haus dengan kekuasaan. Shalat Witir sendiri adalah perkataan dan perbuatan-perbuatan yang khusus diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dilaksanakan pada malam setelah shalat Isya sampai shalat Subuh dengan rakaat yang ganjil. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa shalat Witir adalah sunah muakkad. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat Witir adalah wajib dengan menggunakan hadis Nabi SAW. Argumentasi Imam Abu Hanifah adalah pada hadis tersebut terdapat ‘fiil amr’ (kata kerja perintah) dan asal perintah itu adalah wajib
Analisis Pendapat Imam Abu Hanifah Tentang Ihdad Karena Thalaq Ba’in
Penelitian ini ditulis mendeskripsikan dan memaparkan serta menganalisa
latar belakang pendapat Imam Abu Hanifah yang mewajibkan ihdad bagi wanita yang
di thalaq bain. Dengan demikian dalam tesis ini penulis menelusuri dan menganalisa
bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah, alasan Imam Abu Hanifah menolak hadisshaheh dari Ummu 'Athiyah, dan dalil apa yang dipakai dalam pendapat tersebut.
Tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan adalah untuk mengetahui
pendapat Imam Abu Hanifah tentang ihdad bagi wanita yang di thalaq bain. Alasan
Abu Hanifah mewajibkan ihdad bagi wanita yang di thalaq dan dalil apa yang dipakai
Abu Hanifah untuk mendukung pendapatnya tersebut.
Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan
(library research
)dengan
menggunakan pendekatan konseptual
(Conseptual Approach
) menganalisis
pengertian atau pendapat-pandapat
(paham
) dan pendekatan normatif-yuridisyang
mengacu tentang ihdad bagi wanita yang di thalaq bain. Penulis juga menggunakan
pendekatan interpretasi, yakni dengan menelaah karya-karya ulama terdahulu guna
menangkap nuansa makna dan pengertian yang dimaksud sehingga tercapai suatu
pemahaman yang benar, Penelitian ini bersifat deskriptif analitik.
Sumber utama
(data primer
) dalam penelitian ini adalah kitab Al- Mabsuth
dan kitab Bada’i as-Shana’i, dan buku-buku yang ada kaitannya dengan pembahasan
penulis.
Hasil yang temukan dalam penelitian ini adalah Abu Hanifah berpendapat
bahwa bagi wanita yang di thalaq bain wajib melakukan ihdad. Dalil yang digunakan
oleh Imam Abu Hanifah adalah qiyas, menyamakan keadaan wanita yang di thalaq
bain dengan wanita yang tinggal mati oleh suaminya. Jadi dalam masalah ihdad bagi
wanita yang thalaq bain, Abu Hanifah menggunakan istinbath hukumnya adalah
qiyas
- …
