1,729,635 research outputs found

    Abu Hanifah (biografi dan karya-karyanya)

    No full text
    Murid-murod imam abu hanifah yang sangat terkenal antara lain: imam abu yusuf, imam muhammad bi hasan, imam safar bin Hudzail dan imam hasan binn yasad, serta kitab-kitab karangan muridnya tersebut antara lain: kitab al-mabsuth, kitab aziadat, kitab as-sairul kabir dan laiin sebagainyaa

    PROF. DR. Abu Hanifah DT. M.E. karya dan pengabdiannya

    Full text link
    Profesor Dr. Abu Hanifah adalah seorang pejuang perintis kemerdekaan dan tokoh nasional. Namanya cukup dikenal oleh masyarakat, karena telah sering disebut sejak masa-masa jauh sebelum perang sebagai seorang aktifis dalam Kongres Pemuda Indonesia

    BUKU AJAR LEMBAR AKTIVITAS MAHASISWA (LAM) BARISAN BILANGAN RIIL BERBANTUAN GEOGEBRA BERBASIS MODEL APOS

    Full text link
    Buku Ajar yang dikembangkan terdiri dari kumpulan LAM Barisan Bilangan real berdasarkan Teori Aksi Proses Objek dan Skema (Model APOS) dengan bantuan geogebra, yang memuat kegiatan untuk masing-masing fase yang terdiri dari: fase Orientasi, fase Praktikum, fase Diskusi kelompok kecil, fase diskusi kelas, dan pada tahap terakhir adalah fase latihan/evaluasi. LAM berbantuan geogebra berbasis model APOS terdiri dari enam LAM pada materi barisan bilangan riil yaitu LAM 1 Barisan dan Limit Barisan, LAM 2 Teorema Limit Barisan, LAM 3 Barisan Monoton, LAM 4 Barisan Bagian dan Teorema Bolzano-Weiertrass, LAM 5 Barisan Cauchy, LAM 6 Barisan Divergen Murni. Sebagaimana dalam Buku Ajar ini merupakan kumpulan dari beberapa LAM Barisan Bilangan Riil, untuk pengerjaan LAM tiap fasenya membutuhkan waktu yang berbeda. Dengan berbantuan geogebra diharapkan dapat meningkatkan hasil belajar mahasiswa serta pembelajaran akan terpusat pada mahasiswa

    ZAKAT HASIL PERTANIAN MENURUT ABU HANIFAH

    Full text link
    Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengenai pendapat Abu Hanifah tentang zakat hasil pertanian, khususnya di bidang pemakaian dalil sebagai argumennya. Didalam mengemukakan argumentasi untuk mempertahankan pendapatnya, dari awal, Abu Hanifah selalu memakai dalil nas yang kuat yaitu Al Qur'an dan Hadis yang dalalahnya umum. Karenanya pendapat Abu Hanifah mempunyai jangkauan hukum yang sampai luas. Tetapi disaat Abu Hanifah berbicara tentang zakat hasil tanah Kharajiyah beliau tidak berpegang teguh pada pendapatnya yang awaJ yakni menggunakan dalil-dalil nas yang kuat, melainkan menggunakan dalil yang berupa hadis yang dinilai banyak ulama adalah hadis· yang c}.a'if, dan disamping itu berpegang pula pada Ijtihadnya para sahabat yang prinsipnya kekuatan hukum Ijtihad adalah '(:anni. Karena itulah pendapat Abu Hanifah menjadi lemah dalam hal zakat hasil tanah Karajiyah Karenanya skripsi ini adalah sebagai bentuk kritik terhadap dalil yang dipegangi oleh Abu Hanifah dalam mempertahankan pendapatnya. Karena dipandang Abu Hanifah tidak konsisten terhadap pendapatnya sendiri yakni dengan berpegang teguh pada dalil-dalil nas yang kuat berupa Al Qur'an dan hadis yang dalalahnya umum.Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengenai pendapat Abu Hanifah tentang zakat hasil pertanian, khususnya di bidang pemakaian dalil sebagai argumennya. Didalam mengemukakan argumentasi untuk mempertahankan pendapatnya, dari awal, Abu Hanifah selalu memakai dalil nas yang kuat yaitu Al Qur'an dan Hadis yang dalalahnya umum. Karenanya pendapat Abu Hanifah mempunyai jangkauan hukum yang sampai luas. Tetapi disaat Abu Hanifah berbicara tentang zakat hasil tanah Kharajiyah beliau tidak berpegang teguh pada pendapatnya yang awaJ yakni menggunakan dalil-dalil nas yang kuat, melainkan menggunakan dalil yang berupa hadis yang dinilai banyak ulama adalah hadis· yang c}.a'if, dan disamping itu berpegang pula pada Ijtihadnya para sahabat yang prinsipnya kekuatan hukum Ijtihad adalah '(:anni. Karena itulah pendapat Abu Hanifah menjadi lemah dalam hal zakat hasil tanah Karajiyah Karenanya skripsi ini adalah sebagai bentuk kritik terhadap dalil yang dipegangi oleh Abu Hanifah dalam mempertahankan pendapatnya. Karena dipandang Abu Hanifah tidak konsisten terhadap pendapatnya sendiri yakni dengan berpegang teguh pada dalil-dalil nas yang kuat berupa Al Qur'an dan hadis yang dalalahnya umum

    LI’AN MENURUT PEMIKIRAN ABU HANIFAH

    Full text link
    i Skripsi ini berjudul “LI’AN MENURUT PEMIKIRAN ABU HANIFAH”. Nu’man bin Tsabit bin Zautha bin Mah atau yang populer dengan sebutan Abu Hanifah seorang ulama besar yang berasal dari Kufah. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H/ 696 M dan wafat pada tahun 150 H/ 767 M. Abu Hanifah adalah seorang ulama yang mendahulukan menggunakan ro’yu dalam memecahkan sebuah masalah. Abu Hanifah semasa hidupnya tidak sempat menulis buku, namun Abu Hanifah memiliki banyak murid dan memiliki banyak pengukut. Banyak buku-bukunya yaitu buku al-Kafy yang dikarang oleh al-Hakim Asy-Syahid, yang disyarahkan oleh as-Sarkhasi yang berjumlah 30 jilid yang dinamakan dengan al-Mabsuth. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah, pertama, bagaimana akibat li’an terhadap perkawinan menurut pemikiran Abu Hanifah. Kedua, bagaimana metode istinbat hukum yang digunakan Abu Hanifah dalam menyelesaikan masalah li’an. Penelitian ini adalah penelitian studi tokoh. Penelitian ini termasuk penelitian jenis kepustakaan (library research). Adapun sumber data pada penelitian ini dikategorikan kepada data skunder yaitu data pokok dan data pendukung. Data adalah karya Hanafiyah yang ditulis oleh Syamsuddin as Sarkhasi yaitu al-Mabsuth, sedangkan data pendukung adalah data yang didapat dari literatur-literatur dan buku-buku serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian. Maka data tersebut akan penulis bahas dengan menggunakan metode sebagai berikut: deduktif yaitu pengkajian kaidah-kaidah umum, kemudian dianalisa, dan diperoleh kesimpulan secara khusus. Induktif yaitu memaparkan data-data yang yang bersifat khusus, untuk selanjutnya dianalisa dan disimpulkan menjadi data yang bersifat umum. Deskriftif Kualitatif yaitu penulis juga memberikan gambaran secara umum dan sistematis, factual dan akurat tentang li’an dengan meneliti dan membahas data yang ada. Dan Conten analisis yaitu analisa secara ilmiyah tentang isi dari sebuah pesan suatu komunikasi, metode ini penulis gunakan untuk menganalisis data yang telah disajikan dan akhirnya mendapat suatu kesimpulan. Penelitian ini memberikan kesimpulan sebagai berikut: Abu Hanifah mengatakan bahwa apabila terjadi li’an antara suami istri, maka akibatnya sebagai talak atau haram sementara. Alasannya istri boleh kembali ke suami lagi apabila suami mengaku berdusta atas tuduhan yang telah dilontarkan dan atau salah seorang antara suami istri pasif untuk melakukan li’an. Kemudian li’an itu harus terjadi di depan pengadilan dan telah diputuskan oleh hakim. Serta li’an hanya bisa dilaksanakan pada pernikahan yang sah. Adapun metode istinbat hukum yang digunakan oleh Abu Hanifah adalah berdasarkan keumuman ayat tentang talak, jika suami saja yang meli’an tanpa istri, dan atau telah diketahui siapa yang berbohong diantara suami istri yang berli’an. Karena li’an merupakan salah satu bentuk dari perceraian. Tapi jika suami dan istri saling melakukan li’an, maka merujuk kepada hadits Nabi

    Eksistensi shalat witir menurut Imam Abu Hanifah

    Full text link
    Shalat adalah salah satu rukun dari beberapa rukun Islam dan wajib dikerjakan bagi setiap orang yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim. Perintah shalat itu sendiri terdapat dalam kitab suci orang muslim yaitu Al Quran dan juga dalam hadis Nabi SAW. Selain itu perintah shalat juga disepakati oleh para ulama. Perintah shalat tersebut wajib dikerjakan lima waktu sehari semalam yaitu Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, karena beliau berpendapat bahwa shalat Witir itu wajib hukum. Oleh karena itu, judul skripsi ini adalah “Eksistensi Shalat Witir Menurut Imam Abu Hanifah”. Imam Abu Hanifah dilahirkan di Negeri Irak tepatnya di kota Kufah, beliau dilahirkan pada tahun 80 H (659 M) berasal dari keluarga Persia dan diberi nama Al Nu‟man bin Tsabit bin Zautha bin Mah bin Muli-Taimullah bin Tsa‟labah dengan panggilan Abu Hanifah. Sebagian riwayat mengatakan nama tersebut dinisbatkan pada dirinya karena dia mempunyai anak perempuan yang bernama „Hanifah‟ dan menurut tradisi orang Arab dipanggil dengan Abu Hanifah (bapak Hanifah), sebagian riwayat mengatakan nama itu disematkan padanya karena hidupnya yang lurus (hanif). Hidupnya diapit oleh dua kepenguasaan yaitu zaman Bani Umayyah dan juga Bani Abbasiyah. Kehidupan yang betul-betul haus dengan kekuasaan. Shalat Witir sendiri adalah perkataan dan perbuatan-perbuatan yang khusus diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dilaksanakan pada malam setelah shalat Isya sampai shalat Subuh dengan rakaat yang ganjil. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa shalat Witir adalah sunah muakkad. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat Witir adalah wajib dengan menggunakan hadis Nabi SAW. Argumentasi Imam Abu Hanifah adalah pada hadis tersebut terdapat ‘fiil amr’ (kata kerja perintah) dan asal perintah itu adalah wajib

    Analisis Pendapat Imam Abu Hanifah Tentang Ihdad Karena Thalaq Ba’in

    Full text link
    Penelitian ini ditulis mendeskripsikan dan memaparkan serta menganalisa latar belakang pendapat Imam Abu Hanifah yang mewajibkan ihdad bagi wanita yang di thalaq bain. Dengan demikian dalam tesis ini penulis menelusuri dan menganalisa bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah, alasan Imam Abu Hanifah menolak hadisshaheh dari Ummu 'Athiyah, dan dalil apa yang dipakai dalam pendapat tersebut. Tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan adalah untuk mengetahui pendapat Imam Abu Hanifah tentang ihdad bagi wanita yang di thalaq bain. Alasan Abu Hanifah mewajibkan ihdad bagi wanita yang di thalaq dan dalil apa yang dipakai Abu Hanifah untuk mendukung pendapatnya tersebut. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research )dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach ) menganalisis pengertian atau pendapat-pandapat (paham ) dan pendekatan normatif-yuridisyang mengacu tentang ihdad bagi wanita yang di thalaq bain. Penulis juga menggunakan pendekatan interpretasi, yakni dengan menelaah karya-karya ulama terdahulu guna menangkap nuansa makna dan pengertian yang dimaksud sehingga tercapai suatu pemahaman yang benar, Penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Sumber utama (data primer ) dalam penelitian ini adalah kitab Al- Mabsuth dan kitab Bada’i as-Shana’i, dan buku-buku yang ada kaitannya dengan pembahasan penulis. Hasil yang temukan dalam penelitian ini adalah Abu Hanifah berpendapat bahwa bagi wanita yang di thalaq bain wajib melakukan ihdad. Dalil yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah adalah qiyas, menyamakan keadaan wanita yang di thalaq bain dengan wanita yang tinggal mati oleh suaminya. Jadi dalam masalah ihdad bagi wanita yang thalaq bain, Abu Hanifah menggunakan istinbath hukumnya adalah qiyas
    corecore