1,720,962 research outputs found
Mahir berbahasa Arab dalam 6 Jam: Metode Qurby
Sebagaimana yang telah menjadi keyakinan dalam diri kita bahwa jalan yang memberi kita jaminan keselamatan dan kenikmatan Islam adalah satu dan tidak berbilang-bilang. Jalan tersebut yaitu mengilmui dan mengamalkan ajaran Al-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dipahami oleh para sahabatnya. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tinggalkan sesuatu bersama kalian, jika kamu berpegang teguh padanya, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/899) [1] Dan Allah Ta’ala telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an karena bahasa Arab adalah bahasa terbaik yang pernah ada. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Kami telah jadikan Al-Quran dalam bahasa Arab supaya kalian memikirkannya.” (QS. Yusuf [12]: 2) Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas, ”Karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas, dan paling banyak pengungkapan makna yang dapat menenangkan jiwa. Oleh karena itu, kitab yang paling mulia ini (yaitu Al-Qur’an, pen.) diturunkan dengan bahasa yang paling mulia (yaitu bahasa Arab, pen.).” Oleh karena itu tidak perlu diragukan lagi, memang sudah seharusnya bagi seorang muslim untuk mencintai bahasa Arab dan berusaha menguasainya. Hal ini ditegaskan oleh firman Allah Ta’ala,
“Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Pencipta Semesta Alam, dia dibawa turun oleh Ar-ruh Al-Amin (Jibril) ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 192-195) Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas, ”Bahasa Arab adalah bahasa yang paling mulia. Bahasa Rasul yang diutus kepada mereka dan menyampaikan dakwahnya dalam bahasa itu pula. Bahasa yang jelas dan gamblang. Dan renungkanlah bagaimana berkumpulnya keutamaan-keutamaan yang baik ini. Al-Qur’an adalah kitab yang paling mulia, diturunkan melalui malaikat yang paling utama, diturunkan kepada manusia yang paling utama pula, dimasukkan ke dalam bagian tubuh yang paling utama, yaitu hati, untuk disampaikan kepada umat yang paling utama, dengan bahasa yang paling utama dan paling fasih yaitu bahasa Arab yang jelas
Kepolisian dalam pandangan Islam
Segala puji bagi Allah semata, Rabb yang tidak pernah lelah melapangkan rahmat dan inayah-Nya kepada setiap hamba yang taat. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada nabi pelita umat, Muhamad SAW, beserta keluarga, sahabat dan kepada setiap umatnya yang istiqamah di jalan sunnahnya. Amma ba'du..
Kepolisian adalah tema sosial yang tidak akan pernah berhenti dibicarakan mengingat perannya yang sangat signifikan dalam keseharian manusia modern. Peran sentral ini sebenarnya memiliki keuntungan secara psikologis akan peran aparat negara ini yang tidak bisa dipisahkan dalam dinamika kehidupan. Namun, dengan banyaknya tindakan aparat yang jauh dari nilai etika dan moral, citra polisi pun mengalami distorsi. Kesan negatif begitu mendalam dalam benak publik. Kata kata nyinyir tersebar dalam pembicaraan publik di berbagai media, terutama media sosial. Padahal, para aparat yang bersih pun masih banyak terdengar dimana mana. Kesadaran akan pentingnya para aparat yang bersih, mendorong penulis menyusun buku ini.
Tema kepolisian sebenarnya sudah menjadi kajian para ulama fikih maupun sejarah Islam. Hanya saja belum tersosialsiasikan secara ilmiah dan sistematis ke hadapan publik. Memang, tidak ada perhatian serius dari para fukaha klasik terkait ini. Namun ulama modern paling terdepan dalam memperbincangkan tema itu. Karenanya, buku ini sebenarnya lebih dekat kepada tema Fikih Kepolisian, sebagai upaya membedah khazanah Islam terkait kepolisian. Ternyata, Nabi Muhammad sendiri memiliki catatan sejarah yang menonjol tentang peran pengawalan para aparat Syurthah atau polisi. Hal serupa terjadi pada masa khufaurrasyidin yang legendaris ini. Kehadiran buku ini diharapkan menjadi penambah khazanah keilmuan guna membekali para aparat yang ada dengan bekal-bekal ilmiah berbasis Fikih Islam. Kajian-kajian keagamaan di wilayah kepolisian mudah-mudahan semakin semarak dengan hadimya buku sederhana ini. Pengalaman penulis yang kerap mengisi pengajian di kalangan kepolisian ini menjadi spririt besar penulis untuk mendokumentasikannya secara tertulis. Karenanya, penulis menghaturkan banyak terimakasih kepada semua kalangan yang berperan dalam melahirkan buku ini ke hadapan pembaca. Segala kritik dan saran yang membangun atas isi buku ini sangat ditunggu dari para pembaca budiman. Wallahu'lam
KEBUDAYAAN DALAM PANDANGAN HADIS
This research is motivated by the existence of several bad habits that seem to have become a natural thing to do and have become a culture in the midst of society, even though that was clearly prohibited by the Prophet Muhammad in his hadith. There is also a habit that is recommended to be done even though not many people do it, especially Muslims. Even though the act was a habit of previous Muslims. So, this paper reveals the problem that exists in a Muslim especially regarding culture when viewed from the point of view of hadith.This research uses qualitative methods by conducting library studies or library research. The results of this study have no significant problems between the theory of sociology and anthropology with existing hadith texts on culture (both those which are prohibited and those recommended).However, more than that the author found that there was an idealization between people or communities who in fact were Muslims in carrying out Islamic sharia’s itself. Because it is evident from several cases revealed, the authors believe the majority of Muslims have known the law regarding it, both prohibited and recommended.Thus, the awareness of the people who are Muslim must be encouraged by the spirit of carrying out the Islamic Sharia. Because this is what can distinguish between Muslims who are religious and non-Muslim people who are practicing Islamic sharia’s.Â
Pembentukan Masyarakat Islam Sunda Versi KH. Ahmad Sanusi
Sekitar tahun 1935 KH. Ahmad Sanusi menerbitkan sebuah kitab tafsir yaitu Tasjijjatoel Moeslimin. Hal itu merupakan salah satu usaha Ahmad Sanusi dalam menjalankan misi dakwahnya agar sampai kepada masyarakat dengan menyajikan terjemah al-Qur’an ke dalam bahasa Sunda sesuai dengan bahasa yang dikuasai oleh pembaca pada waktu itu yaitu bahasa Sunda. Disamping itu KH. Ahmad Sanusi merupakan sosok tokoh tokoh yang unik pada zamannya, terlebih dengan berbagai karya kitab tafsirnya, maka KHAS adalah sosok ulama besar dan termasuk muffassir pertama yang menafsirkan al-Qur’an dalam Bahasa sunda yaitu sekitar tahun 1930-an. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk meneliti konsep pembentukan masyarakat Islam dalam tafsir Tasjijjatoel Moeslimin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang difokuskan pada studi kepustakaan, baik itu data primer ataupun sekunder. Hasil dari penelitiannya bahwa tafsir ini menggunakan metode tahlili dan ijmali. Manhaj tafsirnya bi al-ra’yi, coraknya fiqih, tasawuf dan ‘ilmu. Tafsir ini sangat berpengaruh terhadap masyarakat Islam, khususnya di tanah Sunda. Diantaranya membentuk masyarakat yang bertaqwa, membentuk masyarakat yang lebih bersyukur, membentuk masyarakat yang sufistik, membentuk masyarakat yang faham sifat-sifat orang munafik, membentuk masyarakat faham terhadap fiqih dan membentuk masyarakat yang bertauhid kuat
Pemahaman Mahasiswa tentang pesan-pesan moderasi beragama dalam Kitab Suci dan Prakteknya dalam Interaksi antar umat beragama:Penelitian terhadap Mahasiswa Seminari Tinggi Fermentum Keuskupan Bandung dan Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Moderasi beragama telah menjadi bagian penting dari kebijakan nasional dalam merawat keberagaman Indonesia. Kementerian Agama RI mendorong internalisasi nilai-nilai moderasi beragama di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi keagamaan. Akan tetapi, sejauh mana mahasiswa memahami moderasi beragama berdasarkan sumber utama keagamaan mereka, yakni kitab suci Injil bagi Agama Kristen dan kitab suci Alquran bagi Agama Islam dan dipraktekan dalam interaksi antar umat beragama, seperti halnya yang terjadi di Seminari Tinggi Fermentum Keuskupan Bandung dan Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pemahaman dan praktik moderasi beragama di kalangan mahasiswa Seminari Tinggi Fermentum Keuskupan Bandung dan di Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung sesuai dengan Kitab Suci agama masing-masing.
Adapun teori-teori yang digunakan sebagai landasan teoritis dalam penelitian ini adalah teori Pengalaman Keagamaan Joachim Wach, Studi Agama tentang Fenomenologi Edmund Husserl dan teori moderasi beragama Kementerian Agama RI.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan purposive sampling untuk mengkaji mengenai pemahaman mahasiswa di Seminari Tinggi Fermentum Keuskupan Bandung dan di Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung tentang moderasi beragama dalam kitab suci dan praktenya dalam interaksi antar umat beragama.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman mahasiswa di Seminari Tinggi Fermentum Keuskupan Bandung dan Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung kecenderungan positif, terbuka, dan kontekstual, meskipun dengan karakteristik dan titik tekan yang berbeda sesuai dengan latar belakang institusi keagamaan masing-masing. Keduanya menunjukkan pemahaman bahwa moderasi bukan berarti mencairkan prinsip-prinsip ajaran agama, tetapi menghadirkan agama sebagai sumber kedamaian, keadilan, dan keterbukaan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama. Praktik moderasi beragama di Seminari Tinggi Fermentum Keuskupan Bandung dan Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan cerminan nyata bahwa nilai-nilai kitab suci dapat diterjemahkan dalam kehidupan yang toleran, inklusif, dan humanis. Ini menjadi model penting dalam membangun peradaban Indonesia yang harmonis dalam keberagaman
Monopoli perspektif Hadis: Kajian Fiqh al-Hadits
Alasan yang melatarbelakangi penulis dalam melakukan penelitian ini karena ada beberapa penyimpangan di lapangan dalam masalah jual beli yang bisa merugikan orang lain, yaitu adanya praktek monopoli/penimbunan barang atau ih}tika>r dalam istilah hadisnya. Perbuatan tersebut merupakan sebuah tindakan yang salah dan bukan hal yang baru, sebagaimana hukum negara dan juga hukum Islam (hadis) telah jelas melarangnya. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dijelaskan bahwa ada ancaman terhadap perbuatan tersebut. Maka dalam penelitian ini aspek hadislah yang akan dibahasnya dengan menggunakan kajian fiqh Al-h}adi>s|. Belakangan ini ada beberapa kasus yang terjadi mengenai monopoli/penimbunan barang, baik itu terhadap bahan makanan pokok atau barang-barang lainnya. Dengan demikian, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang kajian fiqh Al-h}adi>s| atau pemahaman terhadap hadis-hadis yang melarang monopoli/penimbunan barang atau ih}tika>r.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman dan menganalisa hadis-hadis yang melarang praktek monopoli/ penimbunan barang atau ih}tika>r. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif, yaitu metode yang tidak didasarkan pada angka-angka, melainkan berdasarkan atas kajian pustaka, yakni menganalisa seputar pemahaman terhadap hadis-hadis yang melarang perbuatan monopoli. Disamping itu juga dalam penelitian ini menggunakan metode maud}ui yang diterapkan pada saat pengumpulan dan pengklasifikasian hadis tentang monopoli. Terdapat delapan belas hadis dalam penelitian ini yang diklasifikasikan ke dalam lima klasifikasi larangan, dari lima klasifikasi tersebut dapat dikerucutkan menjadi dua bentuk pemahaman larangan. Pertama pemahaman yang secara umum melarang praktek monopoli/penimbunan barang dan yang kedua pemahaman yang menunjukan adanya kriteria dan batasan dalam larangan tersebut. Pemahaman yang menunjukan larangan secara umum sudah jelas bahwa semua praktek monopoli itu dilarang. Akan tetapi pemahaman selanjutnya terkait kriteria atau batasan dalam larangan monopoli, yaitu terkait waktu, maksud/tujuan dan dampak dari monopoli tersebut.
Monopoli/Penimbunan yang masuk dalam kategori ih}tika>r atau dilarang karena dilakukan dengan tujuan untuk menaikan suatu harga dan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar serta mengakibatkan kemadharatan bagi orang lain. Sebaliknya untuk monopoli/penimbunan yang tidak termasuk dalam kategori ih}tika>r atau diperbolehkan karena monopoli/penimbunan tersebut tidak bertujuan untuk menaikan harga suatu barang dan tidak merugikan orang lain. Mengenai hadis yang menyebutkan bahwa ada batas waktu maksimal untuk monopoli/penimbunan yang dilarang, menurut peneliti tetap saja hal itu kembali kepada maksud dan tujuan dari penimbunan yang dilakukan dan tergantung dampaknya seperti apa. Apabila monopoli/penimbunan itu bukan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sewajarnya dan tidak merugikan orang lain, maka hal itu diperbolehkan dan begitupun sebaliknya. Dengan demikian, waktu tidak menjadi ukuran diperbolehkan atau tidaknya monopoli/penimbunan, tapi terganatung kepada dampak yang ditimbulkannya. Kebanyakan kasus monopoli / penimbunan yang terjadi saat ini termasuk dalam kategori ih}tika>r, karena hal itu didasarkan atas tujuan untuk menaikan harga suatu barang dan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sewajarnya. Hal itu bisa terlihat dari dampak yang ditimbulkan yang merugikan orang lain, baik itu pembeli atau sesama pedagang
Karakteristik tafsir Raudah al-‘Irfan fi Ma’rifah al-Qur’an karya K.H. Ahmad Sanusi
Penulis tertarik untuk meneliti tafsir Raudah al-‘Irfan fi Ma’rifah al-Qur’an karya K.H. Ahmad Sanusi karena ada keunikan tersendiri dalam hal penyajiannya, yakni disajikan menggunakan bahasa Sunda dengan tulisan arab pegon dan terjemahnya memakai logat gantung serta penafsirannya diletakan di sisi kanan atau kiri pada tiap halaman. Penelitian ini juga berangkat dari penelitian yang sudah ada tentang karakteristik tafsir Raudah al-‘Irfan fi Ma’rifah al-Qur’an yang hanya memfokuskan pada sumber, metode, dan corak tafsir tersebut. Dalam penelitian ini, disamping akan mempertajam hal tersebut, juga akan memfokuskan terhadap sistematika penulisan dari tafsir tersebut yang mana hal itu merupakan suatu pembeda dari penelitian yang sudah ada. Minimnya pengetahuan sebagian masyarakat Sukabumi terhadap sosok K.H. Ahmad Sanusi beserta karya-karyanya dan juga di kalangan akademis masih kurang populer mengenai sosok Ahmad Sanusi menjadi landasan juga dalam penelitian ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik tafsir Raudah al-‘Irfan fi Ma’rifah al-Qur’an yang lebih memfokuskan pada sistematika penulisan tafsirnya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif, yaitu metode yang tidak didasarkan pada angka-angka, melainkan berdasarkan atas kajian pustaka, yakni menganalisis seputar tafsir Raudan al-‘Irfan fi Ma’rifah al-Qur’an. Hasil penelitian ini adalah: Tafsir
Raud{ah al-‘Irfan fi Ma’rifah al-Qur’an karya K.H. Ahmad Sanusi menggunakan sumber tafsir bi al-Ra’yi, karena Ahmad Sanusi menafsirkannya lebih menggunakan pada aspek kebahasaan, yakni hampir sama dengan menerjemahkan Alquran.
Metode yang digunakan Ahmad Sanusi dalam tafsir Raud{ah al - ‘Irfa@n adalah metode ijma@liy, hal itu dapat dilihat dari hasil penafsirannya yang global, praktis dan to the point (tidak bertele-tele). Corak tafsir ini adalah bersifat umum, karena menafsirkan seluruh ayat Alquran dan tidak memfokuskan penafsirannya itu pada ayat-ayat tertentu. Sistematika penulisan tafsirnya yaitu dengan menafsirkan seluruh ayat-ayat Alquran secara berurutan sesuai urutan mushaf, terjemahnya menggunakan logat gantung dengan tulisan arab pegon dan penafsirannya diletakan di sisi kanan atau kiri pada tiap halaman. Kekurangannya yaitu ketidak konsistenan tafsir ini dalam sistematika penulisan yang hanya memberikan keterangan status surat sebagian di awal dan di akhir tetapi ditengah-tengah tidak, serta kelebihannya terlihat dari penafsirannya yang to the point sehingga mudah dipahami, apalagi oleh kalangan masyarakat awam
Pemahaman Hadits Yusuf al-Qardhawi dalam Menentukan Hukum Islam
Pemikiran semacam Yusuf al-Qardhawi sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan hadits-hadits yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi dan hadits-hadits yang bertentangan dalam menentukan suatu hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengungkap pemiiran Yusuf al-Qardhawi dalam menyikapi hadits-hadits yang kelihatannya bermasalah dalam menentukan hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adaah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research). Sedikitnya ada tiga cara yang dilakukan Yusuf al-Qardhawi dalam memahami hadits untuk menentukan hukum Islam, yaitu memahami hadits sesuai dengan petunjuk al-Qur’an, menggabungkan hadits-hadits yang bertentangan dan memahami hadits dengan modal pengetahuan tentang latar belakang, situasi dan kondisi serta tujuan dari suatu hadits. Kata Kunci: Hadits, Hukum Islam, Yusuf al-Qardhaw
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
- …
