1,787,674 research outputs found

    Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Propinsi Banten Melalui Pelibatan Masyarakat dalam Perspektif HAM

    Full text link
    Salah satu bagian terpenting dari sebuah proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat. Pertimban- gan rasional dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus-menerus disosialisasikan, sehingga nantinya diharap- kan dapat terpilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi. Permasalahan seperti golput dan ketidaknetralan penyelenggara dalam pelaksanaan dalam acara demokrasi yang melibatkan rakyat dapat dijadikan suatu alasan akan perlunya pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hak-hak warga negara untuk dipilih dan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola Bawaslu dalam melakukan pemantauan dan penga- wasan Pilkada, mengetahui pola pelibatan masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan Pilkada dalam perspektif hak asasi manusia, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam upaya pemantauan dan pengawasan Pilkada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis yang akan mengungkapkan secara sistematis. Dalam struktur lembaga Bawaslu, pola pelibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan sudah sesuai dengan perspektif HAM terutama menyangkut prinsip partisipasi dan pelibatan masyarakat. Mengenai pola pelibatan masyarakat di luar struktur Bawaslu, pihak Ba- waslu menyerahkan kepada kesukarelaan masyarakat untuk menjadi pengawas dan pemantau partisipatif. Hal ini untuk menjaga independensi dan obyektifitas pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh masyaraka

    PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK BAGI MASYARAKAT MISKIN KOTA DALAM PERSPEKTIF HAM (The Fulfillment of Right on Adequate Housing to the Urban Poor in Human Rights Perspective)

    No full text
    Meningkatnya jumlah penduduk selalu diiringi dengan meningkatnya kebutuhan akan perumahan. Di kota-kota besar termasuk kota Makassar dan Surabaya, kebutuhan perumahan menjadi sebuah masalah penting karena pertumbuhan penduduk yang disebabkan kelahiran dan urbanisasi yang tidak sebanding dengan tersedianya fasilitas perumahan. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan penduduk miskin adalah pemenuhan hak dasar penduduk seperti pemenuhan atas pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, air bersih, dan sanitasi serta hak pemenuhan atas perumahan, kondisi tersebut telah mendorong semakin berkembangnya pemukiman masyarakat miskin yang didirikan secara ilegal, kumuh, dan tidak layak huni. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab negara terhadap upaya dan kendala pemenuhan hak atas perumahan yang layakbagi masyarakat miskin dalam pelaksanaan pemenuhan pembangunan perumahan yang berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) melalui jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, ketersediaan, keterjangkauan, layak huni, lokasi yang layak, layak secara budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif yang ditunjang dengan penelitian hukum sosiologis sebagai pelengkap guna menggambarkan instrumen hukum HAM dalam pengaturan pembangunan perumahan yang layak bagi masyarakat miskin.  AbstractIncreasing of the population always is accompanied by a need for housing that mounts to higher. In big cities such as Makassar and Surabaya, a need for housing already has made an important issue because population growth led by birth and urbanization not equal to housing availability. The effort made to solve the problem of the poor is a basic right fulfillment of society namely food, health services, education, job and business, pure water, and sanitation also rights satisfaction on housing. This condition has driven more growing on housing construction for the poor, illegally, dirty and uninhabitable for living in. This aim of this research is to find out and understand state`s responsibilities to attempts and obstacles of the fulfillment of right on adequate housing to the poor based on human rights principles with guarantee of law certainty on land ownership, availability, affordable, livable, a good place, culturally decent. The method of this research is a normative descriptive and supported by sociological law research as complement to describe law and human rights instruments in arranging of a decent housing construction to the poor

    Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000

    Full text link
    The objective of this research is  to examine and elaborate on the impact of the cancellation of the explanation of Article 43 paragraph (2) of Law Number 26 Year 2000 About Court of Human Rights (HAM) on the mechanisms and the role of the House of Representatives (DPR) in the formation of an ad hoc Human Rights Court and the settlement of cases of gross human rights violations which occurred before 2000, especially the cases of human rights violations which already being investigated by the National Commission on Human Rights (Komnas HAM). The research is an  eksplanatory research. The research use a qualitative method of qualitative. Data collection techniques being used are literature studies by analyzing the legal materials, both primary legal materials or secondary legal materials and field studies carried out using in depth interview with informants handpicked among the prosecutors, judges, scholar, governmental institution, the ad hoc judges of Human Rights and National Human Rights Commission.The research results can be drawn some conclusions. First, the decision to the Court Number 18/PUU-V/2007 in fact did not eliminate the role of the parliament in the formation of an ad hoc human rights court. Second, the House of Representatives decision to recommend the establishment of an ad hoc Human Rights Court shall be based on the results of investigations conducted by Komnas HAM and the results of the investigations conducted by the Attorney General. Third, the formation mechanism of the ad hoc Human Rights Court began with the investigation by Komnas HAM, followed by an investigation by the Attorney General, afterwhich the investigation findings are submitted to Parliament for the recommended establishment of an ad hoc Human Rights Court by the president. And fourth, the cases of alleged human rights violations that already have been investigated by Komnas HAM should be followed up by the Attorney General’s should the documentation of the cases meet the formal and material requirements. But if the Attorney General considers those documents to be incomplete formally and materially, the Attorney Court should provide guidance to the National Commission on Human Rights Commission, especially to explain the shortages are the result of the investigation.The recommendations can be given are, first, the decision of the Constitutional Court No. 18/PUU-V/2007 should be socialized, especially to the law enforcement officials and the legislature, because this decision has confirmed and clarified the role of the Parliament, Commission, and the Attorney General in recommending the establishment of an ad hoc human rights court by stressing that the decision should be based on the results of the investigations conducted by Komnas HAM and the investigation conducted by the Attorney General. Considering that the decision of the Constitutional Court are final, the need for socialization has become more evident. Second, the Attorney General’s Office and National Human Rights Commission need to sit down together to compromise concerning the above decision of the Constitutional Court regarding the procedure and mechanism for investigations, as well as the standard that must be met for the transfer of a case of human rights violations in the past. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menguraikan mengenai dampak pembatalan penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap mekanisme dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan  penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 terutama kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang proses penyelidikannya telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penelitian ini bersifat eksplanatoris. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi literatur dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder dan studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara mendalam (indepth interview) dengan narasumber yang berasal dari kalangan institusi kejaksaan, pengadilan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, hakim HAM ad hoc dan  Komnas HAM.Dari hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan, pertama, keputusan MK Nomor 8/PUUV/200 tidak untuk menghilangkan peran DPR dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Kedua, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Agung. Ketiga, mekanisme pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dimulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM, dilanjutkan dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan hasil penyidikan tersebut disampaikan kepada DPR untuk direkomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada presiden. Dan Keempat, kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung apabila dirasakan berkas penyelidikan tersebut telah memenuhi syarat formil dan meteriil namun jika pihak Kejaksaan Agung menganggap belum lengkap secara formil dan materiil maka Jaksa Agung harus memberikan petunjuk kepada Komnas HAM dimana kekurangan hasil penyelidikan Komnas tersebut.Sedangkan rekomendasi yang dapat diberikan adalah, Pertama, perlu sosialisasi putusan MK No. 8/PUU-V/200 terutama terhadap aparat penegak hukum dan lembaga legislatif karena putusan ini  telah mempertegas dan memperjelas peran DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengingat putusan MK tersebut bersifat final. Kedua, pihak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM perlu duduk bersama untuk membuat kesepakatan sesuai putusan MK tersebut diatas mengenai prosedur dan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta standar kelengkapan yang harus dipenuhi untuk pelimpahan suatu kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

    Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Berbasis HAM pada Sekolah Dasar

    Full text link
    The Government needs to propose human rights-based education for all level of education, i.e. from Elementary School to  the University. Human Rights education activities expected to become an integrated approach through daily activities of civil society. Human rights-based of education represent of continuing of the Decade for human rights education (1995-2004). Ministry of Education recommended to UNESCO proclaimed human rights-based education system for level of education. Human rights issues will be implemented into curriculum of education for elemantary and secondary level and integrated to religious subjects.Pemerintah memandang perlu untuk dicanangkan sistem pendidikan berbasis HAM untuk semua jenjang pendidikan, mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi. Melalui pendidikan HAM diharapkan agar HAM menjadi bagian yang terintegrasi dalam keseharian segenap lapisan masyarakat, pendidikan berbasiskan HAM merupakan kelanjutan dari Decade for Human Rights Education (995–2004). Departemen Pendidikan Nasional dengan rekomendasi dari UNESCO mencanangkan sistem pendidikan berbasis HAM untuk semua jenjang pendidikan. Masalah HAM akan diimplementasikan dalam kurikulum pendidikan dan untuk pendidikan dasar dan menengah akan diintegrasikan dalam mata pelajaran agama

    Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Tindak Pidana Korupsi

    Full text link
     Berdasarkan kajian sebelumnya, terdapat relasi antara korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, putusan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya mampu membuktikan kerugian keuangan negara, namun belum mampu membuktikan kerugian perekonomian negara, biaya sosial, terlebih lagi pelanggaran HAM. Penegakan hukum belum mampu memulihkan pelanggaran HAM sebagai dampak dari Tipikor. Tujuan Penelitian ini, adalah untuk menganalisis bagaimana model remedi pelanggaran HAM sebagai dampak dari Tipikor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersumber pada data primer dan data sekunder. Penelitian ini menganalisis beberapa alternatif jalur hukum baik melalui sistem peradilan pidana, perdata, dan/atau Tata Usaha Negara (TUN). Penelitian ini juga menelaah korporasi sebagai subyek hukum Tipikor, serta kemungkinan perubahan peraturan perundang-undangan agar dapat menjadi dasar hukum model remedi tersebut. Penelitian ini menyimpulkan model remedi pelanggaran HAM akibat Tipikor yang saat ini dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berorientasi sebesar-besarnya untuk kepentingan remedi korban, yakni pertama, melalui peradilan perdata dan peradilan TUN berdasarkan putusan peradilan pidana berkekuatan hukum tetap; dan kedua, melalui penggabungan perkara ganti kerugian. Namun demikan model remedi yang paling efektif dan berorientasi sebesar-besarnya untuk perlindungan korban adalah melalui sistem peradilan Tipikor dengan pembaharuan sistem pemidanaan.Â

    Pemulihan Hak Ekonomi dan Sosial Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dalam Peristiwa Talangsari 1989

    Full text link
    Dugaan peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu yang pernah terjadi, yakni penyerbuan aparat tentara ke dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah), yang mengakibatkan penderitaan korban dan inefektivitas langkah-langkah strategis negara dalam mencegah berulangnya pelanggaran berat HAM serta konflik yang bersumber dari ketidakadilan historis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah upaya pemulihan oleh negara terhadap hak ekonomi dan sosial korban pelanggaran berat HAM masa lalu dan dampak pelanggaran berat HAM masa lalu terhadap hak ekonomi dan sosial korban. Penelitian ini mengaplikasikan cara berpikir induktif dan analitik dalam menelaah dan memahami dampak hak ekonomi korban pelanggaran berat HAM masa lalu di Talangsari, Kabupaten Lampung Timur. Data lapangan menunjukkan bahwa dimensi hak ekonomi-sosial yang terkena dampak dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut mencakup dimensi hak untuk bekerja, jaminan sosial, kesehatan sampai pada kepemilikan atas harta benda pribadi. Dalam konteks ini, Negara melalui aparat penegak hukum perlu memperhatikan overlap antara pemulihan pelanggaran hak ekonomi-sosial dengan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus Talangsari 1989. Beberapa rekomendasi yang dirumuskan meliputi: pemulihan hak korban dalam kerangka kerja RANHAM, pemberian mandate kepada tim penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Kemenko Polhukam, pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau pemulihan hak melalui Pengadilan HAM ad hoc

    Interpretasi HAM dalam Ideologi Pancasila dan Implikasinya terhadap Persatuan dan Kesatuan di Indonesia

    Full text link
    Human values in the form of human rights are also included in the Pancasila ideology. This research was conducted to contribute to academic development related to human rights issues in Indonesia. The method used in this research is descriptive exploratory. This research is library research. The data collection method is through classifying and analyzing data. The data analysis method in this study is through interpretation and analysis methods. Human rights in Indonesia experience various forms of dynamics that are full of struggle in their enforcement. Ancestors in the past or leaders in the present have made multiple attempts to uphold human rights in Indonesia. Human rights in Indonesia originate from the Pancasila ideology. Therefore, human rights in Indonesia receive strong guarantees because they are based on the Pancasila ideology. Unity in Indonesia will be achieved if all Indonesians can apply human rights values in their lives.Nilai-nilai kemanusiaan berupa Hak Asasi Manusia pada dasarnya juga terdapat di dalam Ideologi Pancasila. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk memberikan sumbangsih pengetahuan bagi perkembangan akademik terkait permasalahan HAM di Indonesia. Metode yang digunakan dalampenelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) sedangkan metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan mengklasifikasikan data-data yang berhubungan dengan penelitian, kemudian menganalisinya.Adapun metode anaisis data dalam penelitian ini yaitu dengan metode interpretasi dan metode analisis. HAM di Indonesia mengalami berbagai bentuk dinamika yang penuh perjuangan dalam penegakannya, baik itu penolakan terhadap HAM maupun pengaplikasian HAM di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh para leluhur- leluhur di masa lampau ataupun pemimpin pada masa sekarang, hal tersebut bertujuan demi tegaknya HAM di Indonesia. Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara dari ideologi Pancasila. Oleh karena itu, HAM di Indonesia mendapat jaminan kuat karena berlandaskan ideologi Pancasila. Persatuan dan kesatuan di Indonesia akan dapat terwujud apabila segenap masyarakat Indonesia dapat menerapkan serta mewujudkan nilai-nilai HAM dalamkehidupannya

    Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment

    Full text link
    Radikalisme yang dilakukan oleh teroris, baik individu maupun kelompok, jika tidak dilakukan penanganan yang serius, dampak negatifnya akan semakin meluas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan perlakuan individu terhadap narapidana teroris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sejumlah pemangku kepentingan. Sedangkan, data sekunder diperoleh melalui regulasi terkait pembinaan narapidana teroris. Studi ini menemukan bahwa deradikalisasi narapidana teroris melalui perlakuan individu dilakukan dengan pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan secara individu di ruang / sel penjara. Pemilahan narapidana dalam rangka penempatan didasarkan pada penilaian tingkat risiko setiap narapidana. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah program pembinaan kepribadian terhadap narapidana teroris melalui perlakuan individu. Melalui penelitian ini, penulis ingin memberikan kontribusi kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih meningkatkan kualitas pembinaan terhadap narapidana teroris; dan membangun kerjasama dengan instansi lain dalam menangani narapidana teroris di Indonesia

    Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peraturan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

    Full text link
    Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terjadi melalui undang-undang yang materi muatan/ substansinya bersifat diskriminatif (mengandung pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik). Tulisan ini hendak menguraikan dua bagian yaitu: pertama, gambaran pengelompokan bentuk diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan terhadap pemajuan hak pendidikan dan hak kesehatan; kedua, analisis berbasis HAM terhadap beberapa peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaran pendidikan dan kesehatan. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah terdapat tiga bentuk basis diskriminasi yaitu: ekonomi, agama/ keyakinan, dan status sosial. Berdasarkan analisis HAM, materi muatan peraturan daerah provinsi tidak mengatur secara spesifik bagaimana pemerintah menjamin dan memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas pendidikan dan kesehatannya tanpa hambatan, kemudian tidak diatur juga mengenai mekanisme pengaduan terkait dengan pelanggaran HAM tersebut. Pada dasarnya implementasi penerapan prinsip non-diskriminasi esensinya adalah harus melindungi tindakan yang menentang adanya diskriminasi, hal tersebut dapat terwujud apabila didalam materi muatan/ substansi undang- undang mengatur dan memuat bahwa kelompok rentan dapat mengakses (secara fisik maupun ekonomi) hak atas pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan dan didukung dengan adanya mekanisme pengaduan dan mekanisme gugatan untuk memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar

    Karakteristik Penggusuran di Indonesia: Pentingnya Intervensi HAM Sebelum, Sewaktu, dan Setelah Penggusuran

    Full text link
    Development and spatial planning policies, especially physical infrastructure, are closely tied to the changes in land use. When these policies intersect with public living spaces, there is a possibility that they are leading to eviction. Although driven by public interest considerations—such as infrastructure development, post-disaster relocation and reconstruction, river flow normalization--evictions in Indonesia often coincide with conflicts, violence, lack of information, and inadequate compensation. These eviction practices are closely associated with alleged human rights violations. This article aims to critically examine the normative aspects of eviction policies and practices in Indonesia from a human rights perspective. It also raises the idea of human rights intervention in eviction policies and practices, aiming at establishing an ideal balance between spatial planning needs and human rights protection for displaced communities. By juxtaposing eviction policies and practices in Indonesia with human rights instruments related to evictions, this kind of intervention is necessary in within three time frames of eviction, namely before, during, and after evictions. Within these temporalities, the government should consider all alternatives outside evictions, provide clear information including eviction procedures, ensure protection for affected communities, and ensure reparative efforts for impacted communities.Kebijakan pembangunan dan tata ruang terutama infrastruktur fisik tidak terlepas dari perubahan fungsi lahan. Apabila dihadapkan pada ruang kehidupan publik, maka kebijakan ini akan berpotensi terjadi penggusuran. Meskipun dilatarbelakangi oleh alasan kepentingan publik—seperti pembangunan infrastruktur, relokasi dan rekonstruksi pascabencana, normalisasi aliran sungai—penggusuran di Indonesia sering disertai konflik, kekerasan, minim informasi, hingga proses ganti rugi yang tidak layak. Praktik penggusuran inilah yang berdekatan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Artikel ini bertujuan untuk menelaah secara kritis aspek normatif dalam kebijakan dan praktik penggusuran di Indonesia dalam perspektif HAM. Artikel ini juga memunculkan gagasan intervensi HAM dalam aktivitas penggusuran agar tercipta kondisi ideal antara kebutuhan penataan ruang dan perlindungan HAM bagi masyarakat tergusur. Dengan menyandingkan kebijakan dan praktik penggusuran di Indonesia dengan instrumen-instrumen HAM terkait, studi ini menemukan bahwa intervensi HAM diperlukan dalam kebijakan dan praktik penggusuran. Sebagai pemangku kewajiban, negara memiliki kewajiban HAM dalam tiga termin waktu, yakni: sebelum, sewaktu, dan pascapenggusuran. Dalam setiap aspek temporalitas tersebut, pemerintah harus mempertimbangkan semua alternatif selain pelaksanaan penggusuran, memberikan informasi yang jelas termasuk prosedur penggusuran dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, serta memastikan upaya pemulihan terhadap masyarakat terdampak
    corecore