1,721,345 research outputs found
Implikasi Kepemimpinan Kristen Berdasarkan Kitab Hakim-Hakim 19:1-30
Leadership in the Bible is essential, and the election seems based on character and morals. This is also a fundamental problem in Judges 19:1-30 where there is a problem with the character and immorality of the Israelite leader. This article aims to explain Judges 19:1-30 and provide implications for Christian leadership. The method used is a historical criticism of the study of biblical theology analysis. The results of this study are a Christian leader who serves with a heart, recognizes the need for service, is spiritually sound, oriented to the congregation, has education for servants, and education for the congregation.AbstrakKepemimpinan dalam Alkitab sangat penting dan agaknya pemilihan itu didasarkan kepada karakter dan moral. Hal ini juga menjadi permasalahan tersirat di Hakim-Hakim 19:1-30 dimana muncul permasalahan karakter dan amoral dari pemimpin Israel. Artikel ini bertujuan menjelaskan Hakim-Hakim 19:1-30 dan memberikan implikasi pada kepemimpinan Kristen. Metode yang digunakan adalah historis kritis pada kajian analisis teologi biblika. Hasil penelitian ini adalah seorang pemimpin Kristen memiliki melayani dengan hati, mengenali kebutuhan pelayanan, spiritual yang baik, berorientasi pada jemaat, pendidikan bagi para pelayan, dan pendidikan bagi jemaat
Anugerah Demi Anugerah Tuhan sebagai Respons atas Kegagalan Demi Kegagalan Manusia : Suatu Upaya untuk Mengerti Berita Kitab Hakim-Hakim Berdasarkan 2:6 - 3:6
Puji syukur kepada Tuhan yang telah memimpin Seminari Alkitab Asia Tenggara selama 50 tahun ini. Dalam rangka peringatan Jubileum ini kita akan mempelajari satu bagian yang mengungkapkan anugerah Tuhan dalam Perjanjian Lama, yaitu kitab Hakim-hakim. Lebih khusus lagi kita akan meneliti Hakim-hakim 2:6-3:6 yang merupakan bagian penting untuk mengerti berita kitab ini. Mark O’Brien menulis, “The abiding issue in the book of Judges seems to be the relationship between the individuality of the stories and the formulaic quality of 2:1-3:6 and the framework passages. Whether one approaches the text from a diachronic or a synchronic perspective, these differences have to be acknowledges and an explanation offered.” Melalui artikel ini saya ingin mengusulkan bahwa berita kitab Hakim-hakim adalah: Anugerah demi anugerah TUHAN sebagai respon atas kegagalan demi kegagalan manusia. Kata “anugerah” dan “kegagalan” memang sengaja diulang. Hal ini menekankan kegagalan yang terus berulang dari bangsa Israel untuk tetap setia kepada TUHAN di tanah perjanjian. Sebaliknya, TUHANpun terus menerus meresponi kegagalan ini dengan anugerahnya. Artikel ini dibagi dalam dua bagian besar. Pertama, kita akan melihat bagaimana kitab Hakim-hakim menggambarkan kegagalan umat Israel. Kedua, barulah kita meneliti Hakim-hakim 2:6-3:6
Anugerah Demi Anugerah Tuhan sebagai Respons atas Kegagalan Demi Kegagalan Manusia : Suatu Upaya untuk Mengerti Berita Kitab Hakim-Hakim Berdasarkan 2:6 - 3:6
Puji syukur kepada Tuhan yang telah memimpin Seminari Alkitab Asia Tenggara selama 50 tahun ini. Dalam rangka peringatan Jubileum ini kita akan mempelajari satu bagian yang mengungkapkan anugerah Tuhan dalam Perjanjian Lama, yaitu kitab Hakim-hakim. Lebih khusus lagi kita akan meneliti Hakim-hakim 2:6-3:6 yang merupakan bagian penting untuk mengerti berita kitab ini. Mark O’Brien menulis, “The abiding issue in the book of Judges seems to be the relationship between the individuality of the stories and the formulaic quality of 2:1-3:6 and the framework passages. Whether one approaches the text from a diachronic or a synchronic perspective, these differences have to be acknowledges and an explanation offered.” Melalui artikel ini saya ingin mengusulkan bahwa berita kitab Hakim-hakim adalah: Anugerah demi anugerah TUHAN sebagai respon atas kegagalan demi kegagalan manusia. Kata “anugerah” dan “kegagalan” memang sengaja diulang. Hal ini menekankan kegagalan yang terus berulang dari bangsa Israel untuk tetap setia kepada TUHAN di tanah perjanjian. Sebaliknya, TUHANpun terus menerus meresponi kegagalan ini dengan anugerahnya. Artikel ini dibagi dalam dua bagian besar. Pertama, kita akan melihat bagaimana kitab Hakim-hakim menggambarkan kegagalan umat Israel. Kedua, barulah kita meneliti Hakim-hakim 2:6-3:6
Kajian Eksegesa Terhadap Kitab Hakim-Hakim 2:6-8
Pada waktu Yosua membaharui perjaanjian dengan umat Israel di Sikhem, mereka menegaskan bahwa mereka takkan pernah meninggalkan Tuhan untuk ilah-ilah lain setelah segala sesuatu yang telah diperbuat-Nya untuk ilah-ilah lain setelah segala sesuatu yangg telah diperbuat-Nya bagi mereka, Yosua menjawab bahwa mereka tidak akan mampu untuk hidup bagi Tuhan, mereka akan tidak setia, dan akan mendatangkan bencana atas diri mereka sendiri (Yosua 24:16-20).
Kitab ke-7 dari Perjanjian Lama menyusuli Kitab-kitab Pentatukh dan Yosua dan menguraikan sejarah Israel dari kmatian Yosua sampai tampilnya Samuel. Kitab ini mendapat namanya dari tokoh-tokoh utamanya, yaitu syopetim (Hak. 2:16). Tapi ‘hakim-hakim’ ini lebih dari sekedar jurulerai secara hukum; mereka adalah ‘penyelamatan-penyelamatan’ (3:9), yang dengan karunia-karunia rohani mendapat kekuatan Roh Kudus Allah untuk melepaskan dan melindungi Israel (6:34) sampai didirikannya kerajaannya kerajaan Israel
self healing menurut kitab Hakim-hakim
Wahyuni,Sri, M.Th., Overnawati, Debora., Jurnal Sekolah Tinggi Theologia Ebenhaezer. Kata Kunci: self healing, ketertolakan, Yefta. Luka batin karena ketertolakan seolah-olah tak tersembuhkan, tetapi pemparan di atas tentang bagaimana pemulihan dapat dialami oleh Yefta sebagaimana terdapat dalam kisah Hakim-hakim 11:1-11, hingga ia menjadi seorang yang bermakna besar bagi Israel dapat dia miliki. Bukan sesuatu yang mustahil untuk disembuhkan dari luka ketertolakan yang pernah dialami pada masa lalu. Yefta memiliki pola self healing yg memungkinkannya memperoleh kesembuhan itu. Pola yang mungkin bisa diterapkan sebagai pola self healing adalah sbagai berikut: Self healing dari dalam dirinya sendiri yaitu memaksimalkan potensi dan menjaga langkahnya supaya tepat bertindak. Yang kedua adalah self healing dari aspek spiritual yaitu: memiliki pengenalan akan Allah dengan benar, yakin bahwa berharga di haapan Allah dan menyerahkan segala perkaranya kepada Allah. Yang ketiga adalah pemulihan dari aspek sosial yaitu: terbuka dan menghargai orang tua ataupun lembaga masyarakat, memberi pengampunan atas masa lalunya dan menrima orang yang telah mnyakitinya. Dengan pola di atas maka pemulihan luka batin dapat diperoleh melalui self healing tersebut
Analisis Kritis Hakim-Hakim 13:1-25: Menjawab Polemik Kemandulan Dari Perspektif Feminisme
Pada hakikatnya, pandangan mengenai kemandulan masih dipenegaruhi oleh budaya patriarki. Kemandulan sering dianggap hanya terjadi pada perempuan dan karena dosa atau kesalahan yang dilakukan pihak perempuan. Pandangan ini menjadi diskriminasi bagi pihak perempuan. Perempuan terancam diasingkan dan kehilangan hak atas dirinya sendiri. Dalam hal ini perempuan tidak berdaya karena konsepsi lingkungan yang masih bersifat partiarki. Selain itu, penafsiran Alkitab seringkali mendukung pandangan ini hingga menjadi polemik yang masih perlu untuk dikaji. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjawab mengenai polemik kemandulan melalui analisis naratif Hakim-Hakim 13:1-25. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kepustakaan dan kajian biblika dari perspektif feminisme dengan instrumen penelitian library recearh. Hasil dan pembahasan akan menunjukkan hasil analisis naratif Hakim-Hakim 13:1-25 dan kemudian dikorelasikan untuk menjawab polemik kemandulan. Melalui analisis naratif ini akan diulas bagaimana Tuhan mengijinkan segala keadaan sebagai sarana untuk menyatakan kuasa-Nya. Fokus analisis naratif ini adalah melihat keadaan keluarga Manoah. Keadaan Manoah dan istrinya yang tidak memiliki keturunan dan bagaimana Tuhan bekerja dalam segala sesuatunya. Dengan kata lain, pemikiran mengenai kemandulan yang dipengaruhi oleh budaya patriarki perlu dipertanyakan kembali dengan melihat kaum terdiskriminasi sebagai dampak dari pemikiran ini. Artikel ini kemudian akan memberikan pandangan baru mengenai polemik kemandulan dengan menjunjung konsep keadilan dan kesetaraan yang selama ini dipandang sebelah mata
Penderitaan tidak kasat mata di tengah pandemi: analisis naratif Hakim-hakim 19:1-30 dalam perspektif feminis
Statistics show an increase in violence against women during a pandemic. Violence experienced by women is invisible and silent suffering that can be heard on humanitarian issues during a pandemic. This article intends to contribute to theological thinking as well as advocacy for women suffering during the pandemic. This theological thinking is built through a narrative analysis of Judges 19: 1-30 using a feminist perspective narrative analysis. This analysis aims to critically review the text of violence from a pro-women perspective. It is hoped that this analysis will be useful in enriching the treasures of theological thought related to the narrative of Judges 19: 1-30 and emphasizing the importance of discussing gender-based violence in theological thinking and ecclesiastical ministry. In the end, violence against women in Judges 19: 1-30 cannot be separated from the phenomenon of moral degradation among the Israelites. So contextually, the existence of gender-based violence, especially against women, can be seen as a moral crisis that must be seriously confronted during a pandemic.
Abstrak
Statistik menunjukkan adanya peningkatan kekerasan terhadap perempuan pada masa pandemi. Kekerasan yang dialami perempuan adalah penderitaan yang tidak kasat mata dan sunyi terdengar pada isu kemanusiaan di masa pandemi. Artikel ini hendak memberi kontribusi pemikiran teologis sekaligus advokasi terhadap perempuan yang menderita di masa pandemi. Pemikiran teologis ini dibangun melalui analisis narasi Hakim-hakim 19:1-30 dengan menggunakan analisis naratif berperspektif feminis. Analisis ini bertujuan untuk meninjau dengan kritis teks kekerasan dengan perspektif yang berpihak pada perempuan. Analisis ini diharapkan bermanfaat memperkaya khazanah pemikiran teologis terkait narasi Hakim-hakim 19:1-30 dan memberi penekanan bagi pentingnya pembahasan mengenai kekerasan berbasis gender dalam pemikiran teologis serta pelayanan gerejawi. Pada akhirnya, kekerasan terhadap perempuan dalam Hakim-hakim 19:1-30 tidak dapat dilepaskan dari fenomena degradasi moralitas di antara bangsa Israel. Sehingga secara kontekstual, eksisnya kekerasan berbasis gender, khususnya kepada perempuan, dapat dilihat sebagai krisis moralitas yang harus dikonfrontasi dengan serius pada masa pandemi
KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI HAKIM-HAKIM DAERAH MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL
Latar belakang skripsi ini adalah proses penegakkan hukum di Indonesia
pada dewasa ini telah memberikan peluang kepada sekelompok orang yang justru
memanfaatkan kesemrawutan pengurus Negara, untuk mendapatkan keuntungan
bagi dirinya. Praktik mafia hukum terjadi pada semua ruang dan tahapan, baik
pada tahap pembentukan hukum, maupun ditingkat penegakkan hukumnya. Tentu
ini menjadi tugas berat bagi jajaran kekuasaan kehakiman untuk membangun
kembali citra peradilan menjadi bermartabat dan dihormati masyarakat. Terlepas
dari kekurangan yang ada, terjadinya kekurang percayaan publik terhadap
lembaga peradilan tercermin dari banyaknya kritik dan berbagai bentuk
ketidakpuasan masyarakat. Tentu yang menjadi sorotan terkait dengan masalah
penegakkan hukum ini salah satunya adalah aparat peradilan (hakim).
Permasalahan skripsi ini adalah bagaimanakah kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan Hakim-Hakim di daerah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan apakah pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim-Hakim di daerah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat
formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan,
terkait dengan isu hukum yang dihadapi untuk mendapatkan suatu kesimpulan
yang sesuai dengan kebenaran ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan secara
ilmiah dan objektif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan
skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah Pertama, Terkait
dengan fungsi pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim-hakim khususnya
didaerah dengan mencermati rincian poin-poin yang dimuat dalam UU No. 18
Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial dapat disimpulkan ada penguatan kewenangan, termasuk kewenangan
yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 005/PUU-
IV/2006. Hal ini merupakan sebuah kemajuan menyangkut penguatan
kewenangan Komisi Yudisial, Sebab Komisi Yudisial yang sebenarnya diberi
kewenangan langsung oleh UUD 1945 sebelumnya terkesan sebagai komisi
dengan kewenangan yang sangat terbatas. Kedua Tidak tertulis secara rinci di
dalam Undang-Undang ini tentang pengawasan hakim-hakim di daerah akan
tetapi fungsi dari pengawasan tersebut mencakup kepada hakim-hakim termasauk
hakim-hakim di daerah, adapun pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial sudah
tepat sasaran dengan bersinergi dengan lembaga lain seperti Mahkamah Agung
dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam UU No.18
tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi
Yudisial.
Adapun saran dari penulis adalah Bahwa seharusnya di dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial di dalam Pasal 13B yang berbunyi menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim itu masih terlalu abstrak dikarenakan perilaku hakim apa yang harus diawasi oleh Komisi Yudisial. Ketika apa yang disebut dengan perilaku hakim itu masih terlalu ambigu jadi seharusnya perilaku hakim lebih dispesifikkan kedalam batasan-batasan yang mencakup segi perilaku hakim seperti yang tertuang didalam kode etik
JAMINAN TUHAN KEPADA GIDEON SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP ORANG PERCAYA: STUDI HERMENEUTIK BERDASARKAN HAKIM-HAKIM 6:23
The Lord's word of assurance to Gideon in Judges 6:23 contains three things, namely, "be sure," "do not be afraid," and "you will not die. The two main problems with this verse are, first, that these words of the Lord are in stark contrast to the reality that Gideon faced, which was fearful and desperate, so he doubted the promise. For this reason, it is necessary to investigate God's ultimate motive in giving this assurance. Secondly, the phrase "you shall not die" contradicts the narrative that explains Gideon's death, so it must be described in detail. This problem is precisely and comprehensively explored and researched to explain this verse adequately. Thus, based on the descriptive qualitative research method with a hermeneutic study with a micro-analytical exegesis approach, this study found several things, namely, first, God's guarantee of salvation; second, God's guarantee of not being afraid; and third, God's guarantee of preserving and protecting the life of every believer. This article contributes to scholars, servants of God, and theological activists to better understand the story of Gideon in Judges.Perkataan jaminan Tuhan kepada Gideon dalam Hakim-Hakim 6:23 berisi tiga hal, yakni “selamatlah engkau,” “jangan takut,” dan “engkau tidak akan mati.” Dua permasalahan utama dalam ayat ini yakni, pertama, perkataan Tuhan ini sangat berlawanan dengan realita yang sementara dihadapi oleh Gideon, yang ketakutan dan putus asa, sehingga ia sendiri meragukan janji itu. Untuk itu perlu diselidiki tentang apa motif utama dari Tuhan dalam mengucapkan jaminan ini? Kedua ada frasa “engkau tidak akan mati” yang berkontradiksi dengan narasi yang menjelaskan kematian Gideon, sehingga perlu dijelaskan secara detail. Hal inilah yang dieksplorasi dan diteliti secara spesifik dan komprehensif, untuk memberikan penjelasan yang tepat terhadap ayat ini. Jadi, berdasarkan metode penelitian kualitatif deskriptif berdasarkan studi hermeneutik dengan pendekatan micro analysis exegesis, maka penelitian ini menemukan beberapa hal, yakni pertama, jaminan Tuhan tentang keselamatan; kedua, jaminan Tuhan agar jangan takut; dan ketiga, jaminan Tuhan atas pemeliharaan dan perlindungan hidup setiap orang percaya. Artikel ini menjadi masukan bagi para sarjana dan Hamba Tuhan serta pegiat Teologi untuk semakin memahami narasi Gideon dalam kitab Hakim-Hakim
- …
