375 research outputs found
IDENTIFIKASI PELAKSANAAN GREEN HUMAN RESOURCE MANAGEMENT PADA PT. GOPEK CIPTA UTAMA SLAWI KAB.TEGAL
Identifikasi Pelaksanaan Green Human Resource Management (Survey pada PT.Gopek Cipta Utama Slawi). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Soegijapranata Semarang 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Green Human Resource Management pada PT. Gopek Cipta Utama Slawi. Apakah sudah dilakukan atau belum.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode analisis yang digunakan adalah penyebaran kuesioner, melalukan wawancara kepada atasan PT. Gopek Cipta Utama Slawi dan melakukan observasi. Populasi yang digunakan adalah karyawan PT. Gopek Cipta Utama Slawi yang berada di kantor.Sampel penelitian ini adalah 10 karyawan PT.Gopek Cipta Utama slawi yang berada di kantor dengan melakukan penyebaran kuesioner yang dilakukan oleh atasan PT.Gopek Cipta Utama Slawi.
Hasil penelitian pelaksanaan Green Human Resource Management pada PT. Gopek Cipta Utama Slawi. Hampir semua karyawan memberikan jawaban jika Green Human Resource Management pada PT. Gopek Cipta Utama Slawi belum sepenuhnya diterapkan
PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS PROGRAM TELEVISI DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 (Perspektif Fikih Jinayah)
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa negara melindungi hak para pencipta dengan hak yang mengandung nilai ekonomi dan moral. Sedangkan Islam memandang perlindungan hak cipta sebagai penghargaan atas jerih payah serta pengorbanan pencipta selama proses penemuan karya Intelektualnya dan karya tersebut dapat dimasukkan dalam golongan harta kekayaan, yakni kekayaan Intelektual. Sedangkan sanksi yang diberikan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta masih berupa pidana sanksi pokok dan tidak ada sanksi tambahan maupun pemberatan. Dalam perspektif fiqih jinayah, tindak pidana pelanggaran hak cipta tidak dapat secara keseluruhan dimasukkan ke dalam ta‟zir. Ada beberapa tindakan yang dapat berpeluang masuk ke dalam jenis jarimah hudud pencurian apabila terpenuhi unsur dan syaratnya seperti pada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dan ayat (5). Hukum Islam tampaknya dapat menjadi solusi alternative bagi perlindungan hak cipta secara lebih efektif. Karakter hukum Islam yang bernilai ilahiah mestinya dapat menjadi nilai tambah yang membuat orang termotivasi untuk mematuhinya, dan diperkuat oleh pandangan objektif bahwa adalam aturan itu ada kemaslahatan yang akan diperoleh oleh semua pihak
DAMPAK KETENTUAN OMNIBUS LAW (RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA) TERHADAP KETENTUAN RUMAH SUSUN (THE IMPACT OF THE OMNIBUS LAW ON THE FLATS)
Pada tahun 2020 pemerintah merencanakan melakukan pembantukan Undang-Undang Cipta Kerja. Atas dasar peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pemerintah merencanakan merubah beberapa undang-undang. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja berimplikasi ke Undang-Undang Rumah Susun. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja mengubah beberapa materi muatan yang ada dalam Undang-Undang Rumah Susun. Perubahan Undang-Undang Rumah Susun masuk ke dalam kluster “Penyederhanaan Perizinan Berusaha”. Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Rumah Susun tersebut yang menjadi objek penelitian ini. Kajian yang mencari jawaban apakah perubahan tersebut memberikan dapat positif atau negatif bagi penyediaan rumah dan perumahan khsusunya rumah susun. Pokok permasalah dalam kajian ini adalah Bagaimana dampak ketentuan ketentuan Omnibus Law (Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap ketentuan Rumah Susun? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dalam penelitian ini data diperoleh dari bahan-bahan pustaka (yang disebut juga data sekunder). Penyederhanaan Perizinan Berusaha yang dirumuskan dalam Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja pada sektor perumahan dan kawasan pemukiman, tidak seluruh nya berdapak positif bagi masyarakat. Tidak semunya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakar atas kepemilikan tempat tinggal. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja pelu dikaji lebih mendalam yang melibatkan para akdemisi dan pratisi di bidang rumah susun serta keterlibatan masyarakat secara umum guna penataan regulasi disektor perumahan khususnya Rumah Susun yang leibuh baik
PERLINDUNGAN HAK CIPTA PADA APLIKASI TIKTOK
Meliana Amalia. PERLINDUNGAN HAK CIPTA PADA APLIKASI TIKTOK. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti tegal. 2021.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan Hak Cipta pada aplikasi TikTok, dan untuk mengkaji perlindungan Hak Cipta pada aplikasi TikTok bagi author aplikasi dan author video.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan dalam pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan Hak Cipta Pada Aplikasi TikTok sudah ada dalam Ketentuan layanan aplikasi TikTok www.tiktok.com point 6 Hak Kekayaan Intelektual. Dan perlindungan hukum bagi author aplikasi TikTok yaitu Zhang Yiming terkait perlindungannya yaitu termuat dalam UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Hak Cipta merupakan Hak Eksklusif. Selanjutnya perlindungan hukum bagi pemilik konten atau author konten, dimana TikTok sudah memberikan lisensi non eksklusif kepada pengguna aplikasi
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti tegal.
Kata Kunci: Perlindungan Hak Cipta Pada Aplikasi TikTok
SENGKETA HAK CIPTA ANTARA TJIOE BUDI YUWONO DENGAN WEN KEN DRUG CO., PTE LTD TENTANG KEPEMILIKAN LUKISAN BADAK DALAM MEREK DAGANG CAP KAKI TIGA DENGAN MEREK DAGANG CAP BADAK
TJIOE BUDI YUWONO sekaligus pemilik sertifikat hak cipta Nomor
027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak terlibat persengketaan dengan
WEN KEN DRUG CO., PTE LTD suatu perseroan yang didirikan menurut
hukum Negara Singapura. WEN KEN DRUG CO., PTE LTD mengajukan
gugatan kepada TJIOE BUDI YUWONO melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
WEN KEN DRUG CO., PTE LTD., meminta agar mencoret pendaftaran merek
sertifikat hak cipta Nomor 027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak dari
Daftar umum hak cipta. Ternyata pada tahap Pengadilan Niaga TJIOE BUDI
YUWONO dinyatakan kalah. Berdasarkan alasan tersebut kemudian TJIOE
BUDI YUWONO melakukan upaya hukum dengan permohonan kasasi yang
diajukan kepada Mahkamah Agung.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pendaftaran Hak
Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI YUWONO terhadap WEN KEN DRUG
CO., PTE LTD, Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO
sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, Pertimbangan Hukum Majelis
Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa
Syarat-syarat pendaftaran Hak Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI
YUWONO terhadap WEN KEN DRUG CO., PTE LTD, untuk mengkaji dan
menganalisa Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO
sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, untuk mengkaji dan
menganalisa Pertimbangan Hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah
Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang
– undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sumber
bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
serta analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif.
xii
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Syarat-syarat pendaftaran
ciptaan yang telah dilanggar oleh TJIOE BUDI YUWONO yaitu adanya itikad
tidak baik akan tetapi dalam undang-undang hak cipta tidak di kenal alasan itikad
tidak baik melainkan asas orisinilitas, kedua: Sertifikat Hak Cipta Lukisan badak
merupakan dasar TJIOE BUDI YUWONO sebagai pemegang hak cipta, dalam
hal ini meskipun pihak WEN KEN DRUG CO., PTE LTD memberikan bukti dia
yang mengumumkan tetapi dalam hal ini Lukisan badak yang dia miliki tidak
merupakan ciptaan yang baru dan tidak memiliki sifat yang orisinal sesuai Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tertang Hak Cipta, ketiga: Dasar
dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 766
K/Pdt.Sus/2010 adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah salah menerapkan hukum yaitu dengan menyimpulkan bahwa penggugat
dalam hal ini adalah pencipta dengan menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak cipta, sebab Penggugat telah
mempublikasikan. Gugatan pemohon kasasi/ tergugat dalam hal ini adalah
sebagai pencipta sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan termohon kasasi tidak dapat
menggugat karena menurut pasal 42 yang dapat menggugat adalah pencipta
sedangkan penggugat bukanlah pencipta
Saran dari penulis yang dapat diberikan yaitu pertama: Hendaknya dalam
pendaftaran ciptaan tersebut pihak yang ingin mendaftarkan ciptaannya ke
Direktorat Jenderal HaKI haruslah lebih memperhatikan kejujuran dalam
pendaftaran ciptaan, kedua: Pemerintah dalam hal ini yang diberi wewenang yaitu
Direktorat Jenderal HaKI agar lebih mensosialisasikan tata cara pendaftaran
ciptaan yang baik dan benar kepada masyarakat terutama kepada kalangan
pengusaha, ketiga: Hendaknya para pencipta menyantumkan nama didalam
ciptaannya karena memudahkan dalam hal pembuktian dimuka persidangan,
keempat: Hendaknya lukisan badak diganti menjadi gambar badak dalam putusan
Mahkamah Agung no 766 K/Pdt.Sus/201
MEMBANGUN MEDIA INFORMASI BERBASIS WEBSITE STUDI KASUS: CV BOMA CIPTA CITRA
CV. Boma Cipta Citra atau biasa disebut Boma Advertsing merupakan badan
usaha yang bergerak dalam dunia periklanan, sebagai badan usaha yang sedang
berkembang diperlukan profil usaha serta spesifikasi pemasaran yang baik terutama
dalam menentukan informasi apa yang akan disampaikan kepada calon konsumen.
Dengan adanya internet dianggap sebagaistrategi yang palingmudah untuk melakukan
pemasaran secara online.
Untuk dapat mengimplementasikan spesifikasi pemasaran serta profil usaha dari
Boma Advertising ini kedalam suatu jaringan internet diperlukan suatu media salah
satunya dengan website, website yang dibangun menggunakan Xampp
Terdapatnya fasilitas pemesanan online yang langsung dapat dikonfirmasikan
melalui email konsumen diharapkan dapat melirik calon konsumen untuk dapat
merealisasikan kebutuhan visualny
HAK CIPTA BUKAN HANYA COPYRIGHT
AbstrakUnder his research the author does elaboration through Hak Cipta andcopyright in clearly by those history and implication in practice. This articleannounces that hak cipta is not copyright eventhough in the inside of hakcipta contained copyright. Hak cipta itself under that history has been trulyas revision of copyright doctrine in England. That revision movement washappened in Europe continent under doctrine of justice (of natural law)which says that protection ought to be given to the inventor not tocorporations that based on copyright. Then later in implication is not truethat corporations aim to taking over all of inventor right even under specificcontract. The author convinces that right shall not be alienated from theinventor basedfreedom of contract principle.</jats:p
Evaluasi prosedur dan dokumen pada siklus pendapatan CV. Cipta Putri Mandiri Surabaya
Seiring berjalannya waktu, persaingan bisnis yang terjadi semakin kompetitif. Semua perusahaan yang ada bersaing ingin memenangkan pasar. Untuk dapat memenangkan persaingan maka perusahaan memerlukan sistem informasi akuntansi yang baik. Dengan adanya sistem informasi akuntansi yang baik perusahaan dapat mengelolah informasi yang ada untuk menentukan strategi yang tepat dan dapat digunakan oleh perusahaan tersebut. Objek penelitian ini adalah perusahaan yang bergerak dibidang penjualan barang dan jasa yaitu CV. Cipta Putri Mandiri. Permasalahan yang ada dalam CV. Ini adalah belum adanya pemisahan tugas yang memadai, pengarsipan data belum tertata dengan baik, dan dokumen yang digunakan oleh perusahaan tidak memadai.
Atas dasar permasalahan tersebut peneliti memberikan saran perbaikan agar CV. melakukan pemisahan tugas yang memadai dan juga melakukan pengarsipan agar tidak terjadinya kecurangan serta menyarankan agar pemilik perusahaan datang setiap hari ke CV. Cipta Putri Mandiri untuk melakukan pengawasan. Sumber data yang digunakan antara lain struktur organisasi, sistem penjualan perusahaan, job description, flowchart, dan dokumen-dokumen yang digunakan pada sistem penjualan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah melakukan wawancara dengan direktur dan bagian keuangan, observasi langsung, dan melakukan dokumentasi
SENGKETA HAK CIPTA ANTARA TJIOE BUDI YUWONO DENGAN WEN KEN DRUG CO., PTE LTD TENTANG KEPEMILIKAN LUKISAN BADAK DALAM MEREK DAGANG CAP KAKI TIGA DENGAN MEREK DAGANG CAP BADAK ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010) THE CAUSE OF COPYRIGHT BETWEEN TJIOE BUDI YUWONO WI
TJIOE BUDI YUWONO sekaligus pemilik sertifikat hak cipta Nomor
027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak terlibat persengketaan dengan
WEN KEN DRUG CO., PTE LTD suatu perseroan yang didirikan menurut
hukum Negara Singapura. WEN KEN DRUG CO., PTE LTD mengajukan
gugatan kepada TJIOE BUDI YUWONO melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
WEN KEN DRUG CO., PTE LTD., meminta agar mencoret pendaftaran merek
sertifikat hak cipta Nomor 027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak dari
Daftar umum hak cipta. Ternyata pada tahap Pengadilan Niaga TJIOE BUDI
YUWONO dinyatakan kalah. Berdasarkan alasan tersebut kemudian TJIOE
BUDI YUWONO melakukan upaya hukum dengan permohonan kasasi yang
diajukan kepada Mahkamah Agung.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pendaftaran Hak
Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI YUWONO terhadap WEN KEN DRUG
CO., PTE LTD, Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO
sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, Pertimbangan Hukum Majelis
Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa
Syarat-syarat pendaftaran Hak Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI
YUWONO terhadap WEN KEN DRUG CO., PTE LTD, untuk mengkaji dan
menganalisa Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO
sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, untuk mengkaji dan
menganalisa Pertimbangan Hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah
Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang
– undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sumber
bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
serta analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Syarat-syarat pendaftaran
ciptaan yang telah dilanggar oleh TJIOE BUDI YUWONO yaitu adanya itikad
tidak baik akan tetapi dalam undang-undang hak cipta tidak di kenal alasan itikad
tidak baik melainkan asas orisinilitas, kedua: Sertifikat Hak Cipta Lukisan badak
merupakan dasar TJIOE BUDI YUWONO sebagai pemegang hak cipta, dalam
hal ini meskipun pihak WEN KEN DRUG CO., PTE LTD memberikan bukti dia
yang mengumumkan tetapi dalam hal ini Lukisan badak yang dia miliki tidak
merupakan ciptaan yang baru dan tidak memiliki sifat yang orisinal sesuai Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tertang Hak Cipta, ketiga: Dasar
dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 766
K/Pdt.Sus/2010 adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah salah menerapkan hukum yaitu dengan menyimpulkan bahwa penggugat
dalam hal ini adalah pencipta dengan menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak cipta, sebab Penggugat telah
mempublikasikan. Gugatan pemohon kasasi/ tergugat dalam hal ini adalah
sebagai pencipta sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan termohon kasasi tidak dapat
menggugat karena menurut pasal 42 yang dapat menggugat adalah pencipta
sedangkan penggugat bukanlah pencipta
Saran dari penulis yang dapat diberikan yaitu pertama: Hendaknya dalam
pendaftaran ciptaan tersebut pihak yang ingin mendaftarkan ciptaannya ke
Direktorat Jenderal HaKI haruslah lebih memperhatikan kejujuran dalam
pendaftaran ciptaan, kedua: Pemerintah dalam hal ini yang diberi wewenang yaitu
Direktorat Jenderal HaKI agar lebih mensosialisasikan tata cara pendaftaran
ciptaan yang baik dan benar kepada masyarakat terutama kepada kalangan
pengusaha, ketiga: Hendaknya para pencipta menyantumkan nama didalam
ciptaannya karena memudahkan dalam hal pembuktian dimuka persidangan,
keempat: Hendaknya lukisan badak diganti menjadi gambar badak dalam putusan
Mahkamah Agung no 766 K/Pdt.Sus/201
ADAPTASI FILM : ANALISIS UNDANG-UNDANG HAK CIPTA AMERIKA SERIKAT DAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INTERNASIONAL
This paper will discuss about film adaptation in the light of adaptation from novel to movie. In an adaptation, the author’s source-text story is shared with the “author” adaptor who “retells” it by introducing a special, personal touch into the rewriting. It is no coincidence that many adaptors are well-known, experienced authors/writers already. In this paper, the author focuses on the policies of the United States towards copyright law. In the first part, I will briefly discuss copyright law and film adaptation as a part of copyright protection as well as the international law of copyright and the U.S. Copyright Act 1976. The second part will discuss how the US copyright Act deals with the copyright infringement in order to protect the film industry both before and after the Berne Convention. Then I will analyze copyright infringement in light of international law. It is indeed important to Indonesia as a development country with the rising of national film industry to learn and review about how U.S deals with the film adaptation copyright infringement.
Tulisan ini akan menidskusikan mengenai adaptasi film khususnya dalam hal adaptasi dari sebuah novel menjadi sebuah film. Dalam suatu adaptasi, pengarang dari cerita yang asli (narasumber) berbagi dengan pengarang adaptasi yag menceritakan kembali dengan memperkenalkan hal-hal khusus yang merupakan sentuhan pribadi dalam suatu penulisan kembali. Dalam hal ini, penulis akan memfokuskan pada kebijakan dari Amerika Serikat dalam hal pengaturan mengenai hak cipta. Pada bagian pertama, saya akan menjelaskan secara singkat mengenai pengaturan hak cipta dan film adaptasi sebagai bagian dari perlidungan hak cipta, dan juga hukum international hak cipta dan UU Hal Cipta Amerika Serikat 1976. bagian kedua akan mendiskusikan tentang bagaimana Amerika Serikat menghadapi kasus-kasus pelanggaran hak cipta dalam rangka melindungi industri filmnya sebelum dan sesudah bergabung dengan Konvensi Bern. Dan teakhir akan dianalisis kasus-kasus pelanggaran hak cipta dalam kerangka hukum internasional hak cipta. Hal ini penting bagi Indonesia sebagai Negara berkembang yang sedang membangun industri perfilman nasional untuk mengetahui dan belajar mengenai bagaimana Amerika Serikat menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta dalam film adaptasi
- …
