1,721,492 research outputs found

    GENEALOGI GAGASAN QIRA‘AH MUBADALAH FAQIHUDDIN ABDUL KODIR

    Full text link
    Beberapa kalangan menyebutkan bahwa gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir, adalah cara pandang baru untuk memahami teks Al-Qur’an yang berkaitan dengan gender. Namun, dalam diskursus teoritis, Qirā‘ah Mubādalah merupakan pendekatan yang sejalan dengan hermeneutis. Sementara, bentuk hermeneutis sendiri telah banyak digunakan berbagai kalangan sebagai metode interpretasi teks, termasuk teks-teks yang berkaitan dengan gender. Oleh karena itu, untuk kajian lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga rumusan masalah, yaitu: a) Bagaimana bentuk hermeneutik dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. b) Bagaimana relasi pengetahuan dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. c) Apa saja aspek kebaruan dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat kualitatif dengan metode studi pustaka. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu sumber primer berupa buku Qirā‘ah Mubādalah dan sumber sekunder dari berbagai literasi lain yang berkaitan. Penelitian ini menemukan bahwa bentuk hermeneutik dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin yang terepresentasi melalui basis tauhid, prinsip al-Mabadi, al-Qawaid dan al-Juziyat dalam teks al-Qur’an, konteks historis dan konteks kekinian penafsiran, serta aspek bahasa. Maka gagasan Qirā‘ah Mubādalah didominasi oleh hermenutika Fazlur Rahman. Oleh karena itu, model hermeneutika dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah adalah quasi objektivis produktif yang berpendapat bahwa sebuah teks harus dipahami seara objektif namun dengan makna produktif yang menyesuaikan konteks kekinian. Model penafsiran dalam Gagasan Qirā‘ah Mubādalah berimplikasi pada produk-produk tafsirnya. Produk-produk tafsir tersebut didominasi oleh pengetahuan hermeneutika, seperti logika fleksibilitas hukum Islam, penafsiran kontekstual, penafsiran berbasis keadilan dan kesetaraan, dominasi norma egalitarian humanis, norma resiprokal kerja sama, serta marginalisasi tafsir klasik patriarki, ulama Fikih diskriminatif, dan pendekatan tekstual anatomik. Dominasi dan marginalisasi dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah dikuasai berbagai pengetahuan hermenutika seperti hermeneutika Amina Wadud, Farid Esack dan puncaknya sampai kepada hermeneutika Fazlur Rahman. Dominasi dan marginalisasi tersebut seluruhnya berkelindan saling mendukung dan menguatkan paradigma Faqihuddin dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalahnya. Gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin juga memiliki kebaruan, yaitu penggunaan terminologi ‘Mubadalah’

    FIKIH PEMUKULAN SUAMI TERHADAP ISTRI: STUDI PANDANGAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR

    Full text link
    This article tries to elucidate Faqihuddin Abdul Kodir’s opinion on the husband beating against his wife. There are pro and con views among Muslim scholars on the husband beating against his wife. Some argue that this attitude is permitted and the rest have an opinion that the deed is forbidden. Faqihuddin Abdul Kodir has an opinion that the deed is forbidden and considered it as out of the context of educating wife in the case of rebellious wife. He quoted the view of Imam ‘Aṭā’ arguing that beating wife by her husband in the context of ta’dīb nusyūz is abhorrent (makrūh). It is an obligation for the government to forbid the deed. This opinion is a product of a method combining textual (lafẓiyyah/lugawiyyah) and contextual (ma‘nawiyyah/syar’iyyah) approaches leading to comparative and selective ijtihad (ijtihād intiqā’i).Artikel ini mengkaji pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir tentang pemukulan yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya. Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat tentang hukum memukul isteri oleh suami. Sebagian berpendapat bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan, sedangkan pendapat lain menyatakan perbuatan tersebut dilarang. Dari kedua pendapat ini, Faqihuddin Abdul Qodir berpendapat bahwa pemukulan suami terhadap isteri merupakan perbuatan terlarang dan tidak termasuk dalam konteks pendidik isteri yang nuzyuz. Untuk memperkuat pendapatnya, Qodir mengutip pendapat Imam ‘Ata’ yang melihat pemukulan suami terhadap isterinya sebagai perbuatan yang makruh. Pemerintah berkewajiban untuk membuat aturan yang melarangnya. Pendapat ini merupakan hasil istinbāṭ hukum dengan menggabungkan pendekatan textual (lafẓiyyah/lugawiyyah) dan kontekstual (ma‘nawiyyah/syar’iyyah). Hasilnya dapat dianggap sebagai bentuk ijtihād intiqā’i (selektif komparatif

    Pandangan Quraish Shihab dan Faqihuddin Abdul Kodir tentang Hukum Nusyuz

    Full text link
    Abstract: This article discusses the views of Quraish Shihab and Faqihuddin Abdul Kodir on nusyuz law. This research uses literature research methods. Research data is collected through literature collection and then analyzed by comparative techniques. The study results concluded that according to Quraish Shihab, the concept of Nusyuz is defiance and disobedience to the rights of Allah and the rights of the husband. While the concept of Nusyuz in the view of Faqihuddin Abdul Kodir is, Nusyuz is the opposite of obedience. That is, all negative actions in husband and wife relationships weaken the pair bond between husband and wife so that they become far from the conditions of sakinah, mawaddah, and rahmah. Either done by the wife to the husband or done by the husband to the wife. Keywords: Nushuz, Islamic law, husband, wife. Abstrak: Artikel ini membahas pandangan Quraish Shihab dan Faqihuddin Abdul Kodir mengenai hukum nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data dikumpulkan melalui pengumpulan bahan pustaka dan kemudian dianalisis dengan teknik perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan Quraish Shihab, konsep nusyuz merujuk pada tindakan pembangkangan dan ketidakpatuhan terhadap hak-hak Allah dan hak-hak suami. Di sisi lain, dalam pandangan Faqihuddin Abdul Kodir, konsep nusyuz didefinisikan sebagai tindakan negatif dalam hubungan suami-istri yang merusak ikatan antara keduanya, sehingga menjauhkan mereka dari keadaan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini bisa terjadi baik dari pihak istri terhadap suami maupun sebaliknya, yaitu suami terhadap istri. Kata Kunci: Nusyuz, Hukum Islam, Suami, Istri

    PEMIKIRAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR TENTANG PERAN SUAMIISTRI DALAM KELUARGA: PERSPEKTIF EPISTEMOLOGI

    Full text link
    Praktik pembagian peran yang hidup di masyarakat keluarga muslim saat ini menghadirkan beban ganda bagi perempuan. Ketimpangan peran ini menjadi satu isu krusial yang hingga kini masih menjadi polemik. Peran yang terbentuk antara suami dan istri di dalam Islam tidak sesuai dengan makna terdalam nas yang melandaskan pada praktik kerjasama, saling itolong-menolong dalam setiap urusan. Berbagai interpretasi telah dilakukan untuk menghapus praktik sikap distingsi dalam pembagian peran suami-istri. Namun hal demikian masih memberikan celah adanya praktik superioritas dengan menganggap yang satu lebih penting daripada yang lain. Berbagai interpretasi telah dilakukan untuk mengahapuskan praktik superioritas, salah satu interpretasi dihadirkan oleh Faqihuddin melalui pemikirannya dengan teori mubādalah. Pemikiran Faqihuddin menarik untuk dikaji, mengingat Faqihuddin merupakan sosok pemikir yang peduli akan kajian feminis yang berfokus pada bidang fiqih dan ia memiliki keunikan dengan konsep mubādalah yang dibawanya. iPenelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji tentang pemikiran seorang tokoh feminis muslim, yaitu Faqihuddin Abdul Kodir. Dengan demikian penelitian ini masuk pada jenis penelitian terhadap pemikiran tokoh. Untuk melakukan penelitian ini penulis melakukan pengumpulan data melalui beberapa teks buku atau karya yang ditulis oleh Faqihuddin Abdul Kodir. Karya ilmiah ini merupakan data primer yang akan dijadikan sebagai dasar kajian terkait dengan pemikiran Faqihuddin. Adapun karya ilmiah yang menjadi sumber primer yaitu: Qirā’ah Mubādalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam dan Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah: Mengkaji Ulang Hadis Dengan Metode mubādalah. Data sekunder juga digunakan untuk melengkapi data primer, yang berupa data yang berkaitan dengan pemikiran Faqihuddin. Data sekunder ini merupakan data yang diperoleh dari beberapa kajian lain terkait pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir, antara lain ialah: Hukum Domestikasi Dan Kepemimpinan Perempuan Dalam Keluarga”, Jurnal Al-Ulum (Jurnal Studi-Studi Islam) IAIN Gorontalo, Volume 13, No. 2, Tafsir Al-Qur’an Tematik (Kedudukan dan Peran Perempuan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan LITBANG dan Diklat KEMENAG RI, “Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender Dalam Tafsir Al-Qur’an” buku ini ditulis oleh Hj. Zaitunah Subhan, dan seterusnya masih masuk terkait pemikiran Faqihuddin. iPenelitian ini menghadirkan beberapa kesimpulan. Pertama, bahwa: Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan melalui teori qirā’ah mubādalah sebuah kerangka peran yang terbentuk antara suami dan istri dalam membangun keluaga Islam. Menurut Faqihuddin peran suami-istri dikonstruksi sebagai berikut, yaitu: adanya peran yang terbentuk antara suami-istri yang berbeda, sebagaimana lakilaki dalam keluarga akan berperan sebagai suami dan ayah. Begitupula perempuan akan berperan sebagai istri dan ibu. Namun menurut pemikiran Faqihuddin dalam praktik pelaksanaan peran ini tidak mendasarkan pada pembagian tersebut. Peranperan ini kemudian akan berlaku secara bersamaan kecuali dalam peran reproduktif yang dialami perempuan, sehingga peran suami disini hanya berupa memberikan kasih sayang, perhatian dan dukungan penuh kepada istri dalam menjalankan perannya. Di dalam konteks keluarga keduanya memiliki fungsi keseimbangan peran yang sama, tidak ada perbedaan berdasarkan jenis kelamin, misalnya dalam hal nafkah keduanya memiliki fungsi yang sama dalam menanggung beban tanggung jawab ini dengan syarat memiliki kemampuan dan kapasitas maka peran itu dapat dipertukarkan atau bahkan dilakukan secara bersamaan. Demikian pemikiran Faqihuddin dalam praktik peran suami-istri yang pada kerangkanya dapat dipertukarkan dan dikerjakan secara bersama-sama. Kedua, pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir bersumber dari Al-Qur’an dengan menggunakan metode tafsirnya, hadis dengan menggunakan metode syaraḥnya dan Fiqih, Ushul Fiqh melalui metode instinbāṭnya. Ketiga, pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir mengandung nilai-nilai kesalingan, kesetaraan, dan keadilan. Nilainilai ini relevan dengan tiga teori dasar epistemologi, yaitu: korespondensi, koherensi dan pragmatisme. Dalam kaitannya dengan teori korespondensi pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir dilihat melalui usahanya untuk memahami peran yang dituangkan di dalam UU dan KHI. Sedangkan dalam kaitannya dengan koherensi, teori ini terbentuk melalui tahapan langkah penginterpretasiannya dalam memaknai teks nas. Terakhir kaitannya dengan pragmatisme, dengan adanya usaha yang dilakukan Fqihuddin Abdul Kodir untuk menghadirkan nilai-nilai universal dari sebuah prinsip Islam dalam penginterpretasinnya terhadap suatu isu problematika, sesuai dengan teori pragmatisme dalam pengimplementasiannya

    HERMENEUTIKA FEMINIS ASGHAR ALI ENGINEER & FAQIHUDDIN

    Full text link
    Penelitian ini menjelaskan tentang Hermeneutika Feminis Asghar Ali Engineer dan Faqihuddin Abdul Kodir. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan Hermeneutika Gadamer historically effected consciousness dan Fusion of Horizon. Objek penelitian ini adalah hermeneutika pembebasan (Islam dan Teologi Pembebasan) Asghar Ali Engineer dan heremenutika resiprokal (qiro’ah mubadalah) Faqihuddin Abdul Kodir. Sumber sekundernya adalah buku-buku tafsir, feminis, sejarah dan penelitian tentang hermenutika pembebasan dan hermeneutika resiprokal. Tesis ini menjawab tiga permasalahan, mengapa Asghar Ali Engineer dan Faqihuddin Abdul Kodir mengembangkan teks-teks suci keagamaan?, bagaimana aplikasi hermeneutika Asghar Ali Engineer dan Faqihuddin Abdul Kodir terhadap ayat-ayat gender?, bagaimana persamaan dan perbedaan hermeneneutika feminis Asghar Ali Engineer dan Faqihuddin Abdul Kodir? Penelitian ini menemukan, pertama bahwa Engineer dan Faqih melihat adanya permasalahan kehidupan terhadap sebagian perempuan muslim terkait status, posisi, tubuh, bahkan pemikirannya yang masih diperdebatkan, hal ini tidak lepas dari konteks penafsiran sebagian ulama’ klasik yang memposisikan perempuan sebagai kelas kedua. Untuk menghadapi permasalahan ini Engineer mengembangkan suatu metode dalam menafsirkan al-Qur’an yakni hermeneutika pembebasan dan Faqih hermeneutika resiprokal (qiro’ah mubadalah). Kedua, aplikasi hermeneutika feminis terhadap ayat poligami surat an-Nisaa’[4]: 3, Engineer condong kepada usaha memberatkan kebolehan poligami, sedangkan Faqih cenderung tidak membolehkan poligami melihat dampak negatif yang akan terjadi. Selanjutnya hermeneutika feminis terhadap isu perceraian, pandangan Engineer dalam QS. Al-Baqoroh [2]: 237 dan 229 suami dan istri diperbolehkan untuk mengajukan cerai, sedangkan dalam pandangan Faqih dengan mengacu kepada QS. an-Nisaa’ [4]: 130 istri berhak mengajukan cerai apabila seorang suami melakukan nusyuz (durhaka). Ketiga, Engineer dan Faqih memiliki visi yang sama terkait prinsip umum kesetaraan gender dalam Islam dengan mengacu kepada QS. Al-Hujurat [49]:13 dan sejarah Nabi Muhammad membawa misi peradaban Islam. Sedangkan perbedaanya terletak dalam langkah metodik yang digunakan kedua tokoh tersebut dalam menginterpretasikan al-Qur’an, Engineer dalam heremenutika pembebasannya menggunakan tiga langkah metodik, pertama, mengacu pada metode independen, kedua, menolak Ideologi patriakhi, ketiga, Klasifikasi ayat dan hadis feminis. Sedangkan Faqih menggunakan hermeneutika resiprokal (qiroa’ah mubadalah) dengan tiga langkah metodik, pertama, al-mabadi’, Kedua al-qawa’id. Ketiga, al-juz’iyyat

    Konsep Iddah laki-laki perspektif Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir

    Full text link
    مستخلص البحث تُفهم كلمة عدة ، كما تُنشر غالبًا في الكتب الكلاسيكية ، على أنها الفترة الزمنية التي يجب أن تقوم بها النساء المطلقات من أزواجهن أو أزواجهن ، قبل السماح للمرأة بالزواج مرة أخرى ، بهدف معرفة نظافة الرحم والمصالحة ، و وقت الحداد. من خلال النظر إلى هدف العدة وهو ليس فقط معرفة محتويات الرحم ، يمكن تطبيق مفهوم مبادلة فقيه الدين عبد القدير بحيث لا تنطبق العدة على النساء فقط بل على الرجال أيضًا بحيث تزيد من فرصة المصالحة بين الطرفين بحيث تكون فرصة حدوث ذلك. المرجع بين الاثنين يكبر. يستخدم منهج البحث في هذه الكتابة منهجًا وصفيًا نوعيًا ، والطريقة المستخدمة هي طريقة البحث في المكتبات. للحصول على البيانات الأولية ، المؤلف هو كتاب قراءة مبادلة فقيه الدين عبد القدير ، بينما يتم الحصول على البيانات الثانوية من الكتب والمجلات والكتب الكلاسيكية التي تحتوي على كل من العدة والمبادلة. تشير نتائج هذه الدراسة إلى أن مفهوم العدة الذي ينطبق على النساء فقط والذي تم تطبيقه في الأيام الأولى للإسلام لا يمكن فصله عن الثقافة الأبوية التي همشت الكثير من النساء. لقد جاء الإسلام ليجدد مفهوم الذي تميز ضد المرأة. باستخدام نظرية مبادلة فقيه الدين عبد القادر ، فإن مفهوم العدة لا ينطبق على النساء فقط ، ولكن الرجال ملزمون أيضًا بأداء العدة بشكل عام.  ABSTRACT The word iddah, as it is often used in Islamic legal jurisprudence, is understood as the time span that must be spent by a widow of divorced women, before she is allowed to remarry, with the aim of knowing the cleanliness of the uterus respite, and time of mourning. By looking at the goal of iddah, which is not only to know the contents of the uterus, the concept of mubādalah of Faqihuddin Abdul Kodir can be applied so much so that iddah does not apply merely to women but also to men. Accordingly, iddah will significantly increases the chance for reconciliation between the two parties, hence the opportunity for this reconciliation. The research uses a descriptive qualitative approach, using the library research method. To obtain primary data, the author is use the book Qirā’ah Mubādalah by Faqihuddin Abdul Kodir, while secondary data is obtained from books, journals, and classical books discussing the issues of both iddah and mubādalah. The results of this study indicate that the concept of iddah which was enforced in the early days of Islam cannot be separated from the patriarchal culture which marginalized women. Islam has come to renew the concepts and practices that have discriminated women. By using the theory of mubādalah Faqihuddin of Abdul Kodir, iddah will apply to both women and men, in general. ABSTRAK Kata iddah sebagaimana yang banyak dimuat dalam kitab-kitab klasik dipahami sebagai rentang waktu yang wajib dijalani oleh wanita-wanita yang diceraikan oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, sebelum wanita tersebut diperbolehkan untuk menikah lagi, dengan tujuan untuk mengetahui kebersihan rahim dan masa rekonsiliasi, serta waktu berkabung. Dengan melihat tujuan iddah yang tidak hanya untuk mengetahui isi rahim saja, maka konsep mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir dapat diterapkan supaya iddah tidak diberlakukan hanya untuk perempuan saja melainkan juga untuk laki-laki sehingga memperbesar peluang terjadinya rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan metode penelitian kepustakaan. Data primer yang digunakan penulis adalah Qirā’ah mubādalah karya Faqihuddin Abdul Kodir sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, serta kitab-kitab klasik yang memuat tema tentang iddah maupun mubādalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep iddah yang diberlakukan hanya bagi perempuan, sebagaimana yang berlaku pada masa awal Islam tidak bisa dilepaskan dari budaya patriarki yang meminggirkan kaum perempuan. Islam datang untuk memperbarui ketentuan iddah yang diskriminatif terhadap perempuan. Dengan menggunakan teori mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir konsep iddah dipandang tidak hanya berlaku bagi perempuan, tapi juga bagi laki-laki secara umum

    METODE ISTINBĀṬ HUKUM PEMUKULAN SUAMI TERHADAP ISTRI: STUDI PANDANGAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR

    Full text link
    Pemukulan suami terhadap istri merupakan persoalan lama, tetapi jika dikaitkan dengan konteks kekinian yang berubah, maka bisa dikatakan merupakan problem baru. Faqihuddin Abdul Kodir memiliki pandangan hukum Islam (produk ijtihad) yang berbeda mengenai pemukulan suami terhadap istri, selain karena memiliki karakteristik yang lebih memihak pada perempuan, mengakar pada realitas, tetapi juga menyentuh wilayah metodologis. Karena itu, penelitian ini mengkaji bagaimana pandangan, metode istinbāṭ hukum Islam, dan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pandangan istinbāṭ hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir mengenai pemukulan suami terhadap istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan uṣūl al-fiqh, yaitu studi yang berbekal ilmu uṣūl al-fiqh dengan teori metode istinbāṭ hukum Islam. Dalam Uṣūl al-fiqh terdapat dua pendekatan dalam melakukan istinbāṭ hukum Islam, yaitu: pertama, pendekatan melalui kaidah-kaidah kebahasaan (lafẓiyyah/lugawiyyah); kedua, pendekatan melalui perluasan makna (ma’nawiyyah/syar’iyyah). Selain itu, untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pandangan istinbāṭ hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir mengenai pemukulan suami terhadap istri, penelitian ini juga menggunakan teori sejarah intelektual Dominick LaCapra. Hasil penelitian menunjukan, Faqihuddin memilih pandangan ulama yang mengharamkan pemukulan suami di luar konteks ta’dīb nusyūz, dan menegaskan ijtihad yang telah dikumandangkan Imam ‘Aṭā’, yang mengatakan bahwa pemukulan suami terhadap istri dalam konteks ta’dīb nusyūz adalah makruh. Faqihuddin mengambil pandangan Abū Zahrah yang mengharuskan suami bertanggung jawab (qiṣāṣ) atas akibat buruk pemukulan yang dilakukanya terhadap istri. Sementara dalam hal kebijakan pemerintah, Faqihuddin mengambil pandangan Ibn ‘Asyūr yang membolehkan pemerintah melarang pemukulan terhadap istri. Metode penggalian hukum (istinbāṭ al-ahkām) Faqihuddin, meskipun menggunakan pendekatan ma‘nawiyyah/syar’iyyah, tetapi juga dikuatkan oleh pendekatan kebahasaan (lafẓiyyah/lugawiyyah). Meminjam teori ijtihad kontemporer al-Qarḍāwī, ijtihad yang dilakukan oleh Faqihuddin mengenai pemukulan suami terhadap istri termasuk dalam kategori ijtihad intiqā’ī (komparatif selektif). Beberapa faktor yang melatarbelakangi pandangan dan metode istinbāṭ hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir mengenai pemukulan suami terhadap istri secara garis besar adalah ideologi feminisme, literatur-literatur yang dibaca, pendidikan, dan pergaulan sosial. Kata Kunci: Fikih, Metode Istinbāṭ Hukum Islam, Sejarah Intelektua

    Pemikiran Faqihuddin Abdul Qodir tentang poligami dalam perspektif hukum islam

    Full text link
    Poligami merupakan sebuah sebuah praktik pernikahan yang salah satunya (suami) menikah secara bersamaan atau memiliki istri lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan. Problematika poligami terletak pada keadilan yang di berikan oleh laki-laki atau suami terhadap istri-istrinya sebab tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan pilih kasih terhadap istri satu dengan lainnya. Dalam konteks di Indonesia poligami sudah banyak dilakukan serta dibolehkan dan diatur dalam Undang-Undang. Akan tetapi seiring berjalannya waktu mayoritas kaum perempuan tidak terima akan hal ini dan menuntut hak mereka atas dasar keadilan, bahkan di Indonesia sudah banyak lahir tokoh feminisme yang memperjuangkan hak-hak kaum perempuan yang dirasa tindakan poligami merupakan sebuah tindakan diskriminasi terhadap perempuan. Faqihuddin Abdul Qodir merupakan salah satu tokoh feminisme yang ada di Indonesia. Beliau salah satu tokoh di era sekarang ini memperjuangkan hak-hak perempuan sebagaimana semestinya. Dalam hal ini penulis tertarik untuk menelitinya. Dengan mengangkat judul skripsi “Pemikiran Faqihuddin Abdul Qodir Tentang Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam”. Skripsi ini penulis buat dengan tujuan mengetahui serta pertimbangan hukum menurut hukum Islam dan untuk mencari solusi terhadap problematika poligami. Penulis menganalisis dengan metode kualitatif bersifat menerangkan sebuah kata dari umum ke khusus (metode deduktif), secara jelasnya yaitu peneliti menjelaskan tentang pengertian poligami menurut Islam, setelah itu di analisis menggunakan pemikiran Faqihuddin Abdul Qodir tentang poligami dan menjadikan hukum islam sebagai pisau atau alat analisis dan mempunyai 2 rumusan masalah yaitu pertama bagaimana pemikiran Faqihuddin Abdul Qodir tentang poligami dalam perspektif hukum Islam sedangkan kedua bagaimana relevansi pemikiran Faqihuddin Abdul Qodir tentang poligami dengan konteks di Indonesia.Pada penelitian ini mempunyai kesimpulan serta saran bahwa poligami diperbolehkan namun dengan syarat yang ketat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki dan dapat dilakukan dalam keadaan dan situasi tertentu saja agar tidak menyebabkan kerusakan dikemudian hari. Dan tujuan dari pada poligami ialah untuk melindungi hak-hak perempuan yang membutuhkan perlindungan

    PARADIGMA KRITIS HADIS-HADIS PEREMPUAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR

    Full text link
    Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, tidak terkecuali bagi laki-laki juga perempuan. Namun tidak sedikit hadis Nabi yang secara redaksi justru mengucilkan kaum perempuan yang pada akhirnya menimbulkan berbagai kritik terhadap ajaran Islam yang dianggap terlalu berpihak terhadap kaum laki-laki. Dari sinilah lahir cendekiawan-cendekiawan muslim dengan berbagai teori untuk memahami hadis-hadis Nabi Saw. agar bisa mengetahui makna sebenarnya. Salah satunya yaitu Faqihuddin Abdul Kodir feminis muslim yang menggagas teori muba>dalah sebagai metode pembacaan teks secara kesalingan. Objek material yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dua karya Faqihuddin Abdul Kodir yang berjudul 60 Hadis Shahih (Khsusu tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam disertai Penafsrannya) dan Perempuan Bukan Sumber Fitnah! (Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubadalah). Untuk membatasi masalah dalam penelitian ini peneliti merumuskannya dalam 3 pertanyaan kritis yaitu; 1) Apa saja Hadis-hadis Perempuan Faqihuddin Abdul Kodir dalam Kedua Karyanya? 2) Bagaimana Metode Penafsiran Hadis-hadis Perempuan Faqihuddin Abdul Kodir terhadap Kedua Karyanya? 3) Bagaimana Kontribusi Paradigma Baru atas Pemahaman Faqihuddin Abdul Kodir terhadap Nilai Keadilan Gender di Indonesia?. Penelitian ini bertujuan untuk menambah khazanah keilmuan islam khsusnya di bidang hadis terkait prolematika gender yang terus ramai diperbincangkan. Adapun jenis penelitian ini adalah library research, di mana sumber data yang digunakan adalah jenis kepustakaan baik kitab, buku, hingga artikel-artikel jurnal yang sekiranya sesuai dengan penelitian/skripsi ini. Peneliti menggunakan analisis gender sebagai pendekatannya. Kemudian, teori yang digunakan untuk mengupas penelitian ini adalah teori analisis wacana kritis Norman Fairclough di mana hadis dipandang sebagai wacana yang mampu mempengaruhi ideologi pembaca sesuai dengan metode pembacaan yang digunakan dalam menafsirkan. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa untuk hadis-hadis dalam kedua karya beliau dapat diklasifikasikan dari segi tematik dan kualitas hadis-hadisnya. Mulai dari hadis tentang hak perempuan di ranah publik hingga domestik. Teori muba>dalah yang digagas oleh Faqihuddin cukup relevan untuk digunakan menafsirkan hadis-hadis secara adil sehingga yang tadinya hanya menyapa satu jenis mampu dipahami lebih proporsional dan tidak terjadi ketimpangan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan. Namun, untuk mendapatkan hubungan rumah tangga yang harmonis, pembacaan secara kesalingan tidak selamanya mampu menjadi solusi untuk itu, peneliti menawarkan sebuah paradigma baru yaitu mura>d}hah (saling ridha/menerima) dalam hal ini menerima kekurangan dan peran yang pantas bagi masing-masing anggota keluarga yang kemudian dikemas menjadi al-muba>dalah al-mutana>ghimah

    ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG KHITAN PEREMPUAN MENURUT FAQIHUDDIN ABDUL KODIR (Studi pada Buku Qira’ah Mubadalah)

    Full text link
    ABSTRAK Khitan atau disebut juga dengan sunat, merupakan suatu fitrah dan disyari‟atkan oleh agama Islam. Namun, beberapa tahun terakhir mendapat isu pelarangan dari berbagai kalangan lembaga, bahkan lembaga internasional WHO dan organisasi sosial keperempuanan dan kesetaraan gender. Faqihuddin Abdul Kodir seorang aktivis kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan mengatakan bahwa khitan perempuan ditinjau dari isu kesehatan dan kenikmatan seks harus dihentikan dan dilarang. Berdasarkan masalah tersebut, maka yang menjadi pertanyaan mendasar penelitian yaitu bagaimana pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan? Bagaimana analisis hukum Islam mengenai pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan, dan untuk mengetahui analisis hukum Islam mengenai pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan mengambil data kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis melalui metode deskriptif analitis, yaitu memaparkan dan menggambarkan teori�teori mengenai khitan perempuan dalam hukum Islam dan medis yang digunakan untuk menganalisis pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan dan kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan yaitu Faqihuddin Abdul Kodir berpendapat bahwa praktik khitan laki-laki dianjurkan karena alasan pencapaian kesehatan yang lebih baik, sedangkan praktik khitan pada perempuan tidak memiliki manfaat apapun, bahkan dapat merusak kesehatan dan meninggalkan trauma psikologis bagi sebagian dari mereka, karena dengan praktik itu sangat mungkin mengakibatkan perempuan tidak dapat menikmati hubungan seksual sama sekali, bahkan praktik itu dapat berujung kematian. Mengukur khitan perempuan dari kesetaraan laki-laki dan perempuan, Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa kaum perempuan dirugikan dalam hal kenikmatan seksual yang diakui iii sebagai hak mereka dari segi agama. Karena hak perempuan atas kenikmatan seks dan pencapaian kesehatan yang lebih baik, maka Faqihuddin Abdul Kodir berpendapat bahwa khitan perempuan seharusnya dihentikan karena akan menghalangi mereka dari hak tersebut. Namun, apabila ditinjau dari hukum Islam, khitan perempuan menurut Faqihuddin Abdul Kodir adalah tidak tepat. Faqihuddin Abdul Kodir memiliki pandangan bahwa khitan perempuan dilakukan dengan menghilangkan bagian klitoris, sedangkan khitan perempuan dalam syari‟at Islam hanya mengambil sedikit ujung selaput klitoris. Dengan demikian, perempuan tetap dapat merasakan kenikmatan seksual ketika berhubungan biologis. Kata Kunci: Khitan Perempuan, Pandangan Faqihuddin Abdul Kodir, Hukum Isla
    corecore