1,721,492 research outputs found
GENEALOGI GAGASAN QIRA‘AH MUBADALAH FAQIHUDDIN ABDUL KODIR
Beberapa kalangan menyebutkan bahwa gagasan Qirā‘ah Mubādalah
Faqihuddin Abdul Kodir, adalah cara pandang baru untuk memahami teks Al-Qur’an
yang berkaitan dengan gender. Namun, dalam diskursus teoritis, Qirā‘ah Mubādalah
merupakan pendekatan yang sejalan dengan hermeneutis. Sementara, bentuk
hermeneutis sendiri telah banyak digunakan berbagai kalangan sebagai metode
interpretasi teks, termasuk teks-teks yang berkaitan dengan gender. Oleh karena itu,
untuk kajian lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga rumusan
masalah, yaitu: a) Bagaimana bentuk hermeneutik dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah
Faqihuddin Abdul Kodir. b) Bagaimana relasi pengetahuan dalam gagasan Qirā‘ah
Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. c) Apa saja aspek kebaruan dalam gagasan
Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir.
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat kualitatif dengan metode studi
pustaka. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu
sumber primer berupa buku Qirā‘ah Mubādalah dan sumber sekunder dari berbagai
literasi lain yang berkaitan. Penelitian ini menemukan bahwa bentuk hermeneutik
dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin yang terepresentasi melalui basis
tauhid, prinsip al-Mabadi, al-Qawaid dan al-Juziyat dalam teks al-Qur’an, konteks
historis dan konteks kekinian penafsiran, serta aspek bahasa. Maka gagasan Qirā‘ah
Mubādalah didominasi oleh hermenutika Fazlur Rahman. Oleh karena itu, model
hermeneutika dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah adalah quasi objektivis produktif
yang berpendapat bahwa sebuah teks harus dipahami seara objektif namun dengan
makna produktif yang menyesuaikan konteks kekinian.
Model penafsiran dalam Gagasan Qirā‘ah Mubādalah berimplikasi pada
produk-produk tafsirnya. Produk-produk tafsir tersebut didominasi oleh pengetahuan
hermeneutika, seperti logika fleksibilitas hukum Islam, penafsiran kontekstual,
penafsiran berbasis keadilan dan kesetaraan, dominasi norma egalitarian humanis,
norma resiprokal kerja sama, serta marginalisasi tafsir klasik patriarki, ulama Fikih
diskriminatif, dan pendekatan tekstual anatomik. Dominasi dan marginalisasi dalam
gagasan Qirā‘ah Mubādalah dikuasai berbagai pengetahuan hermenutika seperti
hermeneutika Amina Wadud, Farid Esack dan puncaknya sampai kepada hermeneutika
Fazlur Rahman. Dominasi dan marginalisasi tersebut seluruhnya berkelindan saling
mendukung dan menguatkan paradigma Faqihuddin dalam gagasan Qirā‘ah
Mubādalahnya. Gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin juga memiliki kebaruan,
yaitu penggunaan terminologi ‘Mubadalah’
FIKIH PEMUKULAN SUAMI TERHADAP ISTRI: STUDI PANDANGAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR
This article tries to elucidate Faqihuddin Abdul Kodir’s opinion on the husband beating against his wife. There are pro and con views among Muslim scholars on the husband beating against his wife. Some argue that this attitude is permitted and the rest have an opinion that the deed is forbidden. Faqihuddin Abdul Kodir has an opinion that the deed is forbidden and considered it as out of the context of educating wife in the case of rebellious wife. He quoted the view of Imam ‘Aṭā’ arguing that beating wife by her husband in the context of ta’dīb nusyūz is abhorrent (makrūh). It is an obligation for the government to forbid the deed. This opinion is a product of a method combining textual (lafẓiyyah/lugawiyyah) and contextual (ma‘nawiyyah/syar’iyyah) approaches leading to comparative and selective ijtihad (ijtihād intiqā’i).Artikel ini mengkaji pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir tentang pemukulan yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya. Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat tentang hukum memukul isteri oleh suami. Sebagian berpendapat bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan, sedangkan pendapat lain menyatakan perbuatan tersebut dilarang. Dari kedua pendapat ini, Faqihuddin Abdul Qodir berpendapat bahwa pemukulan suami terhadap isteri merupakan perbuatan terlarang dan tidak termasuk dalam konteks pendidik isteri yang nuzyuz. Untuk memperkuat pendapatnya, Qodir mengutip pendapat Imam ‘Ata’ yang melihat pemukulan suami terhadap isterinya sebagai perbuatan yang makruh. Pemerintah berkewajiban untuk membuat aturan yang melarangnya. Pendapat ini merupakan hasil istinbāṭ hukum dengan menggabungkan pendekatan textual (lafẓiyyah/lugawiyyah) dan kontekstual (ma‘nawiyyah/syar’iyyah). Hasilnya dapat dianggap sebagai bentuk ijtihād intiqā’i (selektif komparatif
Pandangan Quraish Shihab dan Faqihuddin Abdul Kodir tentang Hukum Nusyuz
Abstract: This article discusses the views of Quraish Shihab and Faqihuddin Abdul Kodir on nusyuz law. This research uses literature research methods. Research data is collected through literature collection and then analyzed by comparative techniques. The study results concluded that according to Quraish Shihab, the concept of Nusyuz is defiance and disobedience to the rights of Allah and the rights of the husband. While the concept of Nusyuz in the view of Faqihuddin Abdul Kodir is, Nusyuz is the opposite of obedience. That is, all negative actions in husband and wife relationships weaken the pair bond between husband and wife so that they become far from the conditions of sakinah, mawaddah, and rahmah. Either done by the wife to the husband or done by the husband to the wife.
Keywords: Nushuz, Islamic law, husband, wife.
Abstrak: Artikel ini membahas pandangan Quraish Shihab dan Faqihuddin Abdul Kodir mengenai hukum nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data dikumpulkan melalui pengumpulan bahan pustaka dan kemudian dianalisis dengan teknik perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan Quraish Shihab, konsep nusyuz merujuk pada tindakan pembangkangan dan ketidakpatuhan terhadap hak-hak Allah dan hak-hak suami. Di sisi lain, dalam pandangan Faqihuddin Abdul Kodir, konsep nusyuz didefinisikan sebagai tindakan negatif dalam hubungan suami-istri yang merusak ikatan antara keduanya, sehingga menjauhkan mereka dari keadaan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini bisa terjadi baik dari pihak istri terhadap suami maupun sebaliknya, yaitu suami terhadap istri.
Kata Kunci: Nusyuz, Hukum Islam, Suami, Istri
PEMIKIRAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR TENTANG PERAN SUAMIISTRI DALAM KELUARGA: PERSPEKTIF EPISTEMOLOGI
Praktik pembagian peran yang hidup di masyarakat keluarga muslim saat
ini menghadirkan beban ganda bagi perempuan. Ketimpangan peran ini menjadi
satu isu krusial yang hingga kini masih menjadi polemik. Peran yang terbentuk
antara suami dan istri di dalam Islam tidak sesuai dengan makna terdalam nas
yang melandaskan pada praktik kerjasama, saling itolong-menolong dalam setiap
urusan. Berbagai interpretasi telah dilakukan untuk menghapus praktik sikap
distingsi dalam pembagian peran suami-istri. Namun hal demikian masih
memberikan celah adanya praktik superioritas dengan menganggap yang satu
lebih penting daripada yang lain. Berbagai interpretasi telah dilakukan untuk
mengahapuskan praktik superioritas, salah satu interpretasi dihadirkan oleh
Faqihuddin melalui pemikirannya dengan teori mubādalah. Pemikiran Faqihuddin
menarik untuk dikaji, mengingat Faqihuddin merupakan sosok pemikir yang
peduli akan kajian feminis yang berfokus pada bidang fiqih dan ia memiliki
keunikan dengan konsep mubādalah yang dibawanya.
iPenelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji tentang pemikiran
seorang tokoh feminis muslim, yaitu Faqihuddin Abdul Kodir. Dengan demikian
penelitian ini masuk pada jenis penelitian terhadap pemikiran tokoh. Untuk
melakukan penelitian ini penulis melakukan pengumpulan data melalui beberapa
teks buku atau karya yang ditulis oleh Faqihuddin Abdul Kodir. Karya ilmiah ini
merupakan data primer yang akan dijadikan sebagai dasar kajian terkait dengan
pemikiran Faqihuddin. Adapun karya ilmiah yang menjadi sumber primer yaitu:
Qirā’ah Mubādalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam dan
Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah: Mengkaji Ulang Hadis Dengan Metode
mubādalah. Data sekunder juga digunakan untuk melengkapi data primer, yang
berupa data yang berkaitan dengan pemikiran Faqihuddin. Data sekunder ini
merupakan data yang diperoleh dari beberapa kajian lain terkait pemikiran
Faqihuddin Abdul Kodir, antara lain ialah: Hukum Domestikasi Dan
Kepemimpinan Perempuan Dalam Keluarga”, Jurnal Al-Ulum (Jurnal Studi-Studi
Islam) IAIN Gorontalo, Volume 13, No. 2, Tafsir Al-Qur’an Tematik (Kedudukan
dan Peran Perempuan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan
LITBANG dan Diklat KEMENAG RI, “Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender
Dalam Tafsir Al-Qur’an” buku ini ditulis oleh Hj. Zaitunah Subhan, dan
seterusnya masih masuk terkait pemikiran Faqihuddin.
iPenelitian ini menghadirkan beberapa kesimpulan. Pertama, bahwa:
Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan melalui teori qirā’ah mubādalah sebuah
kerangka peran yang terbentuk antara suami dan istri dalam membangun keluaga
Islam. Menurut Faqihuddin peran suami-istri dikonstruksi sebagai berikut, yaitu:
adanya peran yang terbentuk antara suami-istri yang berbeda, sebagaimana lakilaki
dalam keluarga akan berperan sebagai suami dan ayah. Begitupula perempuan
akan berperan sebagai istri dan ibu. Namun menurut pemikiran Faqihuddin dalam
praktik pelaksanaan peran ini tidak mendasarkan pada pembagian tersebut. Peranperan
ini kemudian akan berlaku secara bersamaan kecuali dalam peran
reproduktif yang dialami perempuan, sehingga peran suami disini hanya berupa
memberikan kasih sayang, perhatian dan dukungan penuh kepada istri dalam menjalankan perannya. Di dalam konteks keluarga keduanya memiliki fungsi
keseimbangan peran yang sama, tidak ada perbedaan berdasarkan jenis kelamin,
misalnya dalam hal nafkah keduanya memiliki fungsi yang sama dalam
menanggung beban tanggung jawab ini dengan syarat memiliki kemampuan dan
kapasitas maka peran itu dapat dipertukarkan atau bahkan dilakukan secara
bersamaan. Demikian pemikiran Faqihuddin dalam praktik peran suami-istri yang
pada kerangkanya dapat dipertukarkan dan dikerjakan secara bersama-sama.
Kedua, pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir bersumber dari Al-Qur’an dengan
menggunakan metode tafsirnya, hadis dengan menggunakan metode syaraḥnya
dan Fiqih, Ushul Fiqh melalui metode instinbāṭnya. Ketiga, pemikiran Faqihuddin
Abdul Kodir mengandung nilai-nilai kesalingan, kesetaraan, dan keadilan. Nilainilai
ini relevan dengan tiga teori dasar epistemologi, yaitu: korespondensi,
koherensi dan pragmatisme. Dalam kaitannya dengan teori korespondensi
pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir dilihat melalui usahanya untuk memahami
peran yang dituangkan di dalam UU dan KHI. Sedangkan dalam kaitannya
dengan koherensi, teori ini terbentuk melalui tahapan langkah
penginterpretasiannya dalam memaknai teks nas. Terakhir kaitannya dengan
pragmatisme, dengan adanya usaha yang dilakukan Fqihuddin Abdul Kodir untuk
menghadirkan nilai-nilai universal dari sebuah prinsip Islam dalam
penginterpretasinnya terhadap suatu isu problematika, sesuai dengan teori
pragmatisme dalam pengimplementasiannya
HERMENEUTIKA FEMINIS ASGHAR ALI ENGINEER & FAQIHUDDIN
Penelitian ini menjelaskan tentang Hermeneutika Feminis Asghar Ali Engineer
dan Faqihuddin Abdul Kodir. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka
(library research) dengan pendekatan Hermeneutika Gadamer historically effected
consciousness dan Fusion of Horizon. Objek penelitian ini adalah hermeneutika
pembebasan (Islam dan Teologi Pembebasan) Asghar Ali Engineer dan
heremenutika resiprokal (qiro’ah mubadalah) Faqihuddin Abdul Kodir. Sumber
sekundernya adalah buku-buku tafsir, feminis, sejarah dan penelitian tentang
hermenutika pembebasan dan hermeneutika resiprokal.
Tesis ini menjawab tiga permasalahan, mengapa Asghar Ali Engineer dan
Faqihuddin Abdul Kodir mengembangkan teks-teks suci keagamaan?, bagaimana
aplikasi hermeneutika Asghar Ali Engineer dan Faqihuddin Abdul Kodir terhadap
ayat-ayat gender?, bagaimana persamaan dan perbedaan hermeneneutika feminis
Asghar Ali Engineer dan Faqihuddin Abdul Kodir?
Penelitian ini menemukan, pertama bahwa Engineer dan Faqih melihat adanya
permasalahan kehidupan terhadap sebagian perempuan muslim terkait status,
posisi, tubuh, bahkan pemikirannya yang masih diperdebatkan, hal ini tidak lepas
dari konteks penafsiran sebagian ulama’ klasik yang memposisikan perempuan
sebagai kelas kedua. Untuk menghadapi permasalahan ini Engineer
mengembangkan suatu metode dalam menafsirkan al-Qur’an yakni hermeneutika
pembebasan dan Faqih hermeneutika resiprokal (qiro’ah mubadalah). Kedua,
aplikasi hermeneutika feminis terhadap ayat poligami surat an-Nisaa’[4]: 3,
Engineer condong kepada usaha memberatkan kebolehan poligami, sedangkan
Faqih cenderung tidak membolehkan poligami melihat dampak negatif yang akan
terjadi. Selanjutnya hermeneutika feminis terhadap isu perceraian, pandangan
Engineer dalam QS. Al-Baqoroh [2]: 237 dan 229 suami dan istri diperbolehkan
untuk mengajukan cerai, sedangkan dalam pandangan Faqih dengan mengacu
kepada QS. an-Nisaa’ [4]: 130 istri berhak mengajukan cerai apabila seorang
suami melakukan nusyuz (durhaka). Ketiga, Engineer dan Faqih memiliki visi
yang sama terkait prinsip umum kesetaraan gender dalam Islam dengan mengacu
kepada QS. Al-Hujurat [49]:13 dan sejarah Nabi Muhammad membawa misi
peradaban Islam. Sedangkan perbedaanya terletak dalam langkah metodik yang
digunakan kedua tokoh tersebut dalam menginterpretasikan al-Qur’an, Engineer
dalam heremenutika pembebasannya menggunakan tiga langkah metodik,
pertama, mengacu pada metode independen, kedua, menolak Ideologi patriakhi,
ketiga, Klasifikasi ayat dan hadis feminis. Sedangkan Faqih menggunakan
hermeneutika resiprokal (qiroa’ah mubadalah) dengan tiga langkah metodik,
pertama, al-mabadi’, Kedua al-qawa’id. Ketiga, al-juz’iyyat
Konsep Iddah laki-laki perspektif Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir
مستخلص البحث
تُفهم كلمة عدة ، كما تُنشر غالبًا في الكتب الكلاسيكية ، على أنها الفترة الزمنية التي يجب أن تقوم بها النساء المطلقات من أزواجهن أو أزواجهن ، قبل السماح للمرأة بالزواج مرة أخرى ، بهدف معرفة نظافة الرحم والمصالحة ، و وقت الحداد. من خلال النظر إلى هدف العدة وهو ليس فقط معرفة محتويات الرحم ، يمكن تطبيق مفهوم مبادلة فقيه الدين عبد القدير بحيث لا تنطبق العدة على النساء فقط بل على الرجال أيضًا بحيث تزيد من فرصة المصالحة بين الطرفين بحيث تكون فرصة حدوث ذلك. المرجع بين الاثنين يكبر.
يستخدم منهج البحث في هذه الكتابة منهجًا وصفيًا نوعيًا ، والطريقة المستخدمة هي طريقة البحث في المكتبات. للحصول على البيانات الأولية ، المؤلف هو كتاب قراءة مبادلة فقيه الدين عبد القدير ، بينما يتم الحصول على البيانات الثانوية من الكتب والمجلات والكتب الكلاسيكية التي تحتوي على كل من العدة والمبادلة.
تشير نتائج هذه الدراسة إلى أن مفهوم العدة الذي ينطبق على النساء فقط والذي تم تطبيقه في الأيام الأولى للإسلام لا يمكن فصله عن الثقافة الأبوية التي همشت الكثير من النساء. لقد جاء الإسلام ليجدد مفهوم الذي تميز ضد المرأة. باستخدام نظرية مبادلة فقيه الدين عبد القادر ، فإن مفهوم العدة لا ينطبق على النساء فقط ، ولكن الرجال ملزمون أيضًا بأداء العدة بشكل عام.
ABSTRACT
The word iddah, as it is often used in Islamic legal jurisprudence, is understood as the time span that must be spent by a widow of divorced women, before she is allowed to remarry, with the aim of knowing the cleanliness of the uterus respite, and time of mourning. By looking at the goal of iddah, which is not only to know the contents of the uterus, the concept of mubādalah of Faqihuddin Abdul Kodir can be applied so much so that iddah does not apply merely to women but also to men. Accordingly, iddah will significantly increases the chance for reconciliation between the two parties, hence the opportunity for this reconciliation.
The research uses a descriptive qualitative approach, using the library research method. To obtain primary data, the author is use the book Qirā’ah Mubādalah by Faqihuddin Abdul Kodir, while secondary data is obtained from books, journals, and classical books discussing the issues of both iddah and mubādalah.
The results of this study indicate that the concept of iddah which was enforced in the early days of Islam cannot be separated from the patriarchal culture which marginalized women. Islam has come to renew the concepts and practices that have discriminated women. By using the theory of mubādalah Faqihuddin of Abdul Kodir, iddah will apply to both women and men, in general.
ABSTRAK
Kata iddah sebagaimana yang banyak dimuat dalam kitab-kitab klasik dipahami sebagai rentang waktu yang wajib dijalani oleh wanita-wanita yang diceraikan oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, sebelum wanita tersebut diperbolehkan untuk menikah lagi, dengan tujuan untuk mengetahui kebersihan rahim dan masa rekonsiliasi, serta waktu berkabung. Dengan melihat tujuan iddah yang tidak hanya untuk mengetahui isi rahim saja, maka konsep mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir dapat diterapkan supaya iddah tidak diberlakukan hanya untuk perempuan saja melainkan juga untuk laki-laki sehingga memperbesar peluang terjadinya rekonsiliasi antara kedua belah pihak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan metode penelitian kepustakaan. Data primer yang digunakan penulis adalah Qirā’ah mubādalah karya Faqihuddin Abdul Kodir sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, serta kitab-kitab klasik yang memuat tema tentang iddah maupun mubādalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep iddah yang diberlakukan hanya bagi perempuan, sebagaimana yang berlaku pada masa awal Islam tidak bisa dilepaskan dari budaya patriarki yang meminggirkan kaum perempuan. Islam datang untuk memperbarui ketentuan iddah yang diskriminatif terhadap perempuan. Dengan menggunakan teori mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir konsep iddah dipandang tidak hanya berlaku bagi perempuan, tapi juga bagi laki-laki secara umum
METODE ISTINBĀṬ HUKUM PEMUKULAN SUAMI TERHADAP ISTRI: STUDI PANDANGAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR
Pemukulan suami terhadap istri merupakan persoalan lama, tetapi jika dikaitkan dengan konteks kekinian yang berubah, maka bisa dikatakan merupakan problem baru. Faqihuddin Abdul Kodir memiliki pandangan hukum Islam (produk ijtihad) yang berbeda mengenai pemukulan suami terhadap istri, selain karena memiliki karakteristik yang lebih memihak pada perempuan, mengakar pada realitas, tetapi juga menyentuh wilayah metodologis. Karena itu, penelitian ini mengkaji bagaimana pandangan, metode istinbāṭ hukum Islam, dan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pandangan istinbāṭ hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir mengenai pemukulan suami terhadap istri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan uṣūl al-fiqh, yaitu studi yang berbekal ilmu uṣūl al-fiqh dengan teori metode istinbāṭ hukum Islam. Dalam Uṣūl al-fiqh terdapat dua pendekatan dalam melakukan istinbāṭ hukum Islam, yaitu: pertama, pendekatan melalui kaidah-kaidah kebahasaan (lafẓiyyah/lugawiyyah); kedua, pendekatan melalui perluasan makna (ma’nawiyyah/syar’iyyah). Selain itu, untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pandangan istinbāṭ hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir mengenai pemukulan suami terhadap istri, penelitian ini juga menggunakan teori sejarah intelektual Dominick LaCapra.
Hasil penelitian menunjukan, Faqihuddin memilih pandangan ulama yang mengharamkan pemukulan suami di luar konteks ta’dīb nusyūz, dan menegaskan ijtihad yang telah dikumandangkan Imam ‘Aṭā’, yang mengatakan bahwa pemukulan suami terhadap istri dalam konteks ta’dīb nusyūz adalah makruh. Faqihuddin mengambil pandangan Abū Zahrah yang mengharuskan suami bertanggung jawab (qiṣāṣ) atas akibat buruk pemukulan yang dilakukanya terhadap istri. Sementara dalam hal kebijakan pemerintah, Faqihuddin mengambil pandangan Ibn ‘Asyūr yang membolehkan pemerintah melarang pemukulan terhadap istri. Metode penggalian hukum (istinbāṭ al-ahkām) Faqihuddin, meskipun menggunakan pendekatan ma‘nawiyyah/syar’iyyah, tetapi juga dikuatkan oleh pendekatan kebahasaan (lafẓiyyah/lugawiyyah). Meminjam teori ijtihad kontemporer al-Qarḍāwī, ijtihad yang dilakukan oleh Faqihuddin mengenai pemukulan suami terhadap istri termasuk dalam kategori ijtihad intiqā’ī (komparatif selektif). Beberapa faktor yang melatarbelakangi pandangan dan metode istinbāṭ hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir mengenai pemukulan suami terhadap istri secara garis besar adalah ideologi feminisme, literatur-literatur yang dibaca, pendidikan, dan pergaulan sosial.
Kata Kunci: Fikih, Metode Istinbāṭ Hukum Islam, Sejarah Intelektua
Pemikiran Faqihuddin Abdul Qodir tentang poligami dalam perspektif hukum islam
Poligami merupakan sebuah sebuah praktik pernikahan yang salah satunya (suami) menikah secara bersamaan atau memiliki istri lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan. Problematika poligami terletak pada keadilan yang di berikan oleh laki-laki atau suami terhadap istri-istrinya sebab tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan pilih kasih terhadap istri satu dengan lainnya. Dalam konteks di Indonesia poligami sudah banyak dilakukan serta dibolehkan dan diatur dalam Undang-Undang. Akan tetapi seiring berjalannya waktu mayoritas kaum perempuan tidak terima akan hal ini dan menuntut hak mereka atas dasar keadilan, bahkan di Indonesia sudah banyak lahir tokoh feminisme yang memperjuangkan hak-hak kaum perempuan yang dirasa tindakan poligami merupakan sebuah tindakan diskriminasi terhadap perempuan. Faqihuddin Abdul Qodir merupakan salah satu tokoh feminisme yang ada di Indonesia. Beliau salah satu tokoh di era sekarang ini memperjuangkan hak-hak perempuan sebagaimana semestinya. Dalam hal ini penulis tertarik untuk menelitinya. Dengan mengangkat judul skripsi “Pemikiran Faqihuddin Abdul Qodir Tentang Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam”. Skripsi ini penulis buat dengan tujuan mengetahui serta pertimbangan hukum menurut hukum Islam dan untuk mencari solusi terhadap problematika poligami. Penulis menganalisis dengan metode kualitatif bersifat menerangkan sebuah kata dari umum ke khusus (metode deduktif), secara jelasnya yaitu peneliti menjelaskan tentang pengertian poligami menurut Islam, setelah itu di analisis menggunakan pemikiran Faqihuddin Abdul Qodir tentang poligami dan menjadikan hukum islam sebagai pisau atau alat analisis dan mempunyai 2 rumusan masalah yaitu pertama bagaimana pemikiran Faqihuddin Abdul Qodir tentang poligami dalam perspektif hukum Islam sedangkan kedua bagaimana relevansi pemikiran Faqihuddin Abdul Qodir tentang poligami dengan konteks di Indonesia.Pada penelitian ini mempunyai kesimpulan serta saran bahwa poligami diperbolehkan namun dengan syarat yang ketat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki dan dapat dilakukan dalam keadaan dan situasi tertentu saja agar tidak menyebabkan kerusakan dikemudian hari. Dan tujuan dari pada poligami ialah untuk melindungi hak-hak perempuan yang membutuhkan perlindungan
PARADIGMA KRITIS HADIS-HADIS PEREMPUAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR
Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, tidak terkecuali bagi laki-laki juga perempuan. Namun tidak sedikit hadis Nabi yang secara redaksi justru mengucilkan kaum perempuan yang pada akhirnya menimbulkan berbagai kritik terhadap ajaran Islam yang dianggap terlalu berpihak terhadap kaum laki-laki. Dari sinilah lahir cendekiawan-cendekiawan muslim dengan berbagai teori untuk memahami hadis-hadis Nabi Saw. agar bisa mengetahui makna sebenarnya. Salah satunya yaitu Faqihuddin Abdul Kodir feminis muslim yang menggagas teori muba>dalah sebagai metode pembacaan teks secara kesalingan.
Objek material yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dua karya Faqihuddin Abdul Kodir yang berjudul 60 Hadis Shahih (Khsusu tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam disertai Penafsrannya) dan Perempuan Bukan Sumber Fitnah! (Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubadalah). Untuk membatasi masalah dalam penelitian ini peneliti merumuskannya dalam 3 pertanyaan kritis yaitu; 1) Apa saja Hadis-hadis Perempuan Faqihuddin Abdul Kodir dalam Kedua Karyanya? 2) Bagaimana Metode Penafsiran Hadis-hadis Perempuan Faqihuddin Abdul Kodir terhadap Kedua Karyanya? 3) Bagaimana Kontribusi Paradigma Baru atas Pemahaman Faqihuddin Abdul Kodir terhadap Nilai Keadilan Gender di Indonesia?. Penelitian ini bertujuan untuk menambah khazanah keilmuan islam khsusnya di bidang hadis terkait prolematika gender yang terus ramai diperbincangkan.
Adapun jenis penelitian ini adalah library research, di mana sumber data yang digunakan adalah jenis kepustakaan baik kitab, buku, hingga artikel-artikel jurnal yang sekiranya sesuai dengan penelitian/skripsi ini. Peneliti menggunakan analisis gender sebagai pendekatannya. Kemudian, teori yang digunakan untuk mengupas penelitian ini adalah teori analisis wacana kritis Norman Fairclough di mana hadis dipandang sebagai wacana yang mampu mempengaruhi ideologi pembaca sesuai dengan metode pembacaan yang digunakan dalam menafsirkan.
Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa untuk hadis-hadis dalam kedua karya beliau dapat diklasifikasikan dari segi tematik dan kualitas hadis-hadisnya. Mulai dari hadis tentang hak perempuan di ranah publik hingga domestik. Teori muba>dalah yang digagas oleh Faqihuddin cukup relevan untuk digunakan menafsirkan hadis-hadis secara adil sehingga yang tadinya hanya menyapa satu jenis mampu dipahami lebih proporsional dan tidak terjadi ketimpangan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan. Namun, untuk mendapatkan hubungan rumah tangga yang harmonis, pembacaan secara kesalingan tidak selamanya mampu menjadi solusi untuk itu, peneliti menawarkan sebuah paradigma baru yaitu mura>d}hah (saling ridha/menerima) dalam hal ini menerima kekurangan dan peran yang pantas bagi masing-masing anggota keluarga yang kemudian dikemas menjadi al-muba>dalah al-mutana>ghimah
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG KHITAN PEREMPUAN MENURUT FAQIHUDDIN ABDUL KODIR (Studi pada Buku Qira’ah Mubadalah)
ABSTRAK
Khitan atau disebut juga dengan sunat, merupakan suatu
fitrah dan disyari‟atkan oleh agama Islam. Namun, beberapa tahun
terakhir mendapat isu pelarangan dari berbagai kalangan lembaga,
bahkan lembaga internasional WHO dan organisasi sosial
keperempuanan dan kesetaraan gender. Faqihuddin Abdul Kodir
seorang aktivis kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan
mengatakan bahwa khitan perempuan ditinjau dari isu kesehatan dan
kenikmatan seks harus dihentikan dan dilarang. Berdasarkan
masalah tersebut, maka yang menjadi pertanyaan mendasar
penelitian yaitu bagaimana pandangan Faqihuddin Abdul Kodir
tentang khitan perempuan? Bagaimana analisis hukum Islam
mengenai pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan
perempuan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan, dan
untuk mengetahui analisis hukum Islam mengenai pandangan
Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library
research), yaitu penelitian dengan mengambil data kepustakaan.
Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis melalui metode
deskriptif analitis, yaitu memaparkan dan menggambarkan teori�teori mengenai khitan perempuan dalam hukum Islam dan medis
yang digunakan untuk menganalisis pandangan Faqihuddin Abdul
Kodir tentang khitan perempuan dan kemudian ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan yaitu Faqihuddin
Abdul Kodir berpendapat bahwa praktik khitan laki-laki dianjurkan
karena alasan pencapaian kesehatan yang lebih baik, sedangkan
praktik khitan pada perempuan tidak memiliki manfaat apapun,
bahkan dapat merusak kesehatan dan meninggalkan trauma
psikologis bagi sebagian dari mereka, karena dengan praktik itu
sangat mungkin mengakibatkan perempuan tidak dapat menikmati
hubungan seksual sama sekali, bahkan praktik itu dapat berujung
kematian. Mengukur khitan perempuan dari kesetaraan laki-laki dan
perempuan, Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa kaum
perempuan dirugikan dalam hal kenikmatan seksual yang diakui
iii
sebagai hak mereka dari segi agama. Karena hak perempuan atas
kenikmatan seks dan pencapaian kesehatan yang lebih baik, maka
Faqihuddin Abdul Kodir berpendapat bahwa khitan perempuan
seharusnya dihentikan karena akan menghalangi mereka dari hak
tersebut. Namun, apabila ditinjau dari hukum Islam, khitan
perempuan menurut Faqihuddin Abdul Kodir adalah tidak tepat.
Faqihuddin Abdul Kodir memiliki pandangan bahwa khitan
perempuan dilakukan dengan menghilangkan bagian klitoris,
sedangkan khitan perempuan dalam syari‟at Islam hanya mengambil
sedikit ujung selaput klitoris. Dengan demikian, perempuan tetap
dapat merasakan kenikmatan seksual ketika berhubungan biologis.
Kata Kunci: Khitan Perempuan, Pandangan Faqihuddin Abdul
Kodir, Hukum Isla
- …
