1,721,187 research outputs found
PEMIKIRAN ERWANDI TARMIZI TENTANG KONSEP MURABAHAH
Salah satu produk transaksi yang banyak digunakan oleh lembaga
keuangan syariah adalah murabahah. Murabahah adalah jual beli barang pada
harga asal dengan tambahan keuntungan/margin yang disepakati. Dalam jual beli
murabahah penjual harus memberi tahu harga pokok pembelian barang dan
menentukan tingkat keuntungan tertentu sebagai tambahan, dan menjelaskan
kepada pembeli. Murabahah merupakan urat nadi produk investasi perbankan
syariah. Dr. Sulaiman al Asyqar memperkirakan bahwa pada dekade tahun 80-an
hampir 90% dari investasi bank syariah dalam bentuk pembiayaan murabahah.
Adapun pokok permasalahan yang diteliti adalah Bagaimana pemikiran
Erwandi Tarmizi tentang konsep murabahah, dan Bagaimana praktik murabahah
pada bank syariah menurut Erwandi Tarmizi. Adapun tujuan dan kegunaan
penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana konsep murabahah menurut
Erwandi Tarmizi dan Bagaimana praktik murabahah pada bank syariah menurut
Erwandi Tarmizi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif/studi
kepustakaan (library research), serta perbandingannya dengan studi lapangan.
Dalam mengolah data penulis memakai metode deduktif, induktif dan komperatif.
Data primer berasal buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi
Tarmizi, data sekunder berasal dari literatur-literatur yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti.
Setelah mengkaji dan menelaah pemikiran Erwandi Tarmizi tentang
murabahah, dapat disimpulkan bahwa menurut Erwandi Tarmizi hukum asal jual
beli murabahah adalah mubah/boleh jika terpenuhi syarat-syarat umum jual beli.
Adapun praktik murabahah pada bank syariah, menurut Erwandi Tarmizi masih
terdapat beberapa kesalahan diantaranya: objek murabahah berupa emas, bank
menjual barang yang belum dimiliki dan diterimanya, bank mengambil
keuntungan dari penjualan barang yang belum menjadi tanggungannya, bank
melakukan praktik jual beli ‘inah (membeli barang dengan cara kredit kemudian
barang tersebut dijual lagi kepada pejual tadi secara tunai dengan harga dibawah
jual beli pertama) yang disyaratkan di awal akad, dan bank menerapkan sanksi
denda bagi nasabah yang terlambat dalam membayar angsura
Analysis Of Erwandi Tarmizi’s Thinking About Gold Murabahah
Currently, gold murabahah/gold buying and selling transactions are often paid in a non-cash way, either in taqsith (installments) or ta'jil (tough). This non-cash sale and purchase of gold have caused differences of opinion among Muslims, some allow it and some forbid it. This study aims to analyse how Erwandi Tarmizi's thinking and legal istinbath are related to gold murabaha. This study uses library research and a qualitative approach with the main source of Erwandi Tarmizi's book entitled Harta Haram Muamalat Contemporary. The results of the study indicate that Erwandi Tarmizi believes that buying and selling gold in cash is illegal. Meanwhile, the fatwa issued by the DSN-MUI regarding the permissibility of buying and selling gold in cash is based on a weak opinion, so it is not appropriate to use it to allow buying and selling of gold in a non-cash manner, because this can result in the opening of the practice of usury ignorance in society. In forbidding the sale and purchase of gold in a non-cash manner, Erwandi Tarmizi used the istinbath argument of sadd aż-żarīah law
Akad Jual Beli Sistem Dropship Perspektif Oni Sahroni dan Erwandi Tarmiz
Transaksi dropship merupakan transaksi online kontemporer yang melibatkan
lebih dari dua pihak sehinggaa memunculkan perbedaan para ulama dalam
menetapkan pendapat hukum dan akad yang tepat untuk digunakan. Oni Sahroni
berpendapat bahwa transaksi dropship hukumnya boleh dengan menggunakan
akad salam dan wakalah. Sedangkan Erwandi Tarmizi menyatakan bahwa
transaksi dropship hukumnya haram kecuali barang didatangkan terlebih dahulu
secara fisik dan kemudian menggunakan akad jual beli. Perbedaan dua tokoh
muamalah kontemporer menarik untuk meneliti metode istinbath apa yang
digunakan sehingga menimbulkan pendapat hukum yang berbeda.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
istinbath hukum Oni Sahroni dan Erwandi Tarmizi mengenai transaksi drophip
dan menganalisis faktor yang melatar belakangi perbedaan istinbath hukum Oni
Sahroni dan Erwandi Tarmizi mengenai transaksi dropship.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif berbasis kajian pustaka
dengan pendekatan perbandingan dan analisi kualitatif model analisi isi (content).
Hasil penelitian menujukkan bahwa keduanya berbeda dalam pendekatan
memahami lafadz dan makna. Dari segi pendekatan lafadz (Thuruq
Lafdziyah) menurut Oni, hadis Hakim bin Hizam adalah lafadz yang jelas dalam
bentuk dzhahir, Dilalahnya Isyarah, cakupan lafadznya Muqayyad dan bentuk
Taklifnya Nahyi . Sedangkan menurut Erwandi, Hadis Hakim bin Hizam adalah
hadis yang lafadznya jelas dalam bentuk Muhkam, Dilalahnya Ibarah, Cakupan
lafadznya Muthlaq dan bentuk Taklifnya Nahyi. Dalam segi pendekatan Makna
(Thuruq Maknawiyah) mengenai transaksi Dropship, Oni Sahroni menggunakan
metode Istihsan dan Maslahah Mursalah, Sedangkan Erwandi Tarmizi
menggunakan metode Qiyas dan Sadd Adz-Dzariah dan Faktor utama yang
mempengaruhi istinbath hukum Oni Sahroni dan Erwandi Tarmizi adalah faktor
pendidikan, terutama pendidikan di perguruan tinggi. Oni Sahroni belajar di
Universitas Al-Azhar Mesir dan Erwandi berkuliah di Universitas Imam
Muhammad bin Saudh , yang mana faktor pendidikan inilah yang kemudian
mempengaruhi karir dan karya keduanya. Sedangkan kondisi sosial politik tidak
terlalu mempengaruhi keduanya
Analysis Of Erwandi Tarmizi’s Thinking About Gold Murabahah
Currently, gold murabahah/gold buying and selling transactions are often paid in a non-cash way, either in taqsith (installments) or ta'jil (tough). This non-cash sale and purchase of gold have caused differences of opinion among Muslims, some allow it and some forbid it. This study aims to analyse how Erwandi Tarmizi's thinking and legal istinbath are related to gold murabaha. This study uses library research and a qualitative approach with the main source of Erwandi Tarmizi's book entitled Harta Haram Muamalat Contemporary. The results of the study indicate that Erwandi Tarmizi believes that buying and selling gold in cash is illegal. Meanwhile, the fatwa issued by the DSN-MUI regarding the permissibility of buying and selling gold in cash is based on a weak opinion, so it is not appropriate to use it to allow buying and selling of gold in a non-cash manner, because this can result in the opening of the practice of usury ignorance in society. In forbidding the sale and purchase of gold in a non-cash manner, Erwandi Tarmizi used the istinbath argument of sadd aż-żarīah law
PEMBIAYAAN EMAS ONLINE DALAM PEMIKIRAN ERWANDI TARMIZI DAN RELEVANSINYA TERHADAP APLIKASI TOKOPEDIA
Pada era digital saat ini, perdagangan emas telah mengalami transformasi yang signifikan, terutama dengan munculnya platform-platform e-commerce yang memfasilitasi transaksi secara online. Salah satu pemikiran inovatif dalam konteks ini datang dari Erwandi Tarmizi, yang mengusulkan pembiayaan emas online pada aplikasi Tokopedia. Konsep yang diajukan oleh Erwandi Tarmizi menarik untuk dikaji lebih mendalam karena melibatkan integrasi teknologi dalam memperluas pasar investasi emas. Tokopedia, sebagai salah satu platform e-commerce terkemuka di Indonesia, memiliki potensi besar untuk memfasilitasi transaksi jual beli emas secara online dengan memanfaatkan keunggulan teknologi digital. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pembiayaan emas online dalam pemikiran Erwandi Tarmizi? 2) Bagaimana pembiayaan emas online dalam pemikiran Erwandi Tarmizi dan relevansinya terhadap aplikasi tokopedia?. Metode penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan analisis konten dari berbagai sumber yang relevan dengan pemikiran Erwandi Tarmizi, termasuk artikel, wawancara, dan publikasi yang mengungkapkan visinya tentang pembiayaa emas secara online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan emas online itu tidak sejalan dengan pembiayaan atau jual beli kredit emas di aplikasi tokopedia dikarenakan tokopedia menerapkan metode pembayaran berupa cicilan atau tidak tunai yang mana pada pemikiran Erwandi Tarmizi sendiri tidak memperbolehkan melakukan akad jual beli emas online secara tidak tunai karena hal tersebut termasuk riba nasi’ah. Menurutnya hal tersebut merupakan jalan untuk terbukanya secara luas praktik riba dalam bentuk pertambahan nilai hutang.
Kata kunci: Pembiayaan Emas, Tokopedia , Pemikiran Erwandi Tarmizi
ANALISIS PENDAPAT ERWANDI TARMIZI TENTANG HUKUM RAHN EMAS DENGAN MULTI AKAD
ABSTRAK
Pada masa modern saat ini, perekonomian Islam di Indonesia berkembang
sangat begitu pesat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya produk-produk keuangan
yang telah dijalankan oleh Lembaga Keuangan Syariah, seperti produk rahn emas
dengan multi akad. Namun tentu saja setiap produk ini tidak serta merta bisa
dijalankan karena harus ditinjau terlebih dahulu dari sisi kehalalannya. Di sinilah
peran para ulama dibutuhkan, terutama dalam meninjau dan menilai kehalalan produk
Lembaga Keuangan Syariah.
Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah: pertama, bagaimana
pendapat Erwandi Tarmizi tentang hukum rahn emas dengan multi akad. Kedua,
bagaimana analisis hukum Islam terhadap pendapat Erwandi Tarmizi tentang hukum
rahn emas dengan multi akad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara
mendalam dan komprehensip tentang pendapat Erwandi Tarmizi dan analisis hukum
Islam terhadap pendapat Erwandi Tarmizi tentang hukum rahn emas dengan multi
akad.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan/literatur (library
research) dengan pendekatan kualitatif, dengan sumber utama buku Erwandi Tarmizi
yang berjudul Harta Haram Muamalat Kontemporer. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitik, yaitu peneliti menganalisis dan menyajikan data secara sistematik. Dalam
menganalisis data, dalam tesis ini digunakan teknik deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pendapat Erwandi
Tarmizi tentang hukum rahn emas dengan multi akad, menyatakan terlebih dahulu
tentang fatwa DSN-MUI nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas pasal 4
yang berbunyi “Biaya penyimpanan barang (marhu>n) dilakukan berdasarkan akad
ija>rah”. Erwandi Tarmizi menyatakan bahwa Fatwa DSN-MUI membolehkan
menggabungkan antara akad qard} dan akad ija>rah. Sehingga rahn emas dengan
multi akad ini tidak boleh dilakukan dikarenakan tidak sesuai dengan hadis
Rasulullah S{allallahu „alaihi wa Sallam, juga tidak sesuai dengan ijma para ulama
dan Lembaga keuangan Syariah Internasional (AAOIFI). Akad ini juga dilarang
dengan tujuan untuk menutup celah riba (sadd al-z\ari>„ah), kecuali kebutuhan yang
merupakan biaya nyata-nyata yang diperlukan dalam akad gadai emas, dalam hal ini
biaya tersebut merupakan biaya penyimpanan emas yang digadai tanpa boleh
mengambil sedikitpun laba dari biaya ini. (2) Analisis peniliti terhadap pendapat
Erwandi Tarmizi tentang hukum rahn emas dengan multi akad bahwasannya
pendapat Erwandi Tarmizi keliru mengatakan fatwa DSN MUI membolehkan rahn
emas dengan multi akad dikarenakan fatwa DSN MUI tidak secara tegas mengatakan
bahwa rahn emas boleh dilakukan dengan multi akad. Bahkan pendapat Erwandi
Tarmizi ada kesamaan dengan fatwa DSN MUI mengenai biaya yang nyata-nyata
yang diperlukan dalam akad gadai emas, tanpa boleh mengambil sedikitpun
keuntungan dari biaya ini.
Kata kunci: Erwandi Tarmizi, rahn emas, multi aka
Multi Akad Dalam Gadai Emas Menurut Erwandi Tarmizi
In today's modern era, the Islamic economy in Indonesia is growing very rapidly. This can be seen from the number of financial products that have been implemented by Islamic Financial Institutions, such as gold products with multiple contracts. But of course each of these products must be reviewed first from its halal. This is where the role of the ulama is needed, especially in reviewing and assessing the halalness of LKS products.This study uses a type of library research with a qualitative approach, with the main source of Erwandi Tarmizi's book entitled Harta Haram Muamalat Contemporary. This research is descriptive analytic, where the researcher analyzes and presents the data systematically. The results of the study indicate that Erwandi Tarmizi's opinion on the golden rahn law with multiple contracts should not be carried out because it is not in accordance with the hadith of the Prophet, as well as with the consensus of the scholars and the International Sharia Financial Institution (AAOIFI). The contract is prohibited from closing the usury gap (sadd al-dzari'ah), unless the need is a clearly required cost, in this case the cost is the cost of storing gold that is pawned without taking profit from this fee. The analysis of Islamic law on Erwandi Tarmizi's opinion about the golden rahn law with multiple contracts that it should not be carried out is appropriate, because it is in accordance with the hadith of the Prophet shalallahu 'alaihi wa sallam, the consensus of the scholars and sadd al dzari'ah
ANALISIS JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (STUDI KOMPARATIF FATWA DSN-MUI NO. 77/ DSN-MUI/V/2010 DAN PEMIKIRAN ERWANDI TARMIZI)
Along with the development of bank and non-bank financial institutions with sharia principles that have emerged in Indonesia. DSN-MUI issue a fatwa regarding the ability to buy and sell gold in this way, but the fatwa issued was a controversy because it contradicted the opinion of the majority of scholars, one of which was Erwandi Tarmizi which weakened the fatwa.
This study aims to find out the opinions and legal terms of the Fatwa DSN-MUI and Erwandi Tarmizi regarding the fatwa of non-cash gold buying and selling so that the similarities and differences in each opinion are known and analyzed so that opinions are more in line with Islamic law and can applied in the community.
The DSN-MUI in issuing its fatwa used the istinbainh argument for the law maṣlaḥah mursalah, while Erwandi Tarmizi used the sadd aż-żarī'ah. The author is more likely to agree with Erwandi Tarmizi's thoughts and the majority of other scholars who claim that gold cash trading is not allowed or prohibited. Even though gold and silver have been formed into jewelry and gold or silver has not been used as a medium of exchange in Indonesia. The nature of gold as a ribawi item cannot be removed from gold or silver itself.
Keywords: Buy and Sell; Gold; Cashless; Fatwa; Thought.
ABSTRAK
Seiring dengan berkembangnya lembaga keuangan bank dan non bank dengan berprinsip syariah yang banyak bermunculan di Indonesia. DSN-MUI mengeluarkan fatwa terkait kebolehan jual beli emas secara tidak ini, namun fatwa yang dikeluarkan tersebut menjadi kontroversi karena banyak bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, salah satunya Erwandi Tarmizi yang melemahkan fatwa tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan istinbaṭ hukum dari fatwa DSN-MUI dan Erwandi Tarmizi mengenai fatwa jual beli emas secara tidak tunai sehingga diketahui persamaan dan perbedaan dari masing-masing pendapat serta menganalisisnya sehingga diketahui pendapat mana yang lebih kuat, sesuai dengan syariat Islam dan bisa diterapkan di masyarakat.
DSN-MUI dalam mengeluarkan fatwanya menggunakan dalil istinbaṭ hukum maṣlaḥah mursalah, sedangkan Erwandi Tarmizi menggunakan sadd aż-żarī'ah. Penulis lebih cenderung sepakat dengan pemikiran Erwandi Tarmizi dan mayoritas ulama lainnya yang menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai ini tidak boleh dilakukan atau dilarang. Walaupun emas dan perak sudah dibentuk menjadi perhiasan dan emas atau perak tersebut sudah tidak dijadikan alat tukar di Indonesia. Sifat emas sebagai barang ribawi tidak bisa dihilangkan pada emas atau perak itu sendiri.
Kata kunci: Jual Beli; Emas; Tidak Tunai; Fatwa; Pemikiran
STUDI KOMPARATIF TAFSIR AYAT-AYAT RIBA MENURUT PERSPEKTIF ABDULLAH SAEED DAN ERWANDI TARMIZI
Pembahasan mengenai riba dalam Tsaqofah Islam selalu memunculkan
perbedaan pandangan di antara para akademisi dan cendekiawan muslim dari
masa klasik hingga sekarang ini. Perbedaan pandangan tersebut timbul
dikarenakan belum ada keseragaman pola pikir dari para akademisi dan
cendekiawan muslim tentang hukum riba Maka dari itu, penelitian ini
memfokuskan pada apa yang ditawarkan oleh Abdullah Saeed dan Erwandi
Tarmizi.
Dalam memandang permasalahan riba, Abdullah Saeed mengedepankan
konteks landasan moral, yang mana pelarangan tersebut terjadi karena kezaliman
bangsa Arab di zaman jahiliyah yang memberikan bunga berlipat ganda kepada
penerima utang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Ketidakadilan ini yang menjadi sebab utama pelarangan riba. Erwandi Tarmizi
memberikan pandangan yang berbeda, di mana praktik riba di zaman dulu hingga
sekarang tidak jauh berbeda, disertai dengan bukti-bukti sebagai penguatnya.
Pertanyaan riset yang dimunculkan di sini adalah bagaimana metode
penafsiran Abdullah Saeed dan Erwandi Tarmizi terhadap ayat-ayat riba dalam
Al-Qur’an? Dan bagaimana landasan pemikiran atau argumentasi, serta analisa
kedua tokoh terhadap penafsiran ayat-ayat Riba yang berimplikasi pada
kesimpulan hukum dalam Al-Quran? Penelitian ini merupakan kajian
kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan data dari
karya-karya kepustakaan seperti buku, jurnal, hasil penelitian, dan media literatur
lainnya yang relevan dengan permasalahan penelitian. Sumber primer yang
digunakan adalah Islamic Banking and Interest, A Study of Prehibition of Riba
and its Contemporary Interpretion karya Abdullah Saeed dan Harta Haram
Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi.
Hasil penelitian memberikan beberapa kesimpulan. Keduanya memiliki
persamaan pandangan berangkat dari dasar pemahaman nash di dalam Al-Qur'an
dan hadits. Selain itu juga keduanya sama-sama bertujuan menciptakan
kemaslahatan umat dari sumbansih yang mereka berikan. Pandangan yang sama
juga bahwa riba di zaman jahiliyah adalah perkara haram yang jelas dilarang
Islam. Terakhir, keduanya juga sama-sama memberikan kritik terhadap lembaga
keuangan syariah saat ini yang dalam praktiknya masih mengambil riba dengan
menggunakan istilah-istilah arab agar tampak syar'i dan islami. Selain persamaan,
keduanya memiliki perbedaan pandangan dalam aspek pelarangan riba dilihat dari
landasan moral atau keumuman dalil yang sangat jelas larangannya. Abdullah
Saeed memandang riba hanya terjadi di masa jahiliyah, sedangkan Erwandi
Tarmizi menegaskan riba terjadi di masa dahulu hingga sekarang. Perbedaan
terakhir yang tampak adalah Abdullah Saeed memandang tambahan bunga dari
pokok pinjaman pada zaman modern ini memberikan banyak manfaat dalam
membangun perekonomian. Sebaliknya, Erwandi Tarmizi memandang konsep
ribawi dari segi manapun memberikan mudharat yang jauh lebih besar, dengan
membawakan fakta-fakta di lapangan
Transaksi multiakad dalam layanan Gofood menurut Erwandi Tarmizi dan Oni Sahroni
Layanan Gofood merupakan sebuah layanan yang diprakarsai oleh PT. Gojek Indonesia dan telah menjadi sebuah layanan pesan-antar makanan yang sangat populer di Indonesia. Gofood dalam prosesnya terdapat beberapa akad yaitu akad jual-beli, akad qardh dan akad ijarah. Kombinasi akad qardh dan akad ijarah yang terjadi ketika proses penyerahan makanan merupakan kombinasi akad yang dilarang dalam hadits Rasulullah SAW. Pada pandangan Erwandi Tarmizi Gofood tiidak diperbolehkan karena terdapat kombinasi akad yang dilarang. Sebaliknya menurut Oni Sahroni Gofood diperbolehkan karena kombinasi akad didalam Gofood bukanlah yang dimaksud dalam hadits.
Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ialah (1)untuk mengetahui pemikiran dan pendapat Erwandi Tarmizi mengenai transaksi multi akad yang terjadi dalam layanan Gofood, (2)untuk mengetahui pemikiran dan pendapat Oni Sahroni mengenai transaksi multi akad yang terjadi dalam layanan Gofood, (3) untuk mengetahui analisis perbandingan pendapat Erwandi Tarmizi dan Oni Sahroni.
Multiakad pada dasarnya merupakan hal yang diperbolehkan karena asal kaidah dari muamalah sendiri ialah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis ialah deskriptif dan perbandingan.
Metode deskriptif merupakan metode penelitian dengan memaparkan, menyajikan juga menganalisa berdasarkan data-data primer dan sekunder yang berkaitan. Data yang dipakai dalam penelitian ini merupakan hasil studi kepustakaan (library research) dari berbagai buku, jurnal, artikel ataupun skripsi yang berkaitan.
Hasil dari penelitian ini ialah (1) Erwandi berpendapat bahwa transaksi multiakad dalam layanan Gofood termasuk kepada multiakad yang dilarang dalam syari’at karena dalam qabdh (serah-terima barang) terdapat kombinasi akad qardh dan ijarah (jual-beli jasa). meskipun jual-beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli melalui Gofood sah, tapi dalam proses qabd nya terdapat akad yang dilarang, maka Gofoodpun tidak diperbolehkan (2) Oni Sahroni memperbolehkan multiakad dalam layanan Gofood karena bukan merupakan kombinasi akad yang dilarang dalam syari’at. Pada pelaksanaannya Gofood tidak terdapat rekayasa dan riba yang merupakan maksud dari larangan kombinasi akad qardh dan jual-beli. (3) adanya perbedaan istinbath hukum disebabkan oleh bedanya metode ijtihad hukum yang digunakan, Oni Sahroni cenderung menggunakan pendekatan burhani yang merupakan pendekatan dengan menggunakan kekuatan rasio akal , sedangkan Erwandi Tarmizi menggunakan pendekatan bayani yang merupakan pendekatan dengan menganalisa dan memahami lafadz
- …
