1,721,187 research outputs found

    PEMIKIRAN ERWANDI TARMIZI TENTANG KONSEP MURABAHAH

    Get PDF
    Salah satu produk transaksi yang banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah adalah murabahah. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan/margin yang disepakati. Dalam jual beli murabahah penjual harus memberi tahu harga pokok pembelian barang dan menentukan tingkat keuntungan tertentu sebagai tambahan, dan menjelaskan kepada pembeli. Murabahah merupakan urat nadi produk investasi perbankan syariah. Dr. Sulaiman al Asyqar memperkirakan bahwa pada dekade tahun 80-an hampir 90% dari investasi bank syariah dalam bentuk pembiayaan murabahah. Adapun pokok permasalahan yang diteliti adalah Bagaimana pemikiran Erwandi Tarmizi tentang konsep murabahah, dan Bagaimana praktik murabahah pada bank syariah menurut Erwandi Tarmizi. Adapun tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana konsep murabahah menurut Erwandi Tarmizi dan Bagaimana praktik murabahah pada bank syariah menurut Erwandi Tarmizi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif/studi kepustakaan (library research), serta perbandingannya dengan studi lapangan. Dalam mengolah data penulis memakai metode deduktif, induktif dan komperatif. Data primer berasal buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, data sekunder berasal dari literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Setelah mengkaji dan menelaah pemikiran Erwandi Tarmizi tentang murabahah, dapat disimpulkan bahwa menurut Erwandi Tarmizi hukum asal jual beli murabahah adalah mubah/boleh jika terpenuhi syarat-syarat umum jual beli. Adapun praktik murabahah pada bank syariah, menurut Erwandi Tarmizi masih terdapat beberapa kesalahan diantaranya: objek murabahah berupa emas, bank menjual barang yang belum dimiliki dan diterimanya, bank mengambil keuntungan dari penjualan barang yang belum menjadi tanggungannya, bank melakukan praktik jual beli ‘inah (membeli barang dengan cara kredit kemudian barang tersebut dijual lagi kepada pejual tadi secara tunai dengan harga dibawah jual beli pertama) yang disyaratkan di awal akad, dan bank menerapkan sanksi denda bagi nasabah yang terlambat dalam membayar angsura

    Analysis Of Erwandi Tarmizi’s Thinking About Gold Murabahah

    No full text
    Currently, gold murabahah/gold buying and selling transactions are often paid in a non-cash way, either in taqsith (installments) or ta'jil (tough). This non-cash sale and purchase of gold have caused differences of opinion among Muslims, some allow it and some forbid it. This study aims to analyse how Erwandi Tarmizi's thinking and legal istinbath are related to gold murabaha. This study uses library research and a qualitative approach with the main source of Erwandi Tarmizi's book entitled Harta Haram Muamalat Contemporary. The results of the study indicate that Erwandi Tarmizi believes that buying and selling gold in cash is illegal. Meanwhile, the fatwa issued by the DSN-MUI regarding the permissibility of buying and selling gold in cash is based on a weak opinion, so it is not appropriate to use it to allow buying and selling of gold in a non-cash manner, because this can result in the opening of the practice of usury ignorance in society. In forbidding the sale and purchase of gold in a non-cash manner, Erwandi Tarmizi used the istinbath argument of sadd aż-żarīah law

    Akad Jual Beli Sistem Dropship Perspektif Oni Sahroni dan Erwandi Tarmiz

    Get PDF
    Transaksi dropship merupakan transaksi online kontemporer yang melibatkan lebih dari dua pihak sehinggaa memunculkan perbedaan para ulama dalam menetapkan pendapat hukum dan akad yang tepat untuk digunakan. Oni Sahroni berpendapat bahwa transaksi dropship hukumnya boleh dengan menggunakan akad salam dan wakalah. Sedangkan Erwandi Tarmizi menyatakan bahwa transaksi dropship hukumnya haram kecuali barang didatangkan terlebih dahulu secara fisik dan kemudian menggunakan akad jual beli. Perbedaan dua tokoh muamalah kontemporer menarik untuk meneliti metode istinbath apa yang digunakan sehingga menimbulkan pendapat hukum yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis istinbath hukum Oni Sahroni dan Erwandi Tarmizi mengenai transaksi drophip dan menganalisis faktor yang melatar belakangi perbedaan istinbath hukum Oni Sahroni dan Erwandi Tarmizi mengenai transaksi dropship. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif berbasis kajian pustaka dengan pendekatan perbandingan dan analisi kualitatif model analisi isi (content). Hasil penelitian menujukkan bahwa keduanya berbeda dalam pendekatan memahami lafadz dan makna. Dari segi pendekatan lafadz (Thuruq Lafdziyah) menurut Oni, hadis Hakim bin Hizam adalah lafadz yang jelas dalam bentuk dzhahir, Dilalahnya Isyarah, cakupan lafadznya Muqayyad dan bentuk Taklifnya Nahyi . Sedangkan menurut Erwandi, Hadis Hakim bin Hizam adalah hadis yang lafadznya jelas dalam bentuk Muhkam, Dilalahnya Ibarah, Cakupan lafadznya Muthlaq dan bentuk Taklifnya Nahyi. Dalam segi pendekatan Makna (Thuruq Maknawiyah) mengenai transaksi Dropship, Oni Sahroni menggunakan metode Istihsan dan Maslahah Mursalah, Sedangkan Erwandi Tarmizi menggunakan metode Qiyas dan Sadd Adz-Dzariah dan Faktor utama yang mempengaruhi istinbath hukum Oni Sahroni dan Erwandi Tarmizi adalah faktor pendidikan, terutama pendidikan di perguruan tinggi. Oni Sahroni belajar di Universitas Al-Azhar Mesir dan Erwandi berkuliah di Universitas Imam Muhammad bin Saudh , yang mana faktor pendidikan inilah yang kemudian mempengaruhi karir dan karya keduanya. Sedangkan kondisi sosial politik tidak terlalu mempengaruhi keduanya

    Analysis Of Erwandi Tarmizi’s Thinking About Gold Murabahah

    No full text
    Currently, gold murabahah/gold buying and selling transactions are often paid in a non-cash way, either in taqsith (installments) or ta'jil (tough). This non-cash sale and purchase of gold have caused differences of opinion among Muslims, some allow it and some forbid it. This study aims to analyse how Erwandi Tarmizi's thinking and legal istinbath are related to gold murabaha. This study uses library research and a qualitative approach with the main source of Erwandi Tarmizi's book entitled Harta Haram Muamalat Contemporary. The results of the study indicate that Erwandi Tarmizi believes that buying and selling gold in cash is illegal. Meanwhile, the fatwa issued by the DSN-MUI regarding the permissibility of buying and selling gold in cash is based on a weak opinion, so it is not appropriate to use it to allow buying and selling of gold in a non-cash manner, because this can result in the opening of the practice of usury ignorance in society. In forbidding the sale and purchase of gold in a non-cash manner, Erwandi Tarmizi used the istinbath argument of sadd aż-żarīah law

    PEMBIAYAAN EMAS ONLINE DALAM PEMIKIRAN ERWANDI TARMIZI DAN RELEVANSINYA TERHADAP APLIKASI TOKOPEDIA

    Get PDF
    Pada era digital saat ini, perdagangan emas telah mengalami transformasi yang signifikan, terutama dengan munculnya platform-platform e-commerce yang memfasilitasi transaksi secara online. Salah satu pemikiran inovatif dalam konteks ini datang dari Erwandi Tarmizi, yang mengusulkan pembiayaan emas online pada aplikasi Tokopedia. Konsep yang diajukan oleh Erwandi Tarmizi menarik untuk dikaji lebih mendalam karena melibatkan integrasi teknologi dalam memperluas pasar investasi emas. Tokopedia, sebagai salah satu platform e-commerce terkemuka di Indonesia, memiliki potensi besar untuk memfasilitasi transaksi jual beli emas secara online dengan memanfaatkan keunggulan teknologi digital. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pembiayaan emas online dalam pemikiran Erwandi Tarmizi? 2) Bagaimana pembiayaan emas online dalam pemikiran Erwandi Tarmizi dan relevansinya terhadap aplikasi tokopedia?. Metode penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan analisis konten dari berbagai sumber yang relevan dengan pemikiran Erwandi Tarmizi, termasuk artikel, wawancara, dan publikasi yang mengungkapkan visinya tentang pembiayaa emas secara online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan emas online itu tidak sejalan dengan pembiayaan atau jual beli kredit emas di aplikasi tokopedia dikarenakan tokopedia menerapkan metode pembayaran berupa cicilan atau tidak tunai yang mana pada pemikiran Erwandi Tarmizi sendiri tidak memperbolehkan melakukan akad jual beli emas online secara tidak tunai karena hal tersebut termasuk riba nasi’ah. Menurutnya hal tersebut merupakan jalan untuk terbukanya secara luas praktik riba dalam bentuk pertambahan nilai hutang. Kata kunci: Pembiayaan Emas, Tokopedia , Pemikiran Erwandi Tarmizi

    ANALISIS PENDAPAT ERWANDI TARMIZI TENTANG HUKUM RAHN EMAS DENGAN MULTI AKAD

    Get PDF
    ABSTRAK Pada masa modern saat ini, perekonomian Islam di Indonesia berkembang sangat begitu pesat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya produk-produk keuangan yang telah dijalankan oleh Lembaga Keuangan Syariah, seperti produk rahn emas dengan multi akad. Namun tentu saja setiap produk ini tidak serta merta bisa dijalankan karena harus ditinjau terlebih dahulu dari sisi kehalalannya. Di sinilah peran para ulama dibutuhkan, terutama dalam meninjau dan menilai kehalalan produk Lembaga Keuangan Syariah. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah: pertama, bagaimana pendapat Erwandi Tarmizi tentang hukum rahn emas dengan multi akad. Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap pendapat Erwandi Tarmizi tentang hukum rahn emas dengan multi akad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam dan komprehensip tentang pendapat Erwandi Tarmizi dan analisis hukum Islam terhadap pendapat Erwandi Tarmizi tentang hukum rahn emas dengan multi akad. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan/literatur (library research) dengan pendekatan kualitatif, dengan sumber utama buku Erwandi Tarmizi yang berjudul Harta Haram Muamalat Kontemporer. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu peneliti menganalisis dan menyajikan data secara sistematik. Dalam menganalisis data, dalam tesis ini digunakan teknik deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pendapat Erwandi Tarmizi tentang hukum rahn emas dengan multi akad, menyatakan terlebih dahulu tentang fatwa DSN-MUI nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas pasal 4 yang berbunyi “Biaya penyimpanan barang (marhu>n) dilakukan berdasarkan akad ija>rah”. Erwandi Tarmizi menyatakan bahwa Fatwa DSN-MUI membolehkan menggabungkan antara akad qard} dan akad ija>rah. Sehingga rahn emas dengan multi akad ini tidak boleh dilakukan dikarenakan tidak sesuai dengan hadis Rasulullah S{allallahu „alaihi wa Sallam, juga tidak sesuai dengan ijma para ulama dan Lembaga keuangan Syariah Internasional (AAOIFI). Akad ini juga dilarang dengan tujuan untuk menutup celah riba (sadd al-z\ari>„ah), kecuali kebutuhan yang merupakan biaya nyata-nyata yang diperlukan dalam akad gadai emas, dalam hal ini biaya tersebut merupakan biaya penyimpanan emas yang digadai tanpa boleh mengambil sedikitpun laba dari biaya ini. (2) Analisis peniliti terhadap pendapat Erwandi Tarmizi tentang hukum rahn emas dengan multi akad bahwasannya pendapat Erwandi Tarmizi keliru mengatakan fatwa DSN MUI membolehkan rahn emas dengan multi akad dikarenakan fatwa DSN MUI tidak secara tegas mengatakan bahwa rahn emas boleh dilakukan dengan multi akad. Bahkan pendapat Erwandi Tarmizi ada kesamaan dengan fatwa DSN MUI mengenai biaya yang nyata-nyata yang diperlukan dalam akad gadai emas, tanpa boleh mengambil sedikitpun keuntungan dari biaya ini. Kata kunci: Erwandi Tarmizi, rahn emas, multi aka

    Multi Akad Dalam Gadai Emas Menurut Erwandi Tarmizi

    Get PDF
    In today's modern era, the Islamic economy in Indonesia is growing very rapidly. This can be seen from the number of financial products that have been implemented by Islamic Financial Institutions, such as gold products with multiple contracts. But of course each of these products must be reviewed first from its halal. This is where the role of the ulama is needed, especially in reviewing and assessing the halalness of LKS products.This study uses a type of library research with a qualitative approach, with the main source of Erwandi Tarmizi's book entitled Harta Haram Muamalat Contemporary. This research is descriptive analytic, where the researcher analyzes and presents the data systematically. The results of the study indicate that Erwandi Tarmizi's opinion on the golden rahn law with multiple contracts should not be carried out because it is not in accordance with the hadith of the Prophet, as well as with the consensus of the scholars and the International Sharia Financial Institution (AAOIFI). The contract is prohibited from closing the usury gap (sadd al-dzari'ah), unless the need is a clearly required cost, in this case the cost is the cost of storing gold that is pawned without taking profit from this fee. The analysis of Islamic law on Erwandi Tarmizi's opinion about the golden rahn law with multiple contracts that it should not be carried out is appropriate, because it is in accordance with the hadith of the Prophet shalallahu 'alaihi wa sallam, the consensus of the scholars and sadd al dzari'ah

    ANALISIS JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (STUDI KOMPARATIF FATWA DSN-MUI NO. 77/ DSN-MUI/V/2010 DAN PEMIKIRAN ERWANDI TARMIZI)

    Get PDF
    Along with the development of bank and non-bank financial institutions with sharia principles that have emerged in Indonesia. DSN-MUI issue a fatwa regarding the ability to buy and sell gold in this way, but the fatwa issued was a controversy because it contradicted the opinion of the majority of scholars, one of which was Erwandi Tarmizi which weakened the fatwa. This study aims to find out the opinions and legal terms of the Fatwa DSN-MUI and Erwandi Tarmizi regarding the fatwa of non-cash gold buying and selling so that the similarities and differences in each opinion are known and analyzed so that opinions are more in line with Islamic law and can applied in the community. The DSN-MUI in issuing its fatwa used the istinbainh argument for the law maṣlaḥah mursalah, while Erwandi Tarmizi used the sadd aż-żarī'ah. The author is more likely to agree with Erwandi Tarmizi's thoughts and the majority of other scholars who claim that gold cash trading is not allowed or prohibited. Even though gold and silver have been formed into jewelry and gold or silver has not been used as a medium of exchange in Indonesia. The nature of gold as a ribawi item cannot be removed from gold or silver itself. Keywords: Buy and Sell; Gold; Cashless; Fatwa; Thought.   ABSTRAK Seiring dengan berkembangnya lembaga keuangan bank dan non bank dengan berprinsip syariah yang banyak bermunculan di Indonesia. DSN-MUI mengeluarkan fatwa terkait kebolehan jual beli emas secara tidak ini, namun fatwa yang dikeluarkan tersebut menjadi kontroversi karena banyak bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, salah satunya Erwandi Tarmizi yang melemahkan fatwa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan istinbaṭ hukum dari fatwa DSN-MUI dan Erwandi Tarmizi mengenai fatwa jual beli emas secara tidak tunai sehingga diketahui persamaan dan perbedaan dari masing-masing pendapat serta menganalisisnya sehingga diketahui pendapat mana yang lebih kuat, sesuai dengan syariat Islam dan bisa diterapkan di masyarakat. DSN-MUI dalam mengeluarkan fatwanya menggunakan dalil istinbaṭ hukum maṣlaḥah mursalah, sedangkan Erwandi Tarmizi menggunakan sadd aż-żarī'ah. Penulis lebih cenderung sepakat dengan pemikiran Erwandi Tarmizi dan mayoritas ulama lainnya yang menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai ini tidak boleh dilakukan atau dilarang. Walaupun emas dan perak sudah dibentuk menjadi perhiasan dan emas atau perak tersebut sudah tidak dijadikan alat tukar di Indonesia. Sifat emas sebagai barang ribawi tidak bisa dihilangkan pada emas atau perak itu sendiri. Kata kunci: Jual Beli; Emas; Tidak Tunai; Fatwa; Pemikiran

    STUDI KOMPARATIF TAFSIR AYAT-AYAT RIBA MENURUT PERSPEKTIF ABDULLAH SAEED DAN ERWANDI TARMIZI

    Get PDF
    Pembahasan mengenai riba dalam Tsaqofah Islam selalu memunculkan perbedaan pandangan di antara para akademisi dan cendekiawan muslim dari masa klasik hingga sekarang ini. Perbedaan pandangan tersebut timbul dikarenakan belum ada keseragaman pola pikir dari para akademisi dan cendekiawan muslim tentang hukum riba Maka dari itu, penelitian ini memfokuskan pada apa yang ditawarkan oleh Abdullah Saeed dan Erwandi Tarmizi. Dalam memandang permasalahan riba, Abdullah Saeed mengedepankan konteks landasan moral, yang mana pelarangan tersebut terjadi karena kezaliman bangsa Arab di zaman jahiliyah yang memberikan bunga berlipat ganda kepada penerima utang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketidakadilan ini yang menjadi sebab utama pelarangan riba. Erwandi Tarmizi memberikan pandangan yang berbeda, di mana praktik riba di zaman dulu hingga sekarang tidak jauh berbeda, disertai dengan bukti-bukti sebagai penguatnya. Pertanyaan riset yang dimunculkan di sini adalah bagaimana metode penafsiran Abdullah Saeed dan Erwandi Tarmizi terhadap ayat-ayat riba dalam Al-Qur’an? Dan bagaimana landasan pemikiran atau argumentasi, serta analisa kedua tokoh terhadap penafsiran ayat-ayat Riba yang berimplikasi pada kesimpulan hukum dalam Al-Quran? Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan data dari karya-karya kepustakaan seperti buku, jurnal, hasil penelitian, dan media literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan penelitian. Sumber primer yang digunakan adalah Islamic Banking and Interest, A Study of Prehibition of Riba and its Contemporary Interpretion karya Abdullah Saeed dan Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi. Hasil penelitian memberikan beberapa kesimpulan. Keduanya memiliki persamaan pandangan berangkat dari dasar pemahaman nash di dalam Al-Qur'an dan hadits. Selain itu juga keduanya sama-sama bertujuan menciptakan kemaslahatan umat dari sumbansih yang mereka berikan. Pandangan yang sama juga bahwa riba di zaman jahiliyah adalah perkara haram yang jelas dilarang Islam. Terakhir, keduanya juga sama-sama memberikan kritik terhadap lembaga keuangan syariah saat ini yang dalam praktiknya masih mengambil riba dengan menggunakan istilah-istilah arab agar tampak syar'i dan islami. Selain persamaan, keduanya memiliki perbedaan pandangan dalam aspek pelarangan riba dilihat dari landasan moral atau keumuman dalil yang sangat jelas larangannya. Abdullah Saeed memandang riba hanya terjadi di masa jahiliyah, sedangkan Erwandi Tarmizi menegaskan riba terjadi di masa dahulu hingga sekarang. Perbedaan terakhir yang tampak adalah Abdullah Saeed memandang tambahan bunga dari pokok pinjaman pada zaman modern ini memberikan banyak manfaat dalam membangun perekonomian. Sebaliknya, Erwandi Tarmizi memandang konsep ribawi dari segi manapun memberikan mudharat yang jauh lebih besar, dengan membawakan fakta-fakta di lapangan

    Transaksi multiakad dalam layanan Gofood menurut Erwandi Tarmizi dan Oni Sahroni

    Get PDF
    Layanan Gofood merupakan sebuah layanan yang diprakarsai oleh PT. Gojek Indonesia dan telah menjadi sebuah layanan pesan-antar makanan yang sangat populer di Indonesia. Gofood dalam prosesnya terdapat beberapa akad yaitu akad jual-beli, akad qardh dan akad ijarah. Kombinasi akad qardh dan akad ijarah yang terjadi ketika proses penyerahan makanan merupakan kombinasi akad yang dilarang dalam hadits Rasulullah SAW. Pada pandangan Erwandi Tarmizi Gofood tiidak diperbolehkan karena terdapat kombinasi akad yang dilarang. Sebaliknya menurut Oni Sahroni Gofood diperbolehkan karena kombinasi akad didalam Gofood bukanlah yang dimaksud dalam hadits. Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ialah (1)untuk mengetahui pemikiran dan pendapat Erwandi Tarmizi mengenai transaksi multi akad yang terjadi dalam layanan Gofood, (2)untuk mengetahui pemikiran dan pendapat Oni Sahroni mengenai transaksi multi akad yang terjadi dalam layanan Gofood, (3) untuk mengetahui analisis perbandingan pendapat Erwandi Tarmizi dan Oni Sahroni. Multiakad pada dasarnya merupakan hal yang diperbolehkan karena asal kaidah dari muamalah sendiri ialah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis ialah deskriptif dan perbandingan. Metode deskriptif merupakan metode penelitian dengan memaparkan, menyajikan juga menganalisa berdasarkan data-data primer dan sekunder yang berkaitan. Data yang dipakai dalam penelitian ini merupakan hasil studi kepustakaan (library research) dari berbagai buku, jurnal, artikel ataupun skripsi yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini ialah (1) Erwandi berpendapat bahwa transaksi multiakad dalam layanan Gofood termasuk kepada multiakad yang dilarang dalam syari’at karena dalam qabdh (serah-terima barang) terdapat kombinasi akad qardh dan ijarah (jual-beli jasa). meskipun jual-beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli melalui Gofood sah, tapi dalam proses qabd nya terdapat akad yang dilarang, maka Gofoodpun tidak diperbolehkan (2) Oni Sahroni memperbolehkan multiakad dalam layanan Gofood karena bukan merupakan kombinasi akad yang dilarang dalam syari’at. Pada pelaksanaannya Gofood tidak terdapat rekayasa dan riba yang merupakan maksud dari larangan kombinasi akad qardh dan jual-beli. (3) adanya perbedaan istinbath hukum disebabkan oleh bedanya metode ijtihad hukum yang digunakan, Oni Sahroni cenderung menggunakan pendekatan burhani yang merupakan pendekatan dengan menggunakan kekuatan rasio akal , sedangkan Erwandi Tarmizi menggunakan pendekatan bayani yang merupakan pendekatan dengan menganalisa dan memahami lafadz
    corecore