1,722,240 research outputs found
Keterjaminan Kedudukan Dzaul Arham Dalam Kewarisan Islam Melalui Wasiat Wajibah
Dzaul Arham mentioned his part in the discussion of the obligatory will. Mandatory wills are different from ordinary testaments. Although the boundaries of the section are the same, they cannot be one third. But regarding its position there are still differences of opinion. And according to the author although with the existence of differences of opinion that little or no part of dzaul arham was taken into account. In this journal the author uses substantive qualitative research methods, with the research type library research. The primary data comes from the literature. With the method of deductive analysis, something universal leads to a specific direction. The position of dzaul arham is indeed not written in the Koran but its position has become the ijma of the ulamas still being calculated with several conditions including no furudh ashhabul. Second, there is no ashabah. And finally, if furudh ashhabul only consists of a husband or wife, then he will receive his inheritance fardh, and the rest will be given to dzawul arham. Through the obligatory dzaul arham testament as though the parts are taken into account. And the completion of the obligatory will that the writer recommends is a settlement from Hasbi Ash-Shiddiqi, namely by determining the part of each heir including the recipient of the obligatory will, replacing the position of his deceased parents according to the level of his acceptance. Providing the recipient of the mandatory will for the portion that should have been received by his parents a maximum of one third of the portion. Giving excess balance after taking the mandatory test taker to the heirs according to the level of their respective parts. So that this way the dzawul arham part is still very calculated, or its position can be guaranteed
Keterjaminan Kedudukan Dzaul Arham Dalam Kewarisan Islam Melalui Wasiat Wajibah
Dzaul Arham mentioned his part in the discussion of the obligatory will. Mandatory wills are different from ordinary testaments. Although the boundaries of the section are the same, they cannot be one third. But regarding its position there are still differences of opinion. And according to the author although with the existence of differences of opinion that little or no part of dzaul arham was taken into account. In this journal the author uses substantive qualitative research methods, with the research type library research. The primary data comes from the literature. With the method of deductive analysis, something universal leads to a specific direction. The position of dzaul arham is indeed not written in the Koran but its position has become the ijma of the ulamas still being calculated with several conditions including no furudh ashhabul. Second, there is no ashabah. And finally, if furudh ashhabul only consists of a husband or wife, then he will receive his inheritance fardh, and the rest will be given to dzawul arham. Through the obligatory dzaul arham testament as though the parts are taken into account. And the completion of the obligatory will that the writer recommends is a settlement from Hasbi Ash-Shiddiqi, namely by determining the part of each heir including the recipient of the obligatory will, replacing the position of his deceased parents according to the level of his acceptance. Providing the recipient of the mandatory will for the portion that should have been received by his parents a maximum of one third of the portion. Giving excess balance after taking the mandatory test taker to the heirs according to the level of their respective parts. So that this way the dzawul arham part is still very calculated, or its position can be guaranteed
Murahkan Maharmu, Mahalkan Cintamu
Arham Kendari atau Arham Rasyid telah menulis banyak hal di media sosialnya. Murahkan Maharmu, Mahalkan Cintamu berisi kisah-kisah yang barangkali sudah pernah Anda baca, sudah pernah Anda dengar, tetapi entah bagaimana, tetap menghangatkan saat dibaca ulang.Bersama beberapa tulisan lain yang belum sempat diunggah, Arham Kendari hanya ingin berbagi kisah. Semoga saja kisah-kisah itu cukup layak untuk menemani hati yang sedang resah.vii+191hlm.;13x19c
PENYELESAIAN KEWARISAN DZAWIL ARHAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Penelitian ini mengkaji tentang persoalan hukum waris terkait status dan kedudukan dzawil arham disaat pembagian harta warisan di Indonesia. Penenlitian ini disajikan dalam bentuk kualitatif. Penelitian ini menggunakan hukum Islam (kewarisan hukum Islam) sebagai alat analisis dalam menganalisa data penelitian. Pada akhirnya penelitian ini berkesimpulan Putusan Nomor: 014/Pdt.P/2014/PA-LPK dan Putusan Nomor: 263/Pdt.G/2009/PTA.Sby, menjadi fakta hukum bahwa hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam persoalan dzawil arham menetapkan putusan sesuai dengan pendapat Ahmad bin Hambal, Imam Abu Hanifah, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khathab dan Ibnu Mas'ud.Tidak ditemukan penjelasan tentang status, kedudukan dan penyelesaian dzawil arham secara utuh dalam hukum normative yurisdis (Kompilasi Hukum Islam), sehingga hal ini memberi peluang terjadinya perbedaan pendapat dan putusan hakim dalam persoalan dzawil arham, sehingga penting kiranya memberikan lampiran sebagai penjelasan tambahan dalam Kompilasi Hukum Islam guna menjadi pedoman hukum dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut tentang dzawil arham
KEWARISAN AHLI WARIS ZAWI AL-ARHAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Suatu kematian yang dialami setiap manusia akan berakibat pada pengaturan harta yang ditinggalkan dan kepada siapa yang berhak mendapatkannya. Berkaitan dengan ha! itu, ditentukan orang-orang yang berhak dan bagian-bagian yang telah ditetapkan secara jelas, sesuai dengan kedekatan
seseorang dengan si pewaris. Pengelompokan ahli waris dalam Kewarisan Islam
ada tiga kelompok, yakni : zawi al-furud, 'a,sabah dan zawi al-arham .. Begitupun
dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai hasil dari ijma lokal Indoneisa, mengakui
ketiga golongan tersebut, yakni zawi al-furud dan 'asabah, sebagaimana yang
tertera dalam Pasal 174. Adapun zawi al-arham sebagai ahli waris yang berhak
menerima harta pusaka terakomodir secara tersirat dalam Pasal 185. Hal ini, yang
menjadikan kedudukan ahli waris zawi al-arham berbeda penerapan
keberlakuannya sebagai upaya KHI mengakomodirnya dengan jalan penggantian
ahli waris bagi anak yang ditinggal mati orang tuanya lebih dahulu dari pada
pewaris. Sedangkan dalam kewarisan Islam keberhakannya baru ketika tidak
adanya zawi al-furud atau 'asabah. Pada saat dihadapkan kasus kewarisan
kakek (pewaris) yang memiliki anak laki-laki dan anak perempuan, dimana anak
perempuan telah meninggal terlebih dahulu dan meninggalkan keturunan. Disini,
kewarisan Islam tidak memberikan bagian harta pusaka dan KHI memberikan
harta pusaka kepada cucu pewaris. Melihat persoalan di atas, kedudukan ahli waris zawi al-arham di dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai kelompok yang berhak atas harta peninggalan
pewaris rnendapat angin segar. Menunjukkan KHI lebih mengakomodir ahli waris
zawi al-arham dengan membawa kebaikan bagi keturunan anak baik dari anak
laki-laki maupun anak perempuan. Dari paparan di atas dapat diambil pertanyaan
yang mendasar akan sejauh mana kedudukan ahli waris zawi al-arham dalam KHI
sebagai orang yang berhak menerima harta pusaka. Pendekatan yang digunakan
adalah normatif artinya mencoba menggali penggolongan ahli waris dalam KHI
khususnya mengenai kedudukan ahli waris zawi al-arham sebagai solusi
permasalahan kewarisan. Kedudukan ahli waris zawi al-arham tersebut kemudian
dihubungkan dengan kewarisan Islam yang mengakui keberadaannya sebagai ahli
waris golongan ketiga.
Kesimpulan yang dapat diambil terhadap hak waris zawi al-arham dalam
KHI, ahli waris zawi al-arham merupakan hasil ijtihad ulama karena dalil-dalil
yang digunakan masih umum. Oleh sebab itu, KHI berhak tidak sependapat
dengan pemikiran ulama tersebut, dan lebih memilih pendapat yang sesuai dengan
karakter masyarakat Indonesia dengan menetapkan keberlakuan ahli waris
pengganti sebagai solusi kewarisan yang secara tersirat lebih menjadikan
kebaikan bagi ahli waris zawi al-arham , karena dengan jalan penggantian tersebut
keturunan anak, keturunan saudara, kakek dan nenek menjadikan terangkat
haknya serta tidak semua ahli waris pengganti yang ada dalam KHI adalah ahli
waris zawi al-arham dikarcnakan adanya ahli waris yang bukan termasuk dari
golongan seperti anak laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki, kakek, nenek
dan lain sebagainya
PENDAPAT ASY-SYAFI’I TENTANG AHLI WARIS ZAWI AL-ARHAM
Sebagian besar umat Islam kurang mendalami masalah hukum
kewarisan, sehingga sering kali membagi warisan dengan cara membagi rata atau
secara adat. Sebagai umat muslim seyogyanya berpedoman pada al-Qur’an dan
hadis ketika menghadapi masalah dalam penetapan hukum, khususnya dalam
pembagian warisan. Meskipun ayat-ayat yang mengatur warisan sudah jelas,
namun masih ada masalah yang belum ada ketentuan di dalamnya, sehingga
menjadi perdebatan para ulama, seperti masalah ahli waris zawi al-arham.
Hal tersebut yang menjadi latar belakang penyusun untuk menyingkap
konsep pembentukan hukum tentang ahli waris zawi al-arham, khususnya
pandangan dan metode istinbaṭ asy-Syafi’i terhadap ahli waris zawi al-arham
yang menjadi topik inti pembahasan di dalam skripsi ini. Dalam memecahkan
masalah, asy-Syafi’i seringkali mendapatkan hasil yang berbeda dari ulama-ulama
yang lain, seperti shalat, zakat, maupun haji. Hal ini yang menjadi ketertarikan
penyusun untuk lebih mengetahui metode istinbaṭ yang digunakan oleh beliau
khususnya pada masalah ahli waris zawi al-arham untuk disusun menjadi suatu
karya ilmiah yang berbentuk skripsi.
Adapun metode pendekatan yang penyusun gunakan dalam penyusunan
skripsi ini adalah pendekatan normatif yaitu didekati dengan norma-norma yang
ada dan dianalisa kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Setelah melakukan penelitian dan menganalisis data yang ada, dapat
terungkap bahwa baik pendapat asy-Syafi’i tentang penolakannya maupun
pendapat yang menerima keberadaan zawi al-arham salah satunya adalah imam
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum masalah ahli waris zawi al-arham ini,
sama-sama beristinbaṭ pada naṣṣ al-Qur’an. Namun dalil yang mereka pegangi
berbeda. Asy-Syafi’i menggunakan surat Maryam ayat 64 sedangkan Abu
Hanifah menggunakan surat al-Anfal ayat 75, sehingga hasilnya juga berbeda.
Asy-Syafi’i menolak keberadaan ahli waris zawi al-arham dan apabila tidak
terdapat ahli waris zawi al-furūḍ dan ‘aṣabah maka harta diserahkan kepada Bait
al-Mal. Dalil yang dipakai asy-Syafi’i dengan menggunakan surat Maryam ayat
64 dan ayat-ayat mawaris sebagai dasar utamanya, sedangkan Abu Hanifah
mengakui keberadaan ahli waris zawi al-arham dan apabila tidak terdapat ahli
waris zawi al-furūḍdan ‘aṣabah maka harta tersebut diserahkan kepada ahli waris
zawi al-arham, karena hubungan kekerabatannya. Dalil yang dipakai Abu Hanifah
adalah keumuman surat al-Anfal ayat 75 sebagai dasar utamany
HAK KEWARISAN ZAWIL ARHAM (PERSPEKTIF MAZHAB HANAFIYAH DAN SYAFI'IYAH)
In this life, humans have their own property in their lifetime, but after the man passes away, the property will belong to his heirs. The jurists agree that ashabul Furud is prioritized in taking inheritance, if there is a remnant, it is given for heirs of asabah. The jurists also agree that if someone dies and has the heirs of ashabul furudh or asabah, the relatives of the zawil arham will not have right to inherit. They have differents arguments about who will has the right to inherit, if the heir does not leave ashabul furudh or ashabah relatives. The Hanafiyah School argues that the zawil arham group has the right to inherit, if the heir does not leave ashabul furudh relatives and asabah. On the other hand, the Syafi'iyah school argues that the zawil arham group does not have right to inherit, but the property should be given to the Baitul Mal. The results of the study concluded that according to the Hanafiyah School, zawil arham is more rightful to get inheritance than others, because they have a kinship relationship with the heir, and they are more prioritized than baitul mall. Otherwise, the school of Syafi'yah stated that zawil arham does not have right to inherit the property from the heir because zawil arham is not classified as relatives of ashabul furudh or asabah, so that the property must be handed to baitul mal. The Legal terms used by the Hanafiyah school is based on the Koran in Surah al-Anfal (75), and hadith. Meanwhile, the Shafi'iyah school is based on Surah maryam (64), and hadith
analisa model karakteristik arus lalu-lintas
-ABSTRAK\ud
Teori pergerakan arus lalu lintas ini akan menjelaskan mengenai kualitas dan kuantitas dari arus lalu lintas sehingga dapat diterapkan kebijaksanaan atau pemilihan sistem yang paling tepat untuk menampung lalu lintas yang ada. Untuk mempermudah penerapan teori pergerakan lalu lintas digunakan metoda pendekatan matematis untuk menganalisa gejala yang berlangsung dalam arus lalu lintas. Salah satu cara pendekatan untuk memahami pendekatan tersebut adalah dengan menjabarkannya dalam bentuk hubungan matematis dan grafis. \ud
Berdasarkan hal tersebut, kami mencoba mengkaji model arus lalu lintas pada ruas jalan tol reformasi. Tujuan penelitian ini adalah : 1) Mencari model Matematis antara Kecepatan-Kepadatan, Volume-Kecepatan dan Volume???Kepadatan di ruas Jalan Tol Reformasi 2) Memilih model yang paling sesuai dengan kondsisi lalu lintas yang ada pada jalan tol reformasi \ud
Hasil penelitian menunjukkan bahwa volume puncak pada jalan tol reformasi sebesar 973.8 smp/jam terjadi pada hari senin pada pukul 17.00-18.00 pada ruas jalan arah Selatan dan 974.6 smp/jam terjadi pada hari senin pada pukul 07.00-08.00 pada ruas jalan arah Utara. Kecepatan kendaraan pada jam tersebut adalah sebesar 66.15 km/jam arah Selatan dan 65.67 km/jam arah Utara dengan tingkat kepadatan masing-masing arah sebesar 0.423 smp/km dan 0.424 smp/km. Model hubungan antara karakteristik lalu lintas yang sesuai dengan kondisi actual pada jalan Tol Reformasi adalah model Greenberg dengan persamaan untuk arah Selatan adalah V = 270.6.Us.e-Us/22.98, V = 22.98.D.Ln(270.6/D) dan Us = 128.7 - 22.98.Ln (D) sedangkan persamaan untuk arah Utara adalah V = 287.6.Us.e-Us/21.94 , V = 21.94.D.Ln(287.6/D) dan Us = 124.2 - 21.94.Ln (D) dengan koefisien korelasi (r) sebesar 0.917 arah Selatan dan 0.779 arah Utara
Arham Rusli's Quick Files
The Quick Files feature was discontinued and it’s files were migrated into this Project on March 11, 2022. The file URL’s will still resolve properly, and the Quick Files logs are available in the Project’s Recent Activity
Hak Kewarisan Zawil Arham (Perspektif Mazhab Hanafiyah dan Syafi'iyah)
In this life, humans have their own property in their lifetime, but after the man passes away, the property will belong to his heirs. The jurists agree that ashabul Furud is prioritized in taking inheritance, if there is a remnant, it is given for heirs of asabah. The jurists also agree that if someone dies and has the heirs of ashabul furudh or asabah, the relatives of the zawil arham will not have right to inherit. They have differents arguments about who will has the right to inherit, if the heir does not leave ashabul furudh or ashabah relatives. The Hanafiyah School argues that the zawil arham group has the right to inherit, if the heir does not leave ashabul furudh relatives and asabah. On the other hand, the Syafi'iyah school argues that the zawil arham group does not have right to inherit, but the property should be given to the Baitul Mal. The results of the study concluded that according to the Hanafiyah School, zawil arham is more rightful to get inheritance than others, because they have a kinship relationship with the heir, and they are more prioritized than baitul mall. Otherwise, the school of Syafi'yah stated that zawil arham does not have right to inherit the property from the heir because zawil arham is not classified as relatives of ashabul furudh or asabah, so that the property must be handed to baitul mal. The Legal terms used by the Hanafiyah school is based on the Koran in Surah al-Anfal (75), and hadith. Meanwhile, the Shafi'iyah school is based on Surah maryam (64), and hadith
- …
