1,721,317 research outputs found
Filsafat manusia Ahmad Azhar Basyir
Ahmad Azhar Basyir adalah seorang yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam khususnya dibidang syari’ah. Beliau berpendapat bahwa manusia adalah makhluk berpribadi yakni keberadaannya mempunyai fungsi terhadap pribadinya sebagai anggota masyarakat dan mempunyai fungsi terhadap masyarakat, sebagai yang hidup ditengah-tengah alam yang diciptakan dan yang mengasuhnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah; 1. Konsepsi manusia menurut agama dan filsafat. 2. Pemikiran Ahmad Azhar Basyir tentang filsafat manusia. Metode pembahasan penelitian ini menggunakan metode induksi, metode deduksi dan metode deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; 1. Menurut pandangan para filosof manusia merupakan kesatuan antara jiwa dan badan, dan makhluk yang mmempunyai kemampuan untuk menyelidiki hal-hal secara mendalam dan keistimewaan sampai batas-batas tertentu. Sedang dalam pandangan agama manusia adalah makhluk yang istimewa disamping dari segi wujud yang membedai dengan makhluk lain, ia juga diberi Tuhan potensi akal pikiran sehingga ia dapat mengetahui, memahami dan memanfaatkan sesuatu untuk kesejahteraannya. 2. Ahmad Azhar Basyir adalah salah seorang tokoh intelektual muslim yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap persoalan-persoalan keislaman khususnya dalam bidang syari’ah
K.H. Ahmad Azhar Basyir, M.A : Visi dan peranannya terhadap kemajuan Muhammadiyah di Indonesia
Sebagai landasan utama dalam penulisan ini adalah peran aktif K. H. Ahmad Azhar Basyir, M.A dalam pembinaan umat pada umumnya dan umat Islam pada khususnya, lewat pendidikan ISlam dan Dakwah Islamnya melalui kajian-kajian keislaman dan sebagainya. Kesimpulannya dalam menghadapi era reformasi dan globaslisasi, maka perlu peningkatan kualitas manusia , biak intelektualnya maupun imaniahnya, hal ini telah diuraikan dan dibahas oleh K. H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. dalam pendidikan Isla
Development of Islamic Law in Indonesia: Explore Traces, Legacy and Contributions Ahmad Azhar Basyir's Thoughts
This study discusses the Islamic thoughts of Ahmad Azhar Basyir, an Indonesian scholar who has mastered Islamic sciences in various fields, and written various books on Islamic philosophy, law, jurisprudence, and economics. However, studies on the his thoughts in these various fields are rarely conducted. Today, in the renewal of Islamic legal thought and the public's enthusiasm for Islamic economics in Indonesia, it is urgent to consider and study Ahmad Azhar Basyir's thoughts. The main problem being studied is the contribution and position of his thoughts in response to the issues of nationality and community in Indonesia. The approach used in this article is a three-dimensional philosophical and socio-historical model. This study was carried out using a heuristic model, which involved stages of exploration, identification and classification of various literary sources related to Ahmad Azhar Basyir's religious thought in Indonesia. Accordingly, this study concludes with the analysis and interpretation of the various sources that have been explored, identified and classified. One of the important findings in this study is Ahmad Azhar Basyir's view regarding the renewal of Islamic thought, law and economic development which requires ijtihad, which integrates textual and contextual aspects and involves various social science and humanities disciplines. Lastly, the development of Islamic economics in various fields aims to realize the welfare of the people.
ANALISIS PEMIKIRAN AHMAD AZHAR BASYIR DAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG KELUARGA SAKINAH SERTA PENERAPANNYA PADA KELUARGA ISLAM KONTEMPORER
ABSTRAK
Keluarga sakinah pemikiran Ahmad Azhar Basyir adalah
keluarga yang hidup bertaqwa kepada Allah SWT, sehingga
bersanggupan menjadi teladan bagi orang-orang beriman. Untuk
mewujudkan keluarga sakinah, suami istri sangat besar
peranannya. Keluarga sakinah akan terwujud jika para anggota
keluarga dapat memenuhi kewajibannya dan komponen
tegaknya keluarga sakinah terdiri dari menjadi keluarga
dambaaan, mewujudkan keluarga taqwa dan pendidikan anak
menuju keluarga sakinah. Sedangkan dalam Pemikiran M.
Quraisy Shihab keluarga sakinah dapat terwujud apabila dalam
rumah tangga berlandaskan dengan keimanan dan cinta serta
pasangan suami istri dapat menyatu dalam perasaan dan
pikirannya serta saling memberikan rasa kasih sayang dan
menjalankan kewajiban serta peran masing-masing setiap
anggota keluarga. Keluarga Islam kontemporer merupakan
keluarga yang dibangun berlandaskan dengan syariat Islam pada
masa kini.
Hal tersebut merupakan fokus dari penelitian skripsi ini.
Rumusan masalahnya adalah: pertama, bagaimana pemikiran
Ahmad Azhar Basyir dan M. Quraish Shihab tentang keluarga
sakinah. Kedua, bagaimana penerapan pemikiran Ahmad Azhar
Basyir dan M. Quraish Shihab pada keluarga Islam
kontemporer. Adapun tujuannya yaitu pertama, untuk
mengetahui pemikiran Ahmad Azhar Basyir dan M. Quraish
Shihab tentang keluarga sakinah. Kedua, untuk menganalisis
penerapan pemikiran Ahmad Azhar Basyir dan M. Quraish
Shihab pada keluarga Islam kontemporer. Dalam penelitian
skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian
kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research). Dalam
hal ini peneliti mengkaji dan mengambil teori-teori dari buku
serta jurnal yang berhubungan dengan permasalahan tersebut
dan menyimpulkan hasil penelitian dari beragam macam sumber
tersebut. Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian
yang menggunakan metode deskriptif analitis, artinya dengan
mendeskripsikan pemikiran tokoh yaitu Ahmad Azhar Basyir
iii
dan M. Quraish Shihab sehingga mendapat suatu kesimpulan
terhadap pemikiran Ahmad Azhar Basyir dan M. Quraish
Shihab tentang keluarga sakinah serta penerapannya pada
keluarga Islam kontemporer.
Berdasarkan hasil penelitian, penyusun menyimpulkan
bahwasannya keluarga sakinah dalam pandangan Ahmad Azhar
Basyir yaitu keluarga yang hidup bertaqwa kepada Allah SWT,
sehingga bersanggupan menjadi teladan bagi orang-orang
beriman dan dapat terwujud jika para anggota keluarga dapat
memenuhi kewajibannya. Sedangkan dalam pandangan M.
Quraish Shihab keluarga sakinah dapat terwujud apabila dalam
rumah tangga dilandasi dengan keimanan dan cinta serta
pasangan suami istri dapat menyatu dalam perasaan dan
pikirannya serta saling memberikan rasa kasih sayang dan
menjalankan kewajiban serta peran masing-masing setiap
anggota keluarga. Penerapan konsep keluarga sakinah pemikiran
kedua tokoh ulama ini dalam keluarga Islam kontemporer dapat
menjadi rujukan. Sehingga konsep keluarga sakinah ini dapat
diterapkan karena sesuai dengan kondisi pada masa sekaran
KIPRAH K. H. AHMAD AZHAR BASYIR DI ORGANISASI MUHAMMADIYAH (1945-1994)
K. H. Ahmad Azhar Basyir ialah salah satu tokoh Islam di Indonesia yang
memiliki peran penting di organisasi Muhammadiyah. Ia dikenal sebagai ulama
dan intelektual di Muhammadiyah pada masa orde baru dan reformasi. Sebelum
menjadi orang nomor satu di organisasi Muhammadiyah, ia sudah aktif di Majelis
Tarjih Muhammadiyah ketika masih duduk di bangku sekolah menengah. Pada
tahun 1954, ia dipercaya menjadi Ketua Pemuda Muhammadiyah yang kemudian
dikukuhkan pada tahun 1956. Ia seorang ulama lulusan pesantren nahdliyin yang
kemudian terpilih sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muktamar
Muhammadiyah ke-42 di Yogyakarta menggantikan K. H Abdul Rozak
Fakhruddin. Kepribadian dan ilmunya menjadikannya orang nomor satu di
organisasi Muhammadiyah. Dalam hal ini perlu dikembangkan lebih luas
mengenai aktivitas K. H. Ahmad Azhar Basyir di organisasi Muhammadiyah dan
kiprahnya dalam menyejahterakan umat Islam melalui organisasi yang
dipimpinnya. Dari permasalahan yang ada maka disusunlah rumusan masalah
diantaranya, Mengapa K. H. Ahmad Azhar Basyir berkiprah di Muhammadiyah?
Bagaimana kiprahnya di organisasi Muhammadiyah?
Untuk mengkaji pokok masalah tersebut, peneliti menggunakan
pendekatan biografis-sosiologis. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis
latar belakang kehidupan serta aktivitas-aktivitas Azhar Basyir di organisasi
Muhammadiyah. Melihat perilaku tokoh ketika berperan di masyarakat serta
kiprahnya di organisasi Muhammadiyah, penelitian ini menggunakan teori
peranan sosial yang dikemukakan oleh Erving Goffan. K. H. Ahmad Azhar Basyir
ialah sebagai pelaku utama yang memiliki peranan di organisasi Muhammadiyah.
Metode yang digunakan adalah metode historis, yang meliputi empat langkah,
yaitu pengumpulan data, kritik sumber, penafsiran, dan penulisan sejarah.
K. H. Ahmad Azhar Basyir dalam berkiprah di organisasi Muhammadiyah
ia mampu mengembangkan kegiatan yang sudah ada pada masa kepemimpinan
sebelumnya. Kiprahnya di organisasi Muhammadiyah terdapat dalam beberapa
bidang, yaitu bidang agama, sosial, pendidikan, dan organisasi. Untuk bidang
agama sendiri ia meningkatkan pembinaan umat dari penyimpangan akidah, agar
sejalan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Ia juga mampu meningkatkan ukhuwah
Islamiyah Muhammadiyah dengan ormas Islam lain, terutama dengan ormas NU.
Dalam bidang sosial ia meningkatkan penyantunan kepada kaum dhu’afa
(miskin). Untuk bidang pendidikan sendiri ia meningkatkan pendidikan pesantren
terutama pada kurikulum yang ada di pesantren. Untuk mewujudkan ulama atau
kepemimpinan di Muhammdiyah ia menekankan kaderisasi dalam tubuh
organisasi Muhammadiyah
Toleransi beragama dalam tujuan pendidikan Islam : perbandingan antara pandangan Ahmad azhar basyir dengan Nurcholish madjid
Toleransi beragama ada relevansinya dengan tujuan pendidikan Islam, hal ini tergambar dari tujuan pendidikan Islam bahwa tujuan pendidikan Islam secara filosofis di antaranya adalah menanamkan sikap hubungan yang seimbang dan selaras dengan Tuhannya; membentuk sikap hubungan yang harmonis, selaras, dan seimbang dengan masyarakatnya.Permasalahan dalam penelitian sebagai berikut: bagaimana konsep toleransi beragama dalam tujuan pendidikan Islam menurut Ahmad Azhar Basyir?Bagaimana konsep toleransi beragama dalam tujuan pendidikan Islam menurut Nurcholish Madjid?Bagaimana perbandingan konsep toleransi beragama dalam tujuan pendidikan Islam antara pandanganAhmad Azhar Basyir dan Nurcholish Madjid?
Metode penelitian ini menggunakan-jenis penelitian library research, dan studi pemikiran tokoh.Data Primer yaitu karya Ahmad Azhar Basyir,Beragama Secara Dewasa (Akidah Islam).Nurcholish Madjid, Islam Agama Kemanusiaan Membangun Tradisi dan visi Baru Islam Indonesia.Data Sekunder yaitu sejumlah literatur yang relevan dengan judul ini.Analisis data yaitu deskriptif analisis dan komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi metode Nurcholish Madjid menggunakan pendekatan filsafat, Ahmad Azhar Basyir pendekatan fiqih/hukum Islam. Kedua, dari aspek penerapan, perspektif Nurcholish Madjid toleransi beragama harus dikembangkan melalui dialog antar agama dan pendidikan, sedangkan menurut Azhar Basyir cukup dikembangkan melalui jalur pendidikan. Persamaannya yaitu kedua tokoh tersebut menganggap bahwa toleransi beragama merupakan agenda nasional bahkan internasional
KH. AHMAD AZHAR BASYIR, MA.: PROTOTIPE ULAMA-INTELEKTUAL MUHAMMADIYAH
Kyai Haji Bashir Ahmad Azhar, MA is known as a scholar-intellectual who once owned Muhammadiyah. He grew up in communities that hold on religious values, in Kauman. Throughout his life was spent in education and da’wah. Educated in boarding schools and formal education at home and abroad. His intelectual career showed through his profession as a lecturer and leader of Muhammadiyah organisation. His thoughts a reference to address the various problems of the people. His thinking is outlined in a number of books, including the field of jurisprudence, philosophy of Islamic law and Islamic economics. His position as chairman of Muhammadiyah marks the transition process from the clerical leadership to intellectual models
PENGGUNAAN HAK IJBAR WALI NIKAH: STUDI PERBANDINGAN PANDANGAN AHMAD AZHAR BASYIR DAN M.A. SAHAL MAHFUDH
Adanya hak ijbar yang digunakan sebagai hak memaksa untuk menikahkan seorang perempuan yang berada di bawah perwaliannya sering kali menjadikan perdebatan di kalangan ulama, termasuk ulama kontemporer seperti Ahmad Azhar Basyir dan M.A. Sahal Mahfudh. Pandangan Ahmad Azhar Basyir terkait hak ijbar adalah membolehkan adanya hak ijbar terhadap seorang gadis tetapi tidak dibolehkan untuk seorang janda. M.A. Sahal Mahfudh berpendapat bahwa hak ijbar tidak boleh diberlakukan, baik untuk perempuan perawan ataupun janda. Untuk mengetahui perbedaan pendapat di antara keduanya, penelitian ini hendak mengkaji mengapa Ahmad Azhar Basyir dan M.A. Sahal Mahfudh berbeda pendapat tentang hak ijbar wali mujbir dalam sebuah pernikahan? Apa dasar hukum dan argumentasi yang digunakan oleh keduanya dalam menetapkan hukum terkait hak ijbar wali nikah? Tujuan penelitian ini guna mengetahui faktor apa yang melatarbelakangi perbedaan pendapat Ahmad Azhar Basyir dan M.A. Sahal Mahfudh serta mengetahui dasar hukum dan argumentasi yang digunakan oleh keduanya dalam memberikan pandangan/ pendapat tentang adanya hak ijbar bagi wali mujbir dalam sebuah pernikahan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang dalam penyelesaiannya menggunakan data-data atau bahan-bahan yang bersumber dari buku-buku dan kitab-kitab yang mempunyai relevansi terkait hak ijbar wali nikah. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik-komparatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan usul fikih. Data yang telah dikumpulkan tersebut dijelaskan secara sistematis dan dianalisis dengan metode istinbat hukum masing-masing, kemudian membandingkan apa yang menjadikan perbedaan pendapat di antara kedua tokoh tersebut tentang penggunaan hak ijbar wali nikah.
Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, bahwa Ahmad Azhar Basyir dan M.A. Sahal Mahfudh berbeda pendapat tentang hak ijbar dikarenakan kedua tokoh mempunyai perbedaan dalam metode istinbat hukum yang digunakan dan perbedaan pemahaman dalil di antara keduanya yang di dalamnya terdapat perbedaan validasi dan perbedaan pemahaman makna dalil. Kedua, menurut Ahmad Azhar Basyir hak ijbar boleh digunakan oleh wali mujbir terhadap anak gadisnya, tetapi dalam menggunakan hak ijbarnya wali mujbir harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Adanya kebolehan hak ijbar ini adalah sebagai bentuk pertimbangan untuk kebaikan perempuan tersebut karena sering terjadi seorang perempuan tidak pandai dalam memilih pasangan. Kemudian terhadap seorang janda hak ijbar tidak diberlakukan. Sedangkan menurut M.A. Sahal Mahfudh hak ijbar tidak berlaku dalam sebuah pernikahan, baik terhadap anak perempuan perawan maupun janda. Ia mengutip pendapat dari Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi tentang hak ijbar. Kemudian setelah mengomparasikan pendapat tentang hak ijbar dari kedua mazhab tersebut ia lebih condong kepada pendapat dari
Mazhab Hanafi yaitu dengan memandangnya dari segi kemaslahatan, bahwa seorang anak perempuan baik sudah dewasa atau belum, berhak menolak untuk dinikahkan dengan laki-laki yang bukan sekufu tanpa persetujuannya. Begitu pula sebaliknya bahwa orang tua juga berhak menolak keinginan anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu. Apabila seorang perempuan mempunyai keinginan untuk menikah dengan laki-laki yang sekufu, maka orang tua tidak boleh menolak keinginannya tersebut
BIOGRAFI INTELEKTUAL K.H. AHMAD AZHAR BASYIR (STUDI PERJALANAN KEILMUANNYA TAHUN 1953-1994 M)
Akhir abad ke-19, politik etis diterapkan di Indonesia. Sekolah-sekolah yang berada dalam sistem buatan Belanda bersifat sekuler dan diciptakan untuk mencetak para pegawai pribumi dengan gaji murah. Hal ini menimbulkan reaksi dari generasi ulama baru berupa pembaharuan dalam sistem pendidikan. Mereka menggabungkan sistem pendidikan umum dan agama di sekolah yang bernama madrasah. Tempat ini yang menghasilkan lahan persemaian ulama-intelek. Para ulama dalam masa ini memilih tempat ini sebagai sekolah bagi anak-anaknya. Kenyataan tersebut juga terjadi di kampung Kauman, Yogyakarta.
KH. Ahmad Azhar Basyir adalah ulama dari Kauman. Pendidikannya mengalami dua sistem yaitu pondok pesantren dan sekolah umum. Pendidikannya berawal dari Sekolah Rakyat Muhammadiyah di Suronatan, Madrasah Salafiyah Pondok Pesantren Termas (Jawa Timur), Madrasah al-Fallah (Kauman, Yogyakarta), Madrasah Menengah Tinggi (MMT), Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Sunan Kalijaga, Universitas Baghdad (Irak), dan Universitas Kairo (Mesir). Fokus kajian ini yaitu perjalanan keilmuan Azhar tahun 1953-1994. Rumusan masalahnya sebagai berikut: 1.Bagaimana latar belakang kehidupan KH. Ahmad Azhar Basyir dari masa kecil, remaja hingga dewasa? 2.Bagaimana perjalanan keilmuannya? 3.Siapa saja tokoh yang mempengaruhi perjalanan intelektual KH. Ahmad Azhar Basyir?
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan biografi. Sementara itu, teorinya yaitu teori kepribadian. Penulisan biografi mengandung empat hal, yakni kepribadian tokoh, kekuatan sosial yang mendukung, lukisan sejarah pada zamannya, dan kesempatan yang datang. Hal ini berkaitan dengan gambaran lingkungan di sekitar Azhar, lukisan zamannya, masyarakatnya dan kesempatan untuknya. Teori kepribadian yang digunakan dalam penelitian ini berguna menganalisis faktor-faktor intelektual dari Azhar. Hal ini berkaitan dengan faktor genetika keluarga Azhar. Metode penelitian ini terdiri dari heuristik, verifikasi, interpretasi dan historiografi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjalanan keilmuan Azhar yang berasal dari sekolah umum dan pondok pesantren mempengaruhi cara berpikirnya. Selain itu, faktor lain yakni lingkungan dan keluarga memberikan kontribusi bagi keilmuan Azhar. Dari perjalanan keilmuannya, ia dipengaruhi oleh beberapa tokoh. Mereka adalah Umar bin Khattab, M. Abduh, Jamaluddin Al Afghani, Ibnu Sina dan lainnya, Hal ini dapat dilihat dari corak karya Azhar yang memiliki pandangan-pandagan tokoh tersebut
KARAKTERISTIK EPISTEMOLOGI HOKUM ISLAM (STUDI KOMP ARATIF PEMIKIRAN AHMAD AZHAR BASYIR DENGAN NURCHOLISH MADJID)
Berangkat dari kesadaran terhadap watak pemikiran Islam yang statis, maka tidak aneh jika kemudian muncul pemikir-pemikir muslim liberal dan kritis dalam hal pembaharuan fiqih dan Ushul Fiqh, dalam konteks Indonesia mereka antara lain Ahmad Azhar Basyir dan Nurcholis Madjid. Pemikiran dua tokoh ini menjadi menarik untuk dicermati karena kesadaran mereka akan pentingnya membaca ulang fiqih klasik secara kritis dalam rangka memperbaharui, fiqih dan ushul fiqih untuk menjawab problem-problem kekinian. Bagaimana metode istinbiit hukum Islam Ahmad Azhar Basyir dan Nurcholis Madjid? Dan bagaimana model epistemologi Ahmad Azhar Basyir dan Nurcholis Madjid mengenai hukum Islam? adalah beberapa pertanyaan yang melatarbelakangi mengapa penelitian ini dilakukan oleh penulis.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian literer, metode yang ditempuh adalah metode deskriptif dengan pola pembahasan yakni suatu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Sedang bila dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk bersifat deskriptif-analitikkomparatif dan interpretasi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio-historis. pendekatan ini dimungk.inkan untuk melihat ada atau tidaknya keterkaitan antara perbedaan latar belakang kultur-historis masingmasing tokoh dengan pemikiran-pemikiran epistemologis hukum Islam-nya. Hasil sumber data yang telah diperoleh baik dari sumber primer maupun sekunder, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisa isi.
Hasil penelitian menunjukkan: (t) Azhar adalah pemikir rasionalis, ia mencoba untuk tidak terikat dengan metode istinbiit tertentu, ia lebih cenderung rnelakukan pernbahasan dari aspek jiwa hukum ketimbang aspek bahasa, dan memberikan peran yang cukup besar kepada akal. Karakteristik epistemologi hukumnya adalah penggunaan Azhar terhadap metode istisliihi yang lebih sering digunakan untuk menyelesaikan masalah ijtihiidiyyah dalam hukum ls lam. kernudian rnetode lainnya adalah istihsiin, al 'urf, sadd az zari 'i, dan kombinasi antara nalar burhiini dan bayiini. Adapun karakteristik lainfiya adalah pola berfikir reflektif yakni berfikir secara "rnondar-rnandir" antara jiwa (nas atau teks) ajaran Islam dan kenyataan (maslahat) sosial kernasyarakatan. Sementara itu penghargaan Madjid terhadap peran akal dan pe
- …
