LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
PENGATURAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM TUGAS PROFESIONAL HAKIM DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia dan untuk mengevaluasi pemanfaatan penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Tugas Profesional Hakim di Indonesia diatur dalam sumber hukum UU No. 19 Tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebagaimana tertera dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan teknologi. Jika Artificial Intelligence dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 maka Artificial Intelligence hanya digolongkan sebuah Agen Elektronik. 2. Pemanfaatan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Tugas Hakim di Indonesia terdapat dalam SE Menkominfo 9/2023 yang mengatur tentang etika penyelenggaraan Al. Definisi Al menurut Bagian Kelima huruf a SE Menkominfo 9/2023 adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan Al adalah aktivitas yang berhubungan dengan riset, pengembangan produk, pemasaran, hingga penggunaan Al.
Kata Kunci : tugas profesional hakim, kecerdasan buata
Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Merek Menurut UndangUdang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
Era globalisasi saat ini telah mempercepat perkembangan bisnis, industri, dan teknologi, yang berdampak pada peningkatan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dalam konteks ini, merek memegang peranan penting sebagai identitas dan simbol reputasi produk, serta menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga mencerminkan janji produsen terhadap konsumen tentang kualitas produk. Oleh karena itu, merek termasuk dalam ruang lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar. Namun, meskipun pendaftaran merek memberikan hak eksklusif, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran atau pemalsuan merek yang dapat merugikan pemiliknya serta merusak reputasi merek di mata konsumen. Peraturan mengenai perlindungan merek tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun dalam implementasinya, tindakan pidana pelanggaran merek sering kali menjadi delik aduan, yang mengharuskan adanya laporan dari pihak yang dirugikan sebelum penegakan hukum dapat dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan pembatalan terhadap pelanggaran merek serta penanggulangan pelanggaran merek dengan menggunakan sarana hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan studi kasus terkait tindak pidana pemalsuan merek. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap merek dan sanksi pidana yang diterapkan pada pelanggaran merek.
Kata kunci: Merek, Pelanggaran Merek, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Sanksi Pidana
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG DICANTUMKAN SEBAGAI KONTAK ALTERNATIF DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi status hukum bagi pihak ketiga yang dijadikan sebagai kontak alternatif dalam suatu perjanjian pembiayaan multiguna dan untuk mengetahui mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan multiguna. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan tidak memiliki kewajiban hukum atas utang debitur dan tidak terikat langsung oleh perjanjian tersebut. Mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan perlindungan dari tindakan penagihan yang tidak etis. Jika pihak ketiga mengalami kerugian akibat pencantuman namanya, ia dapat mengajukan keberatan atau gugatan hukum kepada pihak yang mencantumkan namanya tanpa izin. 2. Pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan multiguna memiliki perlindungan hukum dari segi perlindungan data pribadi, hukum perdata, dan perlindungan konsumen. Jika terjadi penyalahgunaan, pihak ketiga dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan pembiayaan yang melanggar hak-haknya.
Kata Kunci : pihak ketiga, kontak alternatif, perjanjian pembiayaa
PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS KEJAKSAAN DALAM SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) PADA PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Asas Dominus Litis Kejaksaan dalam Gakkumdu dan untuk menganalisis Eksistensi Kejaksaan untuk Penerapan Asas Dominus Litis pada Penuntutan Tindak Pidana Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Asas Dominus Litis mengacu pada prinsip bahwa pihak yang berwenang untuk mengajukan atau menarik suatu perkara di pengadilan adalah pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Dalam konteks Gakkumdu, yang melibatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, asas ini relevan karena Kejaksaan berperan sebagai pengendali utama dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu. 2. Penerapan asas ini seringkali menghadapi tantangan dalam praktiknya. Salah satunya adalah koordinasi antara lembaga yang terlibat dalam Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Terkadang ada ketidaksepahaman dalam hal kewenangan dan pembagian tugas, yang bisa memperlambat proses penanganan kasus pidana pemilu. Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan untuk tetap mempertahankan kendali terhadap jalannya penuntutan untuk memastikan penegakan hukum yang adil.
Kata Kunci : asas dominus litis, penindakan tindak pidana pemil
PERBANDINGAN HUKUM NEGARA INDONESIA DAN NEGARA MALAYSIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (PENGGELAPAN)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan mengenai bagaimana peraturan formil tentang pelaku tindak pidana korupsi antar Negara Indonesia dan Negara Malaysia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap tindak pidana korupsi antara Negara Indonesia dan Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Negara Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan dalam proses pennyidikan tindak pidana korupsi, kedua negara sama – sama memiliki lembaga khusus yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi, selain persamaan kedua negara juga memiliki perbedaan tentang proses formil tentang tindak pidana korupsi yakni proses hukum, penanganan kasus korupsi di Indonesia ditangani oleh KPK, Kejaksaan agung dan juga kepolisian sedangkan kasus korupsi di Malaysia ditangan sepenuhnya oleh Suruanjaya Pencegah Rasuah (SPRM), sistem pengadilan, waktu penahanan dan kewenangan lembaga penyidik. 2. Pendekatan sistem hukum, Indonesia menganut sistem hukum Civil Law dimana peraturan tipikor diatur dalam peraturan tertulis, hukum ini lebih terstruktur dan cenderung memerlukan interpretasi hukum yang ketat sesuai dengan aturan tertulis yang ada. Malaysia menganut sistem hukum Common Law putusan – putusan pengadilan memainkan peranan penting dalam interprestasi dan penerapan sanksi pidana, dalam beberapa kasus hakim di Malaysia dapat memiliki keleluasaan lebih besar dalam menafsirkan hukum dan menetapkan hukum sesuai dengan preseden.
Kata Kunci : perbandingan hukum, indonesia, Malaysia, tindak pidana korups
TINJAUAN YURIDIS FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERSAMA KEPALA DESA DALAM MENJALANKAN PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA DI LIWUTUNG DUA KABUPATEN
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami bagaimana tugas BPD bersama Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di Desa Liwutung Dua dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari Pemerintahan Desa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kerja sama dan sinergi dan partisipasi yang aktif dari antara kedua lembaga di desa Liwutung Dua yaitu BPD dan Kepala Desa sangat berperan aktiv dalam memajukan Pemerintahan di Desa Liwutung Dua. Kedua lembaga tersebut melaksanakan tugas, dan kewajibannya sesuai dasar hukum yang mengatur kedua lembaga tersebut. Kewajiban kedua lembaga ini yaitu dengan membuat PERDES (Peraturan Desa) dengan harapan yang besar memberikan perlindungan bagi masyarakat desa, serta memberikan keadilan bagi masyarakat terutama di Desa Liwutung Dua. 2. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari pemerintah desa adalah menyalurkan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa (MUSDES). BPD menjalin kerja sama dengan pemerintahan desa, lembaga pemerintahan, dan masyarakat, menciptakan sinergi yang baik antara BPD dan kepala desa dalam implementasi Undang-undang desa dan saling mendukung dalam tugas masing-masing. Kata Kunci : BPD, kepala desa, Desa Liwutun
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MERCHANDISE K-POP SECARA ONLINE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang perjanjian jualbeli merchandise K-pop secara online dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual-beli merchandise K-pop secara online di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengna kesimpulan yaitu: 1. Transaksi online melibatkan beberapa tahap dan harus mematuhi beberapa peraturan hukum, seperti KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan UU ITE, guna melindungi hak konsumen dan penjual serta memastikan transaksi elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah. 2. Perlindungan hukum di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk perlindungan hukum terbagi menjadi dua aspek utama: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif
Kata Kunci : perjanjian jualbeli, merchandise K-po
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PANTAI MALALAYANG
Menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam dunia bisnis merupakan hal yang wajar. Akan tetapi langkah-langkah yang diambil dalam persaingan usaha harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan adanya pengaturan hukum di bidang persaingan usaha adalah untuk menciptakan rasa adil antara pelaku usaha. Tujuan ini dilaksanakan melalui instrumen-instruman pasar yang baik sehhingga dapat menghasilkan win-win solution dalam kegiatan jual beli dan baik penjual maupun konsumen tidak dirugikan. Persaingan usaha erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. Persaingan usaha yang baik dapat menjamin perlindungan konsumen yang baik. Di Pantai Malalayang pengelola belum mampu melakukan kendali mutu yang baik terhadap makanan dan standar pelayanan. Selain itu pelaku usaha di Pantai Malalayang dinilai kurang memperhatikan pelayanan terhadap kenyamanan konsumen. Adanya juga perjanjian penetapan harga yang dilakukan beberapa pelaku usaha di Pantai Malalayang. Beberapa permasalahan tersebut membawa kerugian baik kepada konsumen maupun penjual. Dengan demikian untuk menghindari kerugian dan memastikan persaingan usaha berjalan dengan baik dan perlindungan konsumen terpenuhi, pengelola dan para penjual harus memperhatikan kualitas barang dan jasa yang dijual di Pantai Malalayang. Segala bentuk fasilitas sarana prasarana harus dijaga dengan baik kebersihan dan kelayakannya. Pemerintah juga selaku pengelola dapat melakukan pengawasan kelayakan wisata dengan Dinas Pariwisata dan mewajibkan sertifikat laik sehat melalui Dinas Kesehatan.
Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, Pantai Malalayang, Pengelol
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA YANG DIBERLAKUKAN DILEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pelaksanaan pembinaan anak berdasakan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Untuk mengetahui, memahami penempatan dalam pembinaan anak mencapai usia dewasa di lembaga pemasyarakatan khusus anak Tomohon. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Petugas Pemasyarakatan terikat untuk menegakkan integritas profesi dalam pelaksanaan misi Pemasyarakatan. Program Pembinaan Kepribadian Yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Pembinaan kepribadian di lembaga pemasyarakatan anak terbagi atas 3 bagian yakni : a. Pendidikan Keagamaan b. Pendidikan Umum c. Pembinaan kepramukaan yang bertujuan membentuk watak dan jiwa yang sportif serta bertanggung jawab. 2. UU Kesejahteraan Anak dan UU Perlindungan Anak seharusnya menjadi acuan untuk penetapan pengertian tentang anak, yaitu orang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah kawin. Anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut Anak adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana. Jadi umur 12 tahun menjadi batas usia penangung jawaban pidana anak. Anak di lembaga pemasyarakatan akan menjadi anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan, yang statusnya bisa sebagai anak pidana atau anak negara atau anak sipil, mereka ini menghuni LAPAS untuk anak maksimal sampai usia 18 tahun.
Kata Kunci : narapidana anak, lembaga pembinaan khusus anak kelas ii tomoho
KAJIAN HUKUM TANGGUNGJAWAB PENGEMBANG PERUMAHAN VIOLA DI MINAHASA UTARA TERHADAP KONSUMEN KREDIT PEMILIKAN PERUMAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Permasalahan Dalam Tanggung Jawab Pengembang Perumahan Viola Di Minahasa Utara Terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah dan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Tanggung Jawab Hukum Pengembang Perumahan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Permasalahan sering dijumpai manakala perumahan akan diserahkan pada konsumen perumahan oleh pengembang perumahan antara lain rumah tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan, cacat konstruksi, fasilitas umum dan social yang tidak diadakan, penerangan jalan, air bersih, jalan tidak diaspal at dipaving, Perijianan/PBG yang tidak tuntas dimana tidak sesuai dengan isi perjanjian, Dimana perumahan, kompleks serta lingkungan perumahan yang tidak layak huni. 2. Tanggungjawab Hukum pengembang perumahan selaku pelaku usaha adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang diderita oleh konsumen. Tanggungjawab yang diberikan atas perjanjian ini diatur dalam Pasal 134 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman yang menyatakan sanksi administrative dimulai dengan peringatan tertulis hingga penutupan lokasi kemudian sanksi pidana dimana pengembang perumahan atau developer dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) karena pengembang perumahan atau developer memproduksi perumahan tidaklah sesuai dengan isi perjanjian saat promosi, pemasaran dan penjualan dilaksanakan. Selanjutnya Pengembang perumahan atau developer telah melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ketika bangunan yang diperjanjikan itu belum jadi seutuhnya sampai batas waktu yang diperjanjikan dapat di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dalam Pasal 135 jo. Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman akan diberikan sanksi pidana denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
Kata Kunci : tanggung jawaba pengembang, perumahan viol