LEX PRIVATUM
Not a member yet
    2059 research outputs found

    WANPRESTASI TERHADAP ISI PERJANJIAN DIVESTASI ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN PT. NEWMONT NUSA TENGGARA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara sehingga dikatakan telah terjadi Wanprestasi terhadap isi perjanjian dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan terkait dengan Wanprestasi serta penerapan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara dengan belum terpenuhinya klausula divestasi, dengan demikian pihak Pemerintah Indonesia berhak untuk melakukan penuntutan terhadap belum terpenuhinya kewajiban tersebut. 2. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah sudah benar dengan didasarkan atas pengertian isi pasal 21 dari Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Selanjutnya merujuk pada Pasal 1 angka 9 UU N0. 30 Tahun 1999 maka putusan arbitrase antara Pemerintah RI dan PT Newmont Nusa Tenggara adalah Putusan Arbitrase Internasional karena di bawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), dan Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) yang terdiri atas panel yang dikenal secara internasional dengan menggunakan dasar aturan dari United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), adanya arbitrator asing, maka menunjukkan adanya unsure asing (foreign elements) dari arbitrase ini dapat dikatakan pula bahwa arbitrase tersebut adalah arbitrase internasional. Kata kunci: Divestasi, Pemerintah Indonesia, PT.Newmont Nusa Tenggara

    PENERAPAN SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI INDONESIA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan isi perjanjian kerja waktu tertentu dalam penerepannya dan bagaimana pelaksanaan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam perjanjian kerja waktu tertentu menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Berdasarkan peneleitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Proses penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, masih belum sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, dimana dalam penerapannya, bentuk perjanjian PKWT yang menurut atuan harusnya dibuat secara tertulis, hanya dibuat secara lisan. Hal ini dikarenakan kurangnya SDM di bidang ketenagakerjaan dan keinginan pengusaha itu sendiri untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut secara lisan dengan tujuan untuk mengefisiensi pengeluaran. Pada kenyataannya perumusan atau pembuatan PKWT di indonesia hanya dilakukan secara sepihak, tanpa ada campur tangan dari pihak pekerja, sehingga isi dari perjanjian kerja yang ada kebanyakan mengandung pasal pasal yang lebih menguntungkan salah satu pihak yang dalam hal ini adalah pengusaha itu sendiri. Hal ini tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dimana dalam membuat suatu perjanjian harus ada musyawarah atau perundingan dari kedua belah pihak unuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat. 2. Perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada dasarnya dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, mengingat masih sering terjadi pelanggaran, dikarenakan oleh ketidak jelasan aturan tentang penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, khususnya berkenaan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan. Selain itu kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Waktu tertentu, sehingga membuat pihak pengusaha dengan mudah melanggar peraturan peraturan yang ada tanpa menerima sanksi hukum. Kata kunci: perjabnjian kerj

    AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN PRAKTIKNYA PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MANADO

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur dan persyaratan dalam Akad Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri, Cabang Manado dan apa akibat hukum para pihak dalam Akad Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri, Cabang Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian lapangan (field research) disimpulkan bahwa: 1. Prosedur dan persyaratan dalam penyaluran dana berupa Akad Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Manado, tidak hanya dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Islam, melainkan juga berdasarkan ketentuan Hukum Perbankan Syariah, serta ketentuan khusus yang diterapkan di PT. Bank Syariah Mandiri, yakni negosiasi Pembiayaan Murabahah antara calon nasabah dengan Bank Syariah, kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan kelengkapan dokumen yang diperlukan yang meliputi: Dokumen Pribadi, Legalitas Usaha, dan Dokumen Pendukung Usaha, yang kesemuanya telah ditentukan secara khusus dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Bank Syariah Mandiri. 2. Akibat hukum para pihak dalam Akad Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Manado, merupakan akibat hukum yang timbul dari suatu hubungan hukum, ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka di sini terjadi akibat hukum berupa pemenuhan kewajiban tersebut. PT. Bank Syariah Mandiri menerapkan klausul penyelesaiannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, apabila cara seperti itu tidak dapat mencapai kesepakatan, barulah upaya terakhir diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat. Kata kunci: murabahah, PT Bank Syariah Mandiri Cabang Manad

    HAK PT. PEGADAIAN MELAKSANAKAN PELELANGAN BARANG EMAS

    Full text link
    PT. Pegadaian sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam bidang keuangan memberikan pinjaman uang baik yang bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif, atas dasar hukum gadai. PT. Pegadaian, merupakan Lembaga Keuangan yang kegiatan utamanya menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai.  Hak Retensi merupakan hak untuk menahan barang gadai sampai waktu pelunasan berhubungan dengan ketentuan Pasal 1152 ayat (2) dan (3) yang melarang pengembalian barang gadai kepada pemberi gadai maupun berpindahnya barang gadai dari kekuasaan penerima gadai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat hapusnya gadai. Selama gadai berlangsung pemberi dan pemegang gadai tidak lepas dari hak dan kewajiban masing-masing sebagai bentuk pertanggung jawaban atas benda gadai. Hak pemberi gadai diantaranya berhak mendapat kembali barang yang digadaikan apabila hutangnya dibayar lunas. Kata Kunci : gada

    UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konflik sengketa kepemilikan hak atas tanah  dan bagaimanakan upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pemerintah atas sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dilakukan lewat prosedur administrasi lembaga pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pertanahan Nasional. Sejumlah aturan turunan dari sebagai implementasi UUPA 1960 merupakan benteng hukum dalam mengantisipasi terjadinya berbagai pelangaran dalam proses penguasaan atas tanah, sehingga dihaprakan mampu memperkecil sengketa pertaranahan. Selanjutnya kalaupun terjadi sengketa, BPN dalam hal ini Direktorat Agraria menjadi wadah mediasi dari para pihak untuk mendapatkan penyelesaian atas sengketa kepemilikan tanah.2. Apa bila suatu sengketa kepemilikan tanah tidak dapat diselesaikan dengan bantuan pemerintah dalam hal ini Direktorat Agraria lewat jalur mediasi, maka upaya lewat lembaga Pengadilan Umum maupun Badan Arbitrase dapat menjadi jembatan dari para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kepastian hukum atas status tanah yang menjadi objek sengketa. Pilihan jalur penyelesaian yang ada dapat menjadi solusi atas kebutuhan pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum dari para pihak yang bersengketa. Kata kunci:  Penyelesaian sengketa, hak atas tanah

    PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KECAMATAN TALIABU UTARA KEBUPATEN KEPULAUAN SULA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahu bagaimanakah proses pelaksanaan pendaftaran tanah di Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Kepulauan Sula, faktor-faktor apa yang menjadi hambatan-hambatan atau kendala-kendala dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah, dan bagaimana usaha-usaha yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk mengatasi hambatan atau kendala tersebut. Dengan metode yuridis sosiologis dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan Pendaftaran di Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Kepulauan Sula dilakukan oleh Kantor Pertanahan wilayah Kabupaten Kepulauan sula, pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan melalui proses persiapan yang terdiri dari kegiatan koordinasi dan penyuluhan, proses pelaksanaan yang terdiri dari kegiatan pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, keputusan pemberian hak atas tanah, proses sertifikat dan penyerahan sertifikat serta laporan. 2. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Kepulauan Sula khususnya di Kecamatan Taliabu Utara adalah kurangnya informasi kepada masyarakat mengenai cara mendaftaran hak kepemilikan atas tanah, dan biaya yang dibebankan kepada para pendaftar hak atas tanah sehingga kurang minat dari masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Kurangnya sumber daya serta kurang optimalnya sarana yang ada juga terbatasnya daya beli pemerintah dalam hal ini BPN terhadap peralatan yang berteknologi mutakhir yang berkemampuan dan berkecepatan tinggi seperti alat-alat GPS dimana selama ini peralatan yang masih dipakai adalah seperti theodolit, tuntutan ketelitian teknis mengenai proses pengadaan data fisik bidang-bidang tanah dan pemeriksaan data yuridis dokumen-dokumen yang menjadi alas hak-hak atas tanah dimana perbedaan luas bidang tanah pada alas hak berbeda dengan luas fisik di lapangan. 3. Usaha-usaha yang ditempuh oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi adalah meningkatkan keterampilan teknis para petugas ukur dalam pengunaan peralatan GPS dan mengikuti perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, meningkatkan kerjasama disemua sektor antara masyarakat, aparat kelurahan dan panitia ajudikasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kecamatan taliabu utara, melaksanakan penyuluhan hukum secara efektif mengenai pentingnya mendaftarakan tanah serta memberikan program prona kepada masyarakat kecamatan Taliabu Utara mulai dari tahun 2011 sebanyak 500 sertifikat tanah dan tahun 2012 sebanyak 900 sertifikat tanah. Kata kunci: pendaftaran tanah, kecamatan Taliabu Utar

    HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM MELAKUKAN USAHA PARIWISATA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban pengusaha pariwisata melakukan usaha di bidang kepariwisataan  dan  bagaimana larangan dan sanksi bagi pengusaha pariwisata yang tidak melaksanakan kewajibannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Hak pengusaha pariwisata untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan sebagaimana jenis-jenis usaha kepariwisataan yang ada dan usahanya diberikan perlindungan hukum termasuk penyediaan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Kewajiban pengusaha pariwisata, untuk wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah dan melaksanakan kewajiban lainnya sebgaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 2. Larangan dan sanksi bagi pengusaha pariwisata berlaku pula untuk setiap orang dalam penyelenggaran usaha kepariwisataan yakni tidak merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata atau melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan khusus bagi pengusaha pariwisata menjalankan usaha tanpa kewajiban mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Sanksi bagi pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi akibat tidak mendaftarkan usahanya dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana penjara dan denda apabila dengan sengaja atau lalai dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata. Kata kunci: Hak dan kewajiban pengusaha, Pariwisata

    KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIFIKAT

    Full text link
    Tujuan dilakukannya npeneelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagi Tanda Bukti Hak  dan bagaimana kepastian hukum terhadap sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas Tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat serta memberikan rasa aman dan tentram bagi pemiliknya, segala sesuatu akan mudah diketahui yang sifatnya pasti, bahkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga berfungsi sebagai tempat mata pencaharian.  2. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Kepemilikan tanah mengandung dua aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna yaitu : 1) bukti surat yang didalamnya terdapat 4 hal pokok yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu : (1) status dan dasar hukum. Hal ini untuk mengetahui dan memastikan dengan dasar apa tanah diperoleh, (2) Identitas pemegang hak atau yang dikenal dengan kepastian subyek. Untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut, (3) Letak dan luas obyek tanah atau kepastian obyek. Hal ini diwujudkan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi guna memastikan dimana batas-batas atau letak tanah tersebut, (4) Prosedur penerbitan. Diatur dalam PP No 24 tahun 1997, dan 2) bukti fisik yang berfungsi sebagai kepastian bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda. Kata kunci: Hak milik, Tanah

    PENYELESAIAN KREDIT MACET KEPEMILIKAN RUMAH

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian kredit macet  dan sarana hukum apa yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Upaya penanganan/penyelesaian dalam kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan. 2. Sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan melalui pelaksanaan pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Pertama dapat diberi kuasa untuk menjual barang agunan dimuka umum untuk melunasi hutang pokok atau bunga yang tidak dibayar oleh debitur sebagaimana mestinya, dan dengan cara  pemegang grosse akte dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kata kunci: Kredit macet, kepemilikan ruma

    2,045

    full texts

    2,059

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX PRIVATUM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇