LEX PRIVATUM
Not a member yet
    2059 research outputs found

    ANALISIS TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP DANA NASABAH BANK YANG DILIKUIDASI MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINGDUNGAN KONSUMEN

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami segala tugas dan wewenang dari Lembaga Penjamin Simpanan dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan terhadap dana nasabah bank yang dilikuidasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Lembaga Penjamin Simpanan dapat berfungsi untuk mengatur keamanan dan kesehatan bank secara umum. Tugas dan wewenang lembaga penjamin simpanan melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal diantaranya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan melaksanakan penjaminan simpanan. 2. Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya bertujuan untuk melindungi dana nasabah. Dengan adanya lembaga yang menjamin simpanan maka akan memberikan rasa aman bagi nasabah yang menyimpan danannya di bank meskipun bank tersebut mengalami kegagalan.   Kata Kunci : LPS, dana nasabah, bank yang likuidas

    PENERAPAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan anak dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana (delik) pembunuhan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pada Buku II Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, yang terdiri dari 13 pasal, yakni mulai dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Selanjutnya jika berbicara tentang kekerasan yang korbannya tersebut adalah anak dibawah umur dapat pengaturan ancaman tindak pidananya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Penegakan hukum pidana adalah sistem yang menyelaraskan nilai dengan kaidah dan perilaku nyata manusia. Kaidah-kaidah tersebut menjadi pedoman bagi perilaku atau tindakan yang dianggap pantas dan seharusnya. .Dalam penegakan hukum pidana ada unsur yang harus diperhatikan contohnya unsur kepastian hukum.Kepastian hukum merupakan perlindungan yang yustisiabel terhadap tindak semaunya, dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib bagaimana hukumnya itulah yang harusnya berlaku dalam peristiwa kongrit. Masyarakat mengharapkan kemanpaatan dalam penegakan hukum, jangan sampai dalam hal penegakan hukum dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Kata Kunci : pelaku tindak pidana pembunuhan ana

    UPAYA MEDIASI PENAL TENTANG PROSES TERJADINYA SENGKETA MEDIS

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam menyelesaikan sengketa Medis dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa medis dengan menggunakan upaya penal. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pada prinsipnya mediasi dalam perkara pidana (mediasi penal) tidak dikenal dalam hukum pidana, walaupun dalam ketentuan ada pengaturan tentang penyelesesaian di luar pengadilan. Mediasi penal ialah suatu perwujudan dari adanya keadilan restoratif (restorative justice) yang garis besarnya untuk terciptanya sebuah keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana agar dapat dipulihkan kedudukannya.  2. Mediasi penal dalam penanganan sengketa malpraktik medis hanyalah bersifat untuk meringankan tuntutan saja dimana pelaku tetap akan dipidana sebagaimana awalnya akan tetapi melalui penerapan mediasi penal ini bisa saja pidananya akan diperingan.   Kata Kunci : mediasi penal, sengketa medi

    TINJAUAN YURIDIS GANTI RUGI LAHAN MASYARAKAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN STUDI KASUS PEMBANGUNAN BENDUNGAN KUWIL KAWANGKOAN

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan dalam memberikan ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui dan memahami proses ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang berhak dalam pengadaan tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pengaturan yang diterapkan dalam memberikan ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya. Prinsip dasar dari pengaturan ini adalah memberikan ganti rugi yang adil, layak, dan sesuai dengan nilai pasar bagi pihak yang berhak. 2. Proses ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan peraturan terkait lainnya. Mekanisme ini mencakup penilaian oleh penilai independen (Appraisal) untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan. Namun, dalam praktiknya, terdapat kendala berupa perbedaan persepsi mengenai nilai ganti rugi yang adil dan resistensi masyarakat, yang menyebabkan sengketa atau memperlambat proses pengadaan tanah.   Kata Kunci : ganti rugi lahan masyarakat, bendungan kuwi

    KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PUUXXI/2023 DALAM PENGUJIAN UNDANG – UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

    Full text link
    Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yudikatif yang secara konstitusional memiliki legelly binding dalam melakukan penafsiran konstitusional terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi akan secara Mutantis Mutandis akan memberikan dasar konstitusional khususnya terkait dengan kewenangan pengujian UndangUndang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana kewenangan Mahkamah Konstutusi dalam melakukan penambahan norma baru pada pengujian Undang – Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta Implikasi putusan pada pengujian Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Kewenangan, Pengujian undang-undan

    PENGATURAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM TUGAS PROFESIONAL HAKIM DI INDONESIA

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia dan untuk mengevaluasi pemanfaatan penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Tugas Profesional Hakim di Indonesia diatur dalam sumber hukum UU No. 19 Tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebagaimana tertera dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan teknologi. Jika Artificial Intelligence dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 maka Artificial Intelligence hanya digolongkan sebuah Agen Elektronik. 2. Pemanfaatan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Tugas Hakim di Indonesia terdapat dalam SE Menkominfo 9/2023 yang mengatur tentang etika penyelenggaraan Al. Definisi Al menurut Bagian Kelima huruf a SE Menkominfo 9/2023 adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan Al adalah aktivitas yang berhubungan dengan riset, pengembangan produk, pemasaran, hingga penggunaan Al.   Kata Kunci : tugas profesional hakim, kecerdasan buata

    TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA E-WALLET DI INDONESIA

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau peraturan mengenai e-wallet dalam perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen bagi pengguna e-wallet. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan mengenai e-wallet di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna e-wallet meliputi aspek preventif dan represif, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, Bank Indonesia, dan Peraturan OJK. Perlindungan bersifat preventif diwujudkan melalui kewajiban penyelenggara e-wallet atau dompet digital memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menjaga keamanan sistem, dan melindungi data pribadi konsumen pengguna e-wallet. Perlindungan bersifat represif mencakup penegakan hukum atas pelanggaran seperti pencurian data akibat pihak ketiga dan hak pengguna dompet digital atas ganti rugi. Mekanisme penyelesaian sengketa bagi pengguna e-wallet dimulai dengan melaporkan kerugian, seperti pembobolan aset, kepada penyelenggara e-wallet. Kata Kunci : perlindungan konsumen, e-walle

    PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI KEPADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI MENURUT PERMENDIKBUDRISTEK NO. 30 TAHUN 2021

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi menurut Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 dan untuk Mengatahui bagaimana penerapan sanksi administrasi kepada pelaku kekerasan seksual diperguruan tinggi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual telah diperkuat dengan hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini melengkapi undang-undang lainnya, seperti KUHP, UU Perlindungan Anak,serta PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021. 2.Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan keamanan dalam proses pendidikan. Kebijakan penerapan sanksi administrasi didasarkan pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.   Kata Kunci : sanksi administrasi, kekerasan seksual, perguruan tinggi &nbsp

    TINJAUAN YURIDIS REMISI KEPADA FERDY SAMBO DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana aturan hukum dan pertanggungjawaban serta pertimbangan hukum yang diterapkan terhadap pemberian remisi kepada pelaku pembunuhan berencana dan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku praktik tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Remisi merupakan pengampunan yang berupa pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada terpidana yang telah dianggap memenuhi ketentuan syarat-syarat menurut Keppres RI No 174 tahun 1999, yaitu terpidana pembunuhan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan syarat ini berlaku untuk semua tindak pidana umum termasuk kepada pelaku tindak pidana pembunuhan dan juga tindak pidana pembunuhan berencana sepanjang hukumannya bukan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 2. Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana memang bisa dikenakan kebijakan remisi sepanjang sesuai dengan Keppres, namun untuk perkara tindak pidana pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo tidak dapat dikenakan kebijakan remisi dikarenakan mendapatkan hukuman yang tidak memiliki batasan waktu yang jelas (satuan waktu tahun atau bulan) melainkan seumur hidup atau sampai Ferdy Sambo mati.   Kata Kunci : remisi, ferdy sambo, pembunuhan berencana &nbsp

    PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengna kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan UU No. 11 Tahun 2012 bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Proses hukum yang diterapkan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengarahkan anak kepada proses rehabilitasi dan pembinaan agar mereka dapat kembali berfungsi dengan baik dalam masyarakat. 2. Penerapan sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa: pidana dan tindakan. Sanksi pidana terdiri dari: pidana pokok berupa; pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan, kemudian pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara; serta pidana tambahan berupa: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat. Sanksi tindakan berupa: pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan SIM dan atau perbaikan akibat tindak pidana.   Kata Kunci : anak berhadapan dengan huku

    2,045

    full texts

    2,059

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX PRIVATUM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇