LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENDAPATKAN PRODUKTIDAK SESUAI KESEPAKATAN DENGAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban dan sanksi pelaku usaha dan juga mengetahui perlindungan hukum terkait konsumen yang mendapatkan produk tidak sesuai dalam transaksi e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa: 1.Tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalian barang atau dana. Pihak perusahaan e-commerce juga membantu dalam proses pengembalian. Konsumen dapat melakukan penyelesaian lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika kurang penanganan dari pihak perusahaan e-commerce adapun jika terjadi sengketa lintas batas maka konsumen dapat menyelesaikan lewat arbitrase atau non ligigasi lainnya sesuai keputusan para pihak. Pelaku usaha jika tidak melakukan tanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan bagi konsumen maka akan mendapatkan sanksi perdata, sanksi pidana dan juga sanksi administrasi disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan. 2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilihat dari ketentuan yang mengikuti seperti dalam KUHPerdata yang dapat mengatur ketentuan perjanjiannya yang berlaku secara umum. Terdapat juga Undang- Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ketentuannya masih mengikuti dilihat dari hak-hak konsumen yang sebagian masih dapat mengikuti. Adapun Undang-Undang No 19 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat mengatur transaksi elektronik namun belum mengatur secara khusus dalam perlindungan konsumen terhadap kerugian yang didapatkan di transaksi e-commerce.
Kata Kunci: Perlindungan hukum konsumen, Produk yang tidak sesuai kesepakatan, Transaksi E-commerc
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEMANFAATAN LAHAN DI SEMPADAN DANAU TONDANO
Penyalahgunaan sering kali menjadi perbuatan yang menyalahgunakan atau penyelewengan kekayaan yang diperoleh seseorang. Pemanfaatan merupakan hal, cara hasil kerja dalam memanfaatakan sesuatu yang berguna. Tanah merupakan dasar kekuatan untuk yuridiksi. akan tetapi perkembangan perkembangan dengan dinamika pembangunan dan tuntutan zaman akibatnya aktivitas kehidupan masyarakat semakin bertambah dan bahkan semakin kompleks. Munculnya berbagai perilaku yang menunjukkan ketamakan, keserakahan, tidak memiliki solidaritas, dan tidak peduli dalam memanfaatkan. Tetapi Danau memiliki sempadan danau adalah garis batas luar pengaman yang telah ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan/atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu.
Kata Kunci : Penyalahgunaan, pemanfaatan, lahan di sempadan danau tondano
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP SISTEM PENGEMBALAN UANG KEMBALIAN PELANGGAN PADA INDUSTRI RETAIL DI MANADO
Tujuan penelitian adalah Mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum perlindungan konsumen sistem pengembalian uang di Industri Retail dan Mengetahui dan memahami bagaimana akibat hukum dari sistem pengembalian uang kembalian pelanggan di Industri Retail. Dengan metode penelitian yuridis normative: 1. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu persyaratan untuk melakukan transaksi jual beli adalah adanya alat tukar yang “sah”. Hal tersebut dipertegas dengan merujuk pada UU Bank Indonesia dalam pasal 2 ayat (2), yang menyebutkan “Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia”. Penggantian uang kembalian menggunakan permen ini seringkali dilakukan dengan alasan para pelaku usaha di Industri retail tidak mempunyai uang kembalian ataupun kehabisan stok uang koin. Namun jika dilihat dalam Pasal 7 huruf a UU Perlindungan Konsumen (UUPK) seharusnya pelaku usaha sudah seharusnya memiliki kemauan atau itikad yang baik untuk memberikan sisa uang kembalian dengan memakai uang rupiah sebagai alat pembayarannya. 2. Mengacu pada UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, alat pembayaran yang sah pada dasarnya adalah uang. Dan bukan permen atau yang lainnya. Selain itu, masih di aturan yang sama, Pasal 21 ayat 2 dijelaskan, bahwa rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia. Jadi, bagi penjual atau pedagang yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, sesuai pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang, bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Kata Kunci: perlindungan konsumen, sistem pengembalian uang, industri retail
TINJAUAN HUKUM NOTA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA
Kehadiran alat elektonik saat ini mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatannya, satu diantaranya mempermudah membuat bukti transaksi. Nota elektronik merupakan bukti transakasi baru, yang dibuat oleh alat elektronik dan belum diakomodasi untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum, kedudukan, dan kekuatan pembuktian nota elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengakaji peraturan perundang-undangan. Adapaun hasil dari penelitian yaitu nota elektronik telah memiliki pengaturan hukum sebagai alat bukti, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan telah memiliki kedudukan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 (UU ITE), serta telah memiliki kekuatan pembuktian yang dipersamakan dengan alat bukti tertulis.
Kata Kunci: NOTA ELEKTRONIK, ALAT BUKTI, PERDATA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS DI PULAU SANGIHE BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN YANG PERIZINANNYA DI BATALKAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemberian izin pengelolaan sumber daya alam pertambangan oleh pemerintah di pertambangan emas kepulauan Sangihe dan proses pencabutan atau pembatalan pembatalan izin kegiatan pertambangan emas di kepulauan Sangihe oleh pemerintah, Pengaturan dalam Undang - Undang 1945 bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan tindakan hukum publik dalam tindakan pemerintahan dilakukan oleh tingkatan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Dalam hal ini pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat pusat dan pada tingkatan penyelenggaraan pemerintahan, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut pula dilaksanakan di daerah oleh pemerintahan daerah. Penekanan adanya hubungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat dilihat dalam rumusan Pasal
18 ayat (5) Undang - Undang 1945 yakni, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Rumusan ini tentunya mengisyaratkan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang merupakan urusan Pemerintah Pusat.2 Terkait dengan itu penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (3) Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pemenuhan kepentingan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), TMS adalah gabungan dari perusahaan Kanada, Sangihe Gold Corporation yang merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 70%, dan tiga perusahaan Indonesia.TMS yang memegang kontrak karya
1 Artikel Skripsi.
2 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 19071101006.
(KK) generasi VI sejak 17 Maret 1997 lalu telah mengantongi persetujuan kelayakan lingkungan dari Provinsi Sulawesi Utara pada 25 September 2020 dan izin operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awal tahun ini. Pengertian izin di dalam kamus istilah hukum izin dijelaskan sebagai suatu perkenaan/izin dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki. Beberapa ahli, “Tempat pembuangan limbah berpotensi bocor dan mencemari lingkungan karena dibangun di atas tanah rawan gempa dan erupsi gunung api,” Ketiga, aktivitas pertambangan akan merusak kawasan hutan lindung Gunung Sahendaruman yang menjadi habitat satwa endemik Pulau Sangihe dan juga sumber mata air bagi masyarakat. Bagaimana hasilnya dan mengapa tertutup?” kini masyarakat lingkar tambang telah menyatukan suara untuk tidak menjual lahannya dan menolak kehadiran TMS. Kampung Bowone, 90% lebih sudah menandatangani pernyataan penolakan Kami mendorong Bapak Presiden untuk mencabut izin lingkungan dari provinsi dan IUP yang diterbitkan Kementerian ESDM. Kehadiran tambang mas akan menggerus lebih dari separuh Pulau sangihe sebagai wilayah operasinya.
Kata kunci: Pertambangan Emas, Pulau, Lingkungan, Perizinan
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2022 MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 72 TAHUN 2020
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui mekanisme dan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Minahasa tahun 2022 dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Minahasa Tahun 2022. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Mekanisme dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Minahasa tahun 2022 di masa pandemi secara serentak memiliki standar aturan dari pemerintah Kabupaten Minahasa, prosedur yang berlaku dalam Pengendalian dan Pencegahan masalah Covid-19 yaitu, Penerapan Prokes Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan antigen/pcr, menggunakan alat pelindung diri, pengadaan sarana sanitasi, pengecekan suhu, jaga jarak, larangan membuat keramaian atau berkerumun, dan lain sebagainya. Mekanisme Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Minahasa yang melibatkan 98 desa dari Tahapan Pembentukan Panitia, sosialisasi, pendataan, membentuk panitia pemilihan, pendaatan wajib pilih, penjaringan bakal calon/pendaftaran, jadwal kampanye, masa tenang 2-3 hari lalu ke tahap terahir yaitu pemilihan. 2. Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Minahasa dalam Penerapanya, dari panitia maupun masyarakat, selama Masa Tahapan Pembentukan Panitia, sosialisasi, pendataan, membentuk panitia pemilihan, pendataan wajib pilih, penjaringan bakal calon/pendaftaran, jadwal kampanye, masa tenang 2-3 hari lalu ke tahap terakhir yaitu pemilihan. Masih banyak yang tidak mematuhi akan peraturan yang di tetapkan tentang penerapan protokol kesehatan.
Kata Kunci : Pemilihan Kepala Desa, Kabupaten Minahas
ANALISI YURIDIS DISKRIMINASI RASIAL MENURUT HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS AMBRONCIUS NABABAN)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum tentang diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dan penegakan hukum terhadap diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dalam kasus Ambroncius Nababan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Normatif Empiris, dan kesimpulan yang di dapat: 1. Pengaturan hukum tentang diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia telah disahkan oleh DPR-RI dalam UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis juga diatur dalam ketentuan pidana atas Tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diatur pada pasal 15-17, 2. Penegakan hukum terhadap diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dalam kasus Ambroncius Nababan atas ujaran kebencian dan tindakan rasisme di media sosial yang dilakukannya, maka AN Dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1)
Kata Kunci : Diskriminasi rasial, Rasisme, Hak Asasi Manusia, Ras dan Etnis, Ambroncius Nababan
Ketentuan Pidana Terhadap Perusahaan Yang Tidak Membayar Iuran BPJS
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran BPJS menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan untuk mengetahui dan mengkaji larangan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi yang dapat dikenakan ketentuan pidana dan sanksi administratif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Direksi yang melanggar larangan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pemberi kerja yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Larangan yang dapat dikenakan ketentuan pidana dan sanksi admininistratif, diantaranya anggota dewan pengawas dan anggota direksi memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antara anggota Direksi, dan antara anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dan memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan jaminan social serta melakukan perbuatan tercela dan merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program jaminan sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya. Kata kunci: Iuran BPJS, Tindak pidana Laranga
KEDUDUKAN YURIDIS PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH KE SISTEM ELEKTRONIK SEBAGAI JAMINAN KEAMANAN
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penerbitan sertifikat tanah ke sistem elektronik serta untuk mengetahui dampak hukum jaminan keamanan sertifikat elektronik. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Penerbitan sertifikat elektronik ada 2 tahapan yaitu yang pertama penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dimana akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis serta penyimpanan daftar umum dan dokumen yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Dan yang kedua penerbitan dilakukan melalui penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, penggantian ini dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan akan dilakukan penggantian jika data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik. 2. Kebijakan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik merupakan peningkatan pelayanan bidang pertanahan untuk meningkatkan jaminan kepastian hukumnya dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, maka dampak bagi masyarakat dari sertifikat elektronik ini ialah kepastian hukumnya sudah lebih terjamin dan tidak akan ada sengketa sertifikat tanah karena sistem keamanan dari sertifikat elektronik ini sudah menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi.
Kata Kunci : Jaminan Keamanan, Sertifikat Tanah Elektroni
AKIBAT HUKUM SEWA RAHIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang hak dan kewajiban yang timbul akibat dari perjanjian sewa rahim (surrogate mother) dan untuk memahami tentang status hukum anak yang dilahirkan dari proses sewa menyewa rahim (surrogate mother). Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian sewa rahim (surrogate mother) adalah berbeda dengan perjanjian sewa menyewa, sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat disamakan dengan konsep perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam KUHPerdata karena hak dan kewajiban yang dilakukan para pihak berbeda. Sementara itu rahim yang menjadi objek sewa dalam kasus surrogate mother ini tidak dapat disamakan dengan benda atau barang yang menjadi objek dari sewa menyewa sehingga antara perjanjian sewa rahim dengan perjanjian sewa menyewa memiliki hak dan kewajiban yang akan dilakukan para pihak berbeda. Oleh karena itu, perjanjian sewa rahim lebih tepat disebut dengan perjanjian jasa ibu pengganti. 2. Status hukum anak yang dilahirkan dari proses sewa rahim (surrogate mother) dilihat dari status perkawinan ibu yang melahirkannya, apabila anak tersebut lahir dari ibu pengganti (surrogate mother) yang mempunyai suami sah maka anak tersebut merupakan anak sah dari ibu pengganti (surrogate mother) dan suaminya. Namun apabila anak tersebut lahir dari seorang surrogate mother yang berstatus janda atau gadis, maka anak tersebut dapat dikategorikan sebagai anak tidak sah karena lahir diluar perkawinan. Untuk menjadikan anak hasil sewa rahim ini sebagai anak sah, maka pasangan suami istri atau orang tua genetis dari anak tersebut dapat melakukan pengangkatan anak.
Kata Kunci : surrogate mother, Status hukum ana