LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
ANALISIS JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN YANG MENERIMA PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK OLEH APOTEKER
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaiaman Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Pasien Yang Menerima Pelayanan Kefarmasian di Apotek Oleh Apoteker. Apotek berwenang untuk menyediakan obat-obatan baik dari yang bebas, sampai yang perlu menggunakan resep dari dokter. Dalam hal ini pasien yang tentunya sebagai konsumen yang akan menggunakan jasa dokter dan juga apoteker dalam keperluannya memiliki hak atau perlindungan hukum apabila terjadi kelalaian maupun kesalahan dari pelayanan kefarmasian yang didapat. Mengingat saat ini masih banyak ditemui terjadinya mal-praktik dalam dunia kesehatan, tentunya pasien berhak memiliki jaminan hukum yang melindungi dan menaungi hak pasien sebagai oknum yang menerima pelayanan kerfamasian di apotik. Apoteker maupun asisten apoteker tentunya juga harus mengetahui landasan hukum yang mengatur mengenai keselamatan pasien sebagai konsumen dari mal-praktik yang saat ini marak terjadi, dikarenakan apoteker merupakan oknum yang bertanggung jawab dalam hal ini. Pemilik apotik dan juga apoteker memiliki kewajiban berkoordinasi dalam menjalankan pekerjaan dalam bidang farmasi. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien atau patient safety. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir, serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan.
Kata kunci : Jaminan Hukum, Apoteker, Kefarmasian
AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN DIREKSI TANPA RUPS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum pengangkatan Direksi tanpa RUPS menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Bagaimana akibat hukum pengangkatan Direksi tanpa RUPS menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan :
Aturan hukum yang mengatur penggantian dan pengangkatan Direksi tanpa melalui RUPS telah secara jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu dalam Pasal 94 ayat 1, dan Pasal 94 ayat 7, ayat 8 dan ayat 9 dimana kewenangan pemberhentian dan pengangkatan Direksi ada pada RUPS serta mempunyai akibat hukum ditolaknya permohonan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Penggantian Direksi Perseroan tanpa melalui RUPS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun ketentuan yang telah disepakati pada anggaran dasar Perseroan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perseroan maupun direksi yang bersangkutan. Konsekuensi hukum yang dapat timbul yaitu terjadinya penolakan permohonan atau pemberitahuan yang diajukan oleh Direksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan secara yuridis perbuatan hukum Direksi dalam mewakili dan mengurus Perseroan batal demi hukum.
Kata kunci : Perusahaan, Direksi, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
 
DELIK MEMASUKI RUMAH ORANG DENGAN MELAMPAUI KEWENANGAN OLEH PEJABAT MENURUT PASAL 429 AYAT (1) KUHP
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 KUHP; dan untuk mengetahui pengaturan delik memasuki rumah orang dengan melampaui kewenangan oleh pejabat menurut Pasal 429 ayat (1) KUHP. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 KUHP yaitu sebagai perlindungan terhadap orang yang nyatanya mendiami (pemakai) suatu rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, berhadapan dengan orang yang memaksa masuk ke tempat itu dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. 2. Pengaturan delik memasuki rumah orang dengan melampaui kewenangan oleh pejabat menurut Pasal 429 ayat (1) KUHP yaitu sebagai suatu kejahatan jabatan berupa pelanggaran terhadap wewenang dan/atau hukum acara pidana tentang penggeledahan. Berkenaan dengan pasal ini ada ahli hukum pidana yang menyarankan agar tidak perlu ada pasal tersendiri tentang peresahan ketenteraman rumah (huisvredebruik) oleh pejabat (pegawai negeri, ambtenaar) melainkan cukup terhadap Pasal 167 KUHP ditambahkan ketentuan pemberatan pidana karena dilakukan oleh pejabat.
Kata Kunci : memasuki rumah orang, peresahan ketenteraman rumah (huisvredebruik
PROSEDUR PELAKSANAAN LELANG BARANG SITAAN KEJAKSAAN PASCA PUTUSAN HAKIM YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan lelang barang sitaan kejaksaan pasca putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap dan untuk mengetahui kendala apa yang dapat ditemukan dalam pelaksanaan lelang barang sitaan kejaksaan pasca putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap. Tipe penelitian yang digunakan Yuridis Normatif. dengan kesimpulan penelitian : 1. Prosedur pelaksanaan lelang barang sitaan Kejaksaan pasca putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Pasal 13 dan Aturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 002/'AJJ A/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi. 2. Kendala yang dapat ditemukan dalam pelaksanaan lelang barang sitaan Kejaksaan pasca putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum Tetap meliputi Kendala yuridis, dimana adanya tumpang tindih aturan pelaksanaan lelang benda sitaan/rampasan negara yang dikeluarkan oleh beberapa instansi selain Kejaksaan, ada juga dari Menteri Keuangan dan Kantor Lelang Negara, sehingga pelaksanaan lelang tersebut tidak berjalan dengan baik sebagaimana amanat Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Kata Kunci : Barang Sitaan, Lelang
TINJAUAN YURIDIS AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan campuran bagi pasangan suami istri. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Tinjauan yuridis perkawinan campuran di Indonesia atau dasar hukumnya diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. 2. Akibat hukum perkawinan campuran bagi pasangan suami istri meliputi: a) akibat hukum perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan, b) akibat hukum perkawinan campuran terhadap status anak, c) Akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta. Akibat hukum dari perkawinan campuran di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kata Kunci : Syarat-syarat perkawinan, perkawinan campura
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN YANG DIRETAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang data pribadinya diretas dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan peretasan data pribadi. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Macam-macam peraturan perundang–undangan yang ada di Indonesia, yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi masi kurang efektif memberikan perlindungan yang cukup terhadap data pribadi. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sitem Elektronik masih banyak kekurangan didalamnya. Perlindungan terhadap data pribadi telah diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016, namun perlindungan hukum yang sifatnya represif pada peraturan tersebut belum bisa memberikan perlindungan yang cukup karena disana tidak memiliki sanksi yang cukup untuk menghentikan atau mengurangi pelaku pelanggar data pribadi. 2. Penyelesaian sengketa bagi konsumen yang dirugikan dari peretasan data pribadi. Penyelesaian sengketa ada dua jalur yang dapat di gunakan oleh konsumen untuk menyelesaikan sengketa data pribadi yaitu litigasi (melalui pengadilan) dengan cara melakukan gugatan perdata kepada pihak penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh perundang-undangan. Langkah selanjutnya yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non- litigasi) dapat ditempuh melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Kata Kunci : data pribadinya diretas, sanksi huku
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN ANTARA BANK DAN NASABAH
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji pengaturan hukum perjanjian kredit perumahan dan untuk mengkaji akibat hukum terhadap nasabah yang melanggar perjanjian kredit perumahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan hukum tentang perjanjian kredit perumahan diatur dan mengacu pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sedangkan perjanjian kredit menurut Hukum Perdata diatur dalam Buku Ketiga Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata yang merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam meminjam. 2. Akibat hukum yang diterima oleh nasabah yang melanggar perjanjian kredit perumahan, dalam hal ini nasabah atau masyarakat yang mengambil kredit pemilikan rumah kepada bank yang melakukan wanprestasi atau cidera janji, sesuai dengan bunyi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996, maka pihak bank selaku kreditur berhak untuk menjual lelang tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai obyek jaminan dalam pengambilan kredit perumahan. Eksekusi terhadap obyek tanggungan yaitu tanah dan bangunan, tidaklah memerlukan ijin dari pengadilan karena pelaksanaan dari Pasal 6 yang dilakukan oleh bank adalah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU Hak Tanggungan yang memberikan hak kepada bank untuk melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan yang menjadi obyek hak tanggungan dalam pengambilan kredit perumahan yang dilakukan oleh debitur (masyarakat pemohon kredit pemilikan rumah).
Kata Kunci : Perjanjian Kredit Perumaha
IMPLIKASI HUKUM PIHAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian perkara pihak yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata serta untuk mengetahui implikasi hukum pada pihak yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 195 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan Negeri setempat, kemudian ketua pengadilan negeri berdasarkan permohonan memanggil pihak yang kalah untuk diperingatkan (aanmaning) untuk memenuhi putusan dalam waktu 8 hari. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak yang kalah tidak memenuhi panggilan dan tidak melaksanakan putusan secara suka rela, maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap benda bergerak atau tidak bergerak milik pihak yang kalah, jika putusan itu mengenai pembayaran sejumlah uang maka barang tersebut di lelangkan. 2. Implikasi hukum bagi pihak penggugat jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak atau belum dieksekusi adalah kepastian hukum belum dapat tercapai secara maksimal dan hak-hak pihak yang menang dalam perkara tidak akan dapat diperoleh. Pihak yang menang tidak dapat menguasai objek perkara dan tidak dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan data pendaftaran tanah dan mengalami kerugian secara imateril.
Kata Kunci : prosedur penyelesaian perkar
KEDUDUKAN BENDA TAK BERGERAK SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan ketentuan yang mengatur benda tak bergerak sebagai jaminan dalam perjanjian kredit, dan untuk mengetahui bagaimana kegunaan jaminan dalam pemberian kredit, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan :
1. Dalam aturan yang termuat dalam KUHPerdata perjanjian kebendaan dapat berupa perjanjian benda tidak bergerak dan benda bergerak, lebih lanjut benda bergerak dibagi kembali menjadi benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud. Dalam hal ini yang termasuk dalam benda tidak bergerak yang dapat dijadikan jaminan atas suatu hutang adalah piutang dimana lembaga jaminan yang dapat digunakan adalah lembaga gadai dan lembaga jaminan fidusia. Dalam proses perjanjian piutang sebagai jaminan hutang debitur dalam lembaga jaminan perjanjian haruslah dibuat secara autentik dan didaftarkan.
2. Kegunaan jaminan dalam pemberian kredit oleh bank maka mengingat peran penting jaminan dalam pemberian kredit yang dapat memperkecil resiko bagi bank dalam pemberian kredit hendaknya bank sebagai pihak kreditur yang memberikan dana kepada pihak yang kekurangan dana (debitur) lebih selektif dalam memberikan kredit.
Kata Kunci : Benda Tak Bergerak, Jaminan, Perjanjian Kredi
KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARADALAM MENYELESAIKAN SENGKETAPENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKANPEJABAT TATA USAHA NEGARA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahuibagaimana kewenangan pengadilan tata usaha negara sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat:
1. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Perluasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi: kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaraterhadap tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual pejabat tata usaha negara, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaradi tingkat pertama dalam mengadili gugatan pasca upaya administratif, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaraterhadap pengujian unsur penyalahgunaan wewenang, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap permohonan keputusan fiktif positif, dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaradalam menguji diskresi.
2. Penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenangmengacu pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, yang menyebutkan: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak adapenyalagunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelumadanya proses pidana dan setelah adanya hasil dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).Kata Kunci: Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Tata Usaha Negar