LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Asas praduga tak bersalah dimuu dalam konsideran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seperti yang dapat dibaca pada huruf a, yang berbunyi: “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Penelitian ini ditujukan untuk setiap masyarakat dan juga aparatur negara untuk lebih memperhatikan asas praduga tak bersalah pada tersangka/terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dimana ditekankan pada ilmu hukum tentang ketentuan-ketentuan mengenai asas praduga tak bersalah. Adapun hasil yang didapatkan asas praduga tak bersalah ini telah diwujudkan dengan adanya ketentuan mengenai hak-hak tersangka/terdakwa tetapi masih kurang perhatian masyarakat terkait asas praduga tak bersalah.
Kata kunci : Implementasi asas praduga tak bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencan
TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 87 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberhentian apa saja yang dimaksud dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bagaimana akibat dari suatu pemberhentian menurut pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Aparatur Sipil Negara dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 6 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur sipil negara terbagi menjadi dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK). Adapun persamaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni keduannya direkrut dan diseleksi berdasarkan kompetensi, dapat menduduki jabatan fungsional, kinerjannya dapat dievaluasi, berhak atas pelatihan dan jenjang karir, harus mematuhi aturan disiplin dan netralisasi serta berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara secara jelas menjelaskan bahwa sebagai pegawai negara yang memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas melayani masyarakat, pegawai negeri harus mempertanggungjawabkan tindakan dan serta kinerjanya kepada masyarakat. Dalam hal ini, jika seorang Aparatur Sipil Negara melakukan tindakan pidana, maka Aparatur Sipil Negara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya kepada publik, yaitu dengan mengikuti proses hukum serta menerima pemberhentian tidak dengan hormat. Aparatur Sipil Negara yang melanggar sumpah/janji Jabatan Negeri atau peraturan disiplin Pegawai Negeri harus mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dalam kategori tidak dengan hormat karena dianggap mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai Aparatur Sipil Negara. Seorang Aparatur Sipil Negara mempunyai kewajiban dan kode etik yang harus diperhatikan serta dilaksanakan karena merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan sebagai Aparatur Sipil Negara.
Kata kunci; Tinjauan Hukum, Aparatur Sipil, Pemberhentian Tidak Hormat
Penerapan Praktik Inkonstitusional Bersyarat Di Mahkamah Konstitusi
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan praktik inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi serta implikasi hukumnya. Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada Tahun 2003 di Republik Indonesia seringkali Mahkamah Konstitusi menujukan progresnya melalui pembaharuan hukum yang diciptakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pegadilan norma “¢ourt of law” juga sebagai penjaga konstitusi sejati “the true guardian of constitution. Salah satu bentuk hasil dari tabrakan terhadap hukum positif yakni dengan dikeluarkannya jenis amar putusan konstitusional bersyarat “conditionally constitutional” dan inkonstitusional bersyarat “conditionally unconstitutional” yang sebelumnya berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, hanya diatur tiga jenis amar putusan yakni putusan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Salah satu amar putusan inkonstitusional bersyarat yang menimbulkan perdebatan dikalangan para sarjana hukum maupun masyarakat luas pada saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yang harus diperbaiki oleh pembentuk undang-undang selama dua tahun, apabila tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut maka undang-undang a qou harus dinyatakan inkonstitusional secara parmanen dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara normatif undang-undang a qou cacat formil dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, seharusnya apabila suatu norma yang dinyatakan cacat prosedural harus dimaknai cacat keseluruhan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, namun Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kemanfaatan hukum, yakni undang-undang a qou menyederhanakan beberapa undang-undang melalui metode omnibus law dan beberapa muatan materiil yang dianggap penting sehingga apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan inkostitusional berdasarkan hukum positif maka akan terjadi suatu kegaduhan besar di Republik Indonesia.
Kata kunci: Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Putusan Inkonstitusional Bersyarat
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN CENGKEH ANTARA PETANI DENGAN PERUSAHAAN ROKOK DITINJAU DARI KUHPERDATA
Perjanjian kerjasama adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Tujuan dari perjanjian kerjasama antara pihak-pihak adalah untuk saling menguntungkan dan mencapai tujuan bersama. Perjanjian kerjasama pembelian cengkeh antara petani dengan perusahaan rokok dapat ditinjau dari perspektif hukum perdata di Indonesia, termasuk dalam kerangka KUHPERDATA dan membertimbangkan beberapa pasal yang relevan yakni : Pasal 1313 KUHPERDATA, Pasal 1320 KUHPERDATA, Pasal 1450 KUHPERDATA, dan Pasal 1543 KUHPERDATA. Melalui peninjauan perjanjian kerjasama pembelian cengkeh dari perspektif hukum perdata berdasarkan KUHPERDATA, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan perjanjian tersebut. Hal ini dapat membantu mewujudkan kerjasama yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini adalah :
Untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan
Untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian bila terjadi wanprestasi jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan
Kata Kunci : Keabsahan perjanjian, Kesepakatan, KUHPerdata, Perjanjian jual beli
KAJIAN YURIDIS ALIH STATUS HAK ATAS TANAHYANG DIJADIKAN OBJEK PARIWISATA MENURUTUNDANG- UNDANG POKOK AGRARIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dan memahami kajian yuridis alih status hak atas tanah yang dijadikan objek pariwisata menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan bagaimana proses alih status hak atas tanah, yang dengan metode kepustakaan dan metode komparasi atau hukum normatif disimpulkan : Alih status hak peralihan hak atas tanah yang dijadikan objek pariwisata Menurut Undang-Undang Pokok Agraria,peralihan adalah beralihnya atau berpindahnya hak kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah dari pemilik semula kepada pemilik yang baru karena sesuatu atau perbuatan hukum tertentu Peralihan hak atas tanah melalui salah satu cara yaitu melalui jual beli kepentingan objek pariwisata adalah sah secara hukum apabila dilakukan memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai dengan ketentuan undang-undang pokok agrarian kecuali yang dilarang yaitu hak pakai atas tanah negara untuk keperluan tertentu. Ketentuan peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli ini berlaku bagi Hak Milik, Hak Guna, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Dalam peraturan perundang- undangan ketentuan tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 26 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok dan Pasal 16, Pasal 34, dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah. Beralihnya atau berpindahnya hak kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah dari pemilik semula kepada pemilik yang baru karena sesuatu atau perbuatan hukum tertentu. Proses alih status hak atas tanah melalui melalui jual beli, hibah, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 meliputi: pertama, persiapan pembuatan akta jual beli hak atas tanah, terlebih dahulu PPAT wajib melakukan pemeriksaan pada kantor pertanahan kabupaten/kota mengenai keabsahan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Kedua, pelaksanaan pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan (penjual dan pembeli) atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketiga, pendaftaran peralihan hak, PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen- dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersangkutan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota selambat-lambatnya tujuh hari kerja. Keempat, penyerahan sertifikat.
Kata Kunci : Tinjauan Umum tentang Alih Status Hak Atas Tanah; Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan Objek Pariwisata
PROSEDUR PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui prosedur diversi dalam perundang-undangan sistem peradilan pidana anak dan untuk mengetahui penerapan diversi dalam praktek peradilan pidana anak. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan kesepakatan dan perdamaian antara pelaku anak dan korban dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun atau telah berumur dua belas tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur delapan belas tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Proses diversi ini dilakukan mulai tingkat penyidikan, penuntutan sampai pada tahap pemeriksaan di pengadilan dengan hasil akhirnya adalah musyawarah mufakat yang dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan. 2. Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak khususnya di tingkat penyidikan oleh penyidik Polri dan penuntutan oleh jaksa penuntut telah berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci : diversi, sistem peradilan ana
MUTASI PEJABAT ADMINISTRATOR DI LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH KOTA MANADO BERDASARKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mutasi administrator di Kota Manado dan untuk mengetahui bagaimana persyaratan mutasi, prosedur dan pengangkatan pejabat administrator di Kota Manado berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum empiris. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan hukum pelaksanaan mutasi jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Manado diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 5 April 2019 Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Walikota Manado Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado. 2. Persyaratan mutasi, prosedur pengangkatan pejabat administrator di Kota Manado sudah berjalan cukup baik dan juga pelaksanaannya sudah sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Dengan adanya peraturan tertulis seperti peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Walikota Manado Nomor 42 tahun 2021 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Kata Kunci : Kota Manado, Mutasi, Aparatur Sipil Negara (ASN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN NOODWEER EXCES DALAM KASUS PEMBUNUHAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 103 K/PID/2012)
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP; dan Untuk mengetahui penerapan noodweer exces dalam perkara pembunuhan khusus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid/2012 . Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pengaturan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP mengharuskan dipenuhinya dua syarat untuk noodweer exces, yaitu: Adanya situasi pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP; dan adanya pelampauan batas dari keharusan pembelaan yang merupakan akibat langsung dari keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu. Dan Penerapan noodweer exces untuk perkara pembunuhan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid/2012 yaitu diterimanya noodweer exces oleh pengadilan jika “dilakukan karena ada serangan mendadak dari korban, sehingga tidak ada pilihan bagi Terdakwa untuk membela diri dengan mempergunakan alat milik korban sendiri”.
Kata Kunci : Noodweer exce
KAJIAN YURIDIS GUGATAN CLASS ACTION DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan gugatan class action dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme gugatan class action dalam sistem peradilan di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Kedudukan Class action Di Indonesia terminologi class action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA No. 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.2. Prosedur dalam class action diatur dalam Perma No.1 Tahun 2022 dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan berupa: a) Permohonan pengajuan gugatan secara class action; b) Proses sertifikasi; c) Pemberitahuan; d) Pemeriksaan dan Pembuktian dalam class action;
Kata Kunci : gugatan, class action
 
PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM SUDUT PANDANG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Hukuman mati adalah topik yang kontroversial dan sering kali dipertanyakan keberadaannya dari perspektif hak asasi manusia. Dalam sudut pandang ini, hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena melanggar hak untuk hidup. Hukuman mati juga memiliki implikasi serius terhadap hak asasi manusia lainnya, seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, dalam sudut pandang hak asasi manusia, alternatif hukuman yang lebih manusiawi harus ditemukan dan upaya harus dilakukan untuk mengatasi masalah kejahatan tanpa melanggar hak asasi manusia.
Kata kunci: hukuman mati, hak asasi manusia, keberadaan, pelanggaran, hak untuk hidup, pengadilan yang adil, tidak bersalah, alternatif hukuman, masalah kejahatan, manusiawi