LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
PERAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TOMOHON DALAM PELAKSANAAN PENATAAN RUANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007
Pertumbuhan dan perkembangan wilayah semakin kedepan akan semakin berubah. Dinamika pembangunan terjadi yang sangat cepat dan pesat menuntut pemerintah untuk membuat tindakan antisipasi akan perubahan yang berjalan serta dampak yang akan mengikutinya. Perkembangan wilayah ini akan diikuti oleh peningkatan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi, serta utilitas dan fasilitas pendukungnya. Hal itu tentunya akan memberikan kontribusi terhadap upaya kegiatan penataan ruang, terutama pada aspek perencanaan ruang guna mengantisipasi segala bentuk kecenderungan perkembangan tersebut. Perencanaan tata ruang sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang seimbang dan berkesinambungan antara kebutuhan dan ketersediaan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat menuju tujuan yang ingin dicapai. Perencanaan memiliki makna untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik di masa depan dengan memperhatikan kecenderungan dan dinamika perkembangan yang ada di masa lalu dan masa kini. Dalam perencanaan terdapat unsur-unsur yang perlu diperhatikan yang meliputi unsur keinginan dan cita-cita; unsur tujuan dan motivasi; unsur sumber daya (alam, manusia, modal dan informasi) unsur upaya hasil guna dan daya guna; serta unsur ruang dan waktu.
Kata Kunci: Pemerintah, Penataan Ruang, Perencanaan, Perkembangan Wilayah
ANALISIS YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI CIRMUMSTANTIAL EVIDENCE (ATAU INDIRECT EVIDENCE ATAU ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG) DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami terkait kedudukan bukti tidak langsung dalam proses penyelesaian perkara perceraian berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penggunaan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam proses penyelesaian perkara perceraian berdasarkan hukum acara dan praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kedudukan bukti tidak langsung dalam proses penyelesaian perkara perceraian berdasarkan hukum positif di Indonesia pada dasarnya dapat ditinjau dari beberapa argumentasi pokok: Pertama, Kedudukan bukti tidak langsung secara eksplisit tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan melainkan hanya dihubungkan dengan konsep teori pembuktian tentang klasifikasi alat-alat bukti yang sah dihadapan hukum; Kedua, Bukti tidak langsung dalam perkara perceraian dimaknai sama wujudnya dengan bukti persangkaan dan hanya akan sah dihadapan hukum apabila dikehendaki oleh Hakim yang memiliki wewenang untuk menentukan nilai pembuktian yang diajukan oleh para pihak. 2. Penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penyelesaian perkara perceraian berdasarkan praktik peradilan perdata dapat ditinjau dari beberapa argumentasi pokok: Pertama, Penggunaan bukti tidak langsung dalam penyelesaian perkara perceraian hanya dapat dibenarkan dalam praktik peradilan perdata sepanjang dimaknai tidak beridiri sendiri dan didukung dengan bukti-bukti lainnya;Kedua, Penggunaan saksi de auditu sebagai bukti tidak langsung dalam klasifikasi bukti persangkaan dalam penyelesaian perkara perceraian mampu mengatasi permasalahan sulitnya pembuktian langsung dalam perkara perceraian, sebagaimana dikuatkan pada beberapa putusan- putusan pengadilan.
Kata kunci : Alat Bukti, Inderect Evidenc
KEWENANGAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penelitian ini bertujuan mengalisis dan mengetahui pengaturan kewenangan pengawasan pemerintah daerah kota Manado terhadap pelaksanaan peraturan terhadap perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan untuk mengalisis dan mengetahui pelaksanaan pengawasan pemerintah daerah kota Manado terhadap perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pada dasarnya Pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup danKebersihan (DLHK) pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang diharuskan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir, dengan melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Apa yang dibutuhkan pemerintah telah dilakukan perusahaan dengan melakukan pelaporan hasil kepada pemerintah Kabupaten dan kota. 2. Bahwa secara normatif, pembebanan tanggung-jawab hukum terhadap Badan Usaha yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup haruslah mendapatkan sanksi tegas, baik berupa sanksi administrasi dengan dicabutnya izin usaha, sanksi pidana apabila didapati usahanya memberikan pengaruh negatif bagi lingkungan, maupun sangsi perdata berupa ganti rugi terhadap kerugian yang terjadi akibat dari kegiatan usahanya.
Kata Kunci : pengawasan pemerintah daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, manad
Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Atas Larangan Impor Pakaian Bekas Bagi UMKM di Indonesia
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum atas larangan impor pakaian bekas dan akibat hukum bagi pelaku UMKM yang masih melakukan usaha bisnis pakaian bekas di Indonesia, metode penelitian hukum normatif disimpulkan: tidak memenuhi unsur keadilan antara UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 33 ayat 4 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu adanya kekaburan norma hukum antara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M- DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag selama ini adalah dengan melakukan inspeksi mendadak di Pasar pasar yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Trantib, dan Dinas Kesehatan, namun hanya sebatas pembinaan dan pendataan saja, belum sampai pada penyitaan pakaian bekas impor, hal ini dikarenakan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang masih memperbolehkan pelaku usaha
memperdagangkan pakaian bekas selama memberikan informasi kepada konsumen, padahal disisi lain ketika Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/MDAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas melarang perdagangan pakaian bekas impor maka pakaian itu menjadi barang yang illegal karena kegiatannya dilarang.
Katakunci: Larangan, Pakaian Bekas, UMK
PENERAPAN ASAS ERGA OMNES DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan asas erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan akibat dari pemberlakuan asas erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Asas erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi tercermin dari sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, berlaku bagi siapa saja sebagaimana dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Faktanya penerapan asas erga omnes sulit diterapkan dengan sebaik-baiknya, hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi hanya menekankan pada self respect dan kesadaran hukum, sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan peran lembaga negara lain dalam menindaklanjuti putusannya dan membutuhkan peran masyarakat dalam menaati putusannya. 2. Akibat pemberlakuan asas erg omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terletak pada sifat final putusan yang mengikat tidak bagi pihak yang berperkara saja namun, untuk semua pihak baik itu masyarakat, pemerintah maupun penyelenggara negara tanpa terkecuali. Artinya suatu putusan Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kepatuhan universal yang wajib dihormati dan ditaati putusannya agar dapat memperkuat konstitusi yang merupakan kesepakatan dan janji bersama sebagai negara hukum yang berdasarkan konstitusi (Undang- Undang Dasar 1945).
Kata Kunci: erga omnes, putusan Mahkamah Konstitus
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum bagi pejabat pembuat akta tanah apabila melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya dan untuk mengetahui mekanisme pembatalan akta tanah yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Terdapat 3 cara untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah, di antaranya pada Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Selain karena alasan administratif, sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dalam hal ada pihak lain yang dapat membuktikan suatu bidang tanah yang diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya. Tentunya dengan didukung oleh putusan pengadilan yang telah inkracht. 2. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menimbulkan suatu konsekuensi hukum terhadap akta yang dibuat dihadapannya yaitu dapat hilangnya keautentikan dari akta-akta tersebut dan akta-akta tersebut dengan demikian dapat dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum atau dibatalkan oleh Pengadilan yang menjadikan akta-akta tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat guna sebagai jaminan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Kata Kunci : pembatalan akta jual beli tana
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN ONLINE INVESTASI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimanakah pengaturan hukum bagi para korban kejahatan penipuan online menurut UU ITE dan untuk menganalisa bagaimanakah regulasi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan penipuan online investasi ilegal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara hukum belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang investasi online, selama ini hanya diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Dalam penegak hukum sangatlah berpengaruh pada perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana investasi online karena proses hukum yang dijalani tentunya berkaitan langsung dengan penegak hukum sebagai corong dari keberlakuan hukum sendiri. 2. Berdasarkan regulasi perlindungan hukum yang ada, terdapat 2 perlindungan hukum terhadap korban penipuan online investasi ilegal yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dapat dilakukan dengan cara penyuluhan terhadap masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah melalui instansi terkait. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara penindakan, seperti halnya memberikan hukuman yang jera terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi ilegal baik secara online maupun konvensional. Selain daripada itu dengan mempertegas ketentuan mengenai investasi online agar keamanan dan kepastian hukum terhadap investor semakin jelas.
Kata Kunci : korban penipuan, onlin
PEMBENTUKAN HUKUMPROGRESIF OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana Pembentuk Hukum Progresif OlehMahkamah Konstitusi. (MK) dalam pengujuan UUyang ada serta beberapa putusan yang mengaturdan juga skripsi ini memperlihatkan betapapentngnya dalam mengetahui Pembentuk HukumProgresif Oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Dengan menggunakan metode penelitian normatif,dapat ditarik kesimpulan yaitu:1. Dalam melakukan pengujian konstitusionalitassuatu undang-undang, Mahkamah Konstitusi (MK)tidak hanya berpikir dengan pertimbangan sempit,yaitu hanya memeriksa apakah undang-undangtersebut bertentangan atau tidak dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Mahkamah Konstitusi harus memiliki kemampuanuntuk melihat dan menjangkau dengan perspektifyang lebih luas. Tulisan ini memahami ini sebagaisuatu bentuk legislatif positif, yang berarti MKtidak hanya memeriksa apakah undangundangtersebut sesuai dengan konstitusi, tetapi jugamempertimbangkan implikasi dan dampaknyaterhadap masyarakat dan negara secarakeseluruhan. Dengan demikian, MahkamahKonstitusi dapat memberikan interpretasi yanglebih luas dan lebih bervisi dalam pengujiankonstitusionalitas, sehingga dapat mempengaruhikebijakan dan keputusan yang diambil olehpemerintah dan DPR.2. Hukum progresif oleh Mahkamah Konstitusi(MK) dalam pembentukan hukum telah menjadisubjek perhatian yang signifikan dalam upayamemajukan sistem hukum Indonesia. Hukumprogresif, yang juga dikenal sebagai "hukum prokeadilan," berfokus pada perlindungan hak-haksetiap manusia, tanpa membedakan status atauasal-usul. Dalam konteks ini, MK telah berperansebagai pengawal konstitusi yang menjaminperlindungan hak asasi manusia, termasuk hakanak, melalui penafsiran dan penerapan hukumyang progresif. dalam beberapa tahun terakhir, MKtelah menghadapi tantangan dalam penerapan Hukum progresif, terutama dalam kasus-kasusyang terkait dengan status anak di luar nikah danimplementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan. Putusan MK: PutusanNomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hak danKedudukan Anak Luar Perkawinan.5Sebelumnya, Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yanglahir di luar perkawinan hanya memilikihubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya, tanpa tanggung jawab dari ayahbiologisnya. Putusan MK menyatakan bahwaPasal tersebut bertentangan dengan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesiatahun 1945 karena menghilangkan hubunganperdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikansebagai ayah biologis berdasarkan ilmupengetahuan dan teknologi. MK memutuskanbahwa anak yang lahir di luar perkawinanmempunyai hubungan perdata dengan ibunya,keluarga ibunya, dan laki-laki yang dapatdibuktikan sebagai ayah biologis, termasukhubungan perdata dengan keluarga ayahnya.Putusan ini bertujuan untuk memberikanperlindungan hukum yang lebih adil dan setarabagi anak yang lahir di luar perkawinan.Kata Kunci : PEMBENTUKAN HUKUM PROGRESIFOLEH MAHKAMAH KONSTITUS
PENGATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERISTRI LEBIH DARI SEORANG DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan dan kesesuaian ketentuan izin bagi Pegawai Negeri Sipil untuk beristri lebih dari seorang dalam perundang-undangan dan untuk mengetahui apa sanksi yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang beristri lebih dari seorang tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai izin bagi Pegawai Negeri Sipil untuk beristri lebih dari seorang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Permintaan izin diajukan kepada pejabat melalui saluran hierarki dari instansi yang bersangkutan dan dalam ketentuan ini memungkinkan Pegawai Negeri Sipil pria untuk beristri lebih dari seorang apabila telah memenuhi persyaratan yang ada yaitu sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran yaitu beristri lebih dari seorang tanpa izin dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kata Kunci : PNS, beristri lebih dari seoran
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEHATAN MENTAL ANAK ATAS HUKUMAN MATI YANG DIJATUHKAN PADA ORANG TUANYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kesehatan mental anak yang orang tuanya dijatuhi hukuman mati dan untuk mengetahui dampak hukuman mati terhadap kesehatan mental anak yang orang tuanya dijatuhi hukuman mati. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kegiatan penyelengaraan perlindungan hukum terhadap anak yang orang tuanya dijatuhi hukuman mati pun harus dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran dengan mengedepankan keempat prinsip yang meliputi prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak untuk hidup, prinsip non diskriminasi juga prinsip penghargaan terhadap anak dan yang terlebih utama dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak sesuai dengan ketentuan pada pasal 59A dan pasal 71B undang-undang perlindungan anak yang mencakup seperti konseling, rehabilitasi sosial serta pendampingan sosial. 2. Perlu diakui bahwa tidak jarang peristiwa hukum yang menimpa orang tua dapat membawa mimpi buruk bagi kehidupan keluarga terutama kehidupan dari setiap anaknya. Menjatuhkan hukuman mati kepada orang tua mereka sama saja dengan membunuh secara perlahan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Labelisasi sebagai seorang anak penjahat yaitu terpidana mati pun harus melekat dalam diri mereka selamanya. Dampak stigma yang berujung pada kasus pembullyan pun terjadi sehingga memberikan pengaruh negatif terhadap keberlangsungan pertumbuhan dan perkembangan anak terutama untuk kesehatan mentalnya.
Kata Kunci : kesehatan mental anak, orang tua yang dijatuhi hukuman mat