LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
PERSPEKTIF HUKUM HAM TERHADAP PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK MENURUT KONVENSI WINA 1951 TENTANG PENGUNGSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana hukum hak asasi manusia mengatur mengenai pengungsi akibat konflik dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana peranan Indonesia sebagai negara penerima terhadap pengungsi akibat konflik menurut Konvensi Wina Tahun 1951 tentang Pengungsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia memberikan hak kepada setiap individu untuk mendapatkan suaka di negara lain sebagai perlindungan dari penganiayaan. Hukum Hak Asasi Manusia mengenai pengungsi diatur dalam Konvensi 1951 tentang pengungsi dengan penerapan prinsip non-refoulement bagi negara pihak yang meratifikasi konvensi tersebut. Namun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan belum mempunyai dasar hukum untuk melindungi hak-hak asasi pengungsi yang datang ke Indonesia. 2. Indonesia menerima pencari suaka dan pengungsi dengan alasan kemanusiaan, dan Indonesia telah mengembangkan kerangka hukum dalam penanganan pengungsi melalui Perpres No.125 Tahun 2016. Kerjasama aktif dengan UNHCR dan IOM memperlihatkan komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi, termasuk melalui proses identifikasi, penampungan, dan upaya penempatan kembali baik ke negara asal maupun negara ketiga.
Kata Kunci : HAM Pengungsi Akibat Konfli
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DOXING PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE LEGAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban doxing perusahaan pinjaman online legal dan untuk mengetahui bagaimana sanksi yang dikenakan pada perusahaan pinjaman online legal yang menjadi pelaku doxing. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Korban doxing perusahaan pinjaman online legal dapat diberikan perlindungan hukum dari LPSK berupa perlindungan fisik dan psikis. Perlindungan fisik dapat diberikan dengan cara memberikan Safe House atau Rumah Aman sedangkan perlindungan psikis dapat dinyatakan dengan cara memberikan korban bantuan konseling psikologis. Korban juga berhak mendapatkan pemberian restitusi dan kompensasi sesuai yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 2. Sanksi yang dapat diberikan pada perusahaan pinjaman online legal yang melalukan doxing dapat dilihat pada beberapa regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah, yang dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/ 2022, perusahaan pinjaman online yang menyebarkan/menggunakan data pribadi nasabah tanpa persetujuan nasabahnya dikenai sanksi administrastif berupa a). peringatan tertulis, b). denda, c). pembatasan kegiatan usaha dan d). pencabutan izin, sesuai yang tertulis pada Pasal 49 ayat (1). Kedua, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sanksi berupa pemberian hukuman pidana penjara dan denda seperti yang tertulis pada Pasal 45 ayat (1) dan (4), kemudian sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3). Ketiga, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, sanksi berupa pemberian hukuman pidana penjara dan denda seperti yang tertulis pada Pasal 67 ayat (1), (2) dan (3).
Kata Kunci : korban doxing, doxing, pinjaman online lega
HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DI TENGAH MODERNISASI DI TINJAU DARI PASAL 18B AYAT (2) UNDANG UNDANG DASAR 1945
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Masyarakat Adat Di Indonesia Dalam Menjalankan Haknya Di Tinjau Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945 dan untuk memahami Hak Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Modernisasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak masyarakat adat di Indonesia, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan perlindungan atas aset dan hak-hak yang terkait dengan hak kepemilikan masyarakat hukum adat. Ini mencerminkan pengakuan atas keberadaan, hak, dan kepentingan masyarakat adat dalam hukum dan sistem pemerintahan negara Indonesia. Pasal ini menegaskan pengakuan hak kepemilikan masyarakat adat atas aset dan hak-hak yang terkait. Ini mencakup hak atas tanah, hutan, sumber daya alam, dan warisan budaya lainnya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat adat untuk menjaga aset dan hak-hak mereka. Ini berarti bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat adat dari klaim atau tindakan yang dapat mengganggu hak kepemilikan dan keberlanjutan kehidupan mereka. 2. Melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di tengah modernisasi memerlukan keseimbangan antara pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan masyarakat hukum adat sendiri untuk mencapai tujuan yang seimbang dan adil. Perlindungan hukum yang kuat diperlukan untuk melindungi masyarakat hukum adat dari eksploitasi dan diskriminasi. Hal ini termasuk keadilan dalam sistem hukum, akses yang sama terhadap pengadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mendasar.
Kata Kunci : hak masyarakat hukum ada
PENEGAKAN HUKUM RADIKALISME DAN TERORISME YANG MELIBATKAN OKNUM TENT ARA NASIONAL INDONESIA DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG NO 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Penegakan Hukum Radikalisme Dan Terorisme Yang Di Lakukan Oleh TNI dan untuk memahami Penerapan Disiplin Militer Terhadap Anggota Tni Di Tinjau Dari Undang-Undang No 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum terhadap radikalisme di Indonesia adalah proses yang kompleks dan memerlukan pendekatan menyeluruh, termasuk pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Edukasi dan Pelatihan dengan Memasukkan pendidikan agama yang moderat dan toleran dalam program pelatihan TNI serta Mengundang ulama dan cendekiawan agama yang moderat untuk memberikan ceramah dan mengadakan diskusi tentang pentingnya toleransi dan pluralisme. 2. Anggota TNI terlibat dalam tindakan terorisme, maka di berlakukan undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana terorisme serta undang-undang yang mengatur hukum militer. Prosedur penegakan hukum melibatkan penyelidikan dan penyidikan oleh polisi militer, penangkapan dan penahanan, serta pengadilan militer untuk memutuskan hukuman. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan diberikan kepada prajurit TNI yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama atau menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan lagi dengan mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Hukum Disiplin Militer .
Kata Kunci : oknum TNI, Radikalism
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBANGUNAN MINIMARKET YANG JARAKNYA BERDEKATAN DENGAN USAHA TOKO TRADISIONAL DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NO. 112 TAHUN 20071
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan pembangunan minimarket yang jaraknya berdekatan dengan toko tradisional dan implementasi kebijakan zonasi atau jarak bagi minimarket dan toko tradisional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1.Sesuai aturan dalam Peraturan Presiden no. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern pada pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan : “Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib: a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;”. 2. Zonasi atau jarak toko tradisional dan minimarket menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengaturnya
atau dalam pengertian lain pemerintah daerah dalam pembuatan rencana tata ruang harus memperhatikan zonasi toko atau warung tradisional atau minimarket Kata Kunci : Peraturan Presiden, Minimarket, Toko Tradisional
AKIBAT HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi pelaku penyalahgunaan penyaluran dana bantuan sosial, serta mempertahankan hak masyarakat indonesia bagi yang membutuhkan sehingga tercapainya tujuan diadakan penyaluran dana berupa bantuan sosial.dan untuk mengetahui penerapan sanksi yang akan dilakukan para penegak hukum di indonesia kepada pelaku tindak pidana penyalahguaan dana bantuan sosial menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2011. Dengan metode penelitian Yuridis, normatif kesimpulan yang didapat 1.Dengan adanya dugaan penggunaan dana sebesar 1 miliar wakil bupati lekiyus Peyon di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka akibat penyalahgunaan dana bantuan sosial, atas perbuatannya lekiyus Peyon akibat hukum dari kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial yaitu dia dijerat pasal 2 ayat (1) No 31 Tahun 1999 yaitu dipenjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 1 miliar itu untuk korupsi namun, lekiyus peyon bisa dikenakan undang-undang no 13 tahun 2011 pasal 43, dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta
Kata Kunci : Penylahgunaan/Dana bantuan sosial 
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG PERUBAHAN BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami prosedur pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui dan memahami implikasi yuridis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Prosedur pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PMK Nomor 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undan-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi perlu memperhatikan beberapa hal seperti kewenangan Mahkamah Konstitusi, legal standing pemohon, materi muatan permohonan, dan tahapan jalanya persidangan. Selama proses pemeriksaan perkara, hakim konstitusi haruslah tetap memperhatikan 7 (tujuh) asas dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi demi terciptnya keadilan bagi para pihak. 2. Impilikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah terjadinya perluasan makna pada syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang terdapat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini juga berimplikasi pada prinsip open legal policy dalam pengujian batas usia dan bentuk putusan yang bersisfat self exsecuting dan non-self exsecuting yang tidak bersifat mutlak di Mahkamah Konstitusi karena dapat dikesampingkan dalam keadaan tertentu.
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI OJEK ONLINE AKIBAT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perbuatan melawan hukum akibat adanya pembatalan peanjian secara sepihak dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi ojek online akibat pembatalan secara sepihak oleh konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembatalan perjanjian secara sepihak oleh konsumen dapat mengakibatkan adanya kerugian atau perbuatan melawan hukum. Jika pembatalan perjanjian dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang sah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan atas dasar perbuatan melawan hukum. Istilah dari perbuatan melawan hukum sebenarnya bukan merupakan satu-satunya yang dapat diambil sebagai terjemahan Onrechtmatige daad. Pasal 1365 KUH Perdata pada hakikatnya merupakan sumber dari semua istilah tersebut yang menyatakan bahwa, tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang karena kesalahannya menyebabkan kerugian harus mengganti kerugian tersebut. Pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Seseorang yang merasa dirugikan harus mampu membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. 2. Pengemudi ojek online harus diberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ilegal yaitu pembatalan secara sepihak dari konsumen atau pelanggan aplikasi ojek online. Konsekuensi lanjutan dari pembatalan perjanjian adalah apabila setelah pembatalan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan apa yang telah diperolehnya maka pihak lain dapat mengajukan gugatan. Kata Kunci : pengemudi ojek online, pembatalan sepihak, perbuatan melawan huku
TINJAUAN HUKUM LINGKUNGAN MENGENAI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PT BOSOWA BERLIAN MOTOR MANADO
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan pada kegiatan bengkel roda empat di PT Bosowa Berlian Motor Manado berdasarkan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan untuk mengetahui sanksi terhadap PT Bosowa Berlian Motor Manado dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Bosowa Berlian Motor Manado masih belum memenuhi syarat seperti Pengumpulan dan penyimpanan. Pada Tahap pengumpulan bagian yang masih belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 karena menganggu pengguna jalan dan area disekitar tersebut menjadi kotor. Tahap penyimpanan yang masih belum memenuhi syarat pengemasan dan penyimpanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 2. Berdasarkan hasil peneltian dan wawancara yang telah dilakukan pengekan hukum yang dapat dikenakan oleh pihak PT Bosowa Berlian Motor Manado yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengenaan denda, karena pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Bosowa Berlian Motor Manado belum sesuai dengan PP Nomor 104 Tahun 2014 serta Keputusan Bapedal Nomor 1 Tahun 1995.
Kata Kunci : limbah B3, PT. Bosowa Berlian Motor Manado
 
KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA NOTARIS
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum terkait penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia dan untuk mengetahui kepastian hukum Akta Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terkait penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia telah berkembang untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi digital dalam era modern. Pengaturan hukum mengenai tanda tangan elektronik di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga memberikan kerangka kerja lebih rinci. 2. Akta notaris memiliki kekuatan bukti yang sangat kuat karena merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Akta ini dapat membuktikan adanya pernyataan dan peristiwa yang terjadi di hadapan notaris, baik di dalam lingkup para pihak yang terlibat maupun terhadap pihak ketiga. Dengan adanya akta notaris, terdapat kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Kata Kunci : tanda tangan elektronik, akta notari