LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI INFRASTRUKTUR DENGAN PIHAK ASING
Penelitian ini membahas terkait analisis yuridis terhadap tanggung jawab pemerintah dalam perjanjian investasi infrastruktur dengan pihak asing. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian yakni, bagaimana perjanjian investasi infrastruktur antara pemerintah dengan pihak asing dan Bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam perjanjian investasi infrastruktur dengan pihak asing. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa Perjanjian investasi infrastruktur antara pemerintah dan pihak asing harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional untuk memastikan legitimasi dan keadilan. Prinsip-prinsip seperti pacta sunt servanda, fair and equitable treatment, dan perlindungan penuh sangat penting untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak. Kepatuhan terhadap prinsipprinsip ini membantu mencegah sengketa, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong iklim investasi yang stabil. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan kepentingan investor asing dengan kepentingan publik dan nasional. Ini termasuk memastikan bahwa investasi infrastruktur memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, seperti peningkatan akses ke layanan dasar dan penciptaan lapangan kerja, tanpa mengorbankan kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses investasi berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemerintah, Investasi, Infrastruktur, Pihak Asin
PENERAPAN PRINSIP NON-REFOULEMENT TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip non-refoulement oleh negara terhadap pengungsi menurut hukum internasional dan hukum nasional dan untuk memahami penerapan prinsip non-refoulement sebagai jus cogens terhadap pengungsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi ataupun Protokol 1967, menghormati prinsip Non-Refoulement sebagai bagian dalam kebijakan untuk mengatasi permasalahan pengungsi. Indonesia juga bekerjasama dengan UNHCR dalam menangani berbagai permasalahan pengungsi yang ada di Indonesia. 2. Prinsip Non-Refoulement merupakan bagian dari Jus Cogens yang berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia sehingga tidak dapat ditangguhkan oleh negara dengan kadaulatannya karena telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional yang memilki kedudukan diatas peraturan hukum internasional yang berlaku dan merupakan non-derogable rights. Prinsip Non-Refoulement sendiri hanya dapat dikecualikan apabila keberadaan pengungsi mengancam keamanan nasional atau menggangu ketertiban umum di negara tempat ia mencari perlindungan, hal ini mengacu pada pasal 1D,1E,1F, dan pasal 33 ayat 2 konvensi wina tahun 1951. Pengecualian terhadap prinsip non-refoulement dapat terjadi apabila negara dapat membuktikan bahwa pengungsi melakukan suatu hal yang mengancam bagi negara tersebut.
Kata Kunci : prinsip non-refoulement, pengungsi di indonesi
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI JEJARING SOSIAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiperdagangan elektronik dalam jejaring sosialberdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun2023 Cipta Kerja dan untuk mengetahuipenetapan pajak penghasilan terhadap pelakuusaha dalam perdagangan elektronik di jejaringsosial. Dengan menggunakan metode penelitiannormatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.Penetapan penghasilan pajak perdagangan dalamUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 TentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang telahmenegaskan mengenai pengenaan pajak ecommerce baik terhadap PPN dan PPH untukmemberikan penyederhanaan sistem hukum bagimasyarakat dalam mendapatkan pelayananoptimal dari pemerintah. 2. Implementasi dariketentuan dalam Pasal 111 undang-undang nomor6 tahun 2023 Tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja MenjadiUndang-Undang diterapkannya kepada orangpribadi termasuk ahli waris atas warisan yangbelum terbagi sebagai satu kesatuanmenggantikan orang yang berhak, badan, danbentuk usaha tetap seperti pada pelaku usaha ecommerce.Kata Kunci : penetapan pajak penghasilan, ecommerc
IMPLEMENTASI KONVENSI MONTREAL 1999 TENTANG TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN PADA KORBAN KECELAKAAN PESAWAT (STUDI KASUS LION AIR JT-610)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami regulasi dalam Konvensi Montreal 1999 mengenai tanggung jawab Maskapai terhadap korban kecelakaan pesawat dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana Implementasi tanggung jawab maskapai berdasarkan Konvensi Montreal 1999 terhadap korban kecelakaan Lion Air JT 610.
Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan – pengaturan yang ada dalam Konvensi Montreal 1999 adalah berdasarkan prinsip tanggung jawab hukum yang memberikan perlindungan hukum bagi pengangkut dan penumpang, sehingga tidak ada ketimpangan antara posisi keduanya. Besaran ganti rugi dalam konvensi ini juga selalu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan sektor penerbangan, sehingga penerapan Konvensi ini secara optimal akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam angkutan udara di Indonesia. Sejak tanggal 1 Januari 2010, ICAO Council yang ke 188 menetapkan ganti kerugian menjadi 113.000 SDR (Special Drawing Rights). 2. Meskipun konvensi ini telah diratifikasi, belum ada pembaharuan atau peraturan baru dari pemerintah Indonesia yang sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut, terutama terkait pertanggungjawaban ganti rugi dan perlindungan bagi pengangkut dan penumpang. Akibatnya, implementasi Konvensi Montreal 1999 terhadap korban kecelakaan angkutan udara di Indonesia belum memberikan kompensasi yang memadai. Dalam kasus ini, nominal yang diberikan pihak Lion Air sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu miliyar tiga ratus juta rupiah)
Kata Kunci : konvensi montreal, studi kasus lion air JT-61
TINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN FASILITAS KESEHATAN PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan terhadap warga sipil yang menjadi korban dalam penyerangan fasilitas kesehatan berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana upaya hukum terhadap pelanggaran ketentuan perlindungan fasilitas kesehatan dalam situasi konflik bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Empiris atau Sosiologis, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum Humaniter Internasional menetapkan prinsip-prinsip utama yang bertujuan untuk melindungi warga sipil, termasuk mereka yang berada di fasilitas kesehatan yang mungkin menjadi sasaran serangan. Perlindungan ini mencakup beberapa aspek penting: Melindungi Warga Sipil dan Kombatan, Menjamin Hak Asasi Manusia, Mencegah Kekejaman dalam Perang. 2. Hukum Internasional memiliki mekanisme penyelesaian sengketa untuk menangani pelanggaran HHI. Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan mengatur kewajiban negara-negara untuk menegakkan hukum ini, dengan pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berperan penting dalam mengadili pelaku kejahatan perang. Namun, implementasi dan penegakan hukum seringkali terhambat oleh kurangnya tindakan nyata dari negara-negara peserta serta tantangan dalam penegakan hukum di lapangan. Kata Kunci : perlindungan fasilitas kesehatan, konflik bersenjat
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan merupakan isu yang serius dan mendesak untuk ditangani. Kasus kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk bullying, kekera san fisik, dan pelecehan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan siswa, guru, dan orang tua dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji peraturan perundang undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan. Rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada terjadinya kekerasan, sedangkan peningkatan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dapat mengurangi insiden kekerasan. Rekomendasi kebijakan mencakup pelatihan kesadaran hukum untuk pendidik dan program pendidikan hak asasi manusia untuk siswa. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, diharapkan lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih aman dan kondusif untuk pembelajaran. Kata Kunci : Kesadaran hukum, kekerasan, satuan pendidikan, bullying, hak asasi manusia
PENYELEWENGAN HAK PESERTA MAGANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGER
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan bagi peserta magang yang haknya diselewengkan; dan untuk mengetahui pelaksanaan sanksi bagi instansi/perusahaan yang tidak memberikan hak dari peserta magang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Kegiatan penyelenggaraan pemagangan sudah diatur berdasarkan hukum positif Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tepatnya pada pasal 21-27 dan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesai Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan pemagangan di Dalam Negeri. Dalam regulasi-regulasi tersebut menjelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan magang harus mendasari surat perjanjian antara pihak penyelenggara magang dan peserta magang, karena kegiatan magang tanpa surat perjanjian pemagangan akan dianggap tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi pekerja/buruh di perusahaan atau instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan magang tersebut; 2. Ketika pihak pelaksana magang tidak melaksanakan aturan yang berlaku atau lalai dalam memenuhi hak-hak dari para peserta magang akan ada sanksi yang diberlakukan oleh otoritas tertentu. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi keperdataan dan sanksi-sanksi lainnya, yakni pembayaran ganti rugi kepada peserta magang, pencabutan izin perusahaan, reputasi yang rusak dan tentunya sanksi hukum dari para peserta magang atau otoritas terkait karena proses penyelenggaraan kegiatan magang diperbantukan dengan adanya regulasi mengenai penyelenggaraan magang. Kata Kunci : penyelewengan hak peserta magan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ASING (TKA) ILEGAL MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) menurut peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui bagaimanakah Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal menurut peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) menurut Peraturan Perundang-Undangan terbagi atas dua yaitu pengawasan dibidang Ketenagakerjaan oleh satuan kerja ketengakerjaan (Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja Daerah) dan pengawasan keimigrasian oleh Kemenkumham. Pengawasan ketenagakerjaan merupakan serangkaian kegiatan dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi yang terdiri dari unit kerja pengawasan ketenagakerjaan, pengawasan dan tata kerja pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan sedangkan pengawasan keimigrasian menyangkut validitas dokumen keimigrasian dan adminstrasi lalulintas internasional lainnya. 2. Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal menurut Peraturan Perundang-Undangan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Penegakan Hukum terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal mencakup syarat dan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ketengakerjaan dan administrasi keimigrasian yang illegal.
Kata Kunci : tenaga kerja asing, ilega
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PELAKU USAHA MIKRO INDUSTRI RUMAHAN YANG MELAKUKAN PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA TOMOHON
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem bagi pelaku usaha mikro industri rumahan dalam mengelolah dampak lingkungan dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha mikro industri rumahan yang melakukan pencemaran lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Usaha Mikro Industri Rumahan dapat memiliki dampak lingkungan yang signifikan jika tidak dikelola dengan baik. Dampak lingkungan yang ditimbulkan berupa pencemaran air, udara, laut, tanah, kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim. Usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. 2. Penerapan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha mikro industri rumahan yang melakukan pencemaran lingkungan seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan dan denda administratif dijatuhkan oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang melanggar ketentuan administrasi di bidang lingkungan hidup.
Kata Kunci : sankisi administratif, pelaku usaha mikro industri rumahan, pencemaran lingkungan, kota tomoho
ANALISIS YURIDIS INGKAR JANJI UNTUK MENIKAHI SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang merasa dirugikan karena perbuatan ingkar janji dan mengetahui apakah perbuatan ingkar janji menikahi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum adalah suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial. Peristiwa hukum dalam perjanjian menciptakan ikatan hukum antara pihak yang terlibat. Dalam konteks hukum ini, terbentuklah keterkaitan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya, di mana masing-masing pihak memiliki hak dan memiliki kewajiban yang saling berhubungan. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lainnya wajib untuk memenuhi tuntutan itu, suatu hal yang dituntut disebut prestasi. Tindakan ingkar janji untuk menikahi merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, dikarenakan ada pihak yang menderita kerugian baik itu kerugian materiil maupun immateriil. Tindakan ingkar janji untuk menikahi adalah termasuk perbuatan yang melanggar kesusilaan oleh masyarakat. Perbuatan tersebut diakui sebagai hukum yang bersifat tidak tertulis Karena itu, apabila dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut untuk meminta ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Korban perbuatan ingkar janji dapat memperoleh pemulihan hak yang dijanjikan serta ganti rugi atas kerugian yang dialami. Prinsip pacta sunt servanda dalam hukum perdata menjadi dasar bagi perlindungan hukum ini, yang mendorong pemenuhan janji yang sah.
Kata kunci: Ingkar Janji Menikah, Perbuatan Ingkar Janji, Perbuatan Melawan Huku