LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN
Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk kedudukan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan dan menganalisis bentuk perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung adalah sah dan berlaku mengikat, baik kepada kedua belah pihak, maupun kepada pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, terhadap harta benda kekayaan perkawinan, maka masing-masing pihak suami isteri menjadi semakin kuat secara hukum, baik menyangkut pemisahan harta maupun hutang piutang yang ditimbulkan setelah perjanjian perkawinan. 2. Untuk menghindarkan terjadinya percampuran harta benda secara bulat dalam perkawinan maka undang-undang menyediakan sarananya, yaitu dengan membuat suatu perjanjian yang disebut perjanjian kawin seperti yang termaktub dalam pasal 139KUHPerdata. Momentum mulai berlakunya perjanjian perkawinan adalah terhitung mulaitanggal dilangsungkan perkawinan. Sejak saat itu perjanjian kawin itu mengikat para pihak dan pihak ketiga. Dalam perjanjian perkawinan para pihak bebas menentukan pemisahan seluruh atau sebagian dari hartanya masing-masing
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS SKEMA PIRAMIDA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pada bisnis yang menerapkan skema piramida dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban pidana penipuan pada bisnis yang menerapkan skema piramida. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terdapat 2 faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan berbasis skema piramida, yaitu faktor internal dari diri pelaku seperti ketamakan terhadap keuntungan, dan pemanfaatan ketidaktahuan masyarakat, dan faktor eksternal yang timbul dari diri korban seperti mudah terpengaruh bujuk rayu, masih memiliki pola pikir praktis, dan kurang mendapatkan informasi, serta faktor lainnya karena tekanan ekonomi. 2. Adapun perlindungan hukum telah diberikan oleh beberapa pihak, yaitu : a. Pihak kepolisian dalam memberikan tindakan pencegahan berupa himbauan dan penanganan seperti pemberian perkembangan informasi seputar kasus yang korban alami; b. Pihak pemerintah dalam bentuk regulasi tentang bisnis MLM dengan system penjualan langsung melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 32/MDAG/PER/2008 tentang penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung , dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; c. Pihak APLI dalam bentuk kode etik yang diberikan kepada perusahaan MLM yang legal serta memberikan informasi seputar perusahaan MLM yang termasuk dalam anggota APLI; d. Pihak OJK dalam membentuk satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan illegal (Satgas Pasti) tindakan pencegahan dan penanganan terkait kegiatan usaha tanpa izin di bidang keuangan. Kata Kunci : tindak pidana penipuan, skema piramid
KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan yang dilakukan sesuai dengan wewenang penyidik dalam menyelenggarakan fungsi karantina, hewan, ikan dan tumbuhan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan. Ikan dan Tumbuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, dismpulkan: 1. Penyidikan yang dilakukan sesuai dengan wewenang penyidik dalam menyelenggarakan fungsi karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, bagi pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 2. Pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, diantaranya memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk lkan, tumbuhan, atau produk tumbuhan, dan memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian dan mentransitkan media pembawa yang tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kata kunci: Ketentuan Pidana, Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuha
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA AKIBAT KEPAILITAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PKPU
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai penyelesaian perkara akibat kepailitan berdasarkan Keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana implementasi hukum atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan yaitu: 1. Pengaturan hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur pada Bab III, dengan lingkup Pasal 222-294 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh krediturnya, negosiasi tersebut dilakukan dengan bantuan pengadilan. Adanya penyelesaian utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai upaya hukum untuk dapat menghindari kepailitan dan memberikan kesempatan pemulihan keuangan bagi pihak debitor. Upaya PKPU sebagai mekanisme hukum agar dapat memberikan perlindungan kepada debitor yang mengalami kesulitan keuangan, sehingga memiliki potensi untuk pemulihan kembali keuangan debitor melalui restrukturisasi utang. 2. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diajukan oleh pihak debitor sendiri selaku yang berutang maupun kreditor selaku yang memiliki piutang. Penundaan kewajiban pembayaran utang terbagi menjadi dua tahap, yaitu PKPU Sementara dan PKPU Tetap. PKPU Sementara diatur dalam Pasal 225 ayat (2) dan diberikan oleh pengadilan dalam jangka waktu maksimal 45 hari sejak tanggal putusan. Selanjutnya, PKPU Tetap diatur dalam Pasal 228 ayat (6) diberikan oleh pengadilan dalam jangka waktu maksimal 270 hari setelah berakhirnya PKPU Sementara. Kedua tahap tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada debitor agar dapat melakukan restrukturisasi kembali utangnya sebagai suatu solusi agar dapat terhindar dari pailit.
Kata Kunci : Kepailitan, Keputusan PKP
ANALISIS YURIDIS ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA
Jurnal ini bertujuan untuk melakukan analisis aspek yuridis dari penggunaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan, dalam hal ini jaminan fidusia. Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan fidusia merupakan konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Hak Kekayaan Intelektual yang dijadikan objek dari jaminan fidusia. Dengan penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, diantaranya adalah kesulitan penilaian nilai ekonomi dari Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri, serta implementasinya yang belum diketahui oleh khalayak masyarakat umum. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia, HAKI sebagai jamina
AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBACAKAN DAN DITANDATANGANI OLEH KLIEN SECARA BERSAMA-SAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui danmembahas bagaimana akibat hukum terhadapAkta Notaris yang tidak dibacakan danditandatangani secara bersama-sama dan untukmengetahui dan membahas sanksi hukumterhadap Notaris yang tidak membacakan danmenandatangani akta di hadapan klien. Denganmenggunakan metode penelitian normatif, dapatditarik kesimpulan yaitu : 1.Akta Notaris tidakdibacakan dan ditandatangani secara bersamasama oleh penghadap di hadapan Notaris yangdikarenakan salah satu pihak yakni pihakperbankan tidak hadir dan hanya dikirimkansalinan akta untuk kemudian ditandatangani sudahtentu bertentangan dengan ketentuan UUJN dankode etik Notaris yang sudah tentu akanberimplikasi hukum baik terhadap akta tersebutmaupun Notaris yang bersangkutan. Pembacaandan penandatanganan akta yang tidak dilakukan dihadapan Notaris akan berakibat turunnya nilaipembuktian akta otentik menjadi akta di bawahtangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat(9) UUJN dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat(6) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia. 2.Tanggung jawab notaris yang melakukanperbuatan melawan hukum dalam bidang perdata,sanksinya berupa penggantian biaya, ganti rugi,dan bunga akibat yang akan diterima Notaris atastuntutan para penghadap jika akta yangbersangkutan hanya mempunyai kekuatanpembuktian sebagai akta di bawah tangan atauakta menjadi batal demi hukum.Kata Kunci : akta notaris dibawah tanga
PROSTITUSI TERSELUBUNG DALAM TRANSAKSI JASA PIJAT MELALUI FACEBOOK
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahamibagaimana pengaturan hukum terhadap kejahatan prostitusi online saat ini danjuga Untuk mengetahui dan mengidentifikasi bagaimana sanksi pelaku kejahatanprostitusi terselubung jasa pijat baik itu bagi pengguna maupun penyedia jasaprostitusi online. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalahyuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa 1. Dalam keseluruhan,pengaturan hukum terhadap kejahatan prostitusi online di Indonesia meliputibeberapa undang-undang dan peraturan yang berbeda-beda, tetapi memiliki tujuanyang sama, yaitu untuk menindak dan menghukum pelaku kejahatan ini.Penegakan hukum dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan hukumtentang bahaya prostitusi online dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.2. Adanya kemudahan dalam melakukan transaksi menggunakan jaringan internet,justu dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukantindak kejahatan, salah satunya digunakan sebagai layanan prostitusi online. MakaSanksi Bagi Pelaku Baik Bagi Pengguna maupun Penyedia Jasa dalam KejahatanProstitusi online secara khusus Prostitusi Terselubung Jasa Pijat diatur dalamKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 296 & pasal 506, Dilihat daribeberapa aturan terkait tersebut yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 44 tahun 2008 TentangPornografi. Dalam KUHP tidak ditemukan pasal yang dapat digunakan untukmenjerat pengguna layanan seks komersial dan pekerja seks komersial. UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak dapat menjerat pengguna jasa prostitusionline, UU ini hanya membatasi pihak-pihak yang dapat dikenakan adalah sanksibagi pelaku penyedia layanan kejahatan prostitusi online.Kata Kunci: Prostitusi Terselubung, Transaksi, Jasa Pijat Melalui Media Sosia
Pemberlakuan Ketentuan Pidana Bagi Pihak Yang Secara Melawan Hukum Melakukan Tindakan Menghambat Kemerdekaan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, makadisimpulkan sebagai berikut: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana kemerdekaan pers, yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 2. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, diantaranya: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Pihak Yang Secara Melawan Hukum, Melakukan Tindakan Menghambat, Kemerdekaan Per
KAJIAN HUKUM LEMBAGA PRA PERADILAN DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dasar yang mengatur adanya lembaga praperadilan, dan untuk mengetahui praperadilan dalam pelaksanaa penegakan hukum dan hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Praperadilan merupakan bagian dari penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, konsistensi terhadap penerapan aturan yang menyangkut praperadilan harus dilaksanakan secara konsekuen demi menjamin keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masyarakat. 2. Indonesia memberi perlindungan hak asasi manusia melalui konstitusinya. Praperadilan tidak lain bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi kepada setiap tersangka agar tidak diperlakukan secara sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan, penyidikan dan memberi rehabilitasi jika tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Kata Kunci : lembaga pra peradilan, HA
KAJIAN HUKUM SURAT KETERANGAN GARAPAN SEBAGAI BUKTI PENGELOLAAN DAN PENGUASAAN TANAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum terhadap surat keterangan garapan dalam mengelola hak atas tanah dan untuk memahami bagaimana prosedur penerbitan surat keterangan garapan untuk mengelola hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan Hukum Terhadap Surat Keterangan Garapan Dalam Mengelola Hak Atas Tanah Undang-Undang Pokok Agraria tidak mengatur mengenai tanah garapan karena tanah garapan bukan merupakan kategori tanah hak. Terkait dengan hak garap dalam penguasaan tanah garapan, terlihat jelas bahwa hak garap merupakan penguasaan tanah dalam arti fisik, dan belum tentu secara yuridis atau kedua-duanya. Hak garap dapat dihubungkan dengan fungsi sosial tanah sebagaimana bunyi Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria. Jika tanah garapan telah dilekati hak milik (oleh pihak lain), maka tanah garapan tersebut tidak dapat diajukan pensertifikatan hak milik penggarap kecuali hak tanah tersebut telah jatuh kepada Negara. 2. Surat garapan diterbitkan oleh pemilik tanah atau instansi yang mengelola tanah tersebut dan memberikan hak kepada penggarap untuk mengusahakan tanah tersebut sesuai kesepakatan, namun tidak memberikan hak kepemilikan. Surat garapan biasanya melibatkan kesepakatan antara pemilik tanah dan penggarap dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh penggarap. Penerbitan Surat Keterangan Garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. prosedur pendaftaran untuk surat keterangan tanah garapan dalam mengelola hak atas tanah sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997.
Kata Kunci : surat keterangan garapan sebagai bukti pengelolaan dan penguasaan tana