LEX PRIVATUM
Not a member yet
    2059 research outputs found

    KETENTUAN HUKUM PERDATA MENGENAI KEPENGURUSAN HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK ADA KUASANYA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami pengaturan mengenai kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya dan untuk mengetahui, dan memahami pelaksanaan kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya secara perdata terdapat dalam Pasal 1126 sampai dengan Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana harta tersebut akan jatuh kepada negara. Negara dalam mengurus harta peninggalan yang tak terurus, diwakili oleh sebuah lembaga bernama Balai Harta Peninggalan. 2. Pelaksanaan kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya, proses pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan hampir sama dengan ketidakhadiran, hanya berbeda kedudukan hukumnya. Secara umum prosedurnya dimulai dari permohonan oleh pemohon dengan dokumen pendukung, proses verifikasi, ada perjanjian sewa-menyewa, permohonan pembelian boedel, proses jual beli di hadapan notaris, dan pelaporan.   Kata Kunci : harta peninggalan yang tidak ada kuasany

    TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PROSES JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedudukan kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia dan untuk memahami bagaimana implikasi hukum dari kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kontrak elektronik tidak jauh berbeda dengan kontrak konvensional. Perbedannya hanya pada proses terjadinya, dimana kontrak elektronik dilakukan melalui media elektronik, sedangkan kontrak konvensional harus bertemu secara langsung. Kedudukan kontrak elektronik jika dinilai atau dikaji melalui regulasi hukum, khususnya hukum kontrak, kontrak elektronik tidak ketentuan hukum yang ada selama itu memenuhi syaratsyarat sahnya perjanjian. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan hal yang memengaruhi keabsahan suatu kontrak, bahwa ssmua kontrak yang dilakukan oleh para pihak memiliki ketentuan-ketentuan yang diatur oleh UndangUndang dalam pembuatan kontrak. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan kontrak yang batal menurut KUHPerdata, kontrak electronik akan sama ketentuannya dengan kontrak konvensional yaitu kontrak perjanjian apapun dilarang membuat perjanjian yang melawan Undang-Undang.2. Transaksi elektronik tentunya mempunyai akibat hukum yang ada apabila hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-unangan yang ada. Akibat hukum yang timbul dari perjanjian atau kontrak elektronik berhubungan dengan syarasyarat sahnya perjanjian, dimana untuk tercapainya suatu prestasi harus terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut. Kata Kunci : kontrak elektronik, jual beli onlin

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGUASAAN PASAR OLEH E-COMMERCE TIKTOK SHOP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSAINGAN USAHA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan atas penguasaan pasar ditinjau oleh Undang-Undang Persaingan Usaha dan untuk mengetahui dan memahami praktik penguasaan pasar oleh E-Commerce TikTok Shop. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai penguasaan pasar telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu pada pasal 19, pasal 20, dan pasal 21. Pasal 20 telah dijelaskan bahwa Pelaku Usaha dilarang melakukan jual dibawah harga pasar seperti Predatory Pricing yaitu menetapkan harga yang sangat rendah sehingga dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 2. Praktik penguasaan pasar berupa jual dibawah harga pasar yang dilakukan oleh E-Commerce TikTok Shop terjadi dimana harga yang ditawarkan sangat murah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya seperti E-Commerce lain dan juga pedagang UMKM. Hal tersebut terjadi dari awal kehadiran TikTok Shop di Indonesia sampai pada akhirnya fenomena tersebut menjadi suatu permasalahan yang kontroversial di tengah masyarakat sehingga timbulnya pro dan kontra. Praktik yang dilakukan TikTok Shop pun jika dilihat dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah melanggar Pasal 19, 20, dan 21 yaitu di dalamnya telah dijelaskan pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi (Predatory Pricing) atau jual dibawah harga pasar. Sehingga pemerintah pun memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) No. 31 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).   Kata Kunci : praktik penguasaan pasar, TikTok Sho

    PENGGUNAAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KARTEL

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kedudukan penggunaan circumstantial evidence serta untuk menemukan penyelesaian masalah kedudukan yang tepat terkait penggunaannya sebagai Upaya pemberantasan praktik kartel di Indonesia dan untuk mengkaji mengenai bagaimana pengaturan terhadap penggunaan circumstantial evidence jika dilihat dari sistem hukum pembuktian yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, lewat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan dikuatkan dengan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2023, telah mengakui, mengatur dan menggunakan pembagian dua bentuk alat bukti yaitu bukti langsung (direct evidence) dan bukti tidak langsung (indirect evidence). Bahkan dalam beberapa kasus pidana di Indonesia, hakim telah menggunakan bukti tidak langsung ini dalam menjatuhkan putusan walaupun belum diatur dalam KUHAP. Seperti pada kasus Jesica Kumala Wongso. Ini membuktikan bahwa urgensi penggunaan indirect evidence di Indonesia. 2. Penegakkan dan pemberantasan kartel sebagai salah satu perjanjian yang dilarang dalam Hukum Persaingan usaha tidak sehat mengalami banyak tantangan. Sulitnya mendapatkan direct evidence oleh KPPU, dikarenakan perilaku kartel yang selalu dilakukan secara rahasia membutuhkan satu konsep yang menjadi Solusi terhadap hal ini yaitu lewat circumstantial evidence.  Kata Kunci : circumstantial evidence, pemberantasan karte

    PENEGAKAN HUKUM PP N0. 43 TAHUN 2018 TERHADAP PERAN ORGANISASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa secara meluas bagaimana pengaturan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Organisasi Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 dalam mengoptimalisasi peran Organisasi Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Adanya peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memberikan warna baru didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pemberlakuan regulasi ini mempermudah pemerintah dalam mencari dan memberantas tindak pidana korupsi secara sistematis tanpa mengesampingkan keamanan masyarakat selaku pengadu atau pelapor. 2. Terbentuknya suatu produk perundang-undangan adalah hal lumrah didalam suatu negara mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum yang meletakkan fondasinya didalam berbagai aturan. Namun, pentingnya penerapan undang-undang atau instrument yang ada adalah bagian yang sangat penting. Peraturan pemerintah dalam pelaksanaan dan penerapannya sangat terasa didalam kehidupan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan, terlihat dengan terbongkarnya kasus-kasus penyelewengan keuangan negara atau keuangan daerah mulai dari pusat sampai dengan pelosok desa yang jarang diketahui pelapornya atau subjek yang melakukan pengaduan.   Kata Kunci : organisasi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan korups

    IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait Sustainable Development Goals dalam pemenuhan hak pendidikan dan untuk menganalisis implementasi dari tujuan Sustainable Development Goals terkait Quality Education dalam pemenuhan hak pendidikan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara general, pengaturan SDGs mengenai pemenuhan hak pendidikan dilakukan atas dasar jika pendidikan merupakan komponen krusial untuk menghadapi transformasi global sehingga dilakukan sepanjang hidup. 2. Pada sistem hukum Indonesia, implementasi quality education sebagai goals 4 SDGs ditunjukkan dalam kebijakan hukum maupun program-progam pemerintahan. Pada tataran regulatif, implementasi quality education terdapat pada, pertama, Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan jika hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kedua, Pasal 12 dan Pasal 60 ayat (1) UU No.39/1999 menegaskan jaminan pendidikan bagi setiap orang dan setiap anak demi mengembangkan potensinya. Ketiga, UU No.20/2003 sebagai aturan komprehensif yang memberikan kepastian hukum dalam mengaktualisaikan kebijakan pendidikan yang diadakan secara demokrasif, terstruktur dan meningkatkan kualitas masyarakat. Keempat, PP No.57/2021 sebagi peratlan pelaksana yang mengakomodir standar nasional dalam merealisasikan pendidikan demi kemajuan bangsa. Kata Kunci : SDGs, pemenuhan hak pendidikan di indonesi

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG BELUM DEWASA DALAM SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA (Studi Kasus Hak Waris Anak Yang Belum Dewasa)

    Get PDF
       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap ahli waris anak yang belum dewasa dan bagaimana penyelesaian sengketa bagi ahli waris yang belum dewasa, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: Sebagai ahli waris golongan satu maka hak warisnya diutamakan dan ahli waris golongan lainnya dikecualikan. Namun, apabila anak yang ditinggalkan orang tuanya masih di bawah umur dan belum mempunyai cakap hukum, maka diperlukan wali. Perwalian ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan dan hak warisnya sampai ia cukup umur untuk mempunyai kapasitas hukum, hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan menjadi landasan hukum bagi pengangkatan wali dan pengawasan pengelolaan harta kekayaan. Prinsip-prinsip seperti kepentingan terbaik bagi anak, tanggung jawab fidusia wali, serta transparansi dan akuntabilitas tindakan wali merupakan landasan penting dalam menjalankan perwalian anak yatim. Penyelesaian sengketa harta warisan tidak selalu berjalan dengan sempurna, jika merasa pembagian tidak adil maka disitulah letak terjadinya sengketa para ahli waris, pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan proses Penyelesaian melalui (litigasi) di dalam pengadilan, dan proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi). Proses litigasi biasanya menghasilkan kesepakan yang bersifat advirsial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menambah masalah baru,  lamban dalam penyelesainnya. Sebaliknya, melalui proses diluar pengadilan menghasilkan kesepakatan yang bersifat “win-win solution”, menyelesaikan koprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Belum Dewasa

    PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JAKSA DIKAITKAN DENGAN PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang tentang penghentian penyidikan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dan memahami proses penghentian penyidikan setelah tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”42 Namun, Pasal 40 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 yang berbunyi: “Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.” 2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 4 menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, akan tetapi dapat dijadikan sebagai bahan keringanan oleh pelaku di dalam persidangan. Kata Kunci : minuman keras, kota manad

    PIDANA POKOK DAN PIDANA TAMBAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji  pemberlakuan pidana pokok berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan pidana tamabahan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberlakuan pidana pokok berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, penjelasan mengenai sanksi pidana pokok dapat ditemukan dalam Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1999, yang menjelaskan bahwa pemberian denda minimal Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan maksimal Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Pidana tersebut dapat diubah dengan pemberian pidana berupa hukaman penjara dalam kurun waktu paling sedikit 6 (enam) bulan. 2. Pemberlakuan pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu pemberian sanksi pidana tambahan dilakukan dengan mengacu pada pasal 49 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dengan menunjuk Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan Kata Kunci : praktek monopoli, persaingan usaha tidak seha

    IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PENYELENGGARAAN MINUMAN BERALKOHOL

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan dan  bagaimana implementasi peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol. Dengan menggunakan metode peneltiian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, maka retribusi perizinan tertentu yang mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, sebagaimana dinyatakan tingkat penggunaan jasa di ukur berdasarkan izin yang diberikan sesuai dengan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. Adapun prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Struktur dan besarnya tarif, berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. 2. Implementasi Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa distilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol yang terbagi dalam tiga golongan yaitu:  Golongan A, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 1% s/d 5% dan Golongan B, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 5% s/d 20% dan c. Golongan C, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 20% s/d55%. Kata kunci: Implementasi Peraturan Walikota Manado, Penataan Dan Penyelenggaraan,  Minuman Beralkohol

    2,045

    full texts

    2,059

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX PRIVATUM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇