LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP GUGATAN HARTA BERSAMA DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan hukum dalam pembagian harta bersama menurut Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam. Untuk mengetahui putusan hakim menentukan harta bersama dalam putusan perkara Nomor 1622/PDT.G/2023/PA.JB serta mengadakan analisis mendalam terhadap putusan pengadilan Agama. Hal ini dimaksudkan untuk memahami argumen-argumen hukum, pertimbangan, dan interpretasi hukum. Dengan fokus pada aspek hukum yang relevan harta bersama. Penelitian ini lebih menekankan harta bersama karena adanya perceraian bertujuan untuk mengidentifikasi implikasi dari putusan pengadilan tersebut terhadap hukum keluarga yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa pembagian harta bersama berupa Hak Kekayaan Intelektual pasca putus perkawinan yang berbasis nilai keadilan adalah masing-masing suami istri mendapat seperdua bila Hak Kekayaan Intelektual tersebut atas nama suami/istri dan suami/istri menjalankan tanggung jawab, peran dan tugasnya dengan baik sebagai kepala/ibu rumah tangga. Royalti Sebagai Harta Bersama dan Cara Pembagian Pasca Putusan atau perceraian penyanyi Virgoun dan Inara Rusli menemukan babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Jumat (10/11/2023) membacakan putusan Perkara Nomor 1622/PDT.G/2023/PA.JB. Salah satu yang menarik dari putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat ini adalah mengakui royalti beberapa lagu Virgoun yang diperoleh selama ini sebagai milik masyarakat. Pengacara Inara Lusli, Arjana Bagaskara menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat memutuskan pembagian royalti antara Inara dan Virgoun sebesar 50%, 50%. Bagian royalti tersebut akan diperoleh dari tiga judul lagu Virgoun yakni Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan lagu berjudul Selamat yang dinyanyikan bersama Audy.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Harta Bersama Akibat Perceraian
KEABSAHAN DIGITAL SIGNATURE DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menjelaskan mengenai pengaturan dan keabsahan digital signature dalam transaksi perdagangan elektronik dan untuk melakukan analisis terhadap penggunaan digital signature sebagai alat bukti dalam persidangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanda tangan digital berbeda dengan tanda tangan elektronik, meskipun begitu tanda tangan digital merupakan salah satu bagian dari tanda tangan elektronik. Pengaturan mengenai tanda tangan digital diatur dalam UU ITE dan PP PSTE. Meskipun begitu, tanda tangan digital baru dapat berlaku dan menjadi sah dimata hukum apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan serta tervertifikasi dan terdaftarkan. Apabila tidak, maka tanda tangan digital tersebut tidaklah sah dan tidak berkekuatan hukum. 2. Tanda tangan digital yang merupakan salah satu bagian dari tanda tangan elektronik merupakan suatu alat bukti yang memiliki kekuatan hukum serta dapat diajukan ke Pengadilan sebagai alat bukti sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 UU ITE. Selain itu, pengakuan-pengakuan atau tidak adanya penyangkalan dari para pihak mengenai tanda tangan digital menjadikan salah satu alasan lain bahwa alat bukti berupa tanda tangan digital yang diajukan tersebut memiliki kekuatan hukum serta sah di hadapan hukum. Seorang ahli dapat diajukan sebagai alat bukti tambahan untuk mendukung dan memverifikasi keabsahan dari tanda tangan digital yang akan digunakan dalam persidangan.
Kata Kunci : digital signature, transaksi perdagangan elektronik
 
PENGATURAN KONSULTASI PUBLIK DALAM UPAYA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mencari tahu pengaturan dari Konsultasi Publik dalam upaya pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan Mengetahui serta memahami prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan penggunaan metode Penelitian Yuridis Normatif dan dengan Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang sifatnya deskriptif serta penggunaan bentuk penelitian Diagnostik guna mendapatkan sebab-sebab terjadinya suatu permasalahan hukum, yang kemudian ditarik kesimpulan: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengadaan tanah secara rinci, termasuk Konsultasi Publik, untuk memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak asasi manusia. Peraturan ini diharapkan membuat proses pengadaan tanah lebih efisien dan demokratis. Meskipun dianggap baik, peraturan ini memiliki beberapa masalah: pelaksanaan Konsultasi Publik Ulang terlalu lama, tidak diatur berapa kali Konsultasi Publik Ulang dapat dilakukan, Gubernur menjadi penentu utama diterima atau ditolaknya keberatan, serta tidak ada solusi bagi instansi yang memerlukan tanah jika keberatan diterima sehingga pembangunan harus dihentikan atau dipindahkan; dan 2. Konsultasi Publik dalam pengadaan tanah adalah mekanisme baru yang melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi dan mencegah konflik. Meskipun penting untuk melindungi hak masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, efektivitas Konsultasi Publik masih rendah. Konflik agraria terus meningkat, menunjukkan banyak masyarakat belum memahami esensi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kata Kunci : Konsultasi Publik, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
ANALISIS YURIDIS TINDAKAN DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN DI MANADO
Perubahan norma dalam Undang-undangNomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinanmeningkatkan batas usia minimal untukperkawinan pria menjadi 19 tahun, dengantujuan meningkatkan kualitas kehidupanperkawinan dan mengurangi risikoperceraian serta kematian ibu dan anak.Meskipun demikian, masih terjadi banyakperkawinan di bawah umur di Indonesia,terutama karena faktor ekonomi, sosial, danbudaya. Metode penelitian yang digunakanadalah penelitian yuridis normatif denganmengumpulkan dan menganalisis bahanhukum primer dan sekunder yang relevan.Hasil analisis menunjukkan bahwaperkawinan di bawah umur berpotensimelanggar hak asasi anak, termasuk hakuntuk melindungi dari eksploitasi, kekerasan,dan diskriminasi. Dari segi dampak,perkawinan di bawah umur dapatmenyebabkan masalah kesehatan fisik danmental bagi remaja, seperti risiko kekerasandalam rumah tangga (KDRT), komplikasikehamilan, dan peningkatan angka kematianibu dan anak. Pemerintah Indonesia telahmengambil berbagai upaya untuk mencegahperkawinan di bawah umur, termasuk denganmemperkuat regulasi dan meningkatkankesadaran masyarakat. Dalam penutup,skripsi ini menyimpulkan bahwa perlunyakesadaran masyarakat dan penegakan hukumyang kuat untuk mengatasi masalahperkawinan di bawah umur, denganmempertimbangkan perspektif kesehatan danhak-hak anak sebagai landasan utama
Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur,Hukum Kesehatan, Hak Asasi Anak, UpayaPemerintah. 
ANALISIS YURIDIS TINDAKAN DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN DI MANADO
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait Debt Collector yang melakukan perampasan barang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk mengetahui pengenaan pidana bagi Debt Collector yang melakukan perampasan barang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pelaksanaan eksekusi kendaraan bermotor oleh oknum Debt Collector tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tindakan yang dilakukan oleh Debt Collector atau penagih utang disertai dengan paksaan serta ancaman kekerasan maupun kekerasan secara fisik. Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai perampasan dan dikategorikan sebagai tindak pidana Pemerasan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 2 eksekusi kendaraan bermotor oleh oknum Debt Collector tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dapat dikenakan Bab XXIII Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang atau dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun”.
Kata Kunci : oknum TNI, Radikalism
KAJIAN HUKUM BAGI PELANGGAR UNDANG UNDANG LALULINTAS TENTANG PENGGUNAAN PELAT PALSU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstrak
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan bagi pelanggar hukum yang memakai pelat palsu dan bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggar hukum yang memakai pelat palsu menurut perspektif hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Ketentuan yang mengatur tentang tanda nomor kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI. yaitu Perkapolri Nomor 5 tahun 2012 yang tercantum dalam Pasal 1 angka 10 yaitu : Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.” Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa “TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku”. 2. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) haruslah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang ada. Hal tersebut sudah dijabarkan dengan jelas pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Pasal 39 ayat (3) yang mengatur tentang warna dari TNKB itu sendiri. Jika masyarakat masih melakukan pelanggaran terhadap pembuatan plat nomor, misalkan melakukan pemalsuan dengan membuat plat tersebut menggunakan jasa yang ada dipinggir jalan, maka itu dianggap tidak sah dan tidak berlaku karena tidak dikeluarkanoleh Korlantas Polri (Pasal 39 ayat (5) (Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012). Dan pelanggar tersebutpun dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kata kunci: Kajian Hukum, Pelanggar Lalu Lintas, Penggunaan Pelat Palsu, Perspektif Hukum Pidan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN TRADISIONAL BENDI DI WILAYAH LANGOWAN
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman, salah satu diantaranya adalah kendaraan tradisional bendi. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang sampai saat ini belum diregulasi dengan jelas, yang-mana hal ini dapat menimbulkan ancaman terutama dalam aspek keselamatan lalu lintas terhadap pengguna kendaraan tradisonal bendi. Penelitian ini membahas tentang bagaimana perlindungan oleh hukum terhadap kebudayaan yang dalam hal ini adalah kendaraan tradisional bendi yakni sebagai kendaraan tidak bermotor yang beroperasi sebagai transportasi publik di wilayah Langowan. Penelitian ini disusun dengan metode penelitian yuridis-normatif, dengan dasar bahan hukum primer yakni Undang Undang 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; kendaraan tradisional bendi merupakan objek pemajuan kebudayaan menurut UU 5 tahun 2017, sedangkan menurut UU 22 tahun 2009 kendaraan tradisional bendi merupakan jenis kendaraan tidak bermotor, eksistensi kendaraan tradisional bendi tidak dapat terlepas dari kedua unsur tersebut. Bentuk perlindungan hukum yang ideal terhadap kendaraan tradisional bendi antara lain: pertama, menjaga ekosistem kendaraan tradisional bendi, kedua, meningkatkan kesejahteraan pengembang kendaraan tradisional bendi, ketiga, sertifikasi dan standarisasi kendaraan tradisional bendi, dan keempat membuat regulasi terkait kendaraan tradisional bendi secara khusus di wilayah administrasi Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Minahasa. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk tetap melestarikan kendaraan tradisional bendi dan secara bersamaan juga harus tetap menjaga dan menjamin keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan tradisional bendi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kebudayaan, Lalu Lintas, Kendaraan Tradisional Bend
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJALAN KAKI DI AREA ZEBRA CROSS MENURUT UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan zebra cross bagi pejalan kaki menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kecelakaan pejalan kaki di zebra cross. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penggunaan zebra cross bagi pejalan kaki dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia menekankan pentingnya pejalan kaki dalam lalu lintas. Pejalan kaki memiliki hak untuk menggunakan zebra cross sebagai tempat yang aman untuk menyeberang jalan. Pejalan kaki juga memiliki kewajiban untuk menggunakan zebra cross dan fasilitas penyeberangan lainnya yang telah disediakan untuk mereka demi keselamatan pribadi dan kelancaran lalu lintas. Dalam UndangUndang ini juga mengatur bagi pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross. Kegagalan untuk mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang termuat dalam UU, mencakup pelanggaran bagi yang tidak memberikan prioritas bagi pejalan kaki di zebra cross dan pelanggaran lampu lalu lintas. 2. Perlindungan hukum terhadap kecelakaan pejalan kaki di zebra cross merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan keselamatan dan hak-hak pejalan kaki. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas adalah adanya ganti kerugian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan. Perlindungan hukum terhadap kecelakaan pejalan kaki di zebra cross adalah upaya yang memerlukan kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pejalan Kaki, Zebra Cross
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN INDONESIA DI DAERAH PERBATASAN DARI GANGGUAN KAPAL PENCURI IKAN NEGARA ASING
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Indonesia Di Daerah Perbatasan Dari Gangguan Kapal Pencuri Ikan Negara Asing. Jurnal ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Perlindungan hukum terhadap nelayan terlebih terhadap nelayan tradisional merupakan tanggung jawab negara, yang dalam hal ini pemerintah Indonesia, Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional sebenarnya secara eksplisit sudah termuat dalam Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang mengatur apa saja yang tidak boleh dilakukan yang dikategorikan pelanggaran. UndangUndang ini kemudian direvisi melalui Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 karena dianggap belum mampu memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil. Namun dalam Undang-Undang pasca revisi ini pun ternyata belum mampu menyelesaikan masalah pada undang-undang sebelumnya.5 Sementara dalam instrumen internasional, aturan mengenai hak perikanan tradisional dalam UNCLOS 1982, yaitu dalam Pasal 51 ayat (1) yang menjelaskan bahwa: “Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan”. Upaya hukum yang perlu dilakukan Indonesia dalam mewujudkan perlindungan terhadap nelayan tradisional adalah dengan membuat perjanjian-perjanjian bilateral antar negara tetangga.
Kata kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Indonesia Di Daerah Perbatasan Dari Gangguan Kapal Pencuri Ikan Negara Asin
PENINDAKAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MILITER YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompetensi peradilan terhadap militer yang menduduki jabatan sipil melakukan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dilihat dari kompetensi absolut maka peradilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sedangkan peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. memperhatikan ketentuan koneksitas yang terdapat dalam Pasal 89 dan Pasal 91 ayat (1) dan (2) KUHAP, dilihat dari kompetensi peradilan dan ketentuan mengenai koneksitas maka hendaknya yang melakukan peradilan adalah peradilan tipikor karena mekanisme peradilan serta pengaturan hukum mengenai korupsi sifatnya khusus, namun pada prakteknya dilaksanakan oleh peradilan militer. 2. Penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil hendaknya dilaksanakan oleh KPK dan Peradilan Tipikor karena KPK merupakan satu-satunya badan yang dibentuk negara secara khsusus dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sifatnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, namun pada prakteknya penindakan hukum dilaksanakan oleh polisi militer dan pengadilan militer dimana KPK hanyalah sebagai pihak yang mengungkap sehingga memberi kesan tidak adanya independensi dari KPK.
Kata Kunci : pidana korupsi, milite