LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
PENYELESAIAN SENGKETA KEOLAHRAGAAN MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2022
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan badan arbitrase keolahragaan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa keolahragaan secara arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penggunaan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa olahraga serta konflik lain yang terpaut dengan pembinaan organisasi olahraga telah diatur dalam Pasal 88 UU SKN. Dengan payung hukum tersebut terbentuklah BAORI serta BAKI dengan memiliki latar belakang, dasar pembentukan dan tujuan pembentukan masing-masing sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia. Dalam menuntaskan sengketa olahraga, kedua belah pihak yang bersengketa wajib bersepakat dalam menentukan lembaga arbitrase mana yang akan menyelesaikan sengketa mereka, apakah mau ke BAORI ataupun ke BAKI dan akan tetap memeriksa serta memutus sengketa yang diajukan kepadanya sesuai dengan kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian arbitrase. Meskipun memiliki beberapa kewenangan yang sama dalam menyelesaikan sengketa olah raga, namun tidak terdapat sengketa kewenangan antara BAKI dan BAORI. 2. Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 secara jelas menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa Keolahragaan dilakukan melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Kata Kunci : sengketa keolahragaan, arbitras
PEREKRUTAN TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA SEBAGAI KEJAHATAN PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang Perekrutan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata Sebagai Kejahatan Perang dan untuk mengetahui bagaimana Penegakkan Hukum Humaniter Internasional yang dapat di terapkan terhadap perekrutan Tentara Anak dalam suatu konflik bersenjata sebagai kejahatan perang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu
: 1. Hukum humaniter internasional mengatur perekrutan anak sebagai tentara dalam Konvensi Jenewa tentang perlindungan penduduk sipil tahun 1949, dan ketentuan serupa juga diatur dalam Protokol Tambahan II tahun 1977 yang melarang perekrutan anak sebagai tentara. Aturan Hukum Perburuhan Internasional yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur juga membatasi perekrutan tentara anak-anak. Perekrutan tentara anak-anak adalah tindakan ilegal menurut Konvensi Internasional Hak Anak dan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak dalam hal menjaga hak asasi anak, Bahkan Statuta Roma tahun 1998 menyatakan bahwa merekrut anak di bawah umur sebagai tentara merupakan kejahatan perang. 2. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap Thomas Lubanga adalah melalui mekanisme Mahkamah Pidana Internasional. ICC berwenang mengadili tersangka utama Thomas Lubanga Dyilo karena Kongo dianggap sebagai negara yang tidak mampu (unable) menegakkan sistem hukum nasionalnya berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3).
Kata Kunci : tentara anak, kejahatan perang
 
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE
Dalam layanan pinjaman online, banyak orang telah mengeluhkan permasalahan mengenai penyalahgunaan atau penyebarluasan data pribadi yang dilakukan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka terkait dengan hal tersebut, penting untuk menganalisis mengenai perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online berupa perlindungan hukum, langkah hukum jika terdapat penyalahgunaan data pribadi, sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Metode yang digunakan penelitian ini adalah penelitian normatif dengan cara meneliti bahan- bahan pustaka berupa bahan hukum primer dengan pendekatan peraturan perundang- undangan, penelitian bahan pustaka dan atau data sekunder.
Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi Transaksi Pinjaman Onlin
PENGATURAN MINYAK GANJA UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN MEDIA MENURUT UU NO 35 TAHUN 2009 TENGTAANG NARKOTIKA
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengaturan minyak ganja untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan medis menurut Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengetahui dan memahami Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku yang Menggunakan Minyak Ganja dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabino dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaks. Sedangkan Minyak Ganja adalah ganja yang sudah di extraksi mamakai beberapa bahan seperti minyak kelapa, minyak saitun dan minyak alpukat. Dalam Undang[1]undang, tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I, dimana penggunaannya sangat dibatasi dan hanya untuk tujuan penelitian. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Pada pasal 7 mengatakan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di pertegas lagi didalam Pasal 8 ayat (1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. (2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik. 2. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku yang Menggunakan Minyak Ganja dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. penerapan adalam suatu perbuatan menerapkan. Adapun sanksi menurut Sholehuddin Sanksi dalam hukum pidana terbagi dua yaitu: Sanksi pidana dan Sanksi tindakan. Pada dasarnya Minyak Ganja berasal dari Ganja itu sendiri dan kita ketahui bahwa Ganja masuk didalam golongan I Narkotika. Sebagai mana yang di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pada pasal 6 Ayat (1) huruf: a narkotuka golongan I dalam hal ini menyangkut ganja dan turunannya di katakan dalam pasal 111, 112,113, dan 116 Dalam pasal 116. Bagi orang yang menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk dugunakan orang lain, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliat dan paling banyak Rp10 miliar. Terdapat ancaman pidana dengan pemberatan apabila penggunaan narkotika golongan 1 tersebut mengakibatkanorang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau dipidana paling paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah1/3(sepertiga).
Kata kunci: Minyak Ganja, Medi
KEWENANGAN POLISI KEHUTANAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dan untuk mengetahui ketentuan hukum kewenangan polisi kehutanan terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kejahatan kehutanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dibidang kehutanan, dapat terjadi dalam bentuk merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan, membakar hutan, menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara illegal (Illegal Loging), melakukan penambangan dan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin, memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan, membawa alat-alat berat tanpa ijin. Sehubungan 2. Berkaitan dengan kewenangan Polisi Kehutanan dalam menanggulangi pelaku tindak pidana perusakan hutan, berdasarkan ketentuan yang berlaku Polisi Kehutanan dapat bertindak sebagai penyidik. Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindung Hutan, dijelaskan bahwa Polisi Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan aparat penyidik Polri berdasarkan hukum pidana formil.
Kata Kunci : polisi kehutanan, tindak pidana kehutana
TINJAUAN YURIDIS RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ratifikasi perjanjian Internasional berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 dan untuk mengetahui pelaksanaan ratifikasi perjanjian Internasional berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ada dua kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam proses ratifikasi perjanjian internasional. Kewajiban pertama adalah memastikan keselarasan perjanjian internasional dengan Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945). Kewajiban kedua adalah mentransformasikan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. Kewajiban transformasi ini, terutama pada perjanjian internasional yang memiliki substansi “law making treaties”, dilakukan untuk mengubah ketentuan yang berlaku dalam suatu negara, dalam hal ini berarti perlu penerjemahan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam peraturan perundang-undangan suatu negara. 2. Proses pengesahan perjanjian internasional dilihat dari dua perspektif, yakni eksternal dan internal. Pembagian wewenang lembaga negara (treaty making power) dalam prosedur pengesahan perjanjian internasional merupakan bagian dari perspektif internal, setiap negara memiliki tugas dan wewenang lembaga yang berbeda sehingga konsep treaty making power dalam prosedur pengesahan perjanjian internasional juga berbeda-beda. Pengesahan Perjanjian Internasional kedalam hukum nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 baik berbentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Presiden.
Kata Kunci : ratifikasi perjanjian Internasional
 
ANALISIS YURIDIS URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENANGANAN KRISIS IKLIM DI INDONESIA MENUJU EMISI NOL BERSIH
Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengamanatkan salah satu hak konstitusionalitas warga negara yaitu hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia untuk membentuk berbagai peraturan perundang-undangan terkait untuk mengakomodir masalah lingkungan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusionalitas warga negara. Namun peraturan-peraturan a quo tidak mampu mengakomodir masalah krisis iklim saat ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan undang-undang penanganan krisis iklim dan juga materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam undang-undang a quo. Tulisan ini akan fokus pada pemetaan masalah krisis iklim, pembentukan undang-undang penanganan krisis iklim dengan metode Omnibus Law untuk mengakomodir masalah tumpang-tindih peraturan, koordinasi antar lembaga, dan ketertinggalan produk hukum nasional yang membutuhkan produk hukum yang lebih komprehensif dan sederhana. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Kata Kunci: Krisis Iklim, Undang-undang Penanganan Krisis Iklim, Emisi Nol Bersi
PENGATURAN HUKUM MENGENAI AKTIVITAS PERTAMBANGAN PERUSAHAAN TAMBANG EMAS YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PEMILIK TANAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai aktivitas pertambangan perusahaan tambang emas yang tidak memiliki izin pemilik tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Pengaturan pertambangan emas telah ada sejak 1967, dan telah beberapa kali diperbaiki untuk penyempurnaan, nyatanya pertambangan emas ilegal masih marak terjadi. Sekitar 90% penambang skala kecil (dengan pengolahan di bawah 1000 ton bijih per hari) dan penambang artisan (penambang perorangan yang menggunakan peralatan sederhana) masuk ke dalam kategori penambang ilegal. Kekuasaan negara yang meliputi tanah, air, dan ruang angkasa, baik yang sudah dihaki maupun yang belum dihaki secara tidak langsung menjadi hak seluruh rakyat Indonesia. Tetapi dalam mengelola sumber daya alam dengan baik dan terorganisir, maka pemerintah membatasi hak pengelolaan dengan perundang-undangan. Kepemilikan tanah yang sudah dimiliki orang lain dibatasi oleh isi dan hak, artinya sampai beberapa negara memberikan kekuasaan kepada yang mempunyai untuk menggunakan haknya, sampai disituasi batas kekuasaan negara. Pentingnya Izin ataupun legalitas menjadi suatu hal yang sangat perlu diperhatikan dalam hal pertambangan. Dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kata Kunci : pertambangan emas, tidak memiliki izi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENARIKAN PAKSA KENDARAAN OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN MELALUI DEBT COLLECTOR PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR18/PUU-XVII TAHUN 2019
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penarikan kendaraan menurut Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan untuk mengetahui akibat hukum atas perbuatan pihak Leasing dan Debt collector dalam melakukan penarikan jaminan fidusia secara paksa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa yang dilakukan terhadap debitur terhadap jaminan fidusia baik fisik maupun mental akibat tidak diindahkannya keinginan pihak leasing. Ketika tindakan yang memiliki ancaman pidana tersebut dilakukan oleh leasing, maka tidak ada kata penghapusan pidana bagi mereka, kecuali dengan alasan-alasan tertentu. 2. Apabila terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) antara kedua belah pihak dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap meskipun sertifikat Jaminan Fidusia telah mencantumkan irah-irah sebagai title eksekutorial serta di dalam perjanjian pembiayaan terdapat klausul pelaksanaan parate eksekusi apabila debitur cidera janji (wanprestasi).
Kata Kunci : wanprestasi, debt collecto
PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA NONAPAN 1 KECAMATAN POIGAR KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan untuk mengetahui pertanggungjawaban desa yang tidak melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan di Desa Nonapan I (Satu) Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Konsep pelaksanaan keterbukaan informasi publik menyangkut pengelolaan keuangan Desa adalah bentuk kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa dimana diperkuat dengan pertimbangan atas kedudukan Desa sebagai Badan Publik yang berkewajiban untuk membuka akses dan memberikan informasi yang baik, benar dan akurat kepada masyarakat terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa secara berkala. 2. Pertanggungjawaban Desa yang tidak melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan di Desa Nonapan I, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, secara yuridis dapat diancam dengan sanksi pidana serta dapat pula dilakukan upaya keberatan (administratif) maupun alternatif penyelesaian sengketa melalui kewenangan Komisi Informasi di tingkat pusat maupun daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dapat melakukan proses mediasi dan/atau mekanisme ajudikasi atas permasalahan tidak dilaksanakannya prinsip tersebut.
Kata Kunci : keterbukaan informasi, desa nonapan