LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
GUGATAN GANTI RUGI OLEH PENERIMA LISENSI DI PENGADILAN NIAGA TERHADAP YANG MENGGUNAKAN PATEN TANPA HAK
Penelitian ini dilakukan dengan tujuanuntuk mengetahui bagaimana gugatanganti rugi oleh penerima lisensi kepadapengadilan niaga terhadap setiap orangdengan sengaja dan tanpa hakmenggunakan paten dan bagaimanaterjadinya penghapusan paten sebagianatau seluruhnya. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif,disimpulkan: 1. Pemegang Paten ataupenerima lisensi berhak mengajukangugatan ganti rugi kepada pengadilanniaga terhadap setiap orang yang dengansengaja dan tanpa hak melakukan suatuperbuatan yang melanggar UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 TentangPaten serta gugatan ganti rugi yangdiajukan terhadap perbuatan hanya dapatditerima jika produk atau proses ituterbukti dibuat dengan menggunakanInvensi yang telah diberi paten. 2.Terjadinya penghapusan paten sebagianatau seluruhnya, sebagaimana diaturdalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun2016 Tentang Paten dan terjadi karenapermohonan penghapusan daripemegang paten dikabulkan oleh Menteridan putusan pengadilan yangmenghapuskan paten dimaksud telahmempunyai kekuatan hulum tetap sertaputusan penghapusan paten yangdikeluarkan oleh komisi banding patenatau pemegang paten tidak memenuhikewajiban membayar biaya tahunan.Kata kunci: Gugatan Ganti Rugi,Penerima Lisensi, Pengadilan Niaga,MenggunakanPaten Tanpa Hak  
HUBUNGAN TINGKAT PENDIDIKAN PEMILIK USAHA DENGAN KEJADIAN PELANGGARAN PERDAGANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan dan bagaimana aturan hukum yang mengatur surat izin usaha perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Penegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan dapat dilihat dalam Pasal 106 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di bidang barang dan jasa adalah bahwa Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah). 2. Pelaku Usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan memiliki hak-hak sebagai pelaku usaha dan juga kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan serta adanya larangan-larangan yang mengikat pelaku usaha. Begitu juga konsumen mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai seorang konsumen dan juga tidak terlepas dari larangan-larangan Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan untuk memberikan perlindungan konsumen, baik dalam bidang Hukum Privat (perdata) maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara).
Kata kunci: Hubungan Tingkat Pendidikan, Pemilik Usaha, Pelanggaran Perdagangan, Perlindungan Konsumen
ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DALAM BENTUK OMNIBUSLAW DILIHAT DARI SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Jurnal ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap pembentukan Undang-Undang dalam bentuk Omnibus Law di Indonesia. Pengantar Omnibus Law telah menjadi sorotan utama dalam konteks reformasi hukum nasional, yang memberikan dampak signifikan terhadap kerangka regulasi di berbaai sektor. Peneltian ini menggunkan pendekatan yuridis untuk menyelidiki proses pembentukan Undang-Undang Omnibus Law, dengan fokus pada sistem hukum Indonesia. Studi ini menggali konsep dasar dari Undang-Undang Omnibus Law dan menganalisis bagaimana proses pembentukannya berlangsung dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Melalui penelaah terhadap aspek-aspek konstitusional dan legislasi, penelitian ini memberikan pemahaman tentang dinamika politik dan hukum yang membentuk landasan hukum Omnibus Law Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang perubahan hukum di Indonesia melalui Omnibus Law, dengan menyoroti aspek-aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam pembentukan undang-undang serupa di masa depan
Kata kunci: Omnibus Law, Pembentukan Undang-Undang, Sistem Hukum Indonesi
WEWENANG KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA MOTABANG KECAMATAN LOLAK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peraturan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Motabang dan untuk mengetahui pelaksanaan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Motabang. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan wewenang Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Motabang telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pelaksanaan pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa, menghadapi tantangan yang cukup signifikan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban. 2. Pelaksanaan wewenang Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Motabang telah terlaksana mulai dari tahap perencanaan dengan membentuk tim penyusun dokumen perencanaan; tahap pelaksanaan dengan mengarahkan dan mengawasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
Kata Kunci : wewenang kepala desa, desa motaban
KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN AKTA NOTARIS SECARA ELEKTRONIK
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikaan pengaturan akta notaris secara elektronik berdasarkan perspektif Undang-undang Nomor 25 Tahun 209 Tentang Pelayanan Publik dan untuk mendeskripsikan penerapan pembuatan akta notaris secara ektronik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum dalam pembuatan akta dibuat oleh pejabat yang berwenangan sesuai dengan Undang Undang. Maka dari itu Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sah dan sempurna serta memikat atara dua belah pihak. Akta autentik merupakan bukti yang mengikat bearti kebenaran dari hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim,yaitu akta tersebut dianggap sebagai besar dalam kebenaran itu tidak pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. 2. Substansi hukum dalam pembuatan akta notaris secara elektronik belum terakomodir seutuhnya dalam UUJN dengan adanya kewajiban untuk membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri para saksi dan tidak terpenuhinya syarat ini akan menimbulkan sanksi hukum bagi notaris. UU ITE yang merupakan landasan hukum bagi notaris, juga tidak memberikan peluang untuk pembuatan akta secara elektronik dengan memberikan batasan terhadap akta notaril tidak termasuk dalam dokumen/informasi elektronik, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah menurut UU ITE.
Kata Kunci : pembuatan akta notaris secara elektroni
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN DALAM KEGIATAN PEMAGANGAN
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban peserta magang dalam kegiatan pemagangan di perusahaan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap peserta magang dalam kegiatan pemagangan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Permenaker No. 6 Tahun 2020, dan Permenakertrans No. PER.08/MEN/V/2008, mengatur tentang perjanjian pemagangan yang memuat mengenai hak dan kewajiban peserta magang. Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata suatu perjanjian dapat dianggap sah, harus memenuhi 4 syarat yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, sebab yang halal. Jika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pemenuhan hak peserta magang seringkali tidak terlaksana dengan baik karena perjanjian pemagangan belum mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara lengkap sesuai ketentuan. 2. Perlindungan hukum bagi peserta magang baik di dalam maupun di luar negeri merupakan upaya untuk memastikan hak-hak terjaga selama magang. Perjanjian pemagangan memberikan dasar hukum yang melindungi hak peserta magang dari eksploitasi. Pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat seperti undang-undang. Sehingga apa yang disepakati dalam perjanjian harus dipenuhi sesuai ketentuan. Upaya perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan pemagangan yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020 dalam Pasal 25 sampai Pasal 28 guna menjamin penyelenggaraan pemagangan, juga mendapat sanksi administratif, dan mencabut izin penyelenggaraan program magang. Jika terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan perjanjian magang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Serta dapat melapor ke Disnaker.
Kata Kunci : kegiatan pemagangan, hak dan kewajiban peserta magang
PENGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Perjanjian Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk meneliti dan mengkaji secara normatif mengenai Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanda tangan elektronik dapat dianggap sah di mata hukum dan memiliki Paying hukum. Jika informasi dan dokumen elektronik dimaksudkan sebagai dokumen yang autentik, maka dokumen tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, persyaratan utama agar suatu informasi dan dokumen elektronik dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan system elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah. Pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan elektronik benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital dan autentikasi dokumen, artinya dokumen digital juga harus dibuktikan secara autentik usai ditandatangani, dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan. 2. Pemidanaan pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital juga dapat diterapkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam hal ini pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur-unsur objektif dan unsur subjektif suatu tindak pidana, yaitu unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana dan akibat dari tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kata Kunci : pembuatan perjanjian, tanda tangan elektroni
PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL DI KOTA MANADO
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang pengawasan terhadap minuman keras di Kota Manado dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan minuman keras di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan minuman keras beralkohol di Indonesia sampai saat ini hanya mengatur penegakkan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Masih banyak terjadi korban keracunan dan kematian, baik peminum maupun dampak terhadap masyarakat dari peminum mengkonsumsi minuman beralkohol. Khususnya di Kota Manado secara hukum, pengaturan minuman beralkohol untuk pengawasan dan penegakkan minuman beralkohol sudah terpenuhi, namun masih terdapat kekosongan hukum dalam hal penindakan pencegaha yang dilakukan secara paripurna. 2. Dalam rangka pengawasan minuman keras berakohol di kota Manado Pemerintah Kota Manado sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Penyelengaraan Minuman Beralkohol belum memiliki koordnasi yang baik sehingga berbicara menganai pengawasan cenderung pada pihak kepolisian yang mempunyai tugas pukuk pengamanan dan pemberdayaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan Perda untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Kata Kunci : minuman keras, kota manado
 
PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI JALAN RAYA SESUAI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak dibawah umur dan untuk mengkaji penegakan hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak dibawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, mensyaratkan bahwa usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun, yang berarti jika anak dibawah umur dua belas) tahun tidak bisa untuk mengendarai/menggunakan Sepeda Listrik di lajur khusus terlebih di jalan raya. 2.Penegakan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Oleh Anak Dibawah Umur Dalam Hukum Positif Di Indonesia harus berorientasi pada prinsip keadilan restoratif diversi, yang dapat berbentuk seperti penahanan kendaraan, pemberian denda, pembinaan terhadap orang tua atau wali, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, koordinasi antar lembaga.
Kata Kunci : pembatasan jaminan kesehatan , BPJ
TINJAUAN YURIDIS SANKSI TINDAKAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian normative, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Peraturan mengenai mekanisme penerapan kebiri kimia di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 masih kurang efektif dibandingkan dengan negara-negara lain, terlebih dengan Rusia. Dimana pengadilan Rusia langsung melaksanakan tindakan kebiri kimia segera setelah pengadilan menerima laporan psikiater forensik dari pelaku, baru kemudian pelaku menjalani masa hukuman penjaranya atau pidana pokok. Berbeda dengan Indonesia yang terpidananya harus menjalani masa pidana pokok terlebih dahulu, baru kemudian dilaksanakan tindakan kebiri, dengan jangka waktu kebiri kimia yang paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini kurang efektif mengingat tindakan kebiri kimia di Indonesia bukan hanya sebagai alat untuk menghukum pelaku, namun juga sebagai sarana atau media pengobatan bagi pelaku untuk mengontrol hasrat seksualnya. 2. Aturan pelaksana tindakan kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia tahapannya diawali dengan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Kebiri kimia akan dikenakan selama paling lama 2 (dua) tahun setelah menjalani masa pidana pokok yang disertai rehabilitasi dan di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
Kata Kunci : Tindakan Kebiri Kimia, Pelaku Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak