LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
TANGGUNG JAWAB PEMILIK BANGUNAN TERHADAP KECELAKAAN AKIBAT RENDAHNYA TINGKAT KEAMANAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum terkait dengan rendahnya tingkat keamanan pekerja dan untuk mengetahui mengapa dalam keselamatan kerja dengan tanggung jawab kerja akibat rendahnya tingkat keselamatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terkait tanggung jawab pemilik bangunan terhadap keselamatan pekerja di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Walaupun aturan mengenai tanggung jawab pidana dan perdata bagi pemilik bangunan telah tercantum dalam KUHP dan KUHPerdata, pembuktian unsur kesalahan, baik sengaja maupun lalai perlu guna untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan dengan pemeriksaan mendetail. 2. Pemilik bangunan diwajibkan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan mengikuti standar K3, pelatihan Pendidikan tentang prosedur keselamatan kerja dan penguatan alat pelindung diri dan cara penggunaanya,penyediaan fasilitas Kesehatan medis seperti p3k untuk pertolongan pertama, pemantauan Kesehatan pekerja termasuk pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial. Pemerintah berperan sebagai pengawas, tetapi efektivitasnya bergantung pada koordinasi antara pemerintah, pemilik gedung, dan pekerja.
Kata Kunci: tanggung jawaba, pemilik bangunan, K
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL PONSEL ILEGAL PADA E-COMMERCE SHOPEE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penjualan ponsel ilegal pada e-commerce dan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual ponsel ilegal di e-commerce Shopee. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terkait penjualan ponsel ilegal pada e-commerce sejauh ini belum diatur secara khusus. Namun beberapa peraturan yang ada saat ini, yaitu: UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menegaskan bahwa pelaku usaha harus memastikan bahwa barang yang dijual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur tentang barang yang diselundupkan dari wilayah luar Indonesia (penyulundupan), dan dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengatur tentang kegiatan e-commerce. Peraturan-peraturan tersebut menunjukkan adanya harmonisasi atau sinkronisasi hukum dalam mengatur penjualan ponsel ilegal pada e-commerce. 2. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual ponsel ilegal di e-commerce Shopee dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, pihak e-commerce, dan aparat penegak hukum. Upaya tersebut mencakup pelaporan masyarakat, pengawasan berkala oleh pemerintah, penerapan sanksi, serta tindakan langsung dari pihak Shopee seperti penghapusan daftar atau penangguhan dan pengakhiran akun.
Kata Kunci : ponsel ilegal, e-commerce shope
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN MENGELUARKAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR OLEH SYAHBANDAR
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan mengenai kewenangan mengeluarkan surat persetujuan berlayar oleh syahbandar dan untuk mengetahui pertanggung jawaban hukum pihak syahbandar dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam bidang pelayaran. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan mengenai kewenangan mengeluarkan surat persetujuan berlayar oleh syahbandar pada Kantor Kesyahbandaran Muara Angke dan Otoritas Pelabuhan kelas IV Muara Angke berdasarkan hasil penelitian belum terimplementasi sesuai dengan standar keselamatan transportasi berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor : PM 28 Tahun 2022 tentang Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. 2. Tanggung jawab syahbandar dalam penerbitan surat persetujuan berlayar adalah tindakan administratif pemerintahan. Kasus terbakarnya KM Zahro Express yang diadili di Pengadilan Tinggi Jakarta perkara Nomor : 323/PID.SUS/2017/PT.DKI, Syahbandar memenuhi unsur kedua pasal 336 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
Kata Kunci : persetujuan berlayar, syahbanda
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR 110 K/PID.SUS/2024)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kajian hukum terhadap pelaku korupsi yang mengembalikan kerugian negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana korupsi di indonesia diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 2. Pengaturan tentang pengembalian kerugian negara diatur dalam pasal 18 UU TIPIKOR dengan pidana pembayaran uang pengganti yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi. Namun Pengembalian kerugian negara sering dijadikan sebagai alasan yang meringankan, sehingga memungkinkan orang-orang untuk tidak takut melakukan korupsi maka dari itu dibutuhkan suatu aturan atau kaidah khusus yang menegaskan tentang pengembalian kerugian negara sebagai suatu keharusan tanpa memberikan jaminan peringanan pidana terhadap pelaku korupsi.
Kata Kunci : Pengembalian, Kerugian Negara, Korups
KEWENANGAN LEMBAGA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyadapan terhadap tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan memahami pelaksanaan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyadapan berdasarkan prinsip due process of law. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lebih maju dibandingkan regulasi sebelumnya, selain itu ada penambahan pengaturan meskipun tidak ideal. 2. Penyadapan salah satu instrumen yang membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penegakan hukum, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, dan aturan internal Komisi Pemberantasan Korupsi harus sejalan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Kata Kunci : kewenangan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, penyadapan, tindak pidana korupsi, due process of la
ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan untuk mengatahui bagaimana pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
Sistem pembuktian di Indonesia menggunakan teori pembuktian negatief wettelijk bewijstheorie, yang berarti pembuktian yang merujuk pada keyakinan hakim, tetapi timbul dari Undang- Undang secara negatif. Pengaturan mengenai pembuktian telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 183 dan 184 yang didalamnya mengatur mengenai keyakinan hakim dan alat bukti yang sah yang digunakan dalam membuktikan suatu tindak pidana benar- benar terjadi.
Peraturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang tercantum dalam pasal 14 tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Untuk membuktikan bahwa seseorang benar- benar bersalah haruslah melalui berbagai tahapan pembuktian yaitu tahap pengumpulan alat bukti, penyampaian bukti sampai ke pengadilan, penilaian terhadap setiap bukti sampai pada beban pembuktian di pengadilan.
Kata Kunci: Pembuktian Hukum Pidana, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
 
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PADA PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2014 DI RUMAH SAKIT TONDANO
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pada pelayanan kesehatan oleh tenaga medis berdasarkan undang-undang no 36 tahun 2014 dan untuk mengetahui standar oprasional tenaga medis di Rumah Sakit Tondano. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum bagi pasien terhadap pelayanan kesehatan oleh tenaga medis diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang terdapat dalam pasal 8 ayat f (UU Dokter) dan (UU Tenaga Kesehatan) mengenai Etika Profesi yang bertujuan untuk memenuhi seluruh hak pasien dalam memperoleh pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya tanpa memandang status golongan dari pasien itu sendiri. 2. Dari hasil penelitian mendapatkan bahwa praktik dokter dan perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik dan benar, bukan hanya dari segi kedisiplinan ilmu yang diterapkan saat melakukan tindakan, melainkan dari tata kesopanan dan menghormati pasien saat melakukan pelayanan yang sesuai berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Kata Kunci : perlindungan hukum bagi pasien, rumah sakit Tondan
KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS PEMILU DI PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2024)
Tujuan penelitian adalah untuk Mengetahui Dan Memahami Tahapan Penyelesaian Sengketa Dalam Proses Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara dan untuk Mengetahui Dan Menganalisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum tentang tahapan penyelesaian sengketa dalam proses pemilu di Provinsi Sulawesi Utara dapat ditinjau dari berbagai perspektif hukum di Indonesia, termasuk Hukum Pidana, KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Konteks hukum pidana, ketika seorang melakukan tindak pidana pemilu dan cara menyelesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara ditinjau dari KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (2). Tahapan penyelesaian sengketa dimulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan. Secara keseluruhan tahapan penyelesaian sengketa tindak pidana pemilu untuk menegakkan hukum, memastikan integritas pemilu, dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilu. Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menganut sistem penjatuhan 2 (dua) jenis pidana pokok ancaman pidana secara kumulatif, yakni “Pidana Penjara dan Denda” tidak menyebutkan pidana bersyarat.
Kata Kunci : pemilihan umum, tindak pidana pemilu, tahapan penyelesaian sengketa pemilu, penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemilu
KAJIAN HUKUM ASAS NEMO DAT QUI NON HABET ATAS PERALIHAN HAK BENDA BERGERAK DALAM HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan asas nemo dat quod non habet dalam hukum perdata Indonesia, mengidentifikasi berbagai permasalahan yang timbul dalam peralihan hak benda bergerak, serta meneliti pengecualian terhadap asas tersebut. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi dampak penerapan asas ini terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan, menilai implikasi keadilannya bagi pemilik sah maupun pembeli beritikad baik, serta memberikan rekomendasi bagi penguatan regulasi terkait peralihan hak benda bergerak dalam hukum perdata Indonesia. dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Kajian ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait perlindungan hak kepemilikan dalam transaksi benda bergerak serta kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. penelitiann ini memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum perdata Indonesia, khususnya dalam aspek peralihan hak benda bergerak, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pemilik sah dan kepastian hukum bagi pihak yang beritikad baik.
Kata Kunci : Asas Nemo Dat Qui Non Habet, Hukum Perdata, Benda Bergerak, Peralihan Hak, Itikad Bai
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN ILEGAL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dan untuk mengetahui dan memahami proses penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan ilegal. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Melalui UU ITE, ada larangan tegas terhadap distribusi informasi elektronik secara melawan hukum, dengan sanksi berat bagi pelanggar yang menggunakan ancaman kekerasan. Selain itu, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menetapkan hukuman penjara dan denda bagi individu yang menghimpun dana tanpa izin, sebagai langkah perlindungan masyarakat dari penipuan investasi. 2. Proses penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan ilegal memerlukan pendekatan yang hati-hati dan strategis. Tanggung jawab kepolisian dalam hal ini harus mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang lebih mengutamakan sanksi administratif daripada sanksi pidana, mengingat banyaknya kasus yang mungkin terjadi akibat kelalaian. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 yang mengembalikan sebagian kewenangan penyidikan kepada POLRI menimbulkan konflik norma dengan UU PPSK, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Kata Kunci : tindak pidana, sektor jasa keuangan ilega