LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
TINJAUAN HUKUM PLAGIARISME MUSIK VIDEO ARTIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum tentang plagiarisme Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dan untuk mengetahui sanksi penyelesaian plagiarisme musik video artis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terhadap plagiarisme pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak menuliskan secara tersurat melainkan tersirat mengenai plagiarisme yang disebut sebagai pembatas hak cipta yang terdapat pada pasal 13 ,14, 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Begitu juga mengenai plagiarisme musik video yang tidak tertulis pada Undang-Undang tapi tersirat pada pasal 12 yang dapat menjadi acuan tentang plagiarisme musik video.Sedangkan mengenai plagiarisme dirumuskan dalam undang-undang atau peraturan yang berbeda yaitu Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi telah menjelaskan mengenai konsep plagiarisme beserta tiindakan yang dilarang. 2. Pencegahan Plagiarisme sudah diatur dalam berbagai Undang-Undang dan kitab-kitab hukum yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan didasari beberapa batasan yaitu pengakuan bagi si pencipta, penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, sanksi pidana plagiarisme, pidana tambahan yang akan dikenakan bagi pelaku plagiarisme dan serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Kata Kunci : plagiarisme musik video artis, undang-undang hak cipt
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK PEKERJA MIGRAN TAHUN 1990
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Konvensi Internasional terhadap warga negara Pekerja Migran serta untuk mengetahui bagaimana Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di luar Negeri. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan Konvensi Internasional terhadap pekerja migran, yakni dengan dibentuknya Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya merupakan hasil dari perjuangan yang panjang. Isu hak-hak pekerja migran yang menjadi pembahasan di PBB, yang di latarbelakangi dari kasus banyaknya pekerja migran asal Afrika di angkut secara ilegal ke eropa dan mendapatkan perbudakan dan kerja paksa, sehingga pada tahun 1980 dibentuk sebuah kelompok kerja dengan partisipasi negara-negara anggota untuk menyusun sebuah konvensi. Pada tanggal 18 Desember 1990 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya disahkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/158 dan mulai berlaku pada 1 juli 2003, setelah diratifikasi oleh 20 negara. 2. Perlindungan hukum terhadap pekerja migran di luar negeri masih terbilang rendah karena pada kenyataannya masih sering terjadi kasus penganiayaan/penyiksaan yang sampai berujung pada kematian pekerja migran Indonesia, bekerja melebihi jam kerja yang selayaknya, perdagangan orang yang disebabkan oleh agensi dari pekerja migran, gaji yang tidak dibayar. Dari kasus-kasus ini menunjukan bahwa terjadi pelanggaran yang dibuatoleh majikan maupun agensi terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia yang berada di luar Negeri.
Kata Kunci: perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesi
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA SAAT KONFLIK BERSENJATA
Perlindungan cagar budaya (cultural property) dalam Hukum Internasional telah ada sejak masa Romawi dan Yunani. Cagar budaya dianggap sebagai bagian dari peradaban kehidupan manusia. Pada masa modern, merusakkan cagar budaya masuk dalam kategori melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan perkembangan yang ada, perlindungan akan cagar budaya mulai dibuat dalam konvensi-konvensi internasional. Ini dibuktikkan dengan hadirnya Konvensi den Haag 1954 yang merupakan konvensi pencetus dari konvensi perlindungan cagar budaya lainnya. Akan tetapi, kehadiran Konvensi den Haag 1954 sebagai salah satu konvensi yang melindungi cagar budaya, tidak bisa menjamin perlindungan yang efektif. Dalam konflik bersenjata internasional antara Rusia dan Ukraina terdapat lebih dari 300 situs cagar budaya yang rusak akibat konflik yang terjadi. Situs ini meliputi tempat ibadah, museum, bangunan bersejarah, monumen bersejarah, perpustakaan dan tempat pengarsipan. Konflik yang terjadi di tempat lainnya juga menghasilkan hal yang sama. Mekanisme yang disediakan telah mencakup keseluruhan proses, baik pada masa damai, saat konflik bersenjata dan sesudah konflik bersenjata. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah negara mengambil langkah preventif pada masa damai untuk mencegah perusakan terjadi di cagar budaya. Selain itu, peran masyarakat dan pihak-pihak terkait juga sangat penting untuk membantu menjaga cagar budaya yang ada.
Kata Kunci: Cagar Budaya, Perlindungan, Hukum Internasional, Konflik Bersenjata
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PADA PERUSAHAAN TAMBANG
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan yang dapat menyebabkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan pada perusahaan tambang dan untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan yang dapat menyebabkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, diantaranya seperti kegiatan pertambangan tanpa izin, kegiatan pertambangan yang dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. Pelanggaran dalam pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan juga meliputi pelanggaran-pelanggaran yang administratif yang akan diberikan sanksi administratif bagi pelanggarnya seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 151 ayat (2). Bentuk Pelanggaran yaitu Pelanggaran Lingkungan, Pelanggaran Hak Masyarakat dan Pelanggaran keselamatan kerja. 2. Mekanisme pencabutan Izin Usaha Pertambangan, dilakukan oleh menteri karena menteri mempunyai kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pencabutan izin usaha pertambangan dilalui tahapan-tahapan dari identifikasi pelanggaran, pemberitahuan dan tanggapan, kemudian peninjauan kasus, penetapan keputusan, dan penerbitan surat pencabutan. Pemberian sanksi administratif diberikan jika pemegang izin melakukan pelanggaran administrasi.
Kata Kunci : pencabutan izin usaha, perusahaan tamba
KEDUDUKAN MENTERI KOORDINATOR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan menteri koordinator dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui fungsi dan kewenangan Menteri koordinator ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan Menteri Berada Di bawah Presiden yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum pemerintahan. Pembentukan kementerian dalam kabinet kerja telah terjadi pengubahan kementerian. Pengubahan kementerian adalah pengubahan nomenklatur kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur kementerian yang sudah terbentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No 39 Tahun 2008. 2. Kementerian yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah dapat diubah oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 39 Tahun 2008, dengan tetap mempertimbangkan sebagaimana diatur pada ayat (2).Kata Kunci : menteri koordinator, sistem ketatanegaraan Indonesi
PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM KANONIK DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap perkawinan beda agama dan untuk mengetahui dan mengkaji peran agama dalam perkawinan beda agama. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Fenomena Perkawinan beda agama menjadi permasalahan hukum dikalangan Masyarakat dalam melanjutkan keturunan sedangkan di Indonesia ada banyak agama yang diakui yaitu : Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu. Sedangkan seluruh aturan yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kemudian dihapus secara resmi dengan adanya pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini dikarenakan UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan tidak tegas perihal sistem yang diberlakukan, contoh kasusnya ialah perihal perkawinan beda agama yang belum ada dalam UU sampai detik ini, dalam Undang-undang tersebut hanya mengatur tentang perkawinan campuran yaitu beda kewarganegaraan. 2. Pada dasarnya perkawinan dalam hukum Gereja Katolik ialah hak semua orang yang secara usia sudah dianggap dewasa. Pria dan wanita yang sudah dewasa tidak mempunyai halangan untuk menikah. Asalkan kedua mempelai bebas untuk saling mencintai tanpa adanya ancaman, ketakutan, dan tekanan.
Kata Kunci : perkawinan beda agama, hukum positif, hukum kanonik, katoli
SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN ASAS ERGA OMNES
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami terkait pengaturan sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui dan mendalami permasalahan implementasi sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan sifat final Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pada prinsipnya diatur dalam Konstitusi, UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. 2. Permasalahan implementasi Putusan MK yang bersifat final dan mengikat berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sejatinya hanya mengerucut pada unsur ketidakpatuhan dari para pihak yang terkait dengan putusan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kelemahan-kelemahan yang dimiliki MK, dimana tidak memiliki instrumen pendukung guna melaksanakan daya paksa maupun melakukan tindakan eksekusi sendiri terhadap putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Kata Kunci : sifat final dan mengikat, putusan MK, asas erga omne
PENEGAKAN HUKUM BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN BUKTI PEMBAYARAN PAJAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami terjadinya pemalsuan bukti pembayaran pajak dan Untuk mengetahui penegakan hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana pemalsuan bukti pembayaran pajak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terjadinya pemalsuan bukti pembayaran pajak, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. 2. Penegakan hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana pemalsuan bukti pembayaran pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Kata Kunci : korporasi, pemalsuan bukti pembayaran paja
TINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 DI DESA TANDENGAN SATU KABUPATEN MINAHASA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan pemberhentian perangkat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana implementasi mengenai pemberhentian perangkat desa di Desa Tandengan Satu. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pemberhentian harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat. 2. Implementasi Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tandengan Satu, Kecamatan Eris dalam hal Pasal 5 ayat (1) tentang berkonsultasi dengan camat terkait pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa telah melakukan hal tersebut. Namun berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan maka berdasarkan wawancara tersebut disimpulkan bahwa Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa hanya berdasarkan karena Perangkat Desa sudah tidak sinegritas lagi dengan Kepala Desa, maka pemberhentian yang dilakukan tidak berdasarkan karena terjadi pelanggaran atas larangan-larangan yang tertulis pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.
Kata Kunci : pemberhentian perangkat desa, desa tandengan satu kabupaten minahas
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN GAS AIR MATA DALAM PENERTIBAN KERUSUSHAN BERDASARKAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Gas air mata adalah senjata kimia sebagai mana yang di jelaskan dalam Pasal 7 Peraturan KAPOLRI Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan senjata kimia anatara lain gas airmata atau semrpotan cabe. Senjata kimia adalah senjata yang memanfaatkan sifat racun senyawa kimia untuk membunuh, melukai, atau melumpuhkan musuh. Penggunaan senjata kimia berbeda dengan senjata konvensional dan senjata nuklir karena efek merusak senjata kimia terutama bukan disebabkan daya ledaknya. Senjata kimia tetap dipakai bahkan dalam peperangan telah mengakibatkan korban lebih dari seratus ribu orang meninggal dan sekitar satu juta orang cidera. Keadaan tersebut sangat memprihatinkan masyarakat internasional, sehingga kemudian tercapai protocol for the the Prohibitation of the Use in War of Asphyxiating, poisonous or other Gases, and of Bacteriologiccal Methods of Warfare (Protokol Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan, Gas Beracun atau Gas lainya, dan tentang metode perperangan dengan menggunakan bakteri), yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1925, selanjutnya disebut protokol Jenewa pada tahun 1925. Gas air mata adalah senjata kimia yang berupa gas dan digunakan untuk perang juga paparan terhadap gas air mata dapat menyebabkan jangka pendek dan panjang, termasuk pengembangan penyakit pernapasan, luka dan penyakit mata parah (keratitis, glaukoma, dan katarak), radang kulit, kerusakan pada sistem peredaran darah dan pencernaan, bahkan kematian, khususnya pada kasus dengan paparan tinggi. Dampakdampak tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pengaturan senjata gas airmata secara internasional tidak diatur secara khusus dalam sebuah perjanjian global yang mandiri. Namun, penggunaan senjata gas airmata tercakup dalam kerangka hukum yang lebih luas terkait penggunaan kekerasan dan perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci: Gas Air Mata, Senjata Kimia, Hak Asasi Manusia (HAM)