LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
TANGGUNG JAWAB NEGARA PENGIRIM DAN PENERIMA TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN DIPLOMAT MENURUT KONVENSI WINA 1961
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi hukum tentang tanggung jawab negara pengirim dan penerima terhadap keselamatan dan keamanan diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 dan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam menjalankan tugasnya sebagai penghubung di negara penerima.Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum tentang tanggung jawab negara pengirim dan penerima terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam konteks Hukum Internasional bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk melindungi diplomat yang diakui di wilayah mereka. Negara pengirim serta penerima dalam Hubungan Luar Negeri, memperhatikan pentingnya kerjasama antarnegara untuk memastikan keselamatan keamanan diplomat. 2. Pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam menjalankan tugas-tugas mereka sudah memadai. Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah atau badan hukum dalam menangani situasi-situasi yang mungkin mengancam diplomat menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi mereka dari resiko dan ancaman yang mungkin akan timbul. Dari peraturan yang diatur dalam konvensi mengenai keamanan dan keselamatan diplomat, dapat disimpulkan bahwa ada upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan perlindungan terhadap diplomat dalam pelaksanaan tugas mereka di luar negeri.
Kata Kunci : keselamatan dan keamanan diplomat, konvensi wina 196
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PADA PABRIK INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum lingkungan terkait pengendalian pencemaran udara pada pabrik industry dan untuk mengetahui penegakan hukum lingkungan terkait pengendalian pencemaran udara pada pabrik industri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Terdapat seperangkat regulasi dan ketentuan hukum yang dirancang khusus untuk mengatur dan membatasi emisi polutan udara yang dihasilkan oleh kegiatan pabrik industri. Aturan-aturan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif aktivitas industri terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar, serta melindungi kesehatan masyarakat. Regulasi ini mencakup standar emisi, prosedur pemantauan, persyaratan pelaporan, dan langkah-langkah penegakan hukum yang harus dipatuhi oleh pabrik-pabrik industri dalam upaya mengendalikan pencemaran udara yang mereka hasilkan. 2. Penegakan hukum lingkungan merupakan serangkaian tindakan dan mekanisme yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan pabrik industri terhadap regulasi pengendalian pencemaran udara. Proses ini melibatkan pemantauan, evaluasi, dan penindakan terhadap pelanggaran standar emisi udara yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas peraturan lingkungan, mencegah pencemaran udara berlebih, dan melindungi kualitas udara serta kesehatan masyarakat. Penegakan hukum ini dapat mencakup berbagai tindakan, mulai dari pemberian peringatan dan denda hingga penghentian operasi pabrik yang melanggar aturan hukum lingkungan secara serius.
Kata kunci: Penegakan Hukum Lingkungan, Pengendalian Pemcemaran Udara, Pabrik Indusrti, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) menurut undang-undang nomor 18 tahun 2017 dan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hukum terhadap Pekerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi landasan hukum utama perlindungan PMI, mencakup fase sebelum, selama, dan setelah bekerja. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti terlihat dalam kasus Annisah dan Reni. Perlindungan PMI melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, daerah, BP2MI, dan P3MI, namun masih ada celah dalam pelaksanaan tanggung jawab. Selain hukum nasional, perlindungan PMI juga diatur dalam perjanjian kerja dengan negara tujuan dan hukum internasional, meski penegakan dan koordinasi antar negara masih perlu ditingkatkan. UU ini juga berupaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja migran non-prosedural sebagai warga negara Indonesia. 2. Perlindungan hukum PMI diatur UU No. 13/2003 dan UU No. 18/2017. Meski kerangka hukum komprehensif, implementasi masih terkendala keterbatasan yurisdiksi dan kerentanan PMI di luar negeri. BP2MI dan SISKOTKLN dibentuk namun celah implementasi masih ada. Tingginya pekerja tidak prosedural menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan . Hambatan bahasa, budaya, dan akses informasi tetap signifikan. Kapasitas diplomatik, literasi hukum, penegakan sanksi, dan penyesuaian strategi untuk menjembatani kesenjangan kebijakan dan implementasi.
Kata Kunci : perlindungan hukum, pekerja migran indonesi
PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Tujuan penelitian adalah Untuk mengkaji dan menganalisis tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dan kemudian tujuan juga dari penelitian adalah Untuk mengkaji dan menganalisis Upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Secara Teoritis, manfaat penelitian ini adalah sebagai bahan atau informasi dibidang ilmu hukum dikalangan akademis untuk mengetahui tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Secara Praktis, manfaat penelitian ini adalah sebagai bahan masukan terhadap pejabat pemerintahan dalam menjalankan serta melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Kata Kunci : Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintaha
PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PENUNGGAKAN DAN KURANG BAYAR PAJAK RESTORAN DI KOTA MANADO
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai pajak restoran dalam perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum terhadap penunggakan dan kurang bayar pajak restoran di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai pajak restoran dalam perundangan-undangan yaitu diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikatakan bahwa pajak restoran diartikan sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Untuk besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah maksimal sebesar 10%, yang dimana pajak restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Penerapan sanksi hukum terhadap penunggakan dan kurang bayar pajak restoran di Kota Manado berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Manado didapatkan informasi bahwa sanksinya berupa teguran lisan, SP atau Surat Peringatan bahkan adanya tim terpadu gabungan dari polisi, satpol-pp dan kejaksaan untuk turun langsung ke restoran untuk melakukan penagihan pajak. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado No. 1 Tahun 2024 diberikan sanksi administratif, dan untuk besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar 1%. Wajib pajak yang menunggak membayar pajak dan pajak kurang bayar tidak diberlakukan sanksi pidana hanya lebih mengutamakan kepada penagihan pajak, maksudnya adalah menagih pajak untuk segera dibayarkan demi meningkatnya pendapatan daerah.
Kata Kunci: Sanksi Hukum, Penunggakan Pajak, Pajak Kurang Bayar, Pajak Restora
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM KAITAN DENGAN TERJADINYA SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan fungsi penyidik POLRI dalam Perundang-undangan dan untuk mengetahui Pertanggungjawaban penyidik POLRI dan perlindungan hukum terhadap korban dalam hal terjadinya salah tangkap (Error In Persona). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan fungsi penyidik POLRI dalam Peraturan Perundang-undangan sudah diatur dalam KUHAP Pasal 7 yang mengatur tentang wewenang dari Penyidik POLRI. Syarat atau cara dilakukannya penangkapan harus disertai dengan surat tugas dan kepada tersangka diberikan surat perintah penangkapan dengan mencantumkan identitas tersangka, alasan-alasan, uraian singkat perkara kejahatan. 2. Pertanggungjawaban Penyidik POLRI jika terjadi salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik terhadap orang lain yang disangka sedang atau sudah melakukan suatu tindak pidana sehingga menimbulkan kelalaian, maka dalam perspektif pemulihan hak asasi manusianya, penyidik dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana (karena merampas kemerdekaan orang yang ditanggkap), Pertanggungjawaban perdata (karena membuat orang tersebut kehilangan pekerjaannya), dan pertanggungjawaban disiplin kode etik (teguran, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat),
Kata Kunci : pertanggungjawaban penyidik polri, error in person
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PERJUDIAN PADA TRADISI ADU KERBAU DALAM UPACARA RAMBU SOLO’ DI TANA TORAJA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya praktek perjudiaan pada tradisi adu kerbau dalam upacara rambu solo’ di Tana Toraja dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap orang yang melakukan praktek perjudian pada tradisi Adu Kerbau dalam upacara adat Rambu Solo’ di Tana Toraja. Dengan menggunakan metode penelitian empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terjadinya tindak pidana perjudian adu kerbau pada tradisi rambu solo’ di Toraja Utara disebabkan oleh beberapa hal seperti tingkat pengangguran yang tinggi dan lapangan pekerjaan yang sangat sedikit, sehingga masalah kebutuhan ekonomi ini membuat masyarakat toraja utara melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, seperti melakukan perjudian. Karna status ekonomi yang rendah membuat masyarakat berfikir bahwa dengan melakukan judi kerbau dapat meningkatkan taraf hidup, dengan modal yang kecil mengharapkan keuntungan yang banyak. 2. Dalam mencegah perbuatan tindak pidana perjudian adu kerbau, pemerintah maupun masyarakat umum juga dapat melakukan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan perjudian. Setelah terjadi kejahatan langkah yang dilakukan yaitu pihak yang berwajib melakukan beberapa tindakan kepada pelaku, aparat penegak hukum mestinya melakukan beberapa tindakan penegakan hukum seperti penyelidikan, penindakan, (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan), serta memeriksa yang kemudian di serahkan kepada penuntut umum untuk di proses lebih lanjut di sidang pengadilan.
Kata Kunci : Perjudian, tradisi adu kerbau, dan upacara Rambu Solo’
 
TINJAUAN YURIDIS TITEL EKSEKUTORIAL DALAM PARATE EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan mengkaji ketentuan hukum tentang titel eksekutorial dalam parate eksekusi di sistem hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Titel eksekutorial merupakan kekuasaan untuk mengeksekusi hak tanggungan dengan mbantuan alat negara. Berbanding terbalik dengan parate eksekusi yang memiliki kekuasaan untuk langsung melakukan eksekusi tanpa meminta fiat pengadilan karena parate eksekusi sudah terikat dengan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan 2. Hak Tanggungan dalam hal ini mengikat secara sah perjanjian yang memuat hipotik di serahkan secara sah sebagai jaminan hutang yang memposisikan kreditur untuk dapat langsung melakukan eksekusi ketika debitur wanprestasi.
Kata Kunci : Titel Eksekutorial, Parate Eksekusi, Hak Tanggunga
ANALISIS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI OLEH PENYELENGGARA NEGARA DALAM PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisistindak pidana gratifikasi yang dilakukanoleh penyelenggara negara dalam konteksproyek pembangunan jalan. Gratifikasi,sebagai salah satu bentuk korupsi, seringkali melibatkan penyelenggara negara yangmenerima imbalan atau hadiah terkaitdengan jabatan dan kewenangan mereka,khususnya dalam proyek infrastrukturseperti pembuatan jalan. Penelitian inimengkaji bagaimana gratifikasi terjadi,faktor-faktor yang memengaruhinya, sertaimplikasi hukum yang dihadapi olehpelaku. Metode penelitian yang digunakanadalah pendekatan yuridis normatif denganmenelaah peraturan perundang-undanganyang berlaku terkait tindak pidanagratifikasi dan studi kasus dari beberapaperkara hukum yang relevan.Kata kunci : Tindak Pidana, Gratifikasi,Penyelenggara Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU HONORER SETELAH PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018
Tujuan penelitian adalah untuk dapat mendeskripsikan dan menganalisis mengenai kedudukan maupun perlindungan hukum terhadap Guru Honorer setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan untuk dapat mengidentifikasi permasalahan yang akan timbul setelah penghapusan Tenaga Honorer serta penanggulangannya. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam kedudukannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Guru Honorer tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Guru Honorer masih diperbolehkan bertugas dengan masa tugas paling lama 5 tahun (masa transisi), yang kemudian oleh UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diperpanjang hingga bulan Desember 2024. Guru Honorer juga memiliki hak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila memenuhi persyaratan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 2. Dalam perlindunganya, Guru Honorer yang mana diketahui tidak berstatus pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK selama masih bertugas dalam instansi pemerintahan diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kata Kunci : perlindungan hukum, guru honore