LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan hukum mengenai Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kependudukan dan untuk menambah wawasan penulis dan orang lain untuk mengenal lebih dalam tentang Hukum Adminitasi Kependudukan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Walaupun secara khusus dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan sudah diatur, akan tetapi dalam prosedurnya untuk secara lengkap, tetap memerlukan ketentuan umum yaitu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, agar bisa mendapatkan kejelasan lebih dalam mengenai bagaimana prosedurnya secara bertahap-tahapan, sedangkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan hanya meregulasikan mengenai penyidikan, serta kewajiban dan wewenang penyidik pembantu. 2. Akibat hukum atas tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan dalam hal pemidaan dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan lebih meregulasikan mengenai akibat atau dampak kepada seseorang (pelaku, tersangka dan terdakwa) dari suatu perbuatan memalsukan dokumen atau surat, sedangkan dalam KUHP lebih meregulasikan akibat hukum dan sanksi hukum bagi seseorang yang memalsukan surat-surat penting seperti akta otentik, surat hutang, surat keterangan, surat sero, Talon, tanda bukti dividen, bunga, surat kredit, dan lain-lain.
Kata Kunci : pemalsuan dokumen kependuduka
PENERAPAN PARTISIPASI MASYARAKAT BERMAKNA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan cikal bakal adanya penerapan partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) di Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk menggalih mengenai penerapan partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) dalam pemebentukan undang-undang pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach) yang mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang di Indonesia belum maksimal bahkan terkesan haya sebagai syarat formalitas semata yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR, sehingga mengakibatkan banyaknya undang-undang yang diujikan secara formal di Mahkamah Konstitusi karena dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan bahkan tidak sesuai dengan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 kemudian mewajibkan DPR untuk dapat memaksimalkan pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Hal ini terealisasikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 96 undang-undang tersebut telah mengalami penambahan ayat-ayat yang secara tegas mengatur perluasan keterlibatan dan partisipasi masyarakat bermakna. Implementasi partisipasi masyarakat bermakna harus dilakukan dengan tertib dan bertanggung jawab, memenuhi prasyarat hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Prasyarat tersebut sebagai tolak ukur bisa atau tidaknya suatu undang-undang untuk dapat diajukan keabsahan formalitasnya.Kata Kunci : Partisipasi masyarakat bermakna, Undang-Undang, Mahkamah Konstitus
KEWENANGAN BUPATI TERHADAP PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Kewenangan Bupati terhadap Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui pelaksanaan Kewenangan Bupati terhadap Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Bupati di Kabupaten Minahasa Tenggara Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Dalam seluruh pelaksanaan Dana Desa baik di selurah Daerah, khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara diprioritas untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana desa serta Pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa, yang pada dasarnya untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan Tujuan Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Alinea ke-empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kata Kunci : kewenangan bupati, pengawasan pengelolaan dana desa, kabupaten minahasa tenggar
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA DALAM MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK FIKTIF BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2018
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana aturan hukum dan pertanggungjawaban hukum yang diterapkan terhadap pengusaha yang terlibat dalam penggunaan faktur pajak fiktif di Indonesia. 2. Untuk mengevaluasi dan merumuskan upaya konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengusaha terhadap peraturan perpajakan. Selain itu, tujuan ini juga bertujuan untuk merumuskan strategi yang dapat mengurangi praktik penggunaan faktur pajak fiktif. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Melului pendekatan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penggolongan atau jenis tindak pidana perpajakan terbagi kedalam tindak pidana perpajakan dalam bentuk pelanggaran (culpa) sebagai perbuatan yang tidak sengaja dan tindak pidana perpajakan dalam bentuk kejahatan (dolus) sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. 2. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya. Namun apabila keterangan yang tercantum tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai transaksi pembayaran pungutan pajak, maka Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material atau tidak sah atau boleh dikatakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif).
Kata Kunci : faktur pajak fiktif, pengusah
IMPLEMENTASI HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERYNG) MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 2010
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk Mengkaji dan mengetahui Bagaimana bentuk pengaturan Hukum terhadap Tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundry) di Indonesia. dan juga Untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi hukum terhadap tindak pidana pencucian uang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa. 1. Hukum Materil, Tindak pencucian uang masuk dalam BAB XXXV mengenai tindak pidana khusus bersama dengan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana narkotika. Tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian. Hukum Formil, Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan ini. 2. Penegakan hukum merupakan suatu proses berlangsungnya pelaksanaan hukum yang melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Kejahatan pencucian uang (money laundering) belakangan ini semakin mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Upaya penanganannya dilakukan secara nasional, regional, dan global melalui kerja sama antar negara.
Kata Kunci: implementasi Hukum, Tindak Pidana, Pencucian Uang (Money Launderyng),  
ANALISIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENANGANAN NARAPIDANA DI LAPAS
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan narapidana di lapas dan untuk mengetahui sanksi apa yang harus diberikan terhadap petugas lapas yang melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Atas dasar tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyusun dan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan ini tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan (Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan). Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban diatur secara khusus pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-459.PK.01.04.01 Tahun 2015. 2. Penerapan sanksi terhadap pegawai pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur diatur dalam Peraturan Menteri Nomor M HH KP 05 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Pegawai Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan/atau sanksi administratif.
Kata Kunci : SOP, Penanganan Narapidana Di Lapas
 
TINJAUAN HUKUM PERSOALAN KEPEMILIKAN ATAS KAPAL LAUT DIKAITKAN DENGAN HAK JAMINAN KEBENDAAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kepemilikan atas kapal laut dan untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan pengaturan jaminan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan hukum atas hipotek kapal laut dapat ditinjau dari kontribusi dan jenis perikatan jaminan. Hipotek kapal laut memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional sebagai mekanisme agunan utang, sedangkan perikatan jaminan mengenal hipotek kapal laut sebagai bagian dari obyek transaksi kebendaan. Jaminan hipotek kapal laut dilakukan dengan menggunakan SKMH terlebih dahulu yang berisi mengenai janji-janji yang disepakati oleh kreditor dan debitor sebagai perlindungan masing-masing pihak, hal ini karena dirasa akta hipotek yang dibuat oleh P3BK kurang dapat mewakili dan melindungi kepentingan para pihak. 2. Dasar hukum jaminan Hipotik diatur dalam berbagai peraturan perundangan antara lain dalam KUH. Perdata, KUHD, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan khususnya dasar hukum Hipotik Kapal Laut hanya didasarkan pada KUHD dan UndangUndang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa secara formil, ketentuan-ketentuan lama yakni KUHD diberlakukan, tetapi secara materiil lebih banyak mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008.
Kata Kunci : hipotik kapal laut
 
MATERI MUATAN DALAM PERATURAN UMUM DESA NOMOR 01 TAHUN 2016 DI DESA TUMALUNTUNG SATU KECAMATAN TARERAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan peraturan umum Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan dan untuk mengetahui materi muatan dalam peraturan umum Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang merupakan jenis peraturan perundangundangan, dimana keberadaannya diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan desa berfungsi untuk mencapai tiga tujuan, yaitu Pertama, melindungi adat istiadat lokal yang sudah ada sejak lama. Kedua, kewenangan yang diberikan kepada Desa melalui Peraturan Perundang-undangan, seperti hak asal usul, kewenangan kabupaten kota untuk mengaturnya, dan tugas pembantuan. Ketiga, Perdes berfungsi sebagai sarana untuk menetapkan standar bagi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. 2. Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam pembuatan produk hukum desa salah satunya di Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Dimana desa tersebut membuat Peraturan Desa Tentang Peraturan Umum Desa Nomor 01 Tahun 2016. Karena Peraturan Umum desa tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat, tetapi dalam pengaturannya peraturan umum desa tersebut belum mengarah pada peraturan desa secara mendalam atau dapat dikatakan (masih bersifat umum).
Kata Kunci : peraturan umum desa nomor 01 tahun 2016 desa tumaluntung sat
KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN PTUN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan PTUN Dalam Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui implementasi Kewenangan serta batasan PTUN dalam praktek Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait dengan adanya, perluasan pemaknaan keputusan yang menjadi objek sengketa. Dengan adanya perluasan pemaknaan terhadap keputusan tata usaha negara berimplikasi terhadap perluasan kewenangan PTUN yang semula hanya berwenang menangani sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara tertentu (berupa penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata), setelah keluarnya UU Nomor 30 Tahun 2014 PTUN mempunyai kewenangan menangani sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara yang lebih luas. 2. Konstruksi pengujian unsur penyalahgunaan wewenang terhadap Keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan oleh PTUN meliputi wewenang PTUN yang didasari atas UUAP dan PERMA No. 4 Tahun 2015. Substansi pengujian berkaitan dengan subjek permohonan yaitu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan objek permohonan yaitu Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan. Prosedur pengujian diberikan batasan yaitu setelah adanya hasil pengawasan APIP dan sebelum adanya proses pidana.
Kata Kunci : kewenangan PTUN, sengketa penyalahgunaan wewenan
PERLINDUNGAN HUKUM PEMENANG LELANG HAK TANGGUNGAN MENURUT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 213/06/2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan lelang dalam perlindungan hukum di Indonesia dan untuk mengetahui tinjauan yuridis mengenai keabsahan dan kekuatan hukum lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/Pmk.06/2020 dengan adanya implikasi gugatan di peradilan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi pembeli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya sejatinya sudah ada didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu di Peraturan Menteri Keuangan Nomor27/PMK.06/2016, namun belum diatur secara jelas. Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya diatur secara preventif dan repersif. Perlindungan preventif yaitu perlindungan yang bersifat pencegahan, dimana unsur kehatian-hatian menjadi faktor utama. 2. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya dapat melalui dua jalur yang dapat ditempuh yaitu jalur Litigasi (jalur peradilan) dan jalur non Litigasi (jalur diluar pengadilan). Jalur Litigasi dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan perdata pada umumnya yaitu melalui Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili, sedangkan jalur non Litigasi yaitu melalui mediasi, negosiasi, arbitrase dan konsoliasi.
Kata Kunci : perlindungan hukum pemenang lelang