LEX PRIVATUM
Not a member yet
    2059 research outputs found

    PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BITUNG BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 21 TAHUN 2022

    Get PDF
    Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem negera kesejahteraan yang dimana tugas dari pemerintah adalah mensejahterakan rakyatnya dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan penyerapan tenaga kerja sebanyak banyaknya. Penyandang disabilitas merupakan warga negara yang sering kali dianggap tidak mampu dalam melakukan pekerjaan sehingga jarang diterima untuk bekerja. Hal ini bertentangan dengan alinea ke 4 UUD, serta pasal 5 UU Ketenagakerjaan, dan pasal 53 UU Penyandang Disabilitas. Di kota Bitung sendiri tenaga kerja penyandang disabilitas masih kurang dilibatkan dalam dunia pekerjaan, oleh karena itu penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui hak dari pekerja penyandang disabilitas serta implementasi dari hak kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan yakni metode Yuridis Normatif atau Legal Research, yakni penelitian terhadap bahan-bahan hukum berupa Peraturan perundang-undangan, artikel/jurnal, atau sumber lainya. Pada kesimpulannya peraturan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas di Indonesia sudahlah baik dalam mengakomodasi kebutuhan serta mendorong pemberdayaan dari penyandang disabilitas itu sendiri. Implementasi hak kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih sangat sedikit yakni penyerapan tenaga kerja disabilitas tidak melebihi 1% dari seluruh jumlah penyandang disabilitas di kota Bitung. Saran, bahawa pihak-pihak yang terikat dengan hak penyandang disabilitas yakni dinas sosial, dinas tenga kerja, dan pihak swasta dapat memaksimalkan kapsitas mereka dalam memenuhi kewajiban yang terkait hak pekerja penyandang disabilitas

    IMPLIKASI HUKUM BAGI NOTARIS YANG TIDAK MEMBACAKAN MINUTA AKTA TERHADAP PENGHADAP DITINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

    Get PDF
    Indonesia merupakan Negara Hukum (rechstaat) dan bukan merupakan Negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Sebagaimana amanat dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “ Indonesia merupakan negara hukum. Lembaga Notaris masuk ke Indonesia pada permulaan abad XVII dengan keberadaan Vereenigde Oost Ind. Compagnie (VOC) di Indonesia. Jan Pieterszoon Coen pada waktu itu sebagai Gubernur Jenderal di Jacarta (sekarang Jakarta) antara tahun 1617 sampai 1629, untuk keperluan para penduduk dan para pedagang di Jakarta menganggap perlu mengangkat seorang Notaris, yang disebut Notarium Publicum, sejak tanggal 27 Agustus 1620, mengangkat Melchior Kerchem, sebagai Sekretaris College van Schepen (Urusan Perkapalan Kota) untuk merangkap sebagai Notaris yang berkedudukan di Jacarta. Tugas Melchior Kerchem sebagai Notaris dalam surat pengangkatannya, yaitu melayani dan melakukan semua surat libel (smaadschrift), surat wasiat di bawah tangan (codicil), persiapan penerangan,akta perjanjian perdagangan, perjanjian kawin, surat wasiat (testament), dan akta-akta lainnya dan ketentuan-ketentuan yang perlu dari kotapraja. Pada tahun 1625 jabatan Notaris dipisahkan dari jabatan Sekretaris College van Schepenen, yaitu dengan dikeluarkan Instruksi untuk para Notaris pada tanggal 16 Juni 1625. Instruksi ini hanya terdiri dari 10 (sepuluh) pasal, antara lain menetapkan bahwa Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya dan tidak boleh menyerahkan salinan-salinan dari akta-akta kepada orang-orang yang tidak berkepentingan. Tanggal 7 Maret 1822 (Stb. No. 11) dikeluarkan Instructie voor de Notarissen Residerende in Nederlands Indie. Pasal 1 instruksi tersebut mengatur secara hukum batas-batas dan wewenang dari seorang Notaris, dan juga menegaskan Notaris bertugas untuk membuat akta-akta dan kontrak-kontrak, dengan maksud untuk memberikan kepadanya kekuatan dan pengesahan, menetapkan, mastikan tanggalnya, menyimpan asli atau minutanya dan mengeluarkan grossenya, demikian juga memberikan salinannya yang sah dan benar. Peraturan kolonial Belanda ini berlangsung hingga masa kemerdekaan Indonesia yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Semenjak Indonesia merdeka, lembaga Notariat terus digunakan oleh masyarakat dan menjadi lembaga hukum Indonesia, dimanfaatkan oleh semua golongan. Bagi mereka yang tunduk kepada hukum adat tidak lagi harus menyatakan tunduk kepada hukum Eropa, bahkan perjanjiannya sendiri yang dituangkan ke dalam akta boleh merupakan materi yang diatur dalam hukum adat dan hukum Islam.   Kata Kunci : Implikasi Hukum, Notaris dan Minuta Akt

    TANGGUNG JAWAB PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK

    Get PDF
      Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu jaminan agar misi diplomatiknya yang sedang dilaksanakan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan dari negara pengirim, maka suatu misi diplomatik atau fungsi konsuler diberikan hak-hak khusus, hak-hak tersebut adalah hak kekebalan (immunity) dan hak keistimewaan (privileges). Alasan pemberian hak kekebalan dan hak keistimewaan tersebut tidak lain agar para pejabat diplomatik bisa menjalankan tugas kenegaraannya secara bebas. Akan tetapi pada kenyataannya, hak-hak tersebut disalahgunakan oleh para pemegangnya yang tidak bertanggungjawab. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui terjadinya penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik dan tanggung jawab pejabat diplomatik yang melakukan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Hak kekebalan yang disalahgunakan oleh perwakilan diplomatik Korea Utara tersebut adalah hak untuk tidak diperiksa barang bawaannya di bandara yang di mana telah diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik sangat berpengaruh terhadap hubungan baik antar negara pengirim dan negara penerima karena mereka mengemban tugas yang besar, dimana mereka seharusnya menjaga dan meningkatkan hubungan persahabatan antar kedua negara bukan untuk merusaknya dan melanggar aturan yang ada di dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. 2. Tanggung jawab pejabat diplomatik yang melakukan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik sangat diperlukan karena sangat terhadap hubungan hubungan antar negara, khususnya bagi negara pengirim dan negara penerima. Perlunya masing-masing negara menjaga dan meningkatkan hubungan antara negara dan tidak untuk merusaknya, karena itu akan melanggar aturan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.   Kata Kunci: Pejabat Diplomatik, Hak Kekebalan Diplomatik

    PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PEKERJA YANG MELAKUKAN KESALAHAN

    Get PDF
    Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana hubungan kerja, yaitu hubungan antara Pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh Pekerja dengan pengusaha, dimana Pekerja menyatakan kesanggupannya bekerja dengan pengusaha dengan menerima upah dan dimana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan Pekerja dengan membayar upah (seperti tercantum dalam perjanjan kerja), perjanjian kerja memuat ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja itu, yaitu hak dan kewajiban Pekerja serta hak dan kewajiban pengusaha.[1], kesimpulan yang didapat : Pada dasarnya Pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang sangat ditakutkan oleh Para Pekerja dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat berakibat pada hilangnya Pekerjaan yang berakibat pada tidak lagi mendapatkan penghasilan hidup, sehingga perlu adanya Pengaturan secara khusus terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, agar kepada Para Pekerja agar mendapatkan Haknya sebagai Pekerja yang telah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja, karena pada faktanya didalam Masyarakat khususnya yang bekerja pada suatu Perusahaan, seringkali mendapatkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan sewenang-wenang dan berakibat pada putusnya mata pencaharian dari Pekerja tersebut hal inilah yang menjadi faktor utama penyebab terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial. Namun juga sering terjadi keadaan memaksa untuk dilakukannya PHK oleh karena Perusahaan yang telah tutup, Karena Merugi atau Karena Alasan Force Majeure sering juga disebut Overmacht sering juga disebut force majeure yang lazim diterjemahkan dengan keadaan memaksa dan ada pula yang menyebutnya keadaan kahar  Untuk dapat dikatakan suatu “keadaan memaksa” sehingga dipandang perlu untuk mendapatkan pengaturan yang secara jelas demi mewujudkan keadilan bagi para Pekerja. Jika melihat begitu banyak persoalan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang berakibat hilangnya mata pencaharian Pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, hal tersebut juga dapat dilihat dari persoalan Pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan oleh CV. Sakura Mart yang kepada Pekerja yang bernama Dorce Muat, dimana Pekerja tersebut mengajukan upaya penyelesaian lewat Dinas Ketenagakerjaan dan setelah mendapat hasil berupa anjuran, melanjutkan persoalan tersebut ke ranah Pengadilan, dimana Pemilik Usaha yaitu CV. Sakura Mart, tidak mau melaksanakan isi dari Anjuran tersebut, sehingga demi mendapatkan keadilan Pekerja tersebut menempuh jalur Pengadilan dan mendapat putusan yang mewajibkan Pemilik Usaha membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses, sehingga dari hal tesebut dapat dilihat bahwa apabila pemilik usaha tidak membayarkan apa yang menjadi hak Pekerja, maka Pekerja tersebut dapat menempuh langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dialami oleh Pekerja tersebut. Kata Kunci : PHK Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja. &nbsp

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA MEDIA SOSIAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI TERKAIT HAK PRIVASI MENURUT HUKUM POSITIF

    Get PDF
    Negara Hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Hal ini memberi pengertian bahwa Negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum. Suatu Negara Hukum dapat diartikan sebagai Negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang- wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Erat kaitannya antara konsep negara hukum dan perlindungan hukum yang dimana pastinya akan bermuara pada perlindungan hak-hak fundamental rakyat, dalam hal ini adalah hak Privasi atau Hak asasi pribadi. Hak asasi pribadi atau Hak Privasi diantara beberapa jenis dan sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia ialah sebagai hak konstitusional warga Negara yang telah diatur dalam (UUD NRI 1945). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pertanggungajawaban Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Media Sosial Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Terkait Hak Privasi di Media Sosial. Dengan menggunakan metodologi penelitia soekanto yang di kutip oleh tim pengjar Fakultas Hukum Universitas Sam ratulangi Manado. Hasil Dari penelitian ini adalah terdapat dua Hal Pertama, kejahatan penyalahgunaan data pribadi sebagai kejahatan siber telah mulai dan berkembang sejalan dengan berkembangnya dunia digital teknologi dan informsi. Kedua, Proses penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap pengendali dan prosesor data pribadi selama ini jika terjadi kejahatan penyalahgunaan data pribadi masih sangat jauh dari yang seharusnya.   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengguna Media Sosial & Penyalagunaan Data Pribadi, Hak Privas

    TINJAUAN HUKUM TERHADAP BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana akibat hukum terhadap kelalaian BPJS dalam menerapkan prinsip kehati-hatian untuk penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan belum memberikan sebuah kepastian hukum karena tidak mengatur dan mencantumkan sanksi hukum sebagai akibat hukum daripada suatu perbuatan hukum yang dilakukan, sehingga menimbulkan sebuah ketidakpastian hukum. 2. Akibat hukum terhadap kelalaian BPJS dalam menerapkan prinsip kehati-hatian untuk penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan belum pasti sehingga menjadi celah bagi BPJS dalam melakukan kelalaian dan tindakan sewenang-wenang dalam menonaktifkan kepesertaan jaminan kesehatan. Dalam aturan perundang-undangan tidak mengatur sanksi dan akibat daripada kelalaian BPJS sebagai badan dan lembaga negara yang menjamin hak-hak daripada masyarakat, sehingga dengan dengan tidak adanya pengaturan terkait sanksi tersebut mengakibatkan tidak adanya efek jera dan menimbulkan ketidakpastian hukum.   Kata Kunci : BPJS, penyediaan fasilitas pelayanan kesehata

    AKIBAT HUKUM PENYANGKALAN SUAMI TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN DALAM PERKAWINAN YANG SAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami pengaturan hak penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah berdasarkan hukum positif di indonesia dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum tindakan penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hak penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah berdasarkan hukum positif di Indonesia pada dasarnya bersumber pada 2 (dua) dasar hukum utama yaitu KUHPerdata sebagai lex generalis (hukum bersifat umum) yang memberikan pengaturan secara mendetail terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami dalam penggunaan hak penyangkalan terhadap keabsahan anak dan UU Perkawinan sebagai lex specialis (hukum bersifat khusus) yang melegitimasi tindakan penyangkalan anak sebagai suatu hak yang timbul dalam hubungan perkawinan dan mengatur tentang pembuktian asal usul anak beserta dengan bukti-bukti lainnya yang dikembangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi. 2. Akibat hukum tindakan penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menghendaki bahwa kedudukan hukum bagi anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya beserta keluarga dari pihak ibu tersebut.   Kata Kunci : penyangkalan suami, anak yang dilahirkan dalam perkawinan &nbsp

    PEMERASAN DENGAN ANCAMAN DALAM PASAL 369 AYAT (1) KUHP (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MA No. 52 K/PID/2022)

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemerasan dengan ancaman dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP; dan untuk mengetahui penerapan Pasal 369 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pemerasan dengan ancaman dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan tindak pidana dengan unsur-unsur: 1). Barang siapa; 2). Dengan maksud; 3). Untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 4). memaksa seorang; 5). dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia; dan, 6). supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang; di mana unsur yang ke-6 ini menunjukkan bahwa Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan suatu delik material. 2. Penerapan Pasal 369 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022 yaitu bahwa sekalipun orang yang diperas (korban) baru menyerahkan separuh dari jumlah barang (uang) yang dituntut pelaku tetapi telah cukup memenuhi unsur “memberikan/menyerahkan sesuatu barang”. Kata Kunci : pemerasan dengan ancaman, pasal 369 ayat (1) KUH

    PENIADAAN PENUNTUTAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA TAHAP PENUNTUTAN

    Get PDF
    ABSTRACT. The aim of the research is to find out whether restorative justice can be applied in resolving criminal cases and to find out how to resolve domestic violence cases using a restorative justice approach at the prosecution stage. Using empirical juridical research methods, the conclusions obtained are: 1. Basically, there are no legislative arrangements that specifically regulate restorative justice in Indonesia, however in Indonesia there are regulations governing restorative justice issued by several legal institutions in Indonesia , just as the Prosecutor's Office issued PERJA No.15 of 2020 concerning Termination of Prosecution based on Restorative Justice, the National Police issued PERPOL No. 8 concerning the Handling of Criminal Acts Based on Restorative Justice, then the Supreme Court of the Republic of Indonesia issued a decision letter, SK Director General Badilum Ma Number: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 concerning the Implementation of Guidelines for the Implementation of Restorative Justice. Keywords: Restorative justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cabang Kejaksaan Negeri, Talaud         Beo   ABSTRAK. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dan Mengetahui cara penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga menggunakan pendekatan restorative justice dalam tahap penuntutan. Dengan metode penelitian yuridis empiris, kesimpulan yang didapat: 1. Pada dasarnya pengaturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik tentang restorative justice belum ada di Indonesia, namun di Indonesia telah ada peraturan yang mengatur tentang keadilan restoratif yang di keluarkan oleh beberapa lembaga hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan mengeluarkan PERJA No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Polri mengeluarkan PERPOL No. 8 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan, Sk Dirjen Badilum Ma Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice). Kata kunci: Restorative justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cabang Kejaksaan Negeri,Talaud Be

    PENGATURAN TENTANG PERIZINAN REKLAMASI PANTAI TERKAIT PELESTARIAN LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN PANTAI MALALAYANG

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai perizinan reklamasi pantai terkait dengan pelestarian lingkungan serta penerapan peraturan yang terjadi di lapangan dalam pembangunan kawasan pantai malalayang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif (studi kepustakaan), karena akan membahas soal pengaturan hukum positif yang ada di Indonesia, mulai dari Undang-Undang, asas-asas, pendapat para sarjana hukum, sampai data wawancara yang berguna sebagai informasi tambahan dalam penulisan karya tulis ini dan akan menjelaskan secara nyata sesuai data dan fakta yang terjadi di lapangan yang erat kaitannya dengan penerapan hukum yang terjadi di lapangan. Hasil pembahasan menunjukkan kegiatan reklamasi pantai ternyata diatur oleh beberapa Undang-Undang yang saling berkaitan satu sama lain dan juga terdapat kekurangan pada penerapan peraturan hukum di lapangan yang membuat penerapan peraturan di lapangan seperti menjadi kurang efektif dari yang apa seharusnya tertulis dalam Undang-Undang. Kata Kunci : Perizinan, Reklamasi, Pelestarian Lingkungan, Pembangunan Pantai Malalayan

    2,045

    full texts

    2,059

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX PRIVATUM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇