LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PENYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK GAGAL
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang lembaga penjamin simpanan melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal dan bagaimana mekanisme penyelesaian dan penanganan bank gagal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan dan merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) merumuskan kebijakan penyelesaian Bank Gagal. 2. Mekanisme penyelesaian dan penanganan bank gagal, LPS menerima pemberitahuan dari LPP mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS.
Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Lembaga Penjamin Simpanan, Penyelesaian Dan Penanganan Bank Gaga
FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH DI KOTA MANADO
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pengawasan APBD menurut undang undang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bentuk pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. DPRD menjadi alat kontrol bagi jalannya pemerintahan agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai fungsinya sebagai lembaga pengawasan politik yang kedudukannya sederajat dengan pemerintah setempat, maka DPRD juga diberi hak untuk melakukan amandemen. Bahkan DPRD juga diberi hak untuk mengambil inisiatif sendiri guna merancang dan mengajukan rancangan sendiri kepada pemerintah sesuai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. 2. Adapun bentuk pengawasan DPRD terhadap APBD yang telah disetujui tersebut diatas akan melakukan supervise/ pengawasan terhadap Peraturan Daerah untuk mengetahui sebelum dan sesudah rancangan perda, dan proses yang melalui kajian legislasi. Secara sinkron sebagai lembaga legislatif DPRD juga berhak untuk mengajukan produk terkait rancangan atau perubahan peraturan daerah. Dalam hal ini, DPRD Kota Manado bisa mengajukan usulan atau perubahan kebijakan peraturan daerah.
Kata Kunci : DPRD, pengawasan anggaran, Kota Manad
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL YANG BERDAMPAK KERUGIAN DI WILAYAH RATATOTOK
Penegakan hukum terhadap pertambangan emas ilegal yang perdampak kerugian di wilayah Ratatotok tentang adanya suatu pelanggaran terhadap ketentuan hukum di lingkungan pertambangan di wilayah Ratatotok. Fokus penelitian meliputi analisis terperinci terkait jenis-jenis pelanggaran, prosedur penegakan hukum, serta kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap oknum penambang illegal. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan empris normatif. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terkait proses penegakan hukum dalam lingkungan pertambangan emas ilegal serta guna menambah pengetahuan dalam lingkup pertambangan emas di Indonesia.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Pertambangan Emas Ilegal, Kerugian di Wilayah Ratatotok
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA PASIEN DALAM APLIKASI LAYANAN KESEHATAN ONLINE YANG DISALAHGUNAKAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman bentuk perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pasien dalam aplikasi layanan kesehatan online dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap Aplikasi layanan kesehatan online yang disalahgunakan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pribadi pasien telemedicine dalam aplikasi layanan kesehatan online yang termuat dalam rekam medis elektronik mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bahwa data pasien berupa data pribadi dalam rekam medis wajib untuk dilindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang berada di bawah sistemnya oleh fasilitas pelayanan kesehatan penyedia layanan telemedicine. 2. Penyalahgunaan data pasien dalam aplikasi layanan kesehatan online dapat diterapkan sanksi terhadap aplikasi layanan kesehatan online sesuai ketentuan yang diatur, baik dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi maupun dalam UU ITE dan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya yang menyebutkan secara tegas tentang sanksi bagi setiap penyelenggara sistem elektronik termasuk fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penyalahgunaan data pasien. Penerapan sanksi dilakukan dalam bentuk pembayaran ganti rugi, pencabutan izin sampai pada sanksi pidana penjara dan denda.
Kata Kunci : kerahasiaan data pasien, aplikasi layanan kesehatan onlin
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 531 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MEMBIARKAN ORANG YANG SEDANG MENGHADAPI MAUT
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara pasti bagaimana pengaturan hukum beserta penjatuhan sanksi pidana bagi yang meninggalkan membutuhkan orang pertolongan pada dan saat untuk mendapatkan gambaran secara pasti tentang penerapan Pasal 531 KUHP di dalam kehidupan bermasyrakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pasal 531 KUHP menegaskan bahwa individu yang menyaksikan keadaan bahaya maut memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan. Pertolongan ini dapat berupa tindakan langsung untuk menyelamatkan atau menghubungi pihak berwenang. Namun, kewajiban ini hanya berlaku jika tindakan tersebut tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Sanksi yang diatur dalam Pasal 531 KUHP berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda, bertujuan untuk menegakkan kewajiban sosial dalam memberikan pertolongan. 2. Pasal 531 KUHP mengharuskan individu untuk memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi maut, baik melalui tindakan langsung atau dengan menghubungi pihak berwenang, asalkan tindakan tersebut tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Ini menggarisbawahi bahwa hukum tidak hanya mengatur aspek formal tetapi juga tanggung jawab moral individu. Penerapan Pasal 531 KUHP menghadapi banyak tantangan karena definisi “keadaan maut” yang bervariasi dan sulit untuk ditentukan dalam setiap kasus. Kata Kunci : membiarkan orang yang sedang menghadapi maut, pasal 531 KUH
LIE DETECTOR DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan lie detector sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana urgensi lie detector dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pada Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 atau biasanya disingkat menjadi KUHAP Lie Detector memiliki potensi untuk menjadi alat bukti keterangan ahli dalam proses peradilan, apabila digunakan sesuai dengan metode yang valid, dan oleh ahli yang terlatih. Meskipun bukan alat bukti yang tunggal, hasil dari lie detector dapat memberikan pandangan tambahan kepada pengadilan dalam memahami keabsahan keterangan saksi atau terdakwa. 2. Lie Detector adalah alat yang dapat digunakan untuk mengukur respons fisiologis. Penggunaan alat ini dalam konteks penyidikan tindak pidana memiliki beberapa alasan urgensi yang perlu dipertimbangkan. Salah satu alasan utama adalah bahwa lie detector dapat menjadi alat bantu penyelidikan, penyidik seringkali harus menghadapi situasi di mana saksi atau tersangka berpotensi untuk memberikan informasi yang tidak jujur. Dalam situasi seperti ini, penggunaan lie detector dapat membantu penyidik dalam mengidentifikasikan potensi kebohongan.
Kata Kunci : pembuktian tindak pidana, lie detecto
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PIALANG TERHADAP HILANGNYA ASET NASABAH DALAM INVESTASI ONLINE DI INDONESIA
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tanggung jawab hukum perusahaan pialang berjangka pada para nasabahnya. Jurnal ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Perusahaan pialang atau Broker Anggota Bursa didefinisikan sebagai bagian yang mengakomodasi investor dalam bertransaksi efek di bursa. Perusahaan pialang di lantai bursa, mengadakan kegiatan transaksi dengan melakukan pembelian, serta penjualan efek atas order investor. Perusahaan pialang dengan demikian, hanya dapat bertransaksi apabila investor telah memberikan instruksi. Konsep pertanggungjawaban hukum pada dasarnya terkait, namun tidak identik dengan konsep kewajiban hukum. Perusahaan Pialang Berjangka selaku badan hukum mempunyai tanggung jawab terbatas menurut hukumnya, manakala dilakukan perbuatan untuk, dan atas nama perseroan, maka dipandang perbuatan tersebut dilakukan oleh perseroan itu sendiri, bukan oleh orang-orang yang menjalankan perbuatan bersangkutan. Hal ini berarti, bahwa selama pengurus perusahaan Pialang Berjangka menjalankan tugas untuk, dan atas nama perusahaan, maka tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan Pialang Berjangka tersebut. Sebagai badan hukum, perusahaan Pialang Berjangka adalah subjek hukum, sekali pun bukan berupa orang, namun dianggap mempunyai suatu harta kekayaan sendiri terpisah dari para anggotanya, dan merupakan pendukung hak dan kewajiban, seperti seorang manusia. Hal ini berarti, badan hukum mempunyai hak-hak, maupun kewajiban, dan dapat turut serta dalam lalu lintas hukum. Selaku badan hukum, berarti merupakan subjek hukum pendukung hak dan kewajiban dalam hukum, sehingga dapat bertindak sebagai penggugat, maupun tergugat yang dibebani tanggung jawab.
Kata kunci: Tanggung Jawab Perusahaan Pialang Terhadap Hilangnya Aset Nasabah Dalam Investasi Online Di Indonesi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) YANG DI BERHENTIKAN SEBELUM WAKTUNYA1
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja PKWT yang diberhentikan sebelum waktunya dan untuk mengkaji dan menganalisis pemenuhan hak pekerja PKWT yang diberhentikan sebelum waktunya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan bagi pekerja/buruh adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara. Perlindungan hukum pada hakekatnya selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah serta kekuasaan ekonomi. Berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja dengan status PKWT, pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif, baik melalui peraturan perundang-undangan serta pengawasan. Dengan hadirnya undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang ciptakerja serta aturan turunan dibawahnya adalah wujud dari impelementasiperlindungan terhadap hak-hak dasar setiap pekerja/buruh yang berorientasi pada perkembangan zaman. 2. Pemenuhan hak-hak dasar setiap pekerja/buruh merupakan kewajiban majikan/pemberi kerja serta memerlukan peran pemerintah untuk mengawal hal tersebut dalam bentuk regulasi dan pengawasan. Pemenuhan hak pekerja PKWT yang diberhentikan sebelum waktunya telah dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Hal ini didasari pada ketentuan pasal (61 a) Undang-undang Cipta Kerja dan ketentuan pasal (15), (16) dan (17) peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang pemberian kompensasi terhadap pekerja dengan status PKWT.
Kata Kunci : pekerja pada perjanjian kerja waktu tertent
TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) KE PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tenaga harian lepas ke aparatur sipil negara dan untuk melihat Faktor apa sajakah yang mempengaruhi kinerja antara tenaga harian lepas dan pegawai negeri sipil. Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research), dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Proses pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ada beberapa tahapan yaitu pengumuman penetapan nama yang diangkat, seleksi administrasi, penetapan NIP, dan pengangkatan sebagai CPNS. Berdasarkan hasil temuan penelitian pengangkatan pegawai honorer kategori dua menjadi pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah belum sepenuhnya berjalan sebagai mana mestinya, masih ada pegawai honorer yang sudah lama mengabdi belum juga menjadi pegawai negeri sipil padahal mereka seharusnya sudah menjadi pegawai negeri sipil melihat usia dan lama pengabdian mereka sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. 2. Yang menjadi faktor pendukung yakni dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk faktor penghambatnya yakni: dari pengisian serta melengkapi berkas pada saat pemberkasan. Tenaga honorer harus lebih teliti dalam pengisian ataupun pemberkasan kelengkapan administrasi demi terciptanya kelancaran bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kata Kunci : tenaga harian lepas, pegawai negeri sipi
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DI BIDANG TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 19991
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta untuk mengetahui dan mengkajibentuk-bentuk tindak tindak pidana apabila dilakukan oleh pelaku tindak pidana dapat dikenakan ketentuan pidana di bidang telekomunikasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, seperti diantaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Ketentuan Pidana. Pasal 47. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00. Pasal 48. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Pasal 49. Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00. 2. Bentuk-bentuk tindak tindak pidana apabila dilakukan oleh pelaku tindak pidana dapat dikenakan ketentuan pidana di bidang telekomunikasi, seperti diantaranya bentuk-bentuk tindak pidana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi seperti Pasal 48. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.l00.000.000,00. Kata Kunci : ketentuan pidana, bidang telekomunikasi