LEX PRIVATUM
Not a member yet
    2059 research outputs found

    Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan

    Get PDF
    Perlindungan hukum terhadap konsumen klinik kecantikan merupakan isu yang semakin mendesak di era modern ini, seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap layanan estetika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam berbagai aspek perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen klinik kecantikan di Indonesia. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik, serta regulasi lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan jasa kecantikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia, mengevaluasi efektivitas implementasinya, serta mengungkap tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di sektor ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang cukup komprehensif, masih terdapat berbagai kelemahan dalam pelaksanaan dan pengawasan yang berdampak pada perlindungan konsumen. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi meliputi kurangnya informasi yang transparan, praktik yang tidak etis, serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Studi ini menyimpulkan bahwa perlu adanya peningkatan dalam mekanisme pengawasan, edukasi konsumen, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi secara efektif. Rekomendasi yang diusulkan mencakup penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, serta penyediaan jalur pengaduan yang lebih mudah diakses oleh konsumen. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Klinik Kecantikan

    SUATU TINJAUAN TERHADAP SENGKETA PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI ATAS DASAR EX-GRATIA MELALUI ARBITRASE

    Get PDF
    Dalam kehidupan manusia, kita pasti akan menghadapi risiko, risiko dapat berasal dari berbagai hal yang tidak dapat diharapkan, namun dari suatu kemungkinan. Besar atau kecilnya risiko yang dihadapi oleh setiap individu berbeda-beda tergantung kepada aktivitas yang dilakukan oleh individu tersebut. Risiko ternyata bisa menimpa siapa saja, baik orang pribadi maupun pelaku usaha. Upaya untuk menanggulangi risiko tersebut juga berbeda-beda salah satunya dengan melakukan asuransi. Seiring dengan berkembangnya jaman, kebutuhan akan jasa usaha perasuransian merupakan salah satu sarana finansial dalam tata kehidupan ekonomi termasuk dalam rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko alamia seperti sebagai akibat risiko yang paling mendasar yaitu risiko kerugian atas datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko kerugian atas harta benda yang dimiliki.  Demikian juga risiko yang dihadapi secara global, misalnya dalam melaksanakan pembangunan.  Pembangunan juga tidak luput pula dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil yang diharapkan. Asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Fungsi utama dari asuransi adalah pengalihan risiko. Tertanggung nantinya harus membayar iuran kepada penanggung. Tujuannya untuk memperoleh ganti rugi atas risiko finansial yang mungkin saja terjadi dan yang menjadi penanggung tersebut adalah perusahaan asuransi. Kata Kunci: Asuransi, Arbitrase, Hukum Internasional

    PENERAPAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan pidana mati dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui implementasi pidana mati di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pidana mati tetap merupakan salah satu bentuk sanksi pidana utama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 10. Ketentuan mengenai hukuman mati tidak hanya terdapat dalam KUHP, tetapi juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lain di luar KUHP serta dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum Positif di Indonesia sampai saat ini masih mengadopsi hukuman mati, hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia awalnya diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan cara digantung yang kemudian hukuman mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964, yang menetapkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Militer dilakukan dengan cara tembak mati. Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena hukuman mati di Indonesia penerapannya hanya dilaksanakan pada seseorang yang melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).   Kata Kunci : pidana mati, hak asasi manusia &nbsp

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TAKSI ONLINE DARI PELECEHAN SEKSUAL

    Get PDF
    Penelitian ini membahas terkait perlindungan hukum terhadap pengguna taksi online dari pelecehan seksual. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di taksi online, dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di taksi online. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di taksi online, dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang didalamnya memuat tentang mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan rehabilitasi, juga mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Selain itu, untuk aplikasi taksi online seperti Gojek dan Grab sudah mempunyai fitur tombol darurat atau emergency call yang dapat memberikan bantuan cepat jika pengguna mengalami pelecehan seksual atau merasa tidak aman. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di taksi online dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat tentang sanksi bagi pelaku pelecehan seksual seperti, hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelaku pelecehan non fisik, juga sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi pelaku pelecehan fisik. Kata Kunci : pengguna taksi online, pelecehan seksua

    PENYALAHGUNAAN LAMBANG KEPALANGMERAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan lambang kepalangmerahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 dan untuk mengetahui pelaksanaan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan lambang                            kepalangmerahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. PMI merupakan sebuah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, Pengaturan penggunaan lambang kepalangmerahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. 2. Pelaksanaan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan, Indonesia sebagai negara yang dalam hal ini hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Kata Kunci : penyalahgunaan lambang, palang merah indonesi

    IMPLEMENTASI KETENTUAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM UPAYA MENIGKATKAN KESEJAHTERAAN BURUH

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji pengaturan hukum tentang sistem Pengupahan menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui pelaksanaan sistem pengupahan di Propinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Landasan hukum konsep perhitungan Komponen Upah Minimum Provinsi secara substansi telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada intinya menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, komponen upah meliputi upah minimum, upah kerja lembur dan lain-lain. Kemudian dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. 2. Implementasi penetapan upah minimum Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 88 ayat 3 huruf dan ayat 4 serta pasal 89. Bahwa Upah Minimum ditetapkan Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Kata Kunci : Buruh, UMP, Sulu

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI MENURUT PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 30 TAHUN 2021

    Get PDF
    Tujuan penelitian adalah untuk Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi mahasiswa korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan Untuk dan memahami prosedur penanganan terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kekerasan seksual merupakan tindakan kejahatan kesusilaan dengan segala macam bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif. Tindakan tersebut bisa lewat sentuhan fisik ataupun nonfisik yang dilakukan secara sengaja atau berulang-ulang, perbuatan ini bersifat intimidasi, menghinakan atau tidak menghargai korban dengan membuat seorang sebagai objek pelampiasan seksual. Kejahatan terhadap perempuan sering mengalami perlakuan tidak adil dan pelanggaran hak-haknya. Perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan lain yang dimotivasi nafsu seks yang menjadi bahaya nyata yang mengancam pihak perempuan. Ada beberapa jenis-jenis yang termasuk dalam kekerasan seksual yaitu kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan verbal dan kekerasan seksual siber. Sedangkan beberapa kategori tentang tindakan-tindakan pelecehan seksual yaitu melirik/menatap dengan terus menerus sehingga menimbulkan ketidaknyamanan; komunikasi seksual yang cabul di media sosial; mengikuti terus menerus atau menguntit; undangan, panggilan telepon, atau email dan kata-kata sugestif yang diucapkan secara verbal2. Perlindungan hukum korban tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yaitu diatur dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 menjelaskan tentang Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif serta pemulihan korban. Alasan diluncurkannya peraturan tersebut karena semakin hari kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi makin meresahkan karena jumlahnya terus meningkat. Jika pelecehan seksual tidak dicegah maka bagaimana nasib peradaban kemanusiaan, karena sumber peradabannya sendiri tidak diberikan perlindungan dan penanganan, bagaimana keadilan bisa ditegakkan sepenuhnya jika korban dari tindakan kejahatan tersebut malah disalahkan.   Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kekerasan Seksual, Perguruan Tingg

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR SECARA ONLINE

    Get PDF
    Penelitian ini membahas terkait tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang dilakukan secara online. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian yakni, faktor[1]faktor apa yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Indonesia dan bagaimana bentuk sanksi hukum terhadap pelaku pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar secara online menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan perundang[1]undangan terkait lainnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi di Indonesia adalah Keuntungan finansial, Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, Tingginya permintaan pasar akan obat[1]obatan, Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar, Penjualan obat secara bebas, Faktor masalah ekonomi, Kurangnya kesadaran pelaku usaha, dan Sanksi hukum dan Administratif sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang[1]Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pada pasal 45A, PerBPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring pada pasal 32 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada pasal 435. Kata Kunci : Pengedaran, Sediaan Farmasi, Izin Edar, Onlin

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UDANGAN DI INDONESIA

    Get PDF
    Penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan utama yang mengatur tentang merek adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU ini merupakan perubahan dari UU No. 15 Tahun 2001. Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia terus berkembang, mengikuti dinamika pasar dan kemajuan teknologi. Pemegang merek dan pelaku usaha juga diharapkan aktif dalam melindungi hak-hak mereka, tidak hanya bergantung pada penegakan hukum oleh pemerintah. Pelanggaran merek terjadi ketika seseorang atau entitas menggunakan merek yang identik atau mirip dengan merek yang telah terdaftar secara resmi oleh pihak lain, tanpa izin atau hak dari pemilik merek terdaftar tersebut. Pelanggaran merek tidak hanya berdampak negatif pada pemilik merek, tetapi juga pada konsumen dan integritas pasar. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran merek, baik melalui jalur hukum sipil maupun pidana, tergantung pada hukum di negara yang bersangkutan.   Kata Kunci : Pelanggaran Merek, Undang-Undang Merek (UU Merek

    KAJIAN HUKUM SENGKETA LAUT CHINA SELATAN BAGI INDONESIA PASCA KEPUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TAHUN 2016 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus sengketa laut China Selatan dan pengaturan penyelesaian sengketa internasional dari perspektif Hukum Internasional dan untuk Menjelaskan keputusan Arbitrase Internasional mengenai konflik Laut China Selatan bagi kawasan dan Indonesia menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Filipina memilih Permanent Court of Arbitration yang merupakan bagian dari Mahkamah Arbitrase sebagai untuk menyelesaikan sengketa dengan China. Menurut pengamatan penulis alasan Filipina memilih badan ini dalam penyelesaian konflik yaitu kerena badan ini menerapkan pasal 9 Lampiran UNCLOS 1982. Pada 2016 Permanent Court of Arbitration (PCA) sudah memutuskan bahwa klaim China soal Nine Dash Line tidak memiliki dasar hukum yang kuat, putusan ini menegaskan bahwa klaim China atas fitur-fitur yang ada di wilayah Laut China Selatan tidak dapat dibenarkan dalam Hukum Internasional. 2. Penolakan China terhadap Putusan ini juga tentu berdampak bagi Indonesia. Dengan putusan tersebut Indonesia bisa memperkuat argumen mengenai kedaulatan Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan dapat memberikan kepastian hukum bagi Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di wilayah ZEE Indonesia.Indonesia juga sebagai negara yang menganut politik luar negara bebas aktif juga mendukung penegakkan hukum atas konflik di Laut China Selatan, Indonesia juga aktif dalam mendorong adanya diplomasi dalam menyelesaikan konflik .   Kata Kunci : sengketa laut china selatan, arbitrase internasiona

    2,045

    full texts

    2,059

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX PRIVATUM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇