LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
Pemidanaan Terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pemidanaan menurut Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dsimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu didalamnya terdapat 3 (tiga) macam tindak pidana, yaitu: Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek; Mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik (cyberstalking) terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual; di mana tiga tindak pidana ini merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas maka tindak-tindak pidana ini menjadi delik biasa (bukan-aduan). 2. Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan ketentuan khusus (lex specialis) terhadap ketentuan umum pemidanaan menurut KUHP karena menggunakan kata “dan/atau” sehingga hakim dapat memilih: Menjatuhkan pidana penjara saja; atau, Menjatuhkan pidana denda saja; atau Menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda bersama-sama (kumulatif).
Kata Kunci: Pemidanaan, Kekerasan Seksual, Berbasis Elektronik
Kajian Hukum Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Di Kelurahan Tifure
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya air di Kelurahan Tifure. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kebijakan dan peraturan yang ada dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas sumber daya air. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan infrastruktur, regulasi yang kuat, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya air.
Kata kunci: Hukum Lingkungan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Kelurahan Tifur
PENERAPAN PASAL 340 KUHP PADA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid-Sus Anak/2023/PN Arm)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tujuan pemidanaan anak dalam Sistem Peradilan anak di Indonesia dan untuk mengetahui apakah tujuan pemidaan anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN Arm sesuai dengan tujuan pembentukan peradilan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ukuran Pemidanaan Berangkat dari tujuan pemidanaan dalam upaya memberikan perlindungan demi tercapainya kesejahteraan anak, maka kriteria/standar berat ringannya pemberian sanksi bukan hanya dilihat/ diukur secara kuantitatif, melainkan lebih didasarkan kepada pertimbangan kualitatif. Oleh karena itu, sesungguhnya pertimbangan berat ringannya sanksi, bukan hanya sebatas adanya pengurangan dari ancaman sanksi untuk orang dewasa, melainkan perlu dipertimbangkan juga bobot sanksi yang diancamkan. Sebagai ukuran, bahwa penjatuhan sanksi ditujukan untuk melindungi kepentingan anak, maka ancaman sanksi perampasan kemerdekaan sejauh mungkin dihindarkan. 2. Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 13/Pid.Sus- Anak/2023/PN Arm. Dalam putusan perkara ini setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan serta barang bukti dalam perkara ini yang sesuai satu dan lainnya. Setelah diperiksa hakim menilai bahwa unsur-unsur Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan menyakinkan bagi hakim bahwa terdakwa tersebut bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primer.
Kata Kunci : Pasal 340 KUHP, Sistem Peradilan Pidana Ana
TINJAUAN YURIDIS ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN TALAUD MENGENAI TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan peraturan dan untuk mengetahuai penerapan dan pengimplementasian asas pemerintahan yang baik dalam urusan pemerintah di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Proses pengalokasian izin harus dilakukan secara terbuka sehingga semua pihak yang berkepentingan memahami bagaimana keputusan dibuat. Informasi mengenai kriteria dan besaran tunjangan harus mudah diakses oleh tenaga kesehatan ASN. Pejabat yang bertanggung jawab atas pemberian izin harus dapat dipertanggungjawabkan atas keputusan mereka. Ini mencakup penjelasan yang jelas tentang bagaimana dan mengapa izin diberikan atau ditolak. Tunjangan harus didistribusikan secara adil dan merata berdasarkan kriteria yang objektif seperti kinerja, beban kerja, dan kondisi kerja. Tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan tidak adil terhadap tenaga kesehatan. 2. Penilaian terhadap baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila telah bersinggungan dengan unsur prinsip-prinsip asas pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip-prinsip yang dimaksud. Pemerintahan memiliki sifat yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat menjadi bagian dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah berorietasi pada konsensus. Pemerintah bersifat akuntabel. Pemerintah bersifat tranparan dalam keputusan yang diambil dan diterapkan dengan cara yang sesuai dengan peraturan. Pemerintah yang responsif dalam melayani dan prosesnya memiliki waktu yang jelas. Pemerintah berlaku efektif dan efisien. Pemerintah adil dan inklusif. Pemerintah yang tegas dan penegakan hukun untuk keadilan dan tidak memiliki keberpihakan pada siapapun.
Kata Kunci : good governance, kabupaten talau
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN INCEST DI TINJAU DARI HUKUM PIDANA
Indonesia yang merupakan negara yang terkenal dengan ke-relegiusannya dan berpegang teguh pada moral dan norma agama, nyatanya tidak pula lolos dengan adanya penyimpangan seksual. Sehingga ditarik dua rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana pengaturan tentang incest terhadap anak ditinjau dari Hukum Pidana? 2) Bagaimana perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban incest? Tujuan dari skripsi ini, ada 2 (dua) tujuan yang hendak dicapai yaitu yang pertama untuk Mengetahui bagaimana pengaturan tentang incest terhadap anak di tinjau dari Hukum Pidana, Kemudian yang kedua untuk Mengetahui bagaimana perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban incest. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.[1] Sehingga dapat disimpulkan bahwa 1.) Di dalam KUHP maupun di luar KUHP mengenai Incest masih belum diatur secara tegas dan jelas mengenai perbuatan Incest dan belum diatur mengenai Incest yang dilakukan oleh orang dewasa. 2.) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, memberikan perlindungan terhadap anak korban incest dengan melalui beberapa upaya.
Kata Kunci: Incest, Perlindungan anak, Kekerasan dalam Rumah Tangga
 
PENEGAKAN HUKUM PENJUALAN BARANG PORNOGRAFI DI INDONESIA MENURUT PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait larangan penjualan barang pornografi di Indonesia dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap penjualan barang pornografi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Impor barang pornografi menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi data dan menunjukkan surat ijin yang telah di berikan oleh pihak yang berwenang. Secara umum syarat-syarat impor barang yang harus di penuhi oleh seorang importir diantaranya : 1). Menyiapkan Dokumen Impor, 2). Melakukan pemeriksaan dan pembayaran pajak. 2. Penegakan hukum terhadap impor barang pornografi merupakan hal yang butuh untuk diperhatikan, melihatn banyaknya kasus impor barang ilegal yang diselundupkan tanpa adanya ijin. Tindakan penyelundupan barang pornografi merupakan hal yang cukup serius dalam pelaksanaan perekonomian negara. Adapun lembaga-lemabga penegak hukum di bidang impor terdiri atas : PPNS, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kepolisian dan Kejaksaan. Tahapan proses penegakan hukum terhadap impor barang pornografi tanpa ijin yaitu; 1). Penyelidikan. 2) Penyidikan, 3). Penuntutan dan Putusan Pengadilan
Kata Kunci : penjualan barang pornograf
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian dibawah tangan yang berlaku di media sosial dan untuk mengetahui pelaksanaan kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan pada media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum perjanjian di bawah tangan yaitu : a. Semua tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani dianggap sebagai akta bawah tangan, dan jika pihak-pihak tersebut menghendaki tulisan-tulisan di bawah tangan itu untuk dilegalisasi kepada notaris atau pejabat yang berwenang, b. tulisan-tulisan akta di bawah tangan harus diakui oleh para pihak yang terkait didalamnya, c. cara untuk pembuktian akta di bawah tangan harus diperiksa di persidangan, d. harus ditulis sendiri dan jelas maksud yang diperjanjikan, e. bukti surat akta di bawah tangan masing-masing pihak harus memilikinya, f. kekuatan pembuktian akta di bawah tangan terdapat pada akta aslinya, sedangkan salinan-salinannya dapat dipercaya apabila dibuat atas perintah hakim dan dihadiri oleh kedua pihak yang bersangkutan. 2. Kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan pada media sosial hanya terbatas pada kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materil. Kekuatan pembuktian formil yaitu Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum dalam akta dan tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain sedangkan kekuatan pembuktian materil yaitu Isi keterangan yang tercantum harus dianggap benar dan memiliki daya mengikat kepada ahli waris dan orang yang mendapat hak dari padanya.
Kata Kunci : perjanjian di bawah tangan, media sosia
PEMIDANAAN PERBUATAN MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG (
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif dan ancaman pidana perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; dan untuk mengetahui penerapan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7163 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan normatif dan ancaman pidana perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu: 1) perbuatan dari orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, 2) yang dengan sengaja, 3) melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk, 4) Anak, 5) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sedangkan ancaman pidana merupakan ketentuan khusus, yaitu: 1) ada kata “dan” antara ancaman pidana penjara dan pidana denda, sehingga hakim harus menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif; dan 2) ada minimum khusus untuk ancaman pidana penjara. 2. Penerapan pemidanaan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7163 K/Pid.Sus/2022 menunjukkan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana maupun Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, dalam putusannya, menerapkan pidana yang berat untuk tindak pidana ini.
Kata Kunci : membujuk anak melakukan persetubuhan
 
POLEMIK PENERAPAN STANDAR GANDA FIFA TERHADAP RUSIA DAN ISRAEL DALAM AJANG PIALA DUNIA DAN PIALA DUNIA U-20 DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM HAM INTERNASIONAL
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mencari tahu tentang Polemik Penerapan Standar Ganda FIFA terhadap Rusia dan Israel dalam ajang Piala Dunia dan Piala Dunia U-20 dilihat dari perspektif hukum HAM internasional. Seringkali di dalam kehidupan bermasyarakat, kita sering membeda-bedakan orang berdasarkan sesuatu hal yang diskriminatif seperti ras, gender, agama, pandangan politik, suku, jenis kelamin, dan warna kulit. Standar Ganda ini adalah salah satu bentuk diskriminasi karena dia membedakan dua hal berbeda yang seharusnya mendapat perlakuan adil dalam satu situasi yang sama. Pembedaan itu umumnya didasarkan pada hal-hal berbau politik yang bertentangan dengan hukum. Hal ini pun tak selaras dengan keadilan dan kesetaraan dalam hukum. Dalam penelitian ini, digunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan berdasar dari sudut pandang Hukum HAM Internasional dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier guna meluruskan standar ganda yang sering dianggap remeh, utamanya yang dilakukan oleh otoritas FIFA terhadap federasi negara Rusia dan federasi Israel. Dari penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa: 1. Standar Ganda bertentangan dengan apa yang disebut supremasi hukum. 2. FIFA telah melakukan penyelewengan kekuasaan yang berdampak pada timbulnya ketidaksetaraan antara federasi Rusia dan federasi Israel.
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia Internasional, FIFA, Standar Ganda.
 
KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya ujaran kebencian berdasarkan undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik dan bagaimana kedudukan keterangan ahli dalam proses perbuktian perkara pidana sesuai dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya ujaran kebencian berdasarkan undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik, karena terjadinya ujaran kebencian akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antaragolongan (SARA). Hal ini akan memberikan dampak bagi kelangsungan hidup bermasyarakat. Pasal 45 A dalam Pasal 2 jelas dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1. 000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). 2. Keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana, dimaksudkan agar keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana, memang sangat diperlukan mengingat terjadinya perkara pidana memerlukan upaya untuk memberikan kedudukan keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana dan ujaran kebencian di bidang informasi dan transaksi elektronik merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap bentuk-bentuk perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang dapat dilakukan penyidikan.
Kata kunci: Kedudukan Keterangan Ahli, Proses Pembuktian, Perkara Pidana,Ujaran Kebencian, Informasi Dan Transaksi Elektroni