LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
PERLINDUNGAN HUKUM PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA GOA JEPANG 50 KAMAR DI DESA SENDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang pengelolaan cagar budaya Goa Jepang 50 Kamar di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan dan Untuk mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya Goa Jepang 50 Kamar di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pengelolaan cagar budaya Goa Jepang 50 Kamar diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Dalam Undang-Undang ini diatur berbagai ketentuan mengenai pengelolaan cagar budaya mulai dari penetepan, pendaftaran, pemeliharaan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pengawasan. Peraturan lain yang mengatur pengelolaan cagar budaya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya. 2. Perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya Minahasa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, terdiri atas Pengawasan, Pelestarian, Perlindungan, Penyelamatan, Pengamanan. Pada dasarnya setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi cagar budaya. Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 yang menyatakan Negara bertanggung jawab untuk melakukan Pelestarian dan Perlindungan terhadap Cagar Budaya Minahasa.
Kata Kunci : pengelolaan cagar budaya, goa jepang 50 kamar di desa sendanga
ANALISIS KASUS STAYCATION DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban ‘staycation’ menurut hukum pidana dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus ‘staycation’. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dibandingkan regulasi lainnya dikarenakan, Meskipun KUHP mencakup tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi korban, termasuk mekanisme pelaporan yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Untuk regulasi lainnya seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, memberikan dasar hukum melindungi atas hak-hak tenaga kerja sebagai bukti atas kepastian hukum, sehingga setiap hak tenaga kerja untuk dapat bekerja secara aman dan bebas atas segala bentuk pelecehan seksual, dan untuk Undang-Undang Hak Asasi Manusia memberikan dasar hukum untuk melindungi hak individu ketika seorang pekerja khususnya perempuan yang merasa diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil. 2. Perlindungan hukum terhadap korban ditempatkan di posisi tertinggi karena korban tidak hanya dirugikan secara fisik namun materil, psikologis, menanggung penderitaan sebagai sebagai sarana terwujudnya kepastian hukum dengan mengemukakan dan merekonstruksi kejahatan yang menimpa dirinya. UU TPKS menonjol sebagai regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam menyediakan perlindungan preventif dan represif.
Kata Kunci : perlindungan hukum, korban ‘staycation
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA MENEMUKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menemukan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Penyidik. Jurnal ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Penyidikan jika didasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata dasar sidik. Jika dijelaskan secara detail penyidikan merupakan runtunan tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana; proses; cara; serta perbuatan penyidik. Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidikan adalah: serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, Upaya penyidik dalam menemukan barang bukti merupakan langkah-langkah sistematis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengumpulkan informasi dan benda-benda yang dapat membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. Barang bukti ini sangat penting dalam proses peradilan untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Secara umum, penyidik menggunakan beberapa metode dalam pencarian barang bukti, antara lain, Metode Spiral yang dalam hal ini pencarian dilakukan secara melingkar dari titik pusat tempat kejadian perkara (TKP) ke arah luar secara meluas, Metode zone TKP dibagi menjadi beberapa zona, lalu setiap zona diperiksa secara detail, Metode strip TKP dibagi menjadi beberapa garis lurus, kemudian penyidik melakukan pencarian secara berbaris mengikuti garis tersebut, Kata kunci: Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menemukan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Penyidi
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYEBARAN KONTEN YANG BERMUATAN ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam bagaimana peraturan hukum yang telah berlaku di Indonesia mengenai penyebaran konten asusila melalui media social dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pada prinsipnya perbuatan penyebaran konten porno atau asusila melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan yang mana perbuatan tersebut diatur di dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan kedua Undang-Undang tersebut merupakan Lex specialis dari ketentuan Pasal 282 KUHP. 2. Terhadap pelaku penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana atau melalui jalur penal yang menitikberatkan pada sifat represif. Berdasarkaan KUHP menentukan bahwa orang yang dapat dikatakan sebagai pelaku penyebaran konten porno yang memenuhi unsur perbuatan tersebut dapat dipidana menurut Pasal 282 KUHP. Demikian juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menetapkan sanksi kepada pelaku, sebagaimana Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi. Kata Kunci : penyebaran konten asusila, media sosial 
ANALISIS YURIDIS KRISIS PENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH DAN PERAN UNHCR DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis krisis pengungsi Rohingya di Aceh berdasarkan perspektif hukum organisasi internasional dan untuk mengkaji peran UNHCR dalam menangani pengungsi Rohingya di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Krisis pengungsi Rohingya di Aceh mencerminkan masalah kemanusiaan yang serius dan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Secara yuridis, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016, Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur penanganan pengungsi dari luar negeri. Peraturan ini memberikan dasar bagi Indonesia untuk menangani krisis pengungsi Rohingya di Aceh dengan menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, meskipun tidak terikat secara langsung oleh hukum internasional pengungsi. 2. UNHCR, sebagai badan yang bertanggung jawab atas pengungsi, memainkan peran krusial dalam penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia. Peran ini mencakup pendataan, perlindungan, hingga pemberian solusi jangka panjang seperti repatriasi sukarela, integrasi lokal, atau penempatan kembali di negara ketiga. Meskipun tidak terikat secara langsung dengan hukum internasional pengungsi, Indonesia tetap bekerja sama dengan UNHCR untuk memberikan perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip internasional, serta melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam proses pengawasan dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi. Kata Kunci : Pengungsi Rohingya, Aceh, UNHC
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERIZINAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DANAU LINOUW RESORT PT. KARYADEKA ALAM ASRI DI KOTA TOMOHON
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan perizinan kawasan hutan lindung danau linouw dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT. Karyadeka Alam Asri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perizinan kawasan hutan lindung Danau Linouw, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Selanjutnya dalam Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 mengatur juga tentang pengelolaan kawasan lindung. Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. 2. Penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT. Karyadeka Alam Asri, bertujuan agar setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran perizinan berusaha disektor lingkungan hidup dan kehutanan dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha; dan/ atau pencabutan perizinan berusaha, dalam pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kata Kunci : hutan lindung danau linouw, PT. karyadeka ala
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022
Penyalagunaan data pribadi merupakan masalah yang semakin mendesak di era digital, di mana data pribadi sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi. Penelitian Ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan Untuk mengetahui tentang penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Penyalahgunaan Data, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Hak Privasi, Era Digital
PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimana unsur-unsur Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana implementasi pemidanaan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan tindak pidana yang mengancamkan pidana terhadap setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. 2. Implementasi pemidanaan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus (lex specialis) terhadap KUHP yang merupakan peraturan umum (lex generalis), di mana dalam Pasal 83 tersebut hakim harus menjatuhkan secara bersama-sama (kumulatif) pidana penjara dan pidana denda, serta ada minimum khusus baik untuk pidana penjara maupun pidana denda.
Kata kunci: Perdagangan Anak, Tindak Pidana, Perlindungan Anak
PENERAPAN EKSONERASI DALAM SUATU PERJANJIAN KONTRAK PROYEK PEMBUATAN JALAN PEMERINTAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian menurut aturan hukum yang berlaku dan untuk memahami bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian kontrak proyek pembuatan jalan yang mencantumkan klausula eksonerasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pencantuman klausul eksonerasi dalam kontrak standar (perjanjian baku) dapat menimbulkan suatu kerugian kepada salah satu pihak sebab pembuatan isi kontrak dibuat secara sepihak dan membuat kedudukan para pihak tidak seimbang dan jauh lebih menguntungkan kepada pihak pembuat perjanjian, dalam hal ini adalah pemerintah atau kuasa pembuat jalan. Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian BOT untuk pengembangan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada tahun 2018. Dalam perjanjian ini, klausula eksonerasi berisi ketentuan yang membatasi tanggung jawab swasta atas kerusakan atau kegagalan proyek. Klausula tersebut berbunyi: “Jika terjadi kerusakan atau kegagalan proyek, swasta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Swasta hanya bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kesalahan swasta sendiri”. Klausula ini dapat dianggap sebagai klausula eksonerasi karena membatasi tanggung jawab swasta dan memanfaatkan keadaan lemah konsumen. 2. Pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian dilarang penggunaannya oleh undang-undang, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum karena tidak mencakup syarat sahnya perjanjian dalam hal “kesepakatan”. Apabila pihak merasa dirugikan, maka bisa mengambil upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara litigasi.
Kata Kunci : eksonerasi, proyek pembuatan jalan pemerintah
 
PEMIDANAAN TERHADAP PERBUATAN MEMBANTU PELARIAN PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, rumusan tindak pidana ditempatkan dalam dua bab, yaitu dalam Bab II: Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2 sampai dengan Pasal 18), dan Bab III: Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 19 sampai dengan Pasal 27). subjek tindak pidana dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan subjek tindak pidana dalam Undang Undang Nomor 21 Taun 2007 pada umumnya, telah lebih luas dari pada subjek tindak pidana dalam KUHP yang terbatas pada manusia atau orang perseorangan saja. Unsur ini, “yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana”, adalah unsur perbuatan pidana yang dilakukan. Pelarian dari sudut bahasa sehari-hari, yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti “perihal melarikan diri”, sehingga pelarian dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ini berarti pelarian atau melarikan diri dari proses peradilan pidana. Pelarian atau perihal melarikan diri ini misalnya dengan pindah tempat tinggal secara diam-diam sehingga tidak dapat ditemukan oleh penegak hukum, atau berangkat ke luar negeri sehingga tidak dapat ditangkap penegak hukum, dan sebagainya. Pemidanaan menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, merupakan ketentuan khusus terhadap ketentuan umum dalam KUHP, yaitu menggunakan cara keharusan kumulasi antara pidana penjara dan pidana denda serta adanya minimum khusus untuk pidana penjara dan minimum khusus untuk pidana denda. Kata kunci: Pemidanaan Terhadap Perbuatan Membantu Pelarian Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200