LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI MELALUI INTERNET (DOXING) DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tentang penyebaran data pribadi melalui internet (doxing) dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran data pribadi seseorang melalui internet (doxing) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Doxing diatur didalam UU ITE dan UU PDP, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta lebih spesifik lagi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 2. Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik Kedua, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Kata Kunci : tindak pidana penyebaran data pribadi melalui internet, doxin
PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) ANTAR NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penetapan batas wilayah ZEE dalam hukum Internasional dan untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian sengketa penetapan batas wilayah Laut dalam hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Zona Ekonomi Ekslusif dapat ditinjau dari UNCLOS pasal 55 yang berbunyi: Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.Apabila terjadi sengketa pada Zona Ekonomi Ekslusif antara dua negara atau lebih maka sengketa itu harus diselesaikan berdasarkan keadilan dan dengan pertimbangan segala keadaan yang relevan, dengan memperhatikan masing-masing keutamaan kepentingan yang terlibat bagi para pihak maupun bagi masyarakat internasional sebagaimana diatur dalam pasal 59 UNCLOS. 2. Berdasarkan acuan hukum internasional yang kemudian diratifikasi menjadi hukum nasonal sehingga menjadi acuan dalam penerpan hukum perbatasan atau Zona Ekonomi Eksklusif. Berikut beberpa ketentuan hukum positif Peraturan hukum laut nasional yang dikeluarkan sejak zaman belanda hingga sekarang, Ordanasi laut teritorial dan lingkungan maritim, 1939 (Territorial Zee en Maritime Kringe Ordonantine 1939), deklarasi Djuanda tahun 1957,c. UU Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, UU nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif, UU Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, PP Nomor 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik pangkal.
Kata Kunci : UNCLOS, ZE
PENEGAKAN HUKUM MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBAKARAN TERHADAP SEORANG WANITA DI KOTA SORONG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis atau penegakan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri berdasarkan hukum positif yang berlaku dan untuk mengetahui terkait penerapan sanksi hukum tindak pidana main hakim sendiri berdasarkan dalam Putusan PN Sorong No. 59/PID.B/PN SON. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana segala aspek kehidupan diatur oleh aturan hukum. Meskipun istilah :Main Hakim Sendiri: tidak secara eksplisit diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa pasal, seperti Pasal 351 tentang :penganiayaan:, dapat dikaitkan dengan tindakan sewenang-wenang masyarakat terhadap individu yang dianggap bersalah dan Pasal 170 KUHP mengatur tentang hukuman terhadap kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan peningkatan hukuman sesuai dengan konsekuensinya, termasuk ketika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa. Dengan demikian, tindakan main hakim sendiri, meskipun mungkin dipicu oleh respons terhadap kejahatan, seharusnya tidak diterima secara hukum, dan para pelakunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Putusan Pengadilan Sorong Nomor 59/PID.B/2023/PN SON terhadap para pelaku menetapkan hukuman, namun terdapat perbedaan dalam tingkat keberatan hukuman antara kedua kasus tersebut. Penjatuhan sanksi hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri perlu diperhatikan dan ditinjau dengan seksama, mengingat sanksi yang diberikan kepada para pelaku terkesan ringan dan mungkin tidak mencerminkan beratnya tindakan kekerasan yang dilakukan.
Kata Kunci : Eigenrichting, Penganiayaan, Pembakara
PERANAN ORGANISASI INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) TERHADAP PENGGUNAAN NUKLIR UNTUK TUJUAN DAMAI
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam mengawasi penggunaan nuklir untuk tujuan damai. Krisis energi global mendorong pengembangan energi nuklir sebagai alternatif untuk mengatasi ketergantungan pada sumber daya energi terbatas. Meskipun dianggap efisien dan efektif, energi nuklir memiliki sejarah kontroversial dan menimbulkan risiko besar bagi manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan hati-hati. International Atomic Energy Agency (IAEA) terbentuk setelah pidato "Atom for Peace" oleh Presiden AS Dwight Eisenhower pada 1953, dengan tujuan untuk mengembangkan dan mengawasi penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai. Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu peranan organisasi International Atomic Energy Agency (IAEA) terhadap penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa International Atomic Energy Agency (IAEA) berperan dalam mempercepat pengembangan energi nuklir untuk tujuan damai dan mengawasi agar tidak disalahgunakan untuk tujuan militer, sesuai dengan Statuta IAEA Pasal II dan III, serta NPT Artikel III Ayat 1-3. IAEA memiliki kewenangan administratif atas negara-negara yang melanggar ketentuan tersebut, meskipun tidak bersifat yurisdiksi. Resolusi 1696, 1737, 1747, dan 1929 dari DK PBB mengatur penghentian pengembangan tenaga nuklir, dengan kewenangan jurisdiksi, tetapi lebaih bersifat teknis daripada memberikan sanksi atau Resolusi dalam NPT.Kata Kunci: Peran, International Atomic Energy Agency (IAEA), Nukli
TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana ketentuan pidana terhadap anggota badan pemeriksa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana tindakan kepolisian terhadap anggota badan pemeriksa keungan yang melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ketentuan Pidana Terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini mengnunjukkan apabila ada nggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang, maka dapat dikenakan pidana penjara atau denda dan jika ada anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya juga dapat dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda. 2. Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Yang Melakukan Tindak Pidana. Hal ini menunjukan bahwa tindakan kepolisian yang dapat dilakukan terhadap anggota BPK yang melakukan suatu tindak pidana diatur dalam UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 dalam Bab V tentang Tindakan KepolisianDan Anggota BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu perintah jaksa agung atau persetujuan tertulis presiden, dan apabila tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
Kata Kunci : ketentuan pidana, anggota BPK
 
PENGATURAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang ketentuan hukum mengenai penggunaan tanda tangan elektronik termasuk cara betransaksi jual beli melalui internet dan untuk mengetahui tentang kekuatan hukum penggunaan tanda tangan elektronik menurut ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, digital signature (tanda tangan elektronik) dapat dianggap sah dimata hukum. Keabsahan tanda tangan digital dalam sebuah perjanjian adalah mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sah karena telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa Kekuatan hukum dan legalitas tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dikatakan sah di mata hukum ketika telah memenuhi beberapa syarat, terutama tanda tangan elektronik harus tersertifikasi guna memberikan jaminan kepercayaan bagi pemilik, yakni berupa autentik data.
Kata Kunci : digital signateru, jual beli melalui interne
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT BERDASARKAN UU.NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama saja tidak dapat dikatakan sah menurut Undang-Undang di Indonesia. Walaupun perkawinan tidak dicatat memiliki keabsahan menurut hukum agama, khususnya Islam, namun ilegal menurut hukum Indonesia. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Saat perkawinan tidak dicatatkan maka tidak memiliki kekuatan hukum. Tidak mempunyai bukti otentik berupa buku Nikah. Sehingga dengan dianggap tidak sah menurut Undang-Undang di Indonesia karena tidak mempunyai bukti otentik atas perkawinannya pada pasal 42 dan pasal 43 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan akan menimbulkan akibat-akibat hukum. 2. Pada perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan berdampak bagi status istri dan anak yang dilahirkan. Konsekuensi dari ketidakjelasan perkawinan ini terhadap istri adalah secara hukum, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika istri meninggal dunia, istri tidak berhak atas harga gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan istri dianggap tidak pernah terjadi begitu juga dengan anak yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Kata Kunci : keabsahan perkawinan yang tidak dicata
PENANGGULANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH SULAWESI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2014
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang peredaran minuman beralkohol dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi mengenai peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif dan Yuridis-Sosiologis, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.Konsumsi minuman beralkohol di Sulawesi Utara sudah menjadi suatu kebiasaan setiap masyarakat. Karena alasan bagian dari adat istiadat dan gaya hidup, masyarakat Sulawesi Utara mempunyai kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol. Maka dari itu pemerintah membuat Peraturan Daerah untuk mengatur setiap jalannya peredaran dari minuman beralkohol di Sulawesi Utara dengan membentuk Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014. 2. Pengaplikasian Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang peredaran minuman beralkohol dinilai masih belum berjalan dengan baik dan optimal karena kita masih dapat dengan mudah menemukan minuman beralkohol yang dijual di pengecer, warung-warung, toko kecil atau kios-kios yang tidak punya SIUP-MB dan tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
Kata Kunci : minuman beralkohol, PerDa sulawesi utara nomor 4 tahun 201
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM MENGONSUMSI BARANG SETELAH MASA COVID-19 OLEH PLATFORM E-COMMERCE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa setelah masa Covid-19 oleh Platform e-commerce dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hak konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa setelah masa Covid-19 oleh Platform E-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terhadap kebenaran Pelaku Usaha telah menyebabkan kerugian Konsumen dapat dimintakan tanggung jawab pelaku usaha dalam hal memberikan ganti kerugian dapat berupa pengembalian uang, Penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan; dan pemberian santunan. 2. . Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Bentuk perlindungan hukum khususnya bersifat preventif maupun represif yang diberikan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli dalam platform e-commerce bersifat peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan konsumen. Selain itu bentuk perlindungan hukum secara preventif dengan memperhatikan dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti elektronik. Bentuk perlindungan hukum secara represif dapat juga dalam bentuk upaya hukum yang dapat juga dilakukan oleh para pihak melalui prinsip tanggung gugat.
Kata Kunci : perlindungan hak konsumen, setelah masa covid-19, platform e-commerc
PENANGKALAN DAN PEMBATALAN IZIN TINGGAL TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN VISA KUNJUNGAN DI WILAYAH NEGARA INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui penyebab terjadinya penangkalan dan pembatalan izin tinggal terhadap orang asing yang ada di wilayah negara Indonesia dan untuk menjelaskan proses tindakan penangkalan dan pembatalan izin tinggal terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah negara Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penanganan Tindakan administratif yang berupa Penangkalan dan Pembatalan izin tinggal yang ada dalam instansi keimigrasian yang dilakukan oleh Pihak imigrasi adalah kegiatan untuk mencegah warga negara asing yang demikian melakukan tindakan pelanggaran. Pemberian, sanksi ini diberi karena adanya penyalahgunaan dokumen visa izin tinggal yang membuat warga negara asing tersebut dikenai sanksi administrasi keimigrasian. Pihak imigrasi diberi wewenang dari menteri untuk melakukan tindakan administratif. Keputusan ini diberikan sesuai dengan tindakan yang dibuat oleh warga negara asing, berdasarkan Undang-Undang keimigrasian. 2. Penyelesaian Penangkalan dan pembatalan izin menjadi penerapan kepada warga negara asing untuk kembali ke negara asalnya dengan melalui prosedur peraturan yang berlaku, untuk warga negara asing kembali ke negara asalnya tanpa adanya permasalahan yang bisa ditimbulkan oleh karena itu pejabat imigrasi menggunakan peraturan yang sesuai dengan peraturan imigrasi.
Kata Kunci : izin tinggal, penyalahgunaan vis