LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
KAJIAN HUKUM TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP UTANG KREDIT PEMILIKAN RUMAH DEBITUR YANG MENINGGAL DUNIA
Penelitian ini membahas tanggung jawab ahli waris terhadap utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditinggalkan oleh debitur yang meninggal dunia dari perspektif hukum. Fokus kajian mencakup ketentuan hukum perdata, hukum perbankan, serta peraturan terkait asuransi jiwa kredit dalam perjanjian KPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum waris Indonesia, ahli waris hanya bertanggung jawab atas utang pewaris sebatas harta peninggalan yang diwarisi. Namun, dalam praktik perbankan, keberadaan asuransi jiwa kredit sering kali menjadi faktor penentu dalam pelunasan utang KPR, sehingga membebaskan ahli waris dari kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, penting bagi calon debitur dan ahli waris untuk memahami ketentuan perjanjian kredit dan perlindungan asuransi guna menghindari potensi sengketa.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Kreditur dan Debitur, dan Perjanjian Utang Piutan
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN PADA HEWAN PELIHARAAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan pada hewan peliharaan dan untuk mengetahui apa sanksi bagi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tentang Pembunuhan terhadap hewan dapat dilihat dari sudut tindak pidana perusakan barang dalam hal ini adalah hewan pada Pasal 406 ayat (2) menjelaskan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada Pasal 337. 2. Sanksi bagi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan peliharaan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hewan sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk dilindungi. Berdasarkan aturan-aturan hukum yang sudah dijelaskan para pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana yang berupa hukuman penjara, denda, atau bahkan keduanya. Selain itu dalam beberapa kasus, sanksi administratif seperti pencabutan izin pemeliharaan hewan juga dapat di kenakan. Penegakan hukum terhadap perlindungan hewan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melindungi hewan dari perlakuan yang tidak adil serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana tersebut.
Kata Kunci : penganiayaan dan pembunuhan, hewan peliharaa
TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 242/KPTS/M/2020 DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERSUBSIDI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 Dalam Proses Jual Beli Perumahan Bersubsidi dan untuk mengetahui Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 Dalam Proses Jual Beli Perumahan Bersubsidi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kebijakan subsidi perumahan bagi MBR yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242 / KPTS/2020 merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang cukup berhasil dalam mendukung pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Kepmen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. 2. Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242 / KPTS/2020 masih ditemukan beberapa permasalahan kronis dan berulang kali terjadi. Di antaranya ketidaktepatan sasaran penerima subsidi dan pelanggaran terhadap pemanfaatan rumah subsidi.
Kata Kunci : pembiayaan perumahan bersubsi
TANGGUNG JAWAB KEAMANAN DATA DIGITAL OLEH PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui dan mengkaji pengaturan terkaittanggung jawab keamanan data digital olehPenyelenggra Sistem Elektronik dan untukmengetahui dan mengkaji bentuk tanggung jawabkeamanan data digital oleh Penyelenggara SistemElektronik. Dengan menggunakan metodepenelitian yuridis, disimpulkan: 1. PeraturanPemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mencakupkewajiban penyelenggara untuk memastikansistem elektronik yang andal dan aman, sertatanggung jawab dalam pengoperasiannya, kecualidalam keadaan memaksa atau kesalahanpengguna. Selain itu, Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun2016 mengatur tentang perlindungan data pribadidalam sistem elektronik, termasuk kewajibanpenyelenggara untuk memiliki aturan internalperlindungan data dan memberikan notifikasi jikaterjadi kegagalan perlindungan data. UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentangPerlindungan Data Pribadi menambahkan lapisanperlindungan hukum lebih lanjut, mengatur hakhak individu atas data pribadi mereka, sertakewajiban pengendali data. Penyelenggara sistemelektronik diwajibkan untuk mematuhi prinsipprinsip perlindungan data pribadi, termasukpengumpulan data yang spesifik dan terbatas,serta pemrosesan data yang akurat dan aman. 2.Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)diwajibkan memiliki aturan internal perlindungandata pribadi sebagai tindakan pencegahan untukmenghindari kegagalan perlindungan data pribadi.Data pribadi harus disimpan sesuai ketentuanperaturan yang mengatur jangka waktupenyimpanan data pribadi. Dalam hal terjadikebocoran data pribadi, PSE harusmemberitahukan pengguna dan lembagaperlindungan data dalam waktu 3x24 jam.
Kata Kunci : keamanan data digital,penyelenggara sistem elektroni
TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA MENURUT PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan psikis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan bagaimana pengenaan sanksi tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan psikis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-unsur: 1) Setiap orang; 2) Yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b; di mana pengertian kekerasan psikis dalam Pasal 45 ayat (1) menurut pemahaman dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1406 K/Pid.Sus/2011, tanggal 15 November 2011, adalah sebagai kumulasi (penggabungan) dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan saksi korban merasa selalu ketakutan dan trauma dan tertekan batinnya, seperti: 1) sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara menendang, menampar dan mendorong saksi korban menimbulkan pengaruh psikis terhadap diri saksi korban; 2) sering mencaci dan merendahkan diri saksi korban; dan 3) sering menyiramkan minuman keras maupun air kopi atau melempari saksi korban dengan sisa makanan. 2. Pengenaan sanksi tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang merupakan penggunaan kekerasan psikis cenderung relatif ringan karena ancaman pidananya yang berupa pidana penjara maksimum 3 tahun atau denda maksimum 9 juta rupiah, jauh lebih rendah dari pada ancaman pidana untuk kekerasan fisik (Pasal 44 ayat (1): pidana penjara maksimum 5 tahun atau pidana denda maksimum 15 juta rupiah) dan kekerasan seksual (Pasal 46: pidana penjara maksimum 12 tahun atau pidana denda maksimum 36 juta rupiah).
Kata kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Psikis, Dalam Lingkup Rumah Tangga.
 
MENYEBARKAN BERITA BOHONG MENYESATKAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UU ITE (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3905 K/PID.SUS/2022)
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam UU ITE dan bagaimana penegakan hukum Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dalam putusan MA No. 3905 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu merupakan suatu tindak pidana di mana perbuatan hukum berupa “Transaksi Elektronik” merupakan karakteristik dari tindak pidana. 2. Penerapan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dalam putusan MA No. 3905 K/Pid.Sus/2022, yaitu tersirat pula dalam putusan Mahkamah Agung ini, bahwa, dalam hal perbarengan peraturan antara Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dan, Pasal 8 ayat (1) huruf d juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP, yang dikenakan pada terdakwa yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang lebih berat ancaman pidana pokoknya.
Kata Kunci : : Menyebarkan Berita Bohong, Menyesatkan, Kerugian Konsumen, Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidan
MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KE LUAR NEGERI DENGAN MAKSUD EKSPLOITASI SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan bagaimana penerapan hukum menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Rumusan delik menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu sebagai salah satu tindak pidana perdagangan orang dengan unsur-unsur: Setiap orang; yang membawa; warga negara Indonesia; ke luar wilayah negara Republik Indonesia; dengan maksud; untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia; di mana pengertian eksploitasi memiliki cakupan yang luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 2. Penerapan hukum menurut Pasal 4 Undang[1]Undang Nomor 21 Tahun 2007 mencakup keseluruhan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), yang mencakup penyidik, penuntut umum, hakim, pemasyarakatan dan advokat, di mana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 memiliki sejumlah ketentuan khusus berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kata Kunci : Membawa Warga Negara Indonesia, Luar Negeri, Eksploitasi, Tindak Pidan
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021dan untuk mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan di sidang Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, yaitu melakukan penuntutan dengan cara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal, dan menurut cara diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa, serta diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Berkaitan dengan Sistem Peradilan Peradilan Pidana dan fungsi, tugas, serta wewenang Kejaksaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2. Proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan di sidang Pengadilan dapat dilihat pada tahapan-tahapan dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat, dimana Jaksa dalam hal ini sebagai Penuntut Umum melaksanakan beberapa hal terkait tugas juga wewenangnya.
Kata Kunci : fungsi, tugas, dan wewenang kejaksaa
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESAWAT UDARA KOMERSIL YANG MELINTASI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA DARI PENEMBAKAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum internasional mengenai pesawat udara komersil dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pesawat udara komersil yang melintasi wilayah konflik bersenjata dari penembakan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terhadap pesawat udara komersil terbentuk setelah di tanda tanganinya Konvensi Paris pada 13 oktober 1919 yang mengatur persoalan kedaulatan ruang udara dan navigasi udara kemudian pada tahun 1944 dibentuk lagi konvensi yang dikenal dengan Convention On International Civil Aviation 1944 yang mempertegas kembali aturan dalam Konvensi Paris 1919 dimana konvensi ini membahas diantaranya perihal prinsip-prinsip dasar berkaitan dengan kedaulatan, wilayah udara klasifikasi mengenai pesawat udara negara dan pesawat udara sipil serta beberapa hal lain berkaitan dengan kepentingan penerbangan sipil. 2. Bentuk perlindungan terhadap pesawat udara komersil yang melintasi wilayah konflik bersenjata telah ada dalam Konvensi Chicago 1944 khususnya pasal 9 dan pasal 3 bis yang mana pasal 9 berisi aturan tentang penetapan zona larangan terbang bagi setiap pesawat udara untuk melintasi wilayah suatu negara demi keamanan dan keselamatan penerbangan, serta pasal 3 bis yang secara khusus berisi aturan yang melarang negara untuk menggunakan kekuatan bersenjata terhadap pesawat udara sipil yang melintasi wilayah suatu negara, dan apabila suatu negara harus melakukan intersepsi terhadap pesawat udara komersil maka negara boleh mengambil tindakan dengan mengejar pesawat tersebut dan memaksa untuk mendarat di bandar udara terdekat dan bukan mengambil tindakan penembakan. Kata Kunci : pesawat udara komersil, wilayah konflik bersenjat
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (Uitvoerbaar Bij Voorraad) DI PENGADILAN NEGERI MANADO
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dalam pelaksanaan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan untuk mengetahui tentang eksekusi pada putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta tidak diterima oleh pihak yang kalah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Persyaratan dalam putusan serta merta memberi wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk menentukan dalam putusan akhir (sebagaimana yang tertuang dalam HIR ataupun RBg.) dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung yang sesuai putusan akhir tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu (serta merta) walaupun ada verzet atau banding. Persyaratan melalui Putusan Nomor 04/Pdt.G/2023/PN.Mdo tentang dikabulkannya putusan serta merta tersebut yakni pelaksaan eksekusi terlebih dahulu terhadap objek sengketa walaupun ada upaya hukum, memerintahkan atau menghukum tergugat untuk mengosongkan objek sengketa apabila tergugat tidak secara sekurela meninggalkan objek sengketa tanah tersebut. Timbulnya kepastian hukum terhadap hak kepemilikan dan penguasaan atas tanah objek sengketa dan terciptanya keadilan bagi Penggugat. Bahwa hal ini sesuai dengan tujuan adanya hukum yakni hukum harus dapat menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. 2. Eksekusi pada putusan serta merta apabila tidak diterima oleh pihak yang kalah maka, melalui pemohon eksekusi apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan akan dilakukan dengan upaya paksa oleh kekuatan hukum. Upaya paksa itu dilakukan berdasarkan surat penetapan pemulihan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Uitvoerbaar Bij Voorraad, Pengadilan Negeri Manad