LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PUTUSAN FIKTIF NEGATIF DAN FIKTIF POSITIF YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang penyebab adanya Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan mengetahui bagaimana konstruksi hukum terhadap kasus fiktif negatif dan fiktif positif. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus, dengan kesimpulan yaitu: 1. Konsep dari fiktif negatif diatur dalam pasal 3 undang-undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Kemudian undang-undang ini mengalami perubahan oleh no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no. 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara yang kemudian mengalami perubahan kembali oleh undang-undan no. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha negara. Konsep fiktif negatif kemudian mengalami perubahan makna setelah lahirnya undang-undang no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Perubahan tersebut kemudian mengubah konsep fiktif negatif menjadi konsep fiktif positif. Konsep dari keputusan fiktif positif ini diatur dalam pasal 53 undang-undang no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. 2. Baik konstruksi hukum fiktif negatif maupun positif memiliki tujuan untuk menjaga kepastian hukum, meskipun keduanya melibatkan situasi yang tidak mencerminkan kenyataan secara langsung. Konstruksi fiktif negatif digunakan untuk mengatur keadaan yang sebenarnya tidak terjadi agar hukum tetap memberikan perlindungan, sedangkan konstruksi fiktif positif mengakui atau memvalidasi keadaan atau peristiwa yang secara faktual tidak ada agar memberikan kejelasan hukum dalam hubungan antar pihak yang terlibat. Keduanya adalah alat untuk mencapai keadilan dan keteraturan dalam sistem hukum, meskipun keduanya beroperasi dengan cara yang berbeda.
Kata Kunci : Fiktif Negatif, Fiktif Positif, Pengadilan Tata Usaha Negara
 
KAJIAN YURIDIS IMPLEMENTASI PENGELOLAAN SAMPAH MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan sampah pada Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Sehubungan dengan penerapan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), perlu diperhatikan bahwa antara Perda yang telah ditetapkan dengan peraturan pelaksanaan di lapangan terdapat ketidaksesuaian yang signifikan, dikarenakan tidak adanya peraturan pelaksana yang secara rinci mengatur langkah-langkah teknis serta jadwal implementasi yang harus dilakukan. Ketiadaan peraturan pelaksana ini menyebabkan kebijakan yang tertuang dalam Perda sulit untuk diterapkan secara efektif. 2. Banyak warga yang masih membuang sampah sembarangan, seperti di sungai atau tempat umum, yang menghambat tercapainya tujuan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Partisipasi publik yang rendah, khususnya dalam pemilahan dan daur ulang sampah, menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan tersebut. Meskipun sudah ada berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat melalui kampanye atau program-program kebersihan, namun dampaknya masih terbatas karena adanya ketidakterlibatan aktif dari sebagian besar masyarakat.
Kata Kunci : pengelolaan sampah, kota manad
KAJIAN YURIDIS HAK KEPEMILIKAN TANAH ADAT BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak kepemilikan tanah adat dalam undang-undang pokok agraria dan untuk mengetahui implementasi undang-undang pokok agraria terhadap hak kepemilikan tanah adat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan pembahasan pertama yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa, Pengaturan hak kepemilikan adat dalam UUPA diatur dalam Pasal 9, Pasal 20 dan Pasal 22 Penjelasan dari ketiga pasal ini yaitu, Tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara serta undang-undang yang berlaku, Hanya warga Negara Indonesia yang berhak memiliki dan memperoleh hasil dari tanah ulayat dan Bersifat turun-temurun, mengikuti ketentuan- ketentuan yang berlaku dalam Peraturan dan Penetapan Pemerintah. 2. Implementasi UUPA terhadap hak kepemilikan tanah adat mencakup pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas kepemilikan tanah ulayat mereka. meski UUPA telah memberikan landasan hukum bagi tanah adat, dalam implementasinya masih banyak kekurangan.
Kata Kunci : kepemilikan tanah ada
PENERAPAN PASAL 27A UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU Nomor I Tahun 2024 dan penerapan pasal 27A UU Nomor I Tahun 2024 dalam praktek peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu:
Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Yang saat ini penggunaan internet sering disalahgunakan salah satu contohnya adalah pencemaran nama baik melalui media soial. Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penerapan Pasal 27A ditujukan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana menyerang kehormatan/pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik. Pasal 27A yang semulanya dari Pasal 27 ayat (3), dan didalam praktek pernah terjadi persoalan, salah satu yang menjadi contoh adalah Kasus Prita Mulyasari yang digugat dalam kasus Pencemaran Nama baik oleh RS. Omni Internasional. Setelah sebelumnya Prita Mulyasari diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang, akhirnya dalam putusan Mahkamah Agung Prita Mulyasari dibebaskan dari semua dakwaan.
Kata Kunci : Penerapan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Praktek Peradilan Pidana
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA KONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Penelitian ini bertujuan untuk perlindungan hukum perjanjian kerja waktu tertentu menurut undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui bagaimana upaya Hukum pekerja kontrak waktu tertentu dalam menyelesaikan sengketa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan Hukum bagi pekerja kontrak yaitu perlindungan atas kompenasi yang diberikan setelah masa kontrak kerja berakhir, Hak atas waktu kerja untuk menetapkan batasan waktu kerja yang wajar bagi para perkerja, Hak atas waktu istirahat dan cuti bagi pekerja setelah melakukan pekerjaannya, Hak atas upah yaitu imblan berupa uang sebagai hasil dari yang telah dikerjakan, Pesangon dan uang pengganti hak yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja apabilla terjadinya pemutusan hubungan sepihak dalam perjanjian kerja, Hak atas jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarga terhadap berbagai resiko atas suatu pekerjaan. 2. Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa hubungan upaya pertama melalui Bipartit yaitu Negosiasi antara pengusaha dan pekerja yang berselisih tanpa ada pihak ketiga untuk mencapai win-win solution bagi para pihak. Selanjutnya Mediasi yaitu perundingan pengusaha dan pekerja dengan melibatkan pihak ketiga.
Kata Kunci : tenaga kerja kontrak, perjanjian kerja waktu tertent
TINJAUAN HUKUM ATAS LARANGAN PEMBUKAAN LAHAN DENGAN SISTEM PEMBAKARAN HUTAN DALAM RANGKA MELINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai terkait Larangan Pembukaan Lahan Dengan Sistem Pembakaran Hutan Dalam Rangka Melindungi Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui mengenai Implementasi Hukum Tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Sistem Pembakaran Hutan Terhadap Masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan dalam rangka melindungi lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja didasarkan pada: Pertama, kebijakan larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan secara yuridis dimaknai sebagai perbuatan yang dilarang atau sebuah kejahatan di bidang lingkungan hidup yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Kedua, Kebijakan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dimana mewajibkan kepada pemilik lahan untuk melaporkan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan kepada Kepala Desa. 2. Implementasi kebijakan hukum larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan terhadap masyarkat dipandang belum efektif sebab dasar pertimbangan faktor permasalahan di sosial masyarakat yang banyak melakukan praktik pembakaran hutan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan faktor masalah substansi hukum yang tidak konsisten dan membuka celah tetap dapat dilaksanakannya pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan.
Kata Kunci : larangan pembukaan lahan, sistem pembakaran huta
MENYIARKAN TV KABEL TANPA IZIN SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Penyiaran informasi yang penting bagi masyarakat memerlukan regulasi yang jelas agar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi dasar hukum yang mengatur penyiaran di Indonesia, dengan tujuan untuk menjamin kebebasan berekspresi, menciptakan keadilan dan demokrasi, serta melindungi hak asasi manusia. Salah satu teknologi yang diatur dalam undang-undang ini adalah televisi kabel, yang merupakan bentuk penyiaran yang memanfaatkan kabel untuk mentransmisikan siaran, berbeda dengan penyiaran terestrial yang menggunakan gelombang udara. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat penyalahgunaan berupa penyiaran televisi kabel tanpa izin resmi, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 58 huruf b Undang-Undang Penyiaran, dengan ancaman pidana. Berbagai kasus penyalahgunaan televisi kabel tanpa izin, seperti yang terjadi di Kalimantan Timur dan Pekanbaru, menjadi sorotan media massa dan sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pasal-pasal tersebut, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2159 K/Pid.Sus/2018 sebagai referensi utama, untuk memahami lebih dalam mengenai tindak pidana penyiaran tanpa izin dalam konteks hukum penyiaran di Indonesia.
Kata kunci: Penyiaran, Televisi Kabel, Tanpa Izin, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Tindak Pidana
KAJIAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN LUAR DAERAH YANG BEROPERASI DI SULAWESI UTARA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bahwa kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus memiliki surat izin operasional yang memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) bulan. Setelah selesai masa berlakunya surat izin operasional, dihimbau untuk segera memutasikan kendaraan agar supaya dapat menciptakan ketertiban hukum dan jika ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dapat memudahkan pihak terkait untuk membantu menyelesaikan masalah. 2. Belum adanya Penegakan Hukum atau penerapan sanksi terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara. Sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai kendaraan yang beroperasi di luar daerah terdaftar, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang beroperasi di luar daerah terdaftar selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus hanya diwajibkan untuk melapor kepada pihak kepolisian tetapi tugas dari pihak kepolisian adalah untuk tetap menghimbau agar dapat melaporkan dan/atau memutasikan kendaran yang ada.
Kata Kunci : kendaraan luar daerah, sulawesi utar
PERBANDINGAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH DAN PENJABAT KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan kewenangan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah menurut Peraturan Perundang-Undangan dan Untuk penerapan kewenangan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah dalam penyelengaraan otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, Adapun hasil penelitian ini yakni Pengaturan kewenangan kepala daerah dan penjabat kepala daerah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Kepala daerah bertugas memimpin pemerintahan daerah, menjaga ketenteraman masyarakat, dan menyusun rancangan peraturan serta anggaran. Penjabat kepala daerah diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pemilihan serentak, dengan persyaratan kompetensi dan pengalaman. Meskipun memiliki tanggung jawab yang serupa, penjabat tidak diperbolehkan melakukan mutasi ASN atau membuat kebijakan baru tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Terdapat ketegangan antara kewenangan yang diatur oleh peraturan terbaru dan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang membatasi kemampuan penjabat dalam mengambil keputusan strategis terkait kepegawaian dan anggaran.
Kata Kunci: Kejaksaan, Independensi, Lembaga Independen
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAN BANK TANAH DALAM PEMBERIAN HAK-HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan bank tanah dalam pemberian hak pengelolaan atas tanah dan untuk mengetahui peran bank tanah dalam penanganan sengketa hak-hak pengelolaan atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat disimpulkan: 1. Bank Tanah dalam melaksanakan kewenangannya untuk mengelola tanah dapat bertindak, membuat keputusan, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang ataupun badan lain. Sebagai badan yang berfungsi untuk mengelola tanah, Bank Tanah berwenang memberikan hak atas tanah yang berada di atas hak pengelolaan, seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Dalam proses pemberian hak tersebut, Bank Tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai administrator di bidang pertanahan. Meskipun demikian, pemberian hak atas tanah oleh Bank Tanah tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang agraria dan pertanahan. Kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan tanah yang lebih efisien, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Bank Tanah memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa hak pengelolaan atas tanah, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dalam proses litigasi, Bank Tanah berfungsi sebagai penyedia data dan informasi terkait tanah yang disengketakan, terutama dengan tanah yang dimiliki oleh Bank Tanah atau yang diberikan hak atas tanah di atas hak pengelolaan bank tanah. Selain itu Bank Tanah dapat memberikan bantuan hukum kepada seluruh pejabat struktural dan pegawai bank tanah pada saat dan setelah menjabat atas tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata dan tata usaha negara.
Kata Kunci: Bank Tanah, Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, sengketa, sengketa hak atas tanah