LEX PRIVATUM
Not a member yet
2059 research outputs found
Sort by
ANALISIS TERHADAP MEKANISME PEMBATALAN PELANGGARAN HAK CIPTA (STUDI TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NIAGA)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta akibat hukum yang timbul dari pembatalan hak cipta dalam kewenangan Pengadilan Niaga. Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta, merupakan bagian penting dalam melindungi hasil karya intelektual yang dihasilkan oleh manusia. Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan dasar hukum bagi pencipta untuk mendapatkan hak eksklusif atas karya mereka. Meskipun hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, pendaftaran ciptaan secara sukarela dapat memberikan keuntungan hukum bagi pencipta. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif dan studi kasus yurisprudensi untuk membahas konflik yang diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang mekanisme perlindungan hukum terhadap hak cipta, serta memberikan gambaran mengenai akibat hukum pembatalan hak cipta yang diatur oleh pengadilan niaga. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, dokumen, dan analisis hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak cipta sudah dilindungi secara hukum, pelanggaran masih sering terjadi dan membutuhkan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang tepat, seperti pengadilan niaga. Selain itu, pembatalan hak cipta dapat memiliki dampak signifikan terhadap pemegang hak cipta dan kepastian hukum di bidang HKI.
Kata kunci: hak cipta, perlindungan hukum, pembatalan hak cipta, Pengadilan Niaga, hukum normatif
TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN TERNAK KEPADA PEMILIK TANAMAN AKIBAT ADANYA KERUSAKAN OLEH HEWAN TERNAK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui peraturan hukum perdata di Indonesia terkait tanggung jawab pemilik hewan ternak terhadap pemilik tanaman dalam kasus kerusakan yang disebabkan oleh hewan ternak dan untuk mengkaji dan mengetahui cara penyelesaian yang efektif antara pemilik hewan ternak dan pemilik tanaman dalam kasus kerusakan akibat hewan ternak, berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Tangung jawab pemilik hewan ternak terhadap kerugian yang ditimbulkan pada pemilik tanaman diatur dalam Pasal 1365 dan 1368 KUH Perdata. Dari ketentuan ini, jika hewan ternak merusak tanaman milik orang lain akibat kelalaian dari pemilik ternak dalam mengawasi hewannya, maka pemilik ternak dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga menegaskan bahwa pemilik hewan bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh hewan yang dipeliharanya. 2. Penyelesaian sengketa antara pemilik hewan ternak dan pemilik tanaman dapat dilakukan melalui dua jalur utama yaitu Non litigasi (diluar pengadilan) dan Litigasi (melalui pengadilan). Dalam proses penyelesaian, prinsip-prinsip hukum perdata, Penyelesaian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, atau melalui pengadilan jika penyelesaian damai tidak tercapai.
Kata Kunci : hewan ternak, kerusakan, tanggung jawaba pemili
KAJIAN HUKUM PENGATURAN HAK PILIH DAN INKLUSIVITAS PENYANDANG TUNAGRAHITA PADA PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan diberikannya kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas adalah untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan penjaminan hak asasi bagi setiap orang, terlebih khusus kelompok disabilitas sesuai dengan amanat konstitusi. Walau demikian, dengan banyaknya klasifikasi kelompok disabilitas, masih ada yang haknya belum terpenuhi, yakni penyandang disabilitas Tunagrahita atau disabilitas intelektual, terlebih khusus hak untuk untuk memilih dalam Pemilihan Umum. Stigmatisasi masyarakat bahwa penyandang Tunagrahita tidak cakap untuk memilih menjadi salah satu faktor utama ketidakikutsertaan penyandang Tunagrahita dalam Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia Tunagrahita memiliki hak politik yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam Pemilu, sama dan setara dengan warga negara lain. Sesuai dengan yang telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas, penyandang Tunagrahita juga memiliki hak atas aksesibilitas dalam Pemilu dengan tujuan untuk meningkatkan inklusivitas penyandang disabilitas.
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Tunagrahita, Hak Pili
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 7 TAHUN 2022
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai oknum polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Peraturan Kepolisian dan untuk mengetahui penerapan sanksi yang tegas bagi oknum polisi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum Terkait Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi terhadap Anak di Bawah Umur Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 mengatur tentang kode etik profesi kepolisian, yang mencakup larangan tegas terhadap tindak pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap anak di bawah umur. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap oknum polisi yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengacu pada ketentuan dalam peraturan hukum pidana yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Juga Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kata Kunci : pelecehan seksual, anak dibawah umur, polis
TANGGUNGJAWAB PIDANA PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA TERHADAP PASIEN DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan norma (kaidah) perintah untuk memberikan pertolongan pertama menurut Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan bagaimana rumusan dan pemidanaan tindak pidana Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan norma (kaidah) menurut Pasal 174 ayat (1) dan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu norma bersifat perintah dengan subjek norma yakni Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 174 ayat (1)) serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 275 ayat (1)) dan materi norma yaitu perintah untuk memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat; di mana pengertian “pertolongan pertama” yaitu berupa tindakan triase yang dilanjutkan dengan tindakan yang mendahulukan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan. 2. Pemidanaan tindak pidana Pasal 438 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023, yaitu: Yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien; di mana pengertian “pertolongan pertama” yaitu berupa tindakan triase yang dilanjutkan dengan tindakan yang mendahulukan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan; Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat; dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; atau, pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), di mana dalam Pasal 438 ayat (2) ditetukan ada pemberatan jika hal tidak memberikan pertolongan pertama tersebut mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian.
Kata kunci: Tanggungjawab Pidana, Pelayanan Kesehatan, Tidak Memberikan Pertolongan Pertama Terhadap Pasien, Dalam Keadaan Gawat Darurat, Kesehata
PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK PEKERJA SAAT PERUSAHAAN MENGALAMI SITUASI FORCE MAJEURE (Studi Kasus: Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd)
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat situasi force majeure, dengan fokus pada kajian kasus Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui analisis regulasi ketenagakerjaan, yurisprudensi, dan literatur hukum terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, telah mengatur hak-hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya. Namun, pelanggaran prosedur hukum, seperti PHK sepihak dan pengabaian perundingan bipartit, sering terjadi dalam praktiknya.
Kajian kasus menunjukkan bahwa PHK tanpa prosedur yang sah melanggar prinsip keadilan, utilitas, dan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan pengawasan lebih ketat dari pemerintah, edukasi bagi pengusaha dan pekerja, serta optimalisasi mekanisme pengaduan untuk memperkuat perlindungan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Kata Kunci: force majeure, PHK, perlindungan hukum, hubungan industrial, ketenagakerjaan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (CATCALLING) DI LINGKUNGAN KAMPUS1
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban Catcalling di lingkungan kampus dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap perbuatan Catcalling di lingkungan kampus. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, termasuk catcalling, telah diatur dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi perguruan tinggi untuk mengambil tindakan pencegahan, serta menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan bagi korban, dalam pencegahan oleh perguruan tinggi dibentuknya satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) dengan melakukan sosialisasi dan menyediakan fasilitas untuk pelaporan yang mudah di akses. Tentunya juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku dan menyediakan pendampingan terhadap korban. 2. Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual yaitu dikenakan sanksi administrasi ringan, sedang dan berat.
Kata Kunci : catcalling, kampu
PENGARUH UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP KDRT BERKENAAN DENGAN HAK KORBAN ATAS PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan korban menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT dan bagaimana pengaruh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kekerasan seksual dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT dari aspek hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT, yaitu pemaksaan hubungan seksual oleh seseorang dalam lingkup rumah tangga terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, dan pemberatan pidana. Perlindungan korban menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT mencakup tindakan penegakan hak korban berkenaan dengan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, tetapi sebagai unang-undang lama, belum memiliki ketentuan tentang “penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik” dan ketentuan “restitusi”. 2. Pengaruh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022) terhadap kekerasan seksual dalam Undang-Undang KDRT (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004), antara lain berkenaan dengan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, yaitu dapat diterapkannya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang belum ada dalam Undang-Undang KDRT, terutama “penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik” dan ketentuan “restitusi”.
Kata kunci: kekerasan seksual, KDR
KEDUDUKAN METERAI ELEKTRONIK DALAM SEBUAH PERJANJIAN DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENJUALAN METERAI
Perkembangan teknologi informasi yang pesat mendorong penggunaan alat transaksi digital, termasuk dalam pembuatan perjanjian yang melibatkan dokumen elektronik. Salah satu aspek penting dalam perjanjian elektronik adalah penggunaan meterai elektronik sebagai pengganti meterai fisik. Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai memberikan dasar hukum yang mengatur mengenai ketentuan meterai, termasuk yang bersifat elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan meterai elektronik dalam sebuah perjanjian berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menggali bagaimana meterai elektronik diakui dan diterima secara sah dalam perjanjian yang menggunakan dokumen elektronik, serta bagaimana peraturan tersebut mendukung keberlakuan hukum dari dokumen yang menggunakan meterai elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama, penggunaan meterai elektronik sudah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku dan dapat digunakan sebagai sarana pembuktian yang sah dalam perjanjian elektronik, dengan memperhatikan prinsip legalitas dan kepastian hukum yang terkandung dalam regulasi tersebut, yang kedua Bentuk pertanggungjawaban hukum dari sebuah perjanjian yang di tanda tangani di atas meterai elektronik tentu mengacu pada pertanggungjawaban hukum perdata, contohnya wanprestasi dalam Pasal 1243 KUH Perdata, Terkait dengan hukum perjanjian apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya, maka dikatakan debitur melakukan wanprestasi.
Kata kunci: Kedudukan Meterai Elektronik Dalam Sebuah Perjanjian Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan Dan Penjualan Metera
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENGATASI CYBERCRIME PADA KASUS PHISHING
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi dan untuk mengetahui langkah-langkah/strategi pemerintah dalam mengatasi tindak pidana phishing. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengna kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum mengenai Perlindungan Data Pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, yang bertujuan melindungi data pribadi masyarakat di era digital. Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek pelindungan data pribadi, yang dimana Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung. Peraturan ini juga mencakup ketentuan tentang sanksi administratif, larangan penggunaan data pribadi, serta ketentuan pidana. 2. Pemerintah Indonesia telah membentuk lembaga-lembaga yang akan menangani kasus phishing dengan menerapkan sejumlah strategi sesuai dengan prosedurnya sendiri, Lembaga tersebut antara lain: BSSN dimulai dari persiapan, identifikasi, pengendalian, pemberantasan, pemulihan, dan Tindak lanjut. Dittipidsiber dan KOMDIGI dimulai dengan pelaporan kasus, penyelidikan, pemblokiran akses konten, kerja sama antar institusi, Tindakan penegakan hukum, dan edukasi masyarakat.
Kata Kunci : perlindungan data pribadi, cyber crime, phisin